Senin, 15 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    Nilai-nilai Luhur Pesantren

    Ketika Nilai-nilai Luhur Pesantren Berhadapan dengan Kasus Kekerasan Seksual

    Seren Taun Cigugur

    Seren Taun Cigugur Teguhkan Pelestarian Budaya sebagai Prasasti Peradaban Bangsa

    Merawat Pesantren

    MERAWAT Pesantren, Upaya Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina Membangun Kesehatan Mental Para Mahasantri

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Pendamping Pekerja Migran dan Guru Honorer Sampaikan Keluh Kesah dalam Halaqah Pra-Mubes Warga NU Cirebon Raya

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Dengarkan Suara Petani hingga Buruh Migran, Warga NU Cirebon Raya Gelar Halaqah Pra-Mubes

    Iduladha

    Semesta Raya Iduladha: Semarang, Pasuruan, Aceh, hingga Bangladesh

    Lukman

    Di BuKUPI 2026, KH. Lukman Hakim Saifuddin Dorong KUPI Fokus pada Isu Prioritas

    Cut Nyak Dien

    Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Hak Untuk Bosan

    Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?

    Qana'ah

    Qana’ah, Kelas Menengah dan Fantasi Menjadi Orang Kaya

    Kesetaraan Anak laki-laki dan Perempuan

    Mengajarkan Kesetaraan Pada Anak Laki-laki dan Perempuan Sejak Dini

    Kampung idiot

    Mengubah Stigma Kampung Idiot di Karangpatihan Menjadi Berdaya secara Ekonomi

    Korupsi

    Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

    Simpul Iman Community

    Dialog, Harapan, dan Persaudaraan: Refleksi 19 Tahun Simpul Iman Community (SIM-C)

    Bulan Suro

    Membongkar Mitos Pernikahan Bulan Suro dan Beban Perempuan Jawa

    Invisible Disability

    Invisible Disability dan Stigma yang Masih Terjadi

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB

    Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya

    Ber-KB

    Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

    Menuju Muharram

    Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

    KB

    Keluarga Berencana (KB) dan Hak Perempuan atas Tubuh

    Kehamilan dan

    Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

    KB dan

    4 Risiko Kehamilan yang Bisa Dicegah dengan Program KB

    Gairah Seksual

    Mengapa Gairah Seksual dapat Berkurang atau Hilang?

    rangsangan seksual

    Mengenali Respons Tubuh terhadap Rangsangan Seksual

    Seks

    Mengapa Membicarakan Seks dengan Pasangan itu Penting?

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Narasi Permakluman terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)

Pembacaan kritis, dan berimbang terhadap teks-teks keagamaan yang relevan serta kajian ulang terhadap konstruksi kultur terkait KDRT, menjadikan speak up sebagai satu-satunya pilihan yang mutlak harus diambil korban

Masyithah Mardhatillah by Masyithah Mardhatillah
8 Februari 2022
in Featured, Keluarga
A A
0
KDRT

KDRT

13
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Video ceramah seorang muballigh perempuan berdurasi tak kurang dari dua menit baru-baru ini viral dan menjadi perbincangan. Cuplikan tersebut berasal dari sesi pengajian 2 tahun lalu di Masjid Al-Muhajirin, Magelang. Menyusul kontroversi yang mengiringinya, versi lebih lengkap. Meski tidak penuh dari awal hingga akhir, diunggah (ulang) dengan judul “Jangan Ceritakan Aib Pasangan di Sosmed” tak beberapa lama kemudian.

Lepas dari fakta bahwa video tersebut dipotong dan adanya klarifikasi susulan dari si muballigh melalui berbagai platform media sosialnya, kejadian ini tak pelak membuat wacana soal KDRT menguak kembali. Padahal, sebagai praktik yang menjadi concern publik, regulasi tentang perilaku ini terbilang sudah selesai melalui Pasal 44 KUHP dan UU no 3 tahun 2004.

Hal penting yang tidak boleh kita lupakan dari kejadian ini adalah konteks ketika narasi tersebut tersampaikan. Forum tampak tergelar di sebuah masjid dengan audience perempuan. Sampai di sini, dapat kita maklumi jika yang disasar dalam narasi-narasinya adalah perempuan. Mulai dari cerita dengan setting Jeddah, yang masuk dalam potongan video, hingga dua isteri Isma’il ketika berinteraksi dengan Ibrahim.

Alih-alih sebagai topik utama, KDRT sebenarnya adalah cerita pelengkap. Tema utamanya justru perihal rahasia (aib) rumah tangga yang ia anjurkan agar tidak dibocorkan pada orang lain. Termasuk orang tua dan teman terdekat. Orang tua dikhawatirkan terbebani secara psikologis sementara teman terdekat anggapannya sulit menjaga rahasia. Karena setiap orang memiliki teman dekat untuk berbagi, termasuk rahasia rumah tangga orang lain.

Kekerasan tetaplah Kekerasan

Namun begitu, kekerasan tetap kekerasan. Ada relasi kuasa yang sangat mungkin menjadi sebab sekaligus alasan di baliknya. Jika cerita tersebut menggambarkan suami sebagai pelaku pemukulan, ini sangat mungkin terjadi karena ia memiliki posisi dominan sehingga merasa berhak atau sah-sah saja melakukan KDRT.

Posisi demikian bisa terjadi karena ia menjadi pencari nafkah tunggal keluarga sehingga istri—dan terutama anak-anak—memiliki ketergantungan penuh. Jika tidak demikian, kondisi kulturlah yang melegalkan atau paling tidak mendukung tindakan tersebut.

***

Di beberapa masyarakat, termasuk di Madura, narasi perihal KDRT masih menjadi semacam wacana yang mengawang-awang. KDRT seperti hanya ada di konten infotainment, reportase, pemberitaan media ataupun kisah perceraian di pengadilan sementara di akar rumput, KDRT dianggap nyaris tidak ada. Pada konteks suami sebagai pelaku KDRT seperti cerita yang dikutip dalam video tersebut, KDRT seringkali justru dianggap sebagai instrument pendidikan, privilege, bahkan konsekuensi transaksional.

Instrumen Pendidikan

Pertama, sebagai instrumen pendidikan, KDRT dalam arti kekerasan fisik seperti memukul, menampar, dan lain sebagainya sering dianggap sebagai cara mendidik. Relasi kuasa jelas sangat bermain di sini. Ketika suami diposisikan sebagai pihak yang dalam kondisi apapun, berkewajiban mendidik isteri. Karena itu ia bisa memilih metode pendidikan sesukanya, termasuk dengan KDRT.

Narasi pertama ini terlegitimasi beberapa asumsi yang cenderung mensimplifikasi persoalan dan bukan tidak kita ketahui fallacy-nya. Namun tetap dipertahankan dari waktu ke waktu. Asumsi-asumsi tersebut di antaranya adalah perihal perempuan yang tercipta dari tulang rusuk. Sehingga harus suami luruskan, dan suami yang mendapatkan ‘peralihan’ tanggung jawab dari ayah mertuanya, hingga mitos superioritas lelaki dalam hal agama, intelektual, maupun emosional.

Asumsi-asumsi yang sangat bias karena hanya menyasar satu pihak—padahal kesalahan bisa siapapun yang melakukannya. Ini umumnya berakar dari penafsiran teks keagamaan (utamanya QS 4: 34) yang miopik dan disokong oleh pola pikir patriarkhi. Dua hal tersebut berkolaborasi secara mutualistik untuk saling menguatkan dan melanggengkan tanpa membuka celah untuk variable lain semisal hak asasi manusia, perlindungan perempuan, kesetaraan keduanya dalam hak serta kewajiban dan peran sebagai khalifah di muka bumi, dan sebagainya.

Hak Istimewa Laki-laki

Kedua, sebagai privilige atau hak istimewa laki-laki selaku pihak yang ia sebut-sebut ‘menentukan’ nasib istrinya kelak di akhirat. Narasi perihal rida (kerelaan) suami terhadap istri yang hingga saat ini belum kita imbangi pola pikir yang resiprokal. Misalnya bahwa kerelaan istri terhadap suami juga sangat krusial, adalah apologi yang sering kali mereka gunakan untuk melegitimasi KDRT.

KDRT kemudian dianggap wajar suami lakukan  jika dengan demikian ia dapat rida terhadap isterinya. Padahal, bagaimana mungkin seseorang yang secara moral tidak legitimate dapat memberi legitimasi turunan kepada orang lain?

Pandangan semacam ini lagi-lagi berakar kuat dari pembacaan yang bias terhadap teks-teks keagamaan. Seperti dalam cerita yang disitir dalam potongan video tersebut, sosok istri salehah justru tergambarkan sebagai mereka yang berkomitmen kepada suami. Dalam keadaan apapun, dan bagaimanapun karakter moral suaminya.

Ini tampak setali dengan riwayat yang diketahui dha’if (lemah dan karenanya tidak bisa dijadikan hujjah) tentang seorang istri pada zaman Rasulullah yang bahkan tidak mau keluar rumah untuk menjumpai ayahnya yang sakit, lalu meninggal dunia karena mempertahankan janji pada sang suami untuk tidak ke mana-mana.

Dalam suasana di Jazirah Arab 14 abad yang lalu, konteks demikian barangkali cukup beralasan. Namun demikian, dalam konteks Indonesia hari ini ketika perempuan sudah bisa dan terbiasa mengakses fasilitas umum, berkendara, berjejaring, dan berperan baik dalam ranah domestik dan publik, janji demikian menjadi tidak relevan dan ngawur.

Prinsip yang kita pegang teguh seharusnya bukanlah pada person atau dalam hal ini suami, tetapi spirit atau nilai yang mendasarinya. Jika spirit-nya adalah melindungi istri, maka nilai untuk birru al-walidayn bisa menjadi pembanding untuk lebih bijak mengambil keputusan.

Konsekuensi Transaksional

Ketiga, konsekuensi transaksional. Hingga hari ini, tidak sedikit yang masih berpandangan bahwa mas kawin dan atau nafkah yang notabene merupakan kewajiban suami memungkinkannya untuk menuntut apapun terhadap istri. Termasuk merelakan diri menjadi sasaran KDRT.

Ini mau tak mau menempatkan isteri pada posisi simalakama sekaligus jatuh dan masih tertimpa tangga. Jika speak up, ia harus siap dengan berbagai rundungan dan tuduhan yang memojokkan. Sementara jika diam, ia sangat berpotensi semakin menderita secara fisik maupun mental.

Sayangnya lagi, ancaman fisik maupun psikis semacam ini tak banyak kita sadari. Sehingga korban KDRT cenderung diam dan justru sabar serta nrimo tanpa mencari solusi berarti. Ada yang bahkan menyamakan sikap ini dengan bakti kepada suami yang ia percaya sebagai kewajiban mutlak istri. Label sebagai istri sabar nan salehah serta calon penghuni surga justru tersematkan pada istri yang mengambil pilihan ini seperti dalam narasi di video.

Sebaliknya, antitesis seperti pembangkang, pemberontak, dan semacamnya menjadi label pada mereka yang berani speak up. Tak jarang bahkan mereka dituduh sebagai biang masalah yang tanpa ulah atau tindakannya, suami dipercaya tidak akan melakukan KDRT.

Kritis dan Berimbang

Excuse berlapis terhadap perilaku KDRT suami menjadikannya seperti kebal hukum. Lalu bebas dari kesalahan sementara isteri justru mereka hujani berbagai tuduhan karena keberaniannya. Padahal, mengumpulkan keberanian untuk speak up kita akui tidak hanya membutuhkan banyak waktu, tetapi juga emosi, energi dan support system.

Pembacaan kritis, dan berimbang terhadap teks-teks keagamaan yang relevan. Lalu kajian ulang terhadap konstruksi kultur terkait KDRT, menjadikan speak up sebagai satu-satunya pilihan yang mutlak harus korban ambil. Selain memutus rantai KDRT dalam kehidupan bermasyarakat hingga berbangsa, ini akan lebih terasa dampaknya di lingkungan keluarga.

Bagaimanapun, perilaku KDRT dan pendiaman atas perilaku tersebut sangat mungkin kita wariskan pada anak dari keluarga KDRT sebagai pelaku dan atau korban. Pelaporan kasus KDRT pada pihak yang tepat tidak hanya akan memberi efek jera pada pelaku. Tetapi juga mental support yang berarti bagi korban dalam proses kesembuhannya. []

Tags: istriKDRTkeluargarumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aisyah Bint Ahmad Al Qurthubiyyah: Perempuan Kutu Buku Menjomlo

Next Post

Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Masyithah Mardhatillah

Masyithah Mardhatillah

Ibu dua anak, dosen IAIN Madura, Pamekasan. Meminati kajian Al-Qur'an, gender dan Madura.

Related Posts

Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Kehamilan dan
Pernak-pernik

Mengapa Menunda Kehamilan Dapat Meningkatkan Kualitas Hidup Keluarga?

13 Juni 2026
Gizi
Pernak-pernik

Tips Memenuhi Gizi Keluarga

5 Juni 2026
Kitab Kuning
Keluarga

Ketika Kitab Kuning Dibaca Ulang: Upaya Pesantren Membicarakan Kesetaraan dalam Keluarga

3 Juni 2026
Tadarus Subuh ke-191
Keluarga

Tadarus Subuh ke-191: Dimensi Akhlak dalam Pembahasan Poligami

18 Mei 2026
Istri Melahirkan
Pernak-pernik

Setelah Melahirkan, Istri Butuh Istirahat dan Dukungan Penuh dari Suami

11 Mei 2026
Next Post
Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Tafsir 72 Pintu Keimanan Menurut al-Isfahani: Perspektif Mubadalah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Hak Perempuan Memilih KB: Kenali 5 Metode dan 9 Pertimbangannya
  • Hak untuk Bosan: Mengapa Difabel Tidak Harus Selalu Menginspirasi?
  • Kisah Perempuan Pekerja Sekaligus Fandom K-Pop dalam Serial Netflix Night Shift for Cuties
  • Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB
  • Menuju Muharram dan Panggilan untuk Introspeksi Jejak Spiritual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0