Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Nikah Muda; Glorifikasi dan Realita

Fina Nihayatul by Fina Nihayatul
3 November 2022
in Personal
A A
0
Nikah Muda; Glorifikasi dan Realita

Nikah Muda; Glorifikasi dan Realita

1
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Sepekan terakhir ini saya agak risau, pasalnya di tengah kondisi yang membuat kita ‘terbatas’ kampanye atau glorifikasi nikah muda populer lagi. Sebenarnya saya juga bingung akan menyebut itu sebagai nikah muda atau nikah anak. Kampanye nikah muda kali ini dilakukan oleh influencer yang memiliki subscriber dan follower cukup banyak di platform youtube dan instagram.

Salah satu dari mereka bahkan mengumbar konten berbau seksual dengan judul yang clickbait macam “bagaimana rasanya pertama kali tidur dengan suami” hingga konten-konten yang mengandung bumbu kebaperan bagi jomblo macam saya. Sebenarnya, kegelisahan yang saya alami bukan karena saya tidak bisa melakukan hal yang sama, tapi lebih kepada bayangan pengalaman orang di sekitar saya.

Barangkali nikah muda bisa terjadi pada sahabat milenial saya yang hanya melihat glorifikasi nikah muda ala-ala influencer “berada” dengan cerita kemudahan dan kebahagian yang meliputi proses mereka membangun rumah tangga. Apa semua orang bisa melakukan hal yang sama dan mendapatkan glorifikasi yang sama? Bisa jadi tidak.

Saya percaya bahwa pengalaman setiap orang akan berbeda karena latar belakang personal, kondisi psikologis, fisik hingga ekonomi yang berbeda. Bahkan pengalaman itu juga masih dipengaruhi oleh kondisi sosial dan budaya di masa mereka masing-masing.

Saya teringat salah satu pengalaman tentang nikah muda dari orang di sekitar saya yang terjadi pada teman saya. Kala itu kami masih kelas 10 Madrasah Aliyah, di usia sekitar 15-16 tahun, teman saya terpaksa harus meninggalkan bangku sekolah karena telah dilamar tunangannya. Bahkan tak segan, sang tunangan menyatakan tak lagi bisa menunggunya jika ia menolak.

Kala itu saya bertanya-tanya, mengapa perempuan tak bisa mendapatkan pilihan yang lebih bagus, bahkan harus merelakan masa-masa produktif dalam mengenyam pendidikan. Tapi pikiran macam itu hanya ada dalam benak saya tanpa mampu saya sampaikan di saat itu.

Mungkin saya pura-pura lupa dan menghapus ingatan bahwasanya ibu saya menikah di usia yang juga terbilang muda, 19 tahun. Tapi faktanya itu tidak terjadi hanya pada ibu saya, melainkan juga mbah Putri saya pun demikian. Perjodohan dan pernikahan yang diatur oleh Mbah Buyut saya bahkan dilakukan ketika Mbah Putri ada di usia 13 tahun, hingga melahirkan ibu saya pada usia tidak genap 15 tahun.

Pernikahan itu juga tidak dapat bertahan lama, karena beberapa hal, Mbah Putri dan Mbah Kakung berpisah sebelum Mbah Putri melahirkan ibu. Karena berpisah di usia yang muda, Mbah Putri pun melanjutkan kembali pendidikannya.

Meskipun di masa itu nikah muda masih marak dan karena belum ada undang-undang yang mengatur hal tersebut, bahkan di tengah kondisi ekonomi Mbah yang lebih dari cukup, perpisahan itu tetap terjadi. Saya jadi berandai-andai, apakah semisal kondisi ekonomi Mbah jauh di bawah, pernikahan itu akan tetap ada atau tidak.

Dua pengalaman perempuan yang saya ketahui itu mengajarkan pada saya bagaimana dampak pernikahan di usia muda dari sudut perempuan, bagaimana repotnya Mbah Putri saya ketika memiliki anak di usia 15 tahun.

Bahkan di tengah kondisi “berada”-pun, nikah muda tak selalu membawa kesan glorifikasi seperti yang banyak digaungkan. Apalagi misalnya di tengah pasangan muda yang timpang (baik latar belakang pengetahuan, finansial, hingga nasab sekalipun) tanpa karakter dewasa yang dimiliki.

Meskipun begitu, saya tidak hendak menyudutkan mereka yang memilih menikah di usia muda. Saya hanya berharap mereka yang terlanjur menikah di usia muda belajar membangun karakter kesalingan sehingga beban dan rintangan yang akan mereka hadapi tidak hanya ditanggung pada seorang saja, melainkan sama-sama dipikul dan dijinjing.

Lebih lagi, agar mereka tidak hanya berkampanye keenakan dan pamer kemesraan saja, melainkan memberi edukasi tentang bertanggungjawab memelihara kesalingan. Yakni, kesalingan untuk memahami, menyayangi, dan membantu satu sama lain, hingga kesalingan untuk memuliakan dan membangun keadilan dalam mahligai rumah tangga yang bahagia. []

Tags: hukum nikahNikah muda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Sastra Pesantren dan Penulis Perempuan

Next Post

Imam Al-Ghazali; Sang Kontroversial (1)

Fina Nihayatul

Fina Nihayatul

Related Posts

Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Nikah Muda
Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

9 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Nikah Muda
Publik

Konten Romantisasi Nikah Muda: Mengapa Memicu Kontroversi?

7 Januari 2026
Pratama Arhan dan Azizah Salsha
Personal

Perceraian Artis Terjadi Lagi, Kini Pratama Arhan dan Azizah Salsha

29 Agustus 2025
Perceraian Veve Zulfikar
Publik

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

17 April 2025
Next Post
Imam Al-Ghazali; Sang Kontroversial (1)

Imam Al-Ghazali; Sang Kontroversial (1)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0