Rabu, 3 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan

    Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan

    Darurat Bencana Alam

    Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam

    Khalifah di Bumi

    Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?

    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Trilogi KUPI

Dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
9 Agustus 2023
in Keluarga
0
Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Nikah mut’ah menjadi problem dan telah menghancurkan kesucian pernikahan, sekaligus menurunkan derajat perempuan dan kemanusiaan.

Mohamed Fairooz dalam penelitiannya menyebutkan pernikahan adalah gerbang masuk dalam membentuk keluarga sebagai unit dasar dan kerangka masyarakat. Ada banyak keterangan yang menyarankan untuk menikah, baik ayat Al-qur’an ataupun hadits Nabi. Walaupun demikian, hukum menikah bagi seseorang akan berbeda dengan orang lainnya, tergantung dari kondisi setiap individu tersebut.

Adapun tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia di dunia maupun di akhirat. Ini adalah hubungan lahir dan batin antara pasangan suami dan istri. Maka untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perlu adanya kerjasama dan kesalingan antara keduanya.

Dalam hal ini, Siti Sarah Maripah memaparkan bahwa tujuan pernikahan, pertama untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan tentram berdasarkan cinta dan kasih sayang, kedua untuk memperoleh keturunan, ketiga untuk memenuhi kebutuhan biologis, keempat untuk menjaga kehormatan dan kelima untuk ibadah.

Fenomena Nikah Mut’ah

Namun dalam perkembangannya, pernikahan juga ada yang bersifat temporal dan cenderung bertujuan untuk meraih kebahagiaan sesat. Fenomena nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan  antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan waktu tertentu. Mohamed Fairooz menyatakan bahwa kawin kontrak adalah persatuan pada perjanjian yang menetapkan jangka waktu dan imbalan uang untuk hidup sebagai suami-istri.

Kata mut’ah sendiri memiliki beberapa definisi,  ada yang mengartikan sebagai uang, barang atau sejenisnya, lalu suami memberikan hal tersebut kepada istri yang sebelumya si suami sudah menceraikan istrinya tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa mut’ah adalah kesenangan mutlak dari wanita tanpa syarat dengan jangka waktu tertentu.

Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.

Terjadinya fenomena kawin kontrak ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.

Nikah Mut’ah dalam Sejarah

Pro dan kontra nikah mut’ah ini lahir karena realitas historis pada masa Nabi. Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW pernah terjadi praktik nikah mut’ah ini. Namun kondisi pada saat itu tidaklah biasa, yaitu dalam keadaan perang dan darurat.

Alih-alih menyimpang saat itu, Nabi membiarkan prajuritnya yang tinggal jauh dari istrinya untuk melakukan pernikahan mut’ah. Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik kawin kontrak tersebut.

Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan kawin kontrak ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.

Oleh karena itu, mengakui kawin kontrak terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.

Nikah Mut’ah di Komunitas Syi’ah

Dalam masyarakat Iran sendiri, nikah mut’ah juga memakai istilah sigheh. Dalam hal ini, terminologi berkaitan dengan pembentukan hukum keluarga Iran yang mengikuti pemikiran Syi’ah. Mayoritas pemikir Syi’ah, khususnya Ibn al-Babawiyah dan al-Kasyany, berpendapat bahwa kawin kontrak itu halal.

Komunitas Syi’ah di Iran menganut gagasan kawin kontrak, yang menyoroti klaim Ja’far al-Sadik bahwa kelompoknya tidak sah jika dia tidak mempromosikan ra’jab dan tidak mendukung kawin kontrak. Syi’ah juga memegang keyakinan bahwa kawin kontrak adalah alternatif yang lebih sehat dari meminum minuman beralkohol.

Bahkan Syi’ah ini menurut Muhammad Baghir al-Habsyi menyetujui kawin kontrak dan mengancam siapa saja yang menghentikan adat tersebut selain menghalalkannya. Berdasarkan keyakinan mereka bahwa diperbolehkan kawin kontrak dengan seorang gadis yang masih perawan tanpa meminta izin dari orang tua atau walinya yang sah.

Hukum Nikah Mut’ah di Indonesia

Sedangkan di Indonesia yang mayoritas adalah penganut agama Islam Sunni, memiliki pandangan bahwa kawin kontrak diposisikan sebagai jenis prostitusi. Bahkan pandangan empat imam Mazhab Fiqh mengangap haram praktik kawin kontrak tersebut. Maka dalam Islam menyebut kawin kontrak sebagai munqathi, yang menyiratkan pernikahan yang dibatalkan, atau pernikahan mut’ah (mu’aqqat), yang menunjukkan pernikahan untuk jangka waktu tertentu.

Oleh karenanya, kawin kontrak baik dilihat dari segi hukum agama maupun syarat perundang-undangan tidaklah terpenuhi. Maka berarti nikah mut’ah atau kawin kontrak selain bertentangan dengan ajaran Islam sekaligus juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia pada 25 Oktober 1997 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kawin kontrak adalah haram. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melarang adat nikah mut’ah. Oleh karena itu, jelaslah bahwa kawin kontrak itu haram dan bertentangan dengan akidah Islam.

Setiap pernikahan yang tidak mengikuti ajaran dan persyaratan Islam tidaklah sah. Akibatnya, hukum menjadi tidak adil atau sia-sia karena mengabaikan tujuan dan prinsip persatuan yang sangat suci yaitu pernikahan seumur hidup, bukan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Adanya fenomena nikah mut’ah di Indonesia sering terjadi karena adanya faktor ekonomi yang lemah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok lemah, dalam hal ini adalah perempuan yang sering kali melakukan praktik kawin kontrak karena keterbatasan dalam hal ekonomi.

Adapun dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara. Lalu, bagi anak yang lahir tanpa menerima kasih sayang bapaknya, akan mengganggu perkembangan jiwa sang anak.

Nikah Mut’ah dalam Persfektif Trilogi KUPI

Maka nikah mut’ah ini jika melihatnya menggunakan sudut pandang Trilogi KUPI yaitu makruf, mubadalah dan keadilan hakiki, bahwa ketiga-tiganya bertolak belakang dengan praktik kawin kontrak tersebut. Nikah mut’ah jelas bukan perkara makruf, bahkan hal tersebut adalah suatu kemungkaran.

Lalu jika menariknya ke mubadalah atau kesalingan dan kesetaraan, bahwa praktik nikah mut’ah ini  juga tidak ada kesetaraan. Karena posisi perempuan dalam nikah mut’ah adalah sebagai objek kepuasaan laki-laki dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus melahirkan ketidakadilan yang hakiki, khususnya bagi perempuan sebagai objek.

Lalu upaya pencegahan pertamanya jika dilihat dari proses pemberdayaan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok lemah dan rentan terlebih dahulu. Dalam hal ini adalah perempuan agar tidak melakukan pernikahan mut’ah yang jelas-jelas sudah menurunkan harkat dan martabat perempuan dan kemanusiaan.

Adapun bentuk peningkatan kesejahteraannya bisa berbagai macam cara dan metode serta kerjasama dari berbagai pihak. Baru setelah kesejahteraan terpenuhi, masuk pada tahap akses, kesadaran, partisipasi dan kontrol. []

Tags: kawin kontrakkeluargaNikah Mut'ahperkawinanTrilogi KUPI
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Manusia Lebih Memilih Kerusakan
  • Indonesia Darurat Kebijakan, Bukan Sekedar Darurat Bencana Alam
  • Manusia Dipilih Jadi Khalifah, Mengapa Justru Merusak Bumi?
  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID