Rabu, 29 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Sunat Perempuan

    Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    Pemilu inklusif

    Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    P2GP

    P2GP, Warisan Kekerasan yang Mengancam Tubuh Perempuan

    Kesalingan dalam Pendidikan

    Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    P2GP

    P2GP, Praktik Berbahaya yang Masih Mengancam Anak Perempuan Indonesia

    Madrasatul Ula

    Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

    Konflik dalam Rumah Tangga yang

    3 Cara Pandang Jika Terjadi Konflik dalam Rumah Tangga

    Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Mewujudkan Kesetaraan bagi Penyandang Disabilitas

    Konflik dalam Keluarga

    Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Mut’ah dalam Perspektif Trilogi KUPI

Dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara

Andri Nurjaman Andri Nurjaman
9 Agustus 2023
in Keluarga
0
Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– Nikah mut’ah menjadi problem dan telah menghancurkan kesucian pernikahan, sekaligus menurunkan derajat perempuan dan kemanusiaan.

Mohamed Fairooz dalam penelitiannya menyebutkan pernikahan adalah gerbang masuk dalam membentuk keluarga sebagai unit dasar dan kerangka masyarakat. Ada banyak keterangan yang menyarankan untuk menikah, baik ayat Al-qur’an ataupun hadits Nabi. Walaupun demikian, hukum menikah bagi seseorang akan berbeda dengan orang lainnya, tergantung dari kondisi setiap individu tersebut.

Adapun tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia di dunia maupun di akhirat. Ini adalah hubungan lahir dan batin antara pasangan suami dan istri. Maka untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perlu adanya kerjasama dan kesalingan antara keduanya.

Dalam hal ini, Siti Sarah Maripah memaparkan bahwa tujuan pernikahan, pertama untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan tentram berdasarkan cinta dan kasih sayang, kedua untuk memperoleh keturunan, ketiga untuk memenuhi kebutuhan biologis, keempat untuk menjaga kehormatan dan kelima untuk ibadah.

Fenomena Nikah Mut’ah

Namun dalam perkembangannya, pernikahan juga ada yang bersifat temporal dan cenderung bertujuan untuk meraih kebahagiaan sesat. Fenomena nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan  antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan waktu tertentu. Mohamed Fairooz menyatakan bahwa kawin kontrak adalah persatuan pada perjanjian yang menetapkan jangka waktu dan imbalan uang untuk hidup sebagai suami-istri.

Kata mut’ah sendiri memiliki beberapa definisi,  ada yang mengartikan sebagai uang, barang atau sejenisnya, lalu suami memberikan hal tersebut kepada istri yang sebelumya si suami sudah menceraikan istrinya tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa mut’ah adalah kesenangan mutlak dari wanita tanpa syarat dengan jangka waktu tertentu.

Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.

Terjadinya fenomena kawin kontrak ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.

Nikah Mut’ah dalam Sejarah

Pro dan kontra nikah mut’ah ini lahir karena realitas historis pada masa Nabi. Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW pernah terjadi praktik nikah mut’ah ini. Namun kondisi pada saat itu tidaklah biasa, yaitu dalam keadaan perang dan darurat.

Alih-alih menyimpang saat itu, Nabi membiarkan prajuritnya yang tinggal jauh dari istrinya untuk melakukan pernikahan mut’ah. Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik kawin kontrak tersebut.

Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan kawin kontrak ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.

Oleh karena itu, mengakui kawin kontrak terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.

Nikah Mut’ah di Komunitas Syi’ah

Dalam masyarakat Iran sendiri, nikah mut’ah juga memakai istilah sigheh. Dalam hal ini, terminologi berkaitan dengan pembentukan hukum keluarga Iran yang mengikuti pemikiran Syi’ah. Mayoritas pemikir Syi’ah, khususnya Ibn al-Babawiyah dan al-Kasyany, berpendapat bahwa kawin kontrak itu halal.

Komunitas Syi’ah di Iran menganut gagasan kawin kontrak, yang menyoroti klaim Ja’far al-Sadik bahwa kelompoknya tidak sah jika dia tidak mempromosikan ra’jab dan tidak mendukung kawin kontrak. Syi’ah juga memegang keyakinan bahwa kawin kontrak adalah alternatif yang lebih sehat dari meminum minuman beralkohol.

Bahkan Syi’ah ini menurut Muhammad Baghir al-Habsyi menyetujui kawin kontrak dan mengancam siapa saja yang menghentikan adat tersebut selain menghalalkannya. Berdasarkan keyakinan mereka bahwa diperbolehkan kawin kontrak dengan seorang gadis yang masih perawan tanpa meminta izin dari orang tua atau walinya yang sah.

Hukum Nikah Mut’ah di Indonesia

Sedangkan di Indonesia yang mayoritas adalah penganut agama Islam Sunni, memiliki pandangan bahwa kawin kontrak diposisikan sebagai jenis prostitusi. Bahkan pandangan empat imam Mazhab Fiqh mengangap haram praktik kawin kontrak tersebut. Maka dalam Islam menyebut kawin kontrak sebagai munqathi, yang menyiratkan pernikahan yang dibatalkan, atau pernikahan mut’ah (mu’aqqat), yang menunjukkan pernikahan untuk jangka waktu tertentu.

Oleh karenanya, kawin kontrak baik dilihat dari segi hukum agama maupun syarat perundang-undangan tidaklah terpenuhi. Maka berarti nikah mut’ah atau kawin kontrak selain bertentangan dengan ajaran Islam sekaligus juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia pada 25 Oktober 1997 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kawin kontrak adalah haram. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melarang adat nikah mut’ah. Oleh karena itu, jelaslah bahwa kawin kontrak itu haram dan bertentangan dengan akidah Islam.

Setiap pernikahan yang tidak mengikuti ajaran dan persyaratan Islam tidaklah sah. Akibatnya, hukum menjadi tidak adil atau sia-sia karena mengabaikan tujuan dan prinsip persatuan yang sangat suci yaitu pernikahan seumur hidup, bukan hanya untuk jangka waktu tertentu.

Adanya fenomena nikah mut’ah di Indonesia sering terjadi karena adanya faktor ekonomi yang lemah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok lemah, dalam hal ini adalah perempuan yang sering kali melakukan praktik kawin kontrak karena keterbatasan dalam hal ekonomi.

Adapun dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara. Lalu, bagi anak yang lahir tanpa menerima kasih sayang bapaknya, akan mengganggu perkembangan jiwa sang anak.

Nikah Mut’ah dalam Persfektif Trilogi KUPI

Maka nikah mut’ah ini jika melihatnya menggunakan sudut pandang Trilogi KUPI yaitu makruf, mubadalah dan keadilan hakiki, bahwa ketiga-tiganya bertolak belakang dengan praktik kawin kontrak tersebut. Nikah mut’ah jelas bukan perkara makruf, bahkan hal tersebut adalah suatu kemungkaran.

Lalu jika menariknya ke mubadalah atau kesalingan dan kesetaraan, bahwa praktik nikah mut’ah ini  juga tidak ada kesetaraan. Karena posisi perempuan dalam nikah mut’ah adalah sebagai objek kepuasaan laki-laki dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus melahirkan ketidakadilan yang hakiki, khususnya bagi perempuan sebagai objek.

Lalu upaya pencegahan pertamanya jika dilihat dari proses pemberdayaan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok lemah dan rentan terlebih dahulu. Dalam hal ini adalah perempuan agar tidak melakukan pernikahan mut’ah yang jelas-jelas sudah menurunkan harkat dan martabat perempuan dan kemanusiaan.

Adapun bentuk peningkatan kesejahteraannya bisa berbagai macam cara dan metode serta kerjasama dari berbagai pihak. Baru setelah kesejahteraan terpenuhi, masuk pada tahap akses, kesadaran, partisipasi dan kontrol. []

Tags: kawin kontrakkeluargaNikah Mut'ahperkawinanTrilogi KUPI
Andri Nurjaman

Andri Nurjaman

Akademisi dan Pendidik Minat Kajian : Sejarah Islam, Peradaban Islam, Studi Agama

Terkait Posts

Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Konflik Keluarga
Keluarga

Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

25 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Revisi UU Pemilu, Setapak Menuju Pemilu Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merawat Akhlak Dan Menyemai Kesalingan Dalam Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas
  • Refleksi Twinkling Watermelon: Mengapa Seharusnya Kita Ciptakan Lingkungan Inklusif?
  • Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
  • Young, Gifted and Black: Kisah Changemakers Tokoh Kulit Hitam Dunia
  • Sunat Perempuan dan Kekeliruan Memahami Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID