Mubadalah.id– Nikah mut’ah menjadi problem dan telah menghancurkan kesucian pernikahan, sekaligus menurunkan derajat perempuan dan kemanusiaan.
Mohamed Fairooz dalam penelitiannya menyebutkan pernikahan adalah gerbang masuk dalam membentuk keluarga sebagai unit dasar dan kerangka masyarakat. Ada banyak keterangan yang menyarankan untuk menikah, baik ayat Al-qur’an ataupun hadits Nabi. Walaupun demikian, hukum menikah bagi seseorang akan berbeda dengan orang lainnya, tergantung dari kondisi setiap individu tersebut.
Adapun tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga yang bahagia di dunia maupun di akhirat. Ini adalah hubungan lahir dan batin antara pasangan suami dan istri. Maka untuk mencapai tujuan yang mulia itu, perlu adanya kerjasama dan kesalingan antara keduanya.
Dalam hal ini, Siti Sarah Maripah memaparkan bahwa tujuan pernikahan, pertama untuk memperoleh kehidupan yang tenang dan tentram berdasarkan cinta dan kasih sayang, kedua untuk memperoleh keturunan, ketiga untuk memenuhi kebutuhan biologis, keempat untuk menjaga kehormatan dan kelima untuk ibadah.
Fenomena Nikah Mut’ah
Namun dalam perkembangannya, pernikahan juga ada yang bersifat temporal dan cenderung bertujuan untuk meraih kebahagiaan sesat. Fenomena nikah mut’ah atau kawin kontrak adalah pernikahan antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan waktu tertentu. Mohamed Fairooz menyatakan bahwa kawin kontrak adalah persatuan pada perjanjian yang menetapkan jangka waktu dan imbalan uang untuk hidup sebagai suami-istri.
Kata mut’ah sendiri memiliki beberapa definisi, ada yang mengartikan sebagai uang, barang atau sejenisnya, lalu suami memberikan hal tersebut kepada istri yang sebelumya si suami sudah menceraikan istrinya tersebut. Ada juga yang berpendapat bahwa mut’ah adalah kesenangan mutlak dari wanita tanpa syarat dengan jangka waktu tertentu.
Jadi hematnya, bahwa pernikahan mut’ah tersebut adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan perempuan untuk menikah dengan jangka waktu dan mahar yang telah mencapai kata sepakat dalam kontrak, serta tanpa paksaan atau tekanan.
Terjadinya fenomena kawin kontrak ini bersumber dari ajaran yang menghalalkannya, yaitu bersumber dari ulama Syi’ah, salah satunya adalah Ja’far Murtadha al-Amali. Sedangkan mayoritas ulama Sunni mengharamkannya, termasuk Imam Syafi’i.
Nikah Mut’ah dalam Sejarah
Pro dan kontra nikah mut’ah ini lahir karena realitas historis pada masa Nabi. Karena pada zaman Nabi Muhammad SAW pernah terjadi praktik nikah mut’ah ini. Namun kondisi pada saat itu tidaklah biasa, yaitu dalam keadaan perang dan darurat.
Alih-alih menyimpang saat itu, Nabi membiarkan prajuritnya yang tinggal jauh dari istrinya untuk melakukan pernikahan mut’ah. Namun setelah membebaskan Mekkah pada tahun 8 H/630 M, Nabi Muhammad SAW melarang praktik kawin kontrak tersebut.
Namun, Ulama Syiah berpandangan bahwa kebolehan kawin kontrak ini masih berlaku hingga saat ini. Padahal alasan ilmiah kenapa nabi Muhammad SAW memperbolehkan terlebih dahulu praktik kawin kontrak pada masa itu adalah karena pada masa tersebut adalah masa peralihan dari jaman jahiliyyah ke Islam, di mana pada masa itu zina menjadi praktik yang marak terjadi.
Oleh karena itu, mengakui kawin kontrak terlebih dahulu merupakan langkah awal menuju kepada kesempurnaan agama dan kemanusiaan. Dan ternyata, setelah peristiwa Fathul Makkah, Nabi Muhammad SAW melarang praktik pernikahan mut’ah sampai hari kiamat.
Nikah Mut’ah di Komunitas Syi’ah
Dalam masyarakat Iran sendiri, nikah mut’ah juga memakai istilah sigheh. Dalam hal ini, terminologi berkaitan dengan pembentukan hukum keluarga Iran yang mengikuti pemikiran Syi’ah. Mayoritas pemikir Syi’ah, khususnya Ibn al-Babawiyah dan al-Kasyany, berpendapat bahwa kawin kontrak itu halal.
Komunitas Syi’ah di Iran menganut gagasan kawin kontrak, yang menyoroti klaim Ja’far al-Sadik bahwa kelompoknya tidak sah jika dia tidak mempromosikan ra’jab dan tidak mendukung kawin kontrak. Syi’ah juga memegang keyakinan bahwa kawin kontrak adalah alternatif yang lebih sehat dari meminum minuman beralkohol.
Bahkan Syi’ah ini menurut Muhammad Baghir al-Habsyi menyetujui kawin kontrak dan mengancam siapa saja yang menghentikan adat tersebut selain menghalalkannya. Berdasarkan keyakinan mereka bahwa diperbolehkan kawin kontrak dengan seorang gadis yang masih perawan tanpa meminta izin dari orang tua atau walinya yang sah.
Hukum Nikah Mut’ah di Indonesia
Sedangkan di Indonesia yang mayoritas adalah penganut agama Islam Sunni, memiliki pandangan bahwa kawin kontrak diposisikan sebagai jenis prostitusi. Bahkan pandangan empat imam Mazhab Fiqh mengangap haram praktik kawin kontrak tersebut. Maka dalam Islam menyebut kawin kontrak sebagai munqathi, yang menyiratkan pernikahan yang dibatalkan, atau pernikahan mut’ah (mu’aqqat), yang menunjukkan pernikahan untuk jangka waktu tertentu.
Oleh karenanya, kawin kontrak baik dilihat dari segi hukum agama maupun syarat perundang-undangan tidaklah terpenuhi. Maka berarti nikah mut’ah atau kawin kontrak selain bertentangan dengan ajaran Islam sekaligus juga bertentangan dengan hukum positif di Indonesia, khususnya UU Nomor 1 tahun 1974 mengenai perkawinan.
Bahkan Majelis Ulama Indonesia pada 25 Oktober 1997 mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa kawin kontrak adalah haram. Selain itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama melarang adat nikah mut’ah. Oleh karena itu, jelaslah bahwa kawin kontrak itu haram dan bertentangan dengan akidah Islam.
Setiap pernikahan yang tidak mengikuti ajaran dan persyaratan Islam tidaklah sah. Akibatnya, hukum menjadi tidak adil atau sia-sia karena mengabaikan tujuan dan prinsip persatuan yang sangat suci yaitu pernikahan seumur hidup, bukan hanya untuk jangka waktu tertentu.
Adanya fenomena nikah mut’ah di Indonesia sering terjadi karena adanya faktor ekonomi yang lemah. Oleh karena itu, perlu adanya upaya kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok lemah, dalam hal ini adalah perempuan yang sering kali melakukan praktik kawin kontrak karena keterbatasan dalam hal ekonomi.
Adapun dampak negatif kawin kontrak atau nikah mut’ah sangat merugikan dimensi sosial bagi perempuan yang kehilangan suami, dan hanya memandang perempuan sebagai pemuasan sementara. Lalu, bagi anak yang lahir tanpa menerima kasih sayang bapaknya, akan mengganggu perkembangan jiwa sang anak.
Nikah Mut’ah dalam Persfektif Trilogi KUPI
Maka nikah mut’ah ini jika melihatnya menggunakan sudut pandang Trilogi KUPI yaitu makruf, mubadalah dan keadilan hakiki, bahwa ketiga-tiganya bertolak belakang dengan praktik kawin kontrak tersebut. Nikah mut’ah jelas bukan perkara makruf, bahkan hal tersebut adalah suatu kemungkaran.
Lalu jika menariknya ke mubadalah atau kesalingan dan kesetaraan, bahwa praktik nikah mut’ah ini juga tidak ada kesetaraan. Karena posisi perempuan dalam nikah mut’ah adalah sebagai objek kepuasaan laki-laki dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Hal ini sekaligus melahirkan ketidakadilan yang hakiki, khususnya bagi perempuan sebagai objek.
Lalu upaya pencegahan pertamanya jika dilihat dari proses pemberdayaan adalah dengan meningkatkan kesejahteraan kelompok-kelompok lemah dan rentan terlebih dahulu. Dalam hal ini adalah perempuan agar tidak melakukan pernikahan mut’ah yang jelas-jelas sudah menurunkan harkat dan martabat perempuan dan kemanusiaan.
Adapun bentuk peningkatan kesejahteraannya bisa berbagai macam cara dan metode serta kerjasama dari berbagai pihak. Baru setelah kesejahteraan terpenuhi, masuk pada tahap akses, kesadaran, partisipasi dan kontrol. []