Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

P2GP dalam Kacamata Nawal El-Sa’adawi

Salah satu aktivis perempuan yang mengangkat isu P2GP adalah Nawal El-Sa’adawi, seorang dokter, politikus sekaligus penulis dari Mesir

Hilda Rizqi Elzahra by Hilda Rizqi Elzahra
4 Maret 2023
in Publik
A A
0
P2GP

P2GP

16
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro dan kontra tentang khitan perempuan atau P2GP masih ramai menjadi prbincangan. Perdebatan ini lebih banyak yang membawa di ranah pemahaman agama dan tradisi atau budaya daripada persoalan medis.

Salah satu aktivis perempuan yang mengangkat isu P2GP adalah Nawal El-Sa’adawi, seorang dokter, politikus sekaligus penulis dari Mesir. Nawal adalah perempuan yang terus menggelorakan feminisme di negaranya. Dia terkenal karena karya-karyanya yang dianggap kontroversi sehingga ia harus menghadapi perlakuan diskriminatif dari negaranya sendiri. Bahkan pemerintah telah memboikot seluruh karya-karyanya dan sempat menjebloskannya ke penjara. Namun keadaan tersebut tak membuatnya putus asa, karya-karyanya tumbuh subur di Negara-negara lain.

Nawal mendapat pengakuan internasional dan gelar kehormatan. Namanya harum bersama buku-bukunya yang diterjemahkan ke lebih dari 40 bahasa. Satu-satunya harapan adalah mendapat pengakuan dari negaranya sendiri. Dalam perjalanan karirnya di bidang kesehatan ia pernah menjabat sebagai direktur Pendidikan Kesehatan, Sekjen Asosiasi Medis, dan pemimpin majalah Health. Ia terkenal sebagai pribadi yang kritis.

Nawal sangat meyakini bahwa agama Islam merupakan agama penuh rahmat yang tidak mengajarkan kekerasan. Karyanya telah berbicara, bahwa sang penulis ingin sekali mengembalikan hak perempuan sebagai manusia seutuhnya lewat buku yang berjudul The Hidden of Eve yang terbit di Indonesia dengan judul Perempuan dalam Budaya Patriarki., Dia berbicara tentang pahitnya menjadi perempuan di lingkungan patriarki bahkan sejak perempuan masih belia. Ia mengaku pernah mengalami tindakan pemotongan klitoris di bagian kemaluannya, menurutnya itu adalah tindakan keji yang membuatnya merasakan sakit secara fisik dan psikologis.

Pengalaman Pahit Nawal

Dari pengalaman pahit masa kecil tersebut dan latar belakang keilmuannya, ia mulai bersuara lantang untuk menghentikan P2GP. Dari observasi penelitiannya, ia mengungkapkan praktek khitan perempuan tersebut bertentangan dengan aturan medis. Sebab praktik yang selama ini negaranya jalankan, terutama di desa dilakukan bukan oleh tenaga medis. Melainkan daya  dukun, dan tidak sesuai dengan  protokol kesehatan. Sehingga hal ini berdampak pada infeksi alat kelamin perempuan.

Dalam observasinya itu, Nawal berbincang dengan perempuan yang pernah dikhitan dan mereka terbukti tidak mengetahui tentang bahayanya, yang mereka tahu adalah khitan perempuan adalah sebuah perintah dari agamanya. Lalu baik untuk kebersihan dan kesucian seorang perempuan. Mereka yang telah dikhitan mengeluhkan problem yang sering mereka alami terkait kondisi fisik dan psikis. Salah satunya adalah tidak bisa merasakan nikmat saat berhubungan seksual dengan suaminya.

Masyarakat berkeyakinan dengan membuang bagian tertentu dari organ kelamin sangat penting dan dianjurkan karena dapat mengurangi hasrat seksual perempuan. Kontrol terhadap perilaku perempuan terutama pada hasrat libido yang ia milki seharusnya dapat dilakukan dengan ajaran dan perhatian yang penuh. Bukan malah membuang bagian tubuh yang menyisakan efek di jangka panjang. Kontrol semacam itu bersifat memaksa dan menakutkan bagi perempuan.

Perampasan Hak Perempuan

Hal tersebut juga merupakan perampasan hak bagi perempuan. Karena perempuan juga memiliki hak atas seksual dan kesehatan reproduksinya. Menurut Nawal, klitoris adalah bagian dari tubuh perempuan yang penting sebagai anugerah dari Tuhan dan keberadaannya tidak untuk kita pertentangkan.

Menurutnya, hal itu hanyalah persoalan tradisi saja. Khitan perempuan bukanlah berasal dari ajaran agama Islam. Menurut Nawal, khitan perempuan berawal dari warisan budaya umat Yahudi yang masyarakat Islam yakini adalah bagian dari ajaran agama Islam.  Menurutnya, Tradisi tersebut ada pada zaman Paraoh. Yakni zaman Mesir Kuno, di mana sunat tersebut mereka praktikkan dengan sibak suci. Di mana lubang kelamin  digembok agar tidak berhubungan seksual ketika suami mereka pergi berperang.

Dampak P2GP bagi Perempuan

Nawal telah melihat secara langsung bagaimana P2GP itu sangat berdampak. Sebagai dokter yang mengetahui betul akan pemahaman tubuh manusia. Namun Nawal sulit untuk menanamkan pemahaman tersebut, karena seringkali di zaman sekarang kita menjumpai teks-teks keagamaan yang para ulama sampaikan notabennya masyarakat pandang sebagai pemilik otoritas kebenaran yang tak terbantahkan.

Namun ia tak kenal lelah untuk terus berkampanye menghilangkan praktik tersebut hingga khitan perempuan resmi terlarang di Mesir pada tahun 2008. Meski demikian praktik tersebut masih berlanjut di desa-desa dan Nawal terus mengutuknya.

Perjuangan Nawal juga mewakili kondisi yang terjadi di Indonesia. Masyarakat Indonesia masih banyak yang melakukan khitan perempuan dengan alasan yang sama. Yaitu menghormati tradisi dan budaya. Namun, apakah tradisi menyakiti yang tidak memiliki arti harus kita teruskan terhadap tubuh perempuan?

Dari yang hanya menggoreskan kunyit hingga pemotongan klitoris beragam metode P2GP yang ada di Indonesia masih membudaya. Apapun alasannya, praktik tersebut memberikan dampak negatif bagi perempuan meski hanya menggoreskan kunyit sekalipun. Karena sesungguhnya praktik itu merupakan bagian dari simbolisasi terpotongnya hak-hak perempuan. Jadi, biarkan perempuan memperoleh hak seksualitasnya! []

Tags: Khitan PerempuanNawal El ShaadawiP2GPPraktik P2GPsunat perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Catat, Ini 5 Hukum Nikah Menurut Maria Ulfah Anshor

Next Post

Etin Anwar: Isu Gender dalam Pandangan Filsafat Islam

Hilda Rizqi Elzahra

Hilda Rizqi Elzahra

Mahasiswi jelata dari Universitas Islam Negeri Abdurrahman Wahid, pegiat literasi

Related Posts

Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan dan Dampaknya terhadap Kesehatan

26 Januari 2026
Khitan Perempuan
Pernak-pernik

Khitan Perempuan Dinilai Merugikan Hak Seksual dan Kesehatan

26 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
P2GP
Aktual

P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

21 November 2025
P2GP
Aktual

Istiqamah di Tengah Penolakan: Perjuangan Panjang KUPI Menghentikan P2GP

21 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Next Post
Isu Gender

Etin Anwar: Isu Gender dalam Pandangan Filsafat Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0