Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Pancasila itu Islami Banget, Begini Penjelasannya

Dalam konteks Indonesia, indikator berhasil tidaknya Negara ini adalah dengan jawaban dari satu pertanyaan. Apakah Negara telah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali?

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
29 Mei 2025
in Featured, Publik
A A
0
Pancasila itu Islami

Pancasila itu Islami

98
SHARES
4.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pro-kontra pendirian Negara Islam dengan sistem kekhalifahan tampaknya selalu memiliki ruang. Dan hadirnya para tokoh hampir di setiap sudut Negara yang memiliki penduduk Muslim. Kejayaan peradaban Islam di era klasik dianggap sebagai hasil dari bentuk pemerintahan dengan sistem kekhalifahan ini. Di Indonesia sendiri, tak luput dari persoalan ini. Padahal Pancasila itu Islami. Melalui tulisan ini saya akan menjelaskannya.

Kalau mau jujur kita kerap abai, di balik kejayaan-kejayaan tersebut banyak permusuhan yang terjadi. Antara lain peperangan dengan mereka yang berbeda agama, bahkan juga sesama saudara seagama sendiri. Hingga peradaban Islam mengalami kemunduran dan mulai bangkit kembali setelah para pemikir Islam era kontemporer memaknai ulang ayat-ayat keagamaan.

Tujuannya adalah agar umat Muslim dapat hidup dengan penuh kedamaian. Kepemimpinan pemerintahan dengan sistem demokrasi merupakan terobosan untuk mencapai cita-cita perdamaian bagi seluruh umat manusia ini.

Ijtihad atas hal tersebut merupakan hal yang perlu kita apresiasi, kita dukung, kawal, dan saling menguatkan. Bukan justru kita kembali berpikir ke belakang dan menggunakannya untuk kehidupan di masa yang mendatang, itu sudah tidak relevan lagi.

Pancasila Islami

Dalam konteks bangsa Indonesia, dasar dan falsafah Negara ini Pancasila itu Islami. Sehingga tidak perlu lagi kita merusak apa yang telah para pendiri bangsa rumuskan. Yaitu dengan mempertimbangkan keberagaman yang alami, lalu menjalankan dan meneguhkannya dalam keseharian hidup berbangsa.

Pada buku berjudul Syarah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Perspektif Islam yang disusun oleh Masdar Farid Mas’udi, Yudi Latif, Miftah Faqih, Hasibullah Satrawi (Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi NKRI). Ada penjelasan bahwa nilai dasar yang terdapat dalam konstitusi itu sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Sehingga masyarakat hendaknya mengetahui dan memahami, hakikat dari memperjuangkan cita-cita nasional sama halnya dan sejalan dengan memperjuangkan nilai-nilai luhur agama.

Sebagaimana tertulis dalam paragraf terakhir dan menjadi Preambule Konstitusi ’45, NKRI. Berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ketuhanan Yang Maha Esa

Sila pertama ini merupakan konsep Ketauhidan. Sila ini tidak menafikan keberadaan agama-agama selain Islam di Indonesia, karena “tauhid” adalah keyakinan yang terdalam dan paling awal (primordial) dari semua agama-agama yang ada di dunia. Sebagaimana terjemah Alquran Surah Al-Anbiya ayat 25: “Tidak pernah Kami utus seorang rasul sebelum kamu (Muhammad) kecuali kepadanya Kami ajarkan bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Aku saja, maka sembahlah Aku.”

Meskipun setiap dari kita mengetahui, bahwasanya kita menganut syariat atau cara keberagamaan yang berbeda-beda. Sebagaimana terjemah Alquran Surah Al-Hajj ayat 34: “Bagi masing-masing umat ada acara ibadah (kurban)-nya sendiri untuk menyebut nama Allah atas rizki yang dianugerahkan-Nya berupa hewan-hewan ternak; karena Tuhan kalian itu Satu, maka kepada-Nyalah kalian semua berserah diri, dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk-patuh.”

Atau meskipun kita juga tahu, bahwa kita memiliki tempat ibadah yang berbeda, sebagaimana firman Allah dalam Alquran Surah Al-Haj ayat 40: “sekiranya tidak ada pembelaan Allah atas keganasan manusia atas manusia yang lain, niscaya telah dihancurkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, sinagor-sinagog Yahudi dan masjid-masjid yang di dalamnya banyak disebut nama Allah.” Ringkasnya, pada dasarnya semua agama mengajarkan ketauhidan kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kemanusiaan

Yang menjadi prinsip pada sila kedua ini menegaskan bahwa hakikat dan martabat manusia-lah yang harus menjadi acuan moral dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan-kebijakan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Siapakah manusia?

Dalam Hadis Bukhari Muslim tertulis bahwasanya Rasulullah menjelaskan : “Bahwa Allah menciptakan manusia atas gambar-Nya.” Hadis ini senada dengan bunyi Taurat dalam Kitab Perjanjian Lama: “Maka Allah menciptakan manusia atas gambar-Nya; menurut gambar Allah diciptakan-Nya manusia; laki-laki dan perempuan.”

Dari sisi lain, sebagaimana Alquran Surah Al-Sajdah ayat 7,8,9, manusia secara material-jasmaniyah tercipta dari tanah, sedangkan secara spiritual-batiniyah tercipta dari ruh yang ditiupkan oleh Allah sendiri dari pada-Nya. Atas dasar inilah Allah Swt. memberikan kemuliaan kepada manusia melebihi makhluk lainnya (QS. Al-Isra: 70).

Jika telah demikian, maka kejahatan atas integritas ruhani dan jasmani manusia merupakan kejahatan  yang berat (“karena itulah maka Kami tetapkan hukum atas Bani Israil, bahwa siapapun yang membunuh jiwa tanpa jiwa/bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau membuat kerusakan di bumi, seakan dia membunuh manusia seluruhnya, dan siapapun yang menghidupi manusia maka seolah-olah dia menghidupi seluruh manusia.” QS. Al-Maidah: 32).

Dengan demikian, pada hakikatnya memuliakan manusia adalah memuliakan Tuhan, dan sebaliknya.

Persatuan

Pada sila ketiga menggambarkan konsep menyatunya segala unsur yang berbeda. Persatuan dengan definisi ini merupakan bergabungnya manusia secara sadar dalam wadah dan pola kebersamaan yang terstruktur, dengan visi, aturan main, serta kepemimpinan guna mencapai satu cita dan tujuan bersama dalam bentuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini senada dengan Firman Allah dalam: QS. Ali Imran ayat 103: “berpegang teguhlah kalian dengan tali Allah secara bersama-sama dan jangan bercerai-berai,”; dan juga QS. Al-Maidah ayat 2 yang memerintahkan untuk bekerjasama atas kebaikan dan ketakwaan, bukan bekerjasama untuk perbuatan dosa dan permusuhan.

Konsep persatuan ini juga dipelopori oleh Nabi Muhammad Saw sejak 14 abad yang lalu dengan membangun pemerintahan yang dibangun atas landasan penghargaan terhadap kebhinekaan agama, tradisi dan suku, yang kemudian kita kenal dengan sebutan Piagam Madinah.

Dalam konteks bangsa Indonesia yang memiliki latar belakang beragam, semangat persatuan ini sungguh mulia. Dan persatuan ini dapat kita wujudkan hanya dengan semangat persaudaraan yang tinggi oleh semua pihak sebagaimana telah para pendiri bangsa teladankan.

Tepatnya saat persitiwa penghapusan redaksi 7 kata pada sila pertama “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.” Penghapusan 7 kata tersebut salah satunya adalah untuk menjaga persatuan bangsa dalam mewujudkan tujuan bersama.

Nyatanya, peristiwa ini serupa dengan peristiwa yang terjadi saat perumusan Perjanjian Perdamaian Hudaybiyah. Rasulullah Saw. sendiri yang menghapus 7 kata dalam perjanjian tersebut, yakni: bi, ism, Allah, al-rahman, al-rahim, rasul, Allah, agar mendapatkan kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukan perdamaian bersama.

Kerakyatan

Rakyat yang menjadi prinsip kenegaraan memiliki arti bahwa kepentingan rakyatlah yang harus menjadi sumber inspirasi kebijakan dan langkah kekuasaan Negara. Bukan pada kepentingan sang penguasa atau pejabat pemerintahan, dan seorang pemimpin kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya kelak di hari akhir (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, prinsip kerakyatan adalah tentang apa yang terbaik baik bagi rakyat. Jika rakyat telah mendapatkan apa yang baik baginya dari pemimpin yang sedang memerintah, maka itulah yang terbaik bagi sebuah Negara dan bangsa, begitu pula yang berlaku sebaliknya. Guna memastikan kebaikan tiap rakyat yang jumlahnya sangat banyak, maka kita memerlukan mekanisme sekaligus lembaga politik yang kita sebut MPR dan DPR.

Keadilan

Adil adalah memperlakukan setiap orang secara setara, tanpa diskriminasi berlandaskan hal-hal yang bersifat subyektif. Segala bentuk perbedaan tidak dapat menajdi alasan untuk mendiskriminasi orang lain. Justru hal tersebut merupakan salah satu kebesaran Allah (Di antara tanda-tanda kebesaran Allah adalah terciptanya langit-langit dan bumi, juga beraneka ragam bahasa dan warna kulit; sungguh dalam itu semua ada ayat-ayat kebesaran Allah bagi semesta (QS. Rum: 22, lihat pula Al-Hujurat: 13)).

Termasuk dalam perbedaan keyakinan. Hal tersebut tidak dapat kita jadikan alasan untuk mendiskriminasi dan memusuhi siapapun yang berbeda dengan kita. Karena persoalan agama dan keyakinan adalah persoalan bagaimana Allah Swt. memberikan petunjuk ke masing-masing makhluknya (lihat QS. Al-Mumtahinah: 8).

Saat menyampaikan pidatonya dalam Haji Wada’, Rasulullah menegaskan tentang pentingnya kesetaraan dan larangan fanatisme terhadap nasab dan suku secara berlebihan, adapun yang dapat menjadi pembeda dan kelebihan seorang makhluk di hadapanya Tuhannya hanyalah ketakwaannya saja. Keadilan meliputi semua hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia baik secara kodrati dan sosial.

Negara sebagai Penegak Keadilan

Oleh karena itu, untuk mewujudkan keadilan ini, Negara sebagai pelindung dan penegak keadilan harus memprioritaskan warga yang lemah. Guna mewujudkan keseimbangan dan kesetaraan yang menjadi indikator dalam keadilan.

Sebagaimana perkataan Rasulullah Saw. yang dinuqil oleh Imam Al-Mawardi: “Negara adalah payung Allah di muka bumi. Tempat berlindungnya rakyat yang terdzalimi (hak-haknya tidak terpenuhi/terampas). “Allah tidak mensucikan suatu umat/bangsa dimana si lemah tidak bisa mengambil haknya dari si kuat tanpa harus dibikin susah (HR. Thabraniy).

Juga riwayat yang Ibnu Taimiyah kutip dalam kitab Al-Hisbah: “Allah menolong Negara yang adil meskipun kafir (sekuler). Dan Allah tidak akan menolong Negara yang lalim meskipun mukmin (religius). Ringkasnya, Negara yang Allah kehendaki, maupun rakyat adalah Negara yang mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya yang lemah, dengan memenuhi haknya yang terampas dan hilang.

Dalam konteks Indonesia, indikator berhasil tidaknya Negara ini adalah dengan jawaban dari satu pertanyaan. Apakah Negara telah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali? Wallahu A’lam bishshawwaab. []

Tags: Dasar NegaraFalsafah NegaraIndonesiaKesaktian pancasilaPancasilaPancasila IslamiWawasan Kebangsaan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Cara agar Anak Terlindungi dari Kejahatan Trafficking

Next Post

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Solidaritas
Publik

Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

13 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Next Post
hukum pijat

Hukum Pijat Dalam Pandangan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0