Jumat, 12 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Data Pengalaman Perempuan

    Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan

    Halaqah Kubra 2025

    Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan

    Halaqah Kubra

    Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

    Halaqah Kubra di UIN

    KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

    pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    standar kecantikan

    Budaya Pop dan Standar Kecantikan yang Menyempitkan Perempuan

    Pemberitaan

    Media dan Bias dalam Pemberitaan Kekerasan terhadap Perempuan

    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berbagi

    Berbagi dalam Spiritualitas Keheningan dan Kasih

    Ekologi

    Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    Madrasah Creator KUPI

    Nanti Kita Cerita Tentang Madrasah Creator KUPI dan Halaqah Kubra KUPI

    krisis Laut

    Krisis Ekosistem Laut: Dari Terumbu Karang Rusak hingga Ancaman Mikroplastik

    Laras Faizati

    Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    Haramain

    Haramain dan Wacana Gender: Menimbang Batasan, Akses, dan Partisipasi

    Korban Bencana Alam

    ROI: Mengenal Istilah Penyebab Pejabat Datangi Korban Bencana Alam

    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelestarian Tanah dan Pemanfaatan Lahan Dalam Perspektif Islam

Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar

Layyin Lala Layyin Lala
11 Januari 2023
in Publik
0
Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanah menjadi sumberdaya alam yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sehari-hari, tanah memiliki peran yang sangat strategis yang memiliki fungsi produksi (menumbuhkan tanaman, buah-buahan, obat-obatan alami, menyediakan sumber daya alam bagi manusia). Fungsi kelestarian (menjaga kualitas air tanah dan kelestarian lingkungan hidup) hingga fungsi ruang hidup bagi makhluk hidup (menyediakan lahan sebagai tempat tinggal).

Tanah dalam perspektif Islam

Namun, seiring berjalannya waktu tanah menjadi sumber daya yang sangat terbatas. Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar.

Sementara itu pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam, ada anjuran untuk terkelola secara baik. Sehingga dapat menghasilkan sumber daya alam (fungsi produksi). Terlebih tanah kosong, Islam menganjurkan manusia agar mengelola tanah dan tidak membiarkan tanah menjadi terbengkalai.

Mengapa demikian? Tanah menjadi media bagi manusia untuk memenuhi hidup. Dengan memanfaatkan fungsi produksinya, maka tanah dapat menghasilkan sumber daya alam yang dapat kita manfaatkan untuk bertahan dan melanjutkan hidup. Penjelasan tanah dalam perspektif Islam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 61 yang berarti

“…Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Ayat ini memiliki makna implisit bahwa manusia sebagai khalifah di bumi diberikan akal dan pikiran untuk dapat menguasai dan memakmurkan bumi bagi manusia yang lainnya.

Pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam dapat kita tinjau dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi yang berbunyi, Dari Sa’id ibn Zaid ra dari Nabi SAW beliau bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka ia berhak memilikinya, dan bagi orang yang dzalim tidak memiliki hak untuk itu.”

Anjuran Menghidupkan Lahan yang Mati

Dalam hadis tersebut memiliki dua makna yang berlawanan, yaitu makna anjuran dan makna ancaman. Pada makna anjuran, manusia dianjurkan untuk menghidupkan lahan yang mati dan memaksimalkan potensi dari lahan yang hidup.

Apabila hal tersebut dapat kita laksanakan oleh siapa saja, maka orang ituberhak atas lahan tersebut. Hal ini menjadi sebuah berkah bagi pengelola lahan karena selain mendapatkan hak atas tanah. Seluruh tanaman yang kita tanam akan senantiasa berdzikir kepada Allah .

Namun sebaliknya, pada makna ancaman penjelasannya bahwa orang-orang yang tidak mempedulikan lahan yang kosong/mati/tidak produktif (tidak memanfaatkan lahan kosong tersebut dengan ditanami tanaman). Maka, dapat kita katakan orang tersebut termasuk orang-orang yang dzalim dan tidak memiliki hak satupun dalam menikmati hasil lahan baik secara fisik (hasil panennya) maupun secara berkah (dari dzikiran atas tanaman-tanaman yang ditanam)

Mengapa tanah dapat tercemar?

Tanah dapat tercemar dari banyak alasan. Pengelolaan masalah lingkungan yang buruk, penggunaan bahan kimia industri yang tidak tepat, dan bahkan cuaca buruk dapat mempercepat proses pencemaran tanah. Akibatnya, penyebab pencemaran tanah harus teratasi dengan semua cara yang tersedia.

Salah satu penyebab terjadinya pencemaran tanah adalah penggunaan bahan kimia berlebihan untuk kegiatan pertanian. Polusi ini dapat terjadi dari alat-alat pertanian, pupuk, dan pestisida yang petani gunakan untuk meningkatkan hasil panen mereka.

Jika alat-alat ini tidak tergunakan secara tepat atau jika pupuk dan pestisida yang berlebihan kita gunakan, maka zat kimia tersebut akan tercemar tanah. Akibatnya, tanah tersebut tidak dapat kita gunakan dengan baik dan tanaman tidak akan dapat tumbuh dengan benar.

Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh pengelolaan yang buruk dari limbah industri. Air yang tercemar dengan sisa industri atau limbah domestik, dapat mengendapkan partikel-partikel berbahaya ke tanah. Selain itu, produk radioaktif dan sisa laboratorium kimia juga bisa mencemari tanah. Pencemaran ini sering bertahan lama dan tidak mudah kita bersihkan.

Tidak hanya itu, cuaca buruk juga bisa menyebabkan pencemaran tanah. Air yang mengalir dari puncak gunung dan lembah yang tidak teralirkan secara benar dapat menyebarkan partikel kimia berbahaya ke tanah. Pasir dan debu dari badai juga dapat menempel partikel-partikel pencemar di tanah.

Sebagai kesimpulan, penyebab pencemaran tanah bisa bervariasi. Oleh karena itu, semua penyebab ini perlu kita tangani dengan benar dan secara bertanggung jawab agar tanah tidak tercemar. Pengoperasian dan perawatan yang tepat dari alat-alat kimia, limbah industri, dan aliran air juga perlu kita lakukan untuk menangani bahaya pencemaran tanah. Akibatnya, kita dapat menikmati tanah yang bersih dan sehat.

Bagaimana cara memanfaatkan tanah agar produktif?

Ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mengelola tanah sesuai dengan perspektif Islam, yaitu :

  1. Lakukanlah penggaraman yang tepat. Penggaraman dapat membantu meningkatkan tingkat produktivitas tanah dan meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara bagi tanaman.
  2. Lakukanlah tanam terpadu. Menanam tanaman yang beragam pada tanah yang sama dapat mencegah tanaman mendapatkan serangan penyakit.
  3. Pastikan tanah ditambahkan pupuk sesuai dengan jenis tanah yang Anda miliki untuk memastikan tanah tetap berproduksi.
  4. Buatlah sistem drainase yang tepat untuk mencegah tanah dari kemasaman.
  5. Pakailah teknik lahan basah untuk mengaktifkan hutan pisang dan menstabilkan air di area lahan Anda.
  6. Lakukanlah pengolahan panen yang tepat untuk memastikan tanah tidak dalam kondisi suburnya.
  7. Buatlah sistem irigasi yang teliti jika Anda memiliki lahan yang terbuka.
  8. Pertahankan sistem ekologi tanah dengan memberikan habitat bagi organisme tanah yang bermanfaat.

Tanah dalam perspektif Islam adalah milik Allah SWT, yang harus kita hormati dan kita jaga agar dapat kita pertahankan kelestariannya. Harapannya kita dapat berbuat adil, dalam hal penggunaan tanah termasuk pengelolaannya dan pembagiannya.

Kita juga dianjurkan untuk berbuat baik untuk lingkungan sekitar dan memelihara alam untuk kebaikan semua. Pelestarian tanah ini harus kita lakukan agar generasi yang akan datang dapat menikmati lingkungan yang selaras dengan agama dan tradisi yang melingkupinya. (berbarengan)

Tags: Fikih LingkunganislamLahanLingkunganPelestarian Tanah
Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Terkait Posts

Halaqah Kubra di UIN
Aktual

KUPI Gelar Halaqah Kubra, Rektor UIN Sunan Kalijaga Soroti Data Partisipasi Perempuan di Dunia Islam

12 Desember 2025
Halaqah Kubra
Aktual

KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

10 Desember 2025
Lingkungan
Publik

Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

4 Desember 2025
Kerusakan Lingkungan
Publik

Jaga Bumi dari Kerusakan Lingkungan Sekarang!

4 Desember 2025
Krisis Lingkungan
Publik

Di Tengah Krisis Lingkungan, Yusuf Al-Qardhawi Ingatkan Jaga Alam, Selamatkan Kehidupan

4 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • pemberitaan

    Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mereka yang Menjaga Alam, Namun Menjadi Korban: Potret Perempuan di Tengah Krisis Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laras Faizati: Ancaman Kebebasan terhadap Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Nnena Kalu Melawan Tiga Sekat: Difabilitas, Perempuan, lagi Kulit Hitam
  • Nyai Badriyah: KUPI Menegakkan Otoritas Keagamaan Berbasis Data dan Pengalaman Perempuan
  • Halaqah Kubra 2025 Jadi Titik Konsolidasi Baru Gerakan Ulama Perempuan
  • Memaknai Hijab dan Kebebasan Perempuan dalam Novel Ratu yang Bersujud
  • Rektor UIN Sunan Kalijaga Apresiasi KUPI Pilih Kampus sebagai Mitra Penyelenggara Halaqah Kubra

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID