Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pelestarian Tanah dan Pemanfaatan Lahan Dalam Perspektif Islam

Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar

Layyin Lala by Layyin Lala
11 Januari 2023
in Publik
A A
0
Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

Pemanfaatan Lahan dalam perspektif Islam

22
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tanah menjadi sumberdaya alam yang dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dalam sehari-hari, tanah memiliki peran yang sangat strategis yang memiliki fungsi produksi (menumbuhkan tanaman, buah-buahan, obat-obatan alami, menyediakan sumber daya alam bagi manusia). Fungsi kelestarian (menjaga kualitas air tanah dan kelestarian lingkungan hidup) hingga fungsi ruang hidup bagi makhluk hidup (menyediakan lahan sebagai tempat tinggal).

Tanah dalam perspektif Islam

Namun, seiring berjalannya waktu tanah menjadi sumber daya yang sangat terbatas. Banyaknya populasi manusia dan meningkatnya kebutuhan manusia secara ekstrem (sandang, papan, dan pangan) menjadi penyebab tanah memiliki tekanan yang sangat besar.

Sementara itu pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam, ada anjuran untuk terkelola secara baik. Sehingga dapat menghasilkan sumber daya alam (fungsi produksi). Terlebih tanah kosong, Islam menganjurkan manusia agar mengelola tanah dan tidak membiarkan tanah menjadi terbengkalai.

Mengapa demikian? Tanah menjadi media bagi manusia untuk memenuhi hidup. Dengan memanfaatkan fungsi produksinya, maka tanah dapat menghasilkan sumber daya alam yang dapat kita manfaatkan untuk bertahan dan melanjutkan hidup. Penjelasan tanah dalam perspektif Islam tercantum dalam Al-Qur’an Surah Hud ayat 61 yang berarti

“…Dia (Allah) telah menciptakan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya.” Ayat ini memiliki makna implisit bahwa manusia sebagai khalifah di bumi diberikan akal dan pikiran untuk dapat menguasai dan memakmurkan bumi bagi manusia yang lainnya.

Pemanfaatan lahan dalam perspektif Islam dapat kita tinjau dari hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan At-Tirmidzi yang berbunyi, Dari Sa’id ibn Zaid ra dari Nabi SAW beliau bersabda : “Barangsiapa menghidupkan tanah yang mati maka ia berhak memilikinya, dan bagi orang yang dzalim tidak memiliki hak untuk itu.”

Anjuran Menghidupkan Lahan yang Mati

Dalam hadis tersebut memiliki dua makna yang berlawanan, yaitu makna anjuran dan makna ancaman. Pada makna anjuran, manusia dianjurkan untuk menghidupkan lahan yang mati dan memaksimalkan potensi dari lahan yang hidup.

Apabila hal tersebut dapat kita laksanakan oleh siapa saja, maka orang ituberhak atas lahan tersebut. Hal ini menjadi sebuah berkah bagi pengelola lahan karena selain mendapatkan hak atas tanah. Seluruh tanaman yang kita tanam akan senantiasa berdzikir kepada Allah .

Namun sebaliknya, pada makna ancaman penjelasannya bahwa orang-orang yang tidak mempedulikan lahan yang kosong/mati/tidak produktif (tidak memanfaatkan lahan kosong tersebut dengan ditanami tanaman). Maka, dapat kita katakan orang tersebut termasuk orang-orang yang dzalim dan tidak memiliki hak satupun dalam menikmati hasil lahan baik secara fisik (hasil panennya) maupun secara berkah (dari dzikiran atas tanaman-tanaman yang ditanam)

Mengapa tanah dapat tercemar?

Tanah dapat tercemar dari banyak alasan. Pengelolaan masalah lingkungan yang buruk, penggunaan bahan kimia industri yang tidak tepat, dan bahkan cuaca buruk dapat mempercepat proses pencemaran tanah. Akibatnya, penyebab pencemaran tanah harus teratasi dengan semua cara yang tersedia.

Salah satu penyebab terjadinya pencemaran tanah adalah penggunaan bahan kimia berlebihan untuk kegiatan pertanian. Polusi ini dapat terjadi dari alat-alat pertanian, pupuk, dan pestisida yang petani gunakan untuk meningkatkan hasil panen mereka.

Jika alat-alat ini tidak tergunakan secara tepat atau jika pupuk dan pestisida yang berlebihan kita gunakan, maka zat kimia tersebut akan tercemar tanah. Akibatnya, tanah tersebut tidak dapat kita gunakan dengan baik dan tanaman tidak akan dapat tumbuh dengan benar.

Pencemaran tanah juga dapat disebabkan oleh pengelolaan yang buruk dari limbah industri. Air yang tercemar dengan sisa industri atau limbah domestik, dapat mengendapkan partikel-partikel berbahaya ke tanah. Selain itu, produk radioaktif dan sisa laboratorium kimia juga bisa mencemari tanah. Pencemaran ini sering bertahan lama dan tidak mudah kita bersihkan.

Tidak hanya itu, cuaca buruk juga bisa menyebabkan pencemaran tanah. Air yang mengalir dari puncak gunung dan lembah yang tidak teralirkan secara benar dapat menyebarkan partikel kimia berbahaya ke tanah. Pasir dan debu dari badai juga dapat menempel partikel-partikel pencemar di tanah.

Sebagai kesimpulan, penyebab pencemaran tanah bisa bervariasi. Oleh karena itu, semua penyebab ini perlu kita tangani dengan benar dan secara bertanggung jawab agar tanah tidak tercemar. Pengoperasian dan perawatan yang tepat dari alat-alat kimia, limbah industri, dan aliran air juga perlu kita lakukan untuk menangani bahaya pencemaran tanah. Akibatnya, kita dapat menikmati tanah yang bersih dan sehat.

Bagaimana cara memanfaatkan tanah agar produktif?

Ada beberapa cara yang dapat kita gunakan untuk mengelola tanah sesuai dengan perspektif Islam, yaitu :

  1. Lakukanlah penggaraman yang tepat. Penggaraman dapat membantu meningkatkan tingkat produktivitas tanah dan meningkatkan ketersediaan unsur-unsur hara bagi tanaman.
  2. Lakukanlah tanam terpadu. Menanam tanaman yang beragam pada tanah yang sama dapat mencegah tanaman mendapatkan serangan penyakit.
  3. Pastikan tanah ditambahkan pupuk sesuai dengan jenis tanah yang Anda miliki untuk memastikan tanah tetap berproduksi.
  4. Buatlah sistem drainase yang tepat untuk mencegah tanah dari kemasaman.
  5. Pakailah teknik lahan basah untuk mengaktifkan hutan pisang dan menstabilkan air di area lahan Anda.
  6. Lakukanlah pengolahan panen yang tepat untuk memastikan tanah tidak dalam kondisi suburnya.
  7. Buatlah sistem irigasi yang teliti jika Anda memiliki lahan yang terbuka.
  8. Pertahankan sistem ekologi tanah dengan memberikan habitat bagi organisme tanah yang bermanfaat.

Tanah dalam perspektif Islam adalah milik Allah SWT, yang harus kita hormati dan kita jaga agar dapat kita pertahankan kelestariannya. Harapannya kita dapat berbuat adil, dalam hal penggunaan tanah termasuk pengelolaannya dan pembagiannya.

Kita juga dianjurkan untuk berbuat baik untuk lingkungan sekitar dan memelihara alam untuk kebaikan semua. Pelestarian tanah ini harus kita lakukan agar generasi yang akan datang dapat menikmati lingkungan yang selaras dengan agama dan tradisi yang melingkupinya. (berbarengan)

Tags: Fikih LingkunganislamLahanLingkunganPelestarian Tanah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Siti Khodijah Ra: Sosok Perempuan Pertama yang Beriman dan Dukung Misi Kenabian

Next Post

Siti Khadijah Ra: Sosok Perempuan yang Memenuhi Panggilan Islam

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Dr. Fahruddin Faiz
Lingkungan

Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Perempuan Islam

Siti Khadijah Ra: Sosok Perempuan yang Memenuhi Panggilan Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0