Senin, 3 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    Kemandirian Disabilitas

    Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    Feminisme Sufistik

    Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    Perempuan Kurang Akal

    Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pendidikan Berkeadilan Tanpa Diskriminasi

Mubadalah Mubadalah
7 Desember 2022
in Kolom
0
pendidikan berkeadilan

pendidikan berkeadilan

40
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendidikan merupakan sebuah konsep pembentukan watak dan perilaku manusia, yang merupakan proses panjang semenjak kelahiran manusia (bahkan sebelumnya) hingga kembalinya keharibaan Tuhan. Oleh karena itu, dalam melalui proses pendidikan ini, Allah swt. telah mengaruniakan kepada manusia fitrah hanif, yaitu kecenderungan pada kebenaran, kebaikan, dan keindahan. Karenanya hakikat manusia adalah fitrah itu sendiri. Konstruksi sosial lah yang akan menentukan warna berikutnya. Konstruksi sosial itu bisa berupa pandangan orang tua atau lingkungan keagamaan berikut penafsirannya. Sabda Nabi yang artinya: “Setiap bayi yang dilahirkan itu berada pada kondisi fitrah, suci, maka kedua orang tuanyalah yang membentuknya menjadi seorang Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (HR. Muslim). Bagaimanakah maksud pendidikan berkeadilan yang tanpa diskriminasi?

Ada beberapa pandangan Islam yang menyatakan bahwa di dalam proses sosialisasi nilai itu, seorang perempuan (ibu) memiliki posisi yang dominan dalam membentuk kepribadian seseorang. Seorang ibu dipandang sebagai sekolah pertama dan utama, al-ummahatu madrasatun kubra. Selain memiliki peran sangat signifikan dalam proses sosialisasi nilai, seorang perempuan juga dipandang sebagai aktor penting dalam pengasuhan anak. Konsekuensinya, seorang ibu berhak untuk mendapatkan reward sebagai orang pertama yang layak untuk dihormati. Namun ironisnya, semangat penghargaan seperti itu justru menjadi bumerang ketika terjadi di lapangan. Alquran dan Hadis yang memiliki nuansa respectful (penghargaan tinggi) terhadap kaum perempuan, justru seolah melegitimasi praktik-praktik bernuansa ketidakadilan yang muncul dalam ranah keluarga. Lelaki dipandang bertanggungjawab untuk menafkahi keluarga, dan perempuan bertanggungjawab untuk mengatur segala urusan rumah tangga, yang juga meliputi pendidikan anak di rumah, dan hal-hal yang terkait dengan reproduksi dan pengasuhan anak dianggap menjadi tanggung jawab ibu semata. Sehingga bila kesemuanya ini dibebankan pada perempuan, akan membuatnya bekerja hampir tanpa istirahat.

Bicara tentang materi ajar yang disampaikan kepada anak, maka tak akan jauh-jauh dari apa yang dialami orang tuanya. Perempuan akan mereproduksi pengetahuan dan pengalamannya dan mentransformasikannya kepada generasi berikutnya. Bila yang diketahui dan dialaminya adalah berbagai hal yang mengandung nuansa ketidakadilan, secara potensial perempuan juga akan menularkan ketidakadilan itu pada generasi sesudahnya. Perempuan yang menjadi agen pendidikan, yang menanamkan informasi yang kurang tepat mengenai kedudukan laki-laki dan perempuan sangat potensial untuk menanamkan nilai-nilai yang kurang menghargai perempuan. Fenomena ini pernah dikemukakan oleh RA. Kartini dalam suatu suratnya kepada Ny. RM. Abendanon Mandri. Ia menyatakan:

“Bukankah Ni sering, sering sekali mendengar ibunya, bibi-bibinya, kenalan-kenalannya dengan nada mengejek, menghina, mengatakan: “anak-perempuan, ia cuma anak perempuan”. Jadi perempuan sendirilah yang mengajar laki-laki memandang rendah terhadap perempuan. Darah Ni mendidih apabila mendengar orang berbicara tentang anak perempuan dengan nada mengejek dan menghina.”

Dengan demikian, baik lelaki dan perempuan sering kali sama-sama turut andil dalam membangun iklim ketimpangan relasi lelaki dan perempuan, menanamkan pola pendidikan yang diskriminatif antara anak lelaki dan perempuan, akan mengakibatkan mereka mengalami kegagalan dalam mengembangkan potensi kemanusiaannya dan gagal belajar menghargai sesamanya sebagai makhluk Allah swt. yang mulia. Sementara Alquran sendiri mengajarkan kita untuk membangun sikap yang egaliter (setara) antara lelaki dan perempuan dan selalu berorientasi pada achievement (prestasi terbaiknya sebagai manusia) untuk mendapatkan predikat mulia di sisi-Nya (takwa). Ini bisa dibaca di QS. Al-Hujurat: 13.

Pendidikan merupakan hak yang harus diterima oleh setiap muslim. Hakikat penciptaan manusia, juga menjadi sumber inspirasi bagi urgensi pendidikan. Disebutkan dalam Surah Al-‘Alaq: “Iqra’ bismi rabbika alladzi khalaq”, (Bacalah atas nama Tuhanmu Yang Menciptakan). Oleh karena itu tak salah bila Rasulullah saw. bersabda: “Ajarilah anak-anakmu berkuda, berenang, dan memanah”. (HR. Ad-Dailamy). Hadis di atas juga mencerminkan perlunya pengetahuan dan keterampilan yang harus dimiliki oleh setiap orang untuk menghadapi realitas kehidupannya, sehingga perlu diberikan kepada anak lelaki dan perempuan. Bukankah Nabi juga menyampaikan hadis: “Thalabu al-‘ilmi farishatun ‘ala kulli muslimin wa muslimatin”, mencari ilmu itu fardhu (perlu) bagi setiap muslim, laki-laki atau perempuan. (HR. Ibn Majah).

Sumber: Keluarga Sakinah Kesetaraan Relasi Suami Istri (Rahima, 2008).

Tags: pendidikan anakPendidikan berkeadilanPendidikan Karakterpendidikan tanpa diskriminasi
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Budaya Ro'an
Publik

Budaya Ro’an, Tabarrukan dan Sistem Pendidikan Pesantren

12 Oktober 2025
Pendidikan yang
Keluarga

Pendidikan Anak: Tugas Bersama, Bukan Beban Perempuan

30 September 2025
Filosofi Santri
Hikmah

Filosofi Santri sebagai Pewaris Ulama: Implementasi Nilai Islam dalam Kehidupan Sosial

23 Mei 2025
Parenting di Era Digital
Buku

Navigasi Parenting di Era Digital

22 Februari 2025
p5ra kurikulum merdeka
Pernak-pernik

Aksi Peduli Lingkungan Melalui P5RA Kurikulum Merdeka

8 Agustus 2024
Kurikulum Merdeka
Publik

Kurikulum Merdeka dan Misi Pendidikan Karakter Indonesia

1 Agustus 2024
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemandirian Disabilitas Lewat Pertanian Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru
  • Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam
  • Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!
  • KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID