Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

Dalam perspektif Mubadalah, melalui pendidikan seks, yang harus ditekankan adalah tentang relasi menghargai tubuh dirinya dan tubuh orang lain.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
14 Mei 2025
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks

19
SHARES
954
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Minggu pagi pekan kemarin, 11 Mei 2025, dalam udara sejuk Tadarus Subuh ke-149, kami membahas tema “Pernikahan Anak dalam Islam dan Fatwa KUPI.” Online tentu, yang sudah saya ampu sejak tahun 2020, setiap Subuh Minggu. Ceramah awal yang semula mengalir sebagaimana biasa, saat dialog dan sharing pengalaman, menjadi sangat hidup, karena banyak jama’ah yang urun pengalaman dan pengetahuan.

Tema “Perkawinan Anak” ini memang tampaknya biasa saja. Namun segera terasa betapa dalam luka yang tergali bersama dalam suasan ngaji yang spiritual dan haru. Satu per satu, berbagai pengalaman muncul mencari jawaban dan dukungan.

Pertama, tentang anak-anak desa yang terpaksa menikah karena tak bisa lanjut sekolah. Kedua, tentang remaja yang tak sanggup menanggung beban harapan hidup, lalu memilih jalan pintas menikah—bukan karena siap, tapi karena putus asa. Di banyak tempat, pernikahan bukan lagi pilihan suci yang disiapkan, untuk “menghalalkan”, melainkan pelarian karena tidak ada opsi lebih baik yang ditawarkan.

Seseorang yang berhenti sekolah, karena soal biaya itu banyak sekali, lalu bisa jadi dinikahkan diam-diam demi, dengan alasan mengurangi beban keluarga. Kasus lain: gadis belia yang tubuhnya belum siap, tetapi terpaksa hamil dan melahirkan karena dianggap “sudah halal” setelah dinikahkan.

“Daripada gak sekolah dan gak kerja, menikah itu lebih baik.” Begitu kira-kira alasan berbagai keluarga di desa. Suasana menjadi semakin sendu ketika terungkap juga: betapa para pengambil kebijakan justru sibuk studi banding dan menggelar seminar. Sementara pendidikan dan kesehatan warganya terbengkalai.

Urgensi Pendidikan Seks bagi Remaja

Di tengah percakapan yang mengaduk-aduk nurani itulah, muncul suara yang tajam dan jernih dari Ustadzah Isti’adah, seorang guru dari Malang yang sering berbagi pengalaman dan pengetahuan di Tadarus Subuh, dengan cerdas dan vokal. Pada kesempatan ini, dia berbagi mengenai kegelisahannya tentang pergaulan bebas para remaja di satu sisi, dan larangan para guru dan ulama agar mereka paham tentang seks di sisi lain.

Saya tidak bisa persis menangkap pernyataannya, tetapi kira-kira begini yang dia ungkapkan:

“Para remaja kita hari ini sudah bergulat dengan gejolak seksual yang nyata, dan mereka telah diajak sedemikian rupa oleh lingkukngan untuk mempraktikkanya. Sebagiannya, bahkan mungkin banyak, sudah melakukannya. Tetapi kita, para guru dan ulama, masih saja juga melarang pendidikan seks untuk mereka. Padahal, pendidikan seks itu mengajarkan nilai dan cara menahan diri. Bukan mengajak mereka untuk berbuat”.

“Lalu, kalau tidak ada pendidikan seks yang benar, dari mana mereka belajar? TikTok? Grup WA? Dan siapa yang bertanggung jawab atas kebingungan dan penyimpangan yang mungkin timbul?”, kira-kira begitu kegundahan sang ustadzah.

Saya ikut terhenyak saat itu. Karena pertanyaan ini bukan sekadar soal informasi dan pendidikan, tapi soal masa depan generasi. Soal keberanian kita, para pendidik dan ulama, untuk menjawab tantangan zaman. Bukan sekadar mengulang larangan lama, lalu buntu memberi jalan.

Nabi Mengajarkan Isti’faf

Dalam kerangka Mubadalah, saya mencoba ikut urun rembug pengetahuan. Bahwa tugas kita bukan hanya berkata “tidak boleh”, tetapi menghadirkan jalan alternatif yang adil, setara, dan mendidik. Seksualitas dalam Islam tidak kita ingkari.

Justru ia kita atur agar menjadi amanah dan ibadah. Ia hanya sah dalam bingkai pernikahan yang matang dan bertanggung jawab. Bukan sekadar pemuasan nafsu, tapi relasi mu‘āsyarah bil ma‘rūf—yang terbangun atas dasar cinta, dialog, kesalingan, dan tanggung jawab sosial.

Dan nilai-nilai inilah yang perlu kita kenalkan sejak dini, agar tahu diri, matang, dan mampu mengendalikan relasi secara dewasa, sehat, dan bertanggung-jawab. Maka, kepada remaja yang belum mampu membangun relasi sematang itu, Islam tidak menekan, tetapi membimbing.

Nabi mengajarkan isti‘fāf—menahan diri bukan sebagai bentuk represi, tapi sebagai ekspresi kemuliaan diri. Islam juga menekankan ghadd al-bashar—menundukkan pandangan untuk menjaga hati dan akal tetap bersih. Semua ini adalah bentuk spiritualisasi dari hasrat, bukan penyangkalannya.

Dan di sinilah letak pentingnya pendidikan seks yang berperspektif nilai. Remaja perlu kita beri ruang aman untuk belajar tentang tubuhnya, akalnya, relasinya. Mereka perlu tahu tentang dan mengenali perkembangan tubuh dan emosinya. Mereka perlu mengenal bahwa energi seksual bukan untuk dihabiskan lewat coba-coba, apalagi dalam relasi yang tidak adil, tidak setara, dan tidak bertanggung jawab.

Apalagi perempuan, “eksperimen” seksual bisa berakhir sebagai bencana biologis dan sosial. Dari kehamilan yang tidak diinginkan, putus sekolah, stigma sosial, hingga luka psikis yang dalam. Sementara bagi laki-laki, efek sosial mungkin lebih ringan, tetapi dampak moral dan spiritualnya tetap besar. Tetapi jika benar laki-laki itu pencinta dan penyayang, tidak seharusnya dia mencoba-coba sesuatu yang justru menjerumuskan para perempuan.

Pendidikan Seks Remaja dalam Perspektif Mubadalah

Di sinilah Mubadalah berbicara: bahwa seseorang harus melatih dirinya, untuk memiliki cara pandang relasi yang bermartabat, adil dan maslahat. Maka sejak awal, pendidikan tentang seksualitas harus menanamkan kesadaran akan tubuh, tanggung jawab relasi, dan perlindungan martabat. Bukan sekadar anatomi tok atau larangan-larangan yang tak jelas juntrungannya.

Jika kita tidak mendidik anak-anak kita, maka TikTok, algoritma YouTube, dan dunia maya yang brutal akan melakukannya—dengan ajaran dan dampak yang bisa sangat destruktif, dan pasti bertolak belakang dengan Islam. Dan jika itu terjadi, bukan mereka yang semata salah. Kitalah yang absen dalam kehidupan mereka.

Sekali lagi, mungkin kita perlu menyadari bahwa pendidikan seks, sesungguhnya, bukanlah dosa. Ini adalah kebutuhan para remaja, menghadapi tantangan zaman, setidaknya untuk mengelola informasi medsos yang terus berdatangan tanpa diundang.

Yang perlu kita ubah adalah kerangkan pendidikan seks tersebut. Tentu saja, ia bukan sekadar tentang organ tubuh, tapi tentang nilai yang baik, relasi yang sehat, dan tanggung jawab yang bermartabat.

Anak-anak kita harus tahu bahwa energi seksual adalah energi yang sangat kuat—dan karenanya, harus terkelola dan kita arahkan. Bukan untuk coba-coba yang merusak secara biologis dan sosial, apalagi bagi remaja perempuan, yang sering menanggung konsekuensi fisik, sosial, dan kultural yang jauh lebih berat daripada laki-laki.

Dalam perspektif Mubadalah, melalui pendidikan seks, yang harus ditekankan adalah tentang relasi menghargai diri dan orang lain, tubuh dirinya dan tubuh orang lain, mengenali energi diri dan orang lain. Lalu saling menghormati, memahami batas, menjaga tubuh dan jiwa masing-masing, dan bersama-sama menumbuhkan tanggung jawab dalam setiap perjumpaan, untuk kebaikan diri, keluarga, dan masyarakat.

Begitulah salah satu suasana sharing pengalaman dan pengetahuan dalam Tadarus Subuh yang ke-149 dan akan dilanjutkan pada Tadarus berikutnya yang ke-150 pada 18 Mei 2025. Seperti biasa, pada jam 05.30 WIB, mari berjumpa lagi, saling belajar dan saling menguatkan. []

Tags: Hak Kesehatan Reproduksi dan SeksualitasPendidikan SeksPergaulan Berisikoperspektif mubadalahTadarus Subuh
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Peran Penting Ayah di Masa Ibu Menyusui

Next Post

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Usia Baligh
Personal

Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

14 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Pernikahan di Indonesia
Lingkungan

Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

2 Februari 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

2 Februari 2026
Skincare
Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

23 Januari 2026
Next Post
Ayat Kepemimpinan

Tafsir Ayat Soal Kepemimpinan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah
  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0