Jumat, 13 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

Pemerintah agar tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

Intan Handita by Intan Handita
6 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Bendera One Piece

Bendera One Piece

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gerakan pengibaran bendera One Piece di minggu awal bulan kemerdekaan Indonesia tengah mengguncang jagat media sosial dan menuai banyak kontroversi. Pasalnya, gerakan pengibaran bendera ini berangkat dari keresahan kepada pemerintah yang dianggap tidak pro rakyat.

Namun, sebuah tanggapan menggelitik dari Natalius Pigai, seorang Menteri Hak Asasi Manusia (HAM). Ia mengecam aksi ini sebagai bentuk makar dan penghinaan hukum. Mengutip dari Republika, Pigai mengatakan bahwa pelarangan pengibaran bendera One Piece di sela-sela bendera Merah Putih ini sesuai dengan hukum, pun terakui dalam hukum internasional.

Akan tetapi, apakah benar gerakan pengibaran bendera bergambar tengkorak yang kita sebut Jolly Roger yang merupakan lambang utama setiap kelompok bajak laut tersebut adalah sebuah makar?

Pengertian Makar Menurut Para Ahli

Istilah makar pertama kali Presiden Soeharto kenalkan di era Orde Baru untuk merepresi pergerakan politik oposisi di zamannya. Kata makar berasal dari bahasa Arab, yaitu “al-mark.” Artinya tipu daya untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Secara singkat, makar kerap diartikan sebagai “kudeta”.

Sedangkan definisi makar menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah akal busuk, tipu muslihat, perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah. Sementara itu, kata “makar” dalam bahasa Belanda disebut “aanslag”, yang artinya penyerangan atau serangan.

Makar, menurut para ahli hukum, adalah tindakan atau perbuatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah atau membahayakan keamanan negara. Secara umum, makar artinya sebagai upaya jahat atau tipu daya yang dilakukan untuk mencapai tujuan tertentu. Terutama yang berkaitan dengan perubahan kekuasaan atau stabilitas negara.

Makar, dalam konteks hukum pidana, seringkali berkaitan dengan upaya menjatuhkan kepala negara atau pemerintahan yang sah. Dalam KUHP, makar termasuk dalam kejahatan terhadap keamanan negara.

Meskipun terkait, makar berbeda dengan pemberontakan. Makar memiliki tujuan yang lebih spesifik, seperti menggulingkan presiden atau merusak wilayah negara. Sementara pemberontakan memiliki tujuan yang lebih umum, seperti menentang kebijakan pemerintah.

Upaya Tindakan Makar di Indonesia

Dalam sejarah, Indonesia pernah mengalami beberapa kali upaya makar oleh warga negaranya. Upaya tersebut warga lakukan dengan menentang ideologi bangsa hingga penyerangan kepada kepala negara yang sah.

Kasus makar pertama dilakukan oleh Daniel Maukar. Saat Bung Karno masih menjabat Presiden NKRI. Dia melakukan serangan mengerikan ke Istana Negara. Dengan pesawat tempur yang ia kendalikan, pilot Indonesia ini melakukan penyerangan yang mematikan. Beruntung Soekarno tidak ada di lokasi kejadian dan Daniel Maukar diadili atas tindakannya.

Kasus makar selanjutnya oleh GAM atau Gerakan Aceh Merdeka. GAM melakukan cukup banyak serangan di Aceh. Mereka ingin merdeka dan lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Adapaun tindakan makar yang paling terkenal kelam dalam sejarah Indonesia adalah G30S/PKI.

Pendapat Para Pakar Tentang Pengibaran Bendera One Piece

Pengibaran bendera One Piece yang tengah viral jelang peringatan HUT RI ke 80 ini memicu polemik. Pemerintah menganggap tindakan tersebut dapat memicu potensi memecah belah bangsa dan memiliki konsekuensi pidana.

Namun, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ( FH UII), Mudzakkir menilai tidak ada dasar hukum yang cukup untuk mempidanakan aksi pengibaran bendera One Piece. Selama tidak melanggar ketentuan formal mengenai penghormatan terhadap Bendera Merah Putih.

Beliau menegaskan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan hanya mengatur larangan penghinaan terhadap Bendera Merah Putih sebagai lambing negara. Selama tindakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengganti, merendahkan, atau menghina Bendera Merah Putih, maka tidak dapat kita kategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Senada dengan pendapat Mudzakir, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengibaran bendera karakter fiktif yang kita sebut ‘Jolly Roger’ ini merupakan bentuk ekspresi warga terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan dalam kehidupan sehari-hari. Terpenting bendera merah putih tetap berada di tiang tertinggi.

Isnur menangggapi fenomena ini sebagai sebuah bentuk ekspresi masyarakat atas keresahan pada kebijakan yang pemerintah buat. Fenomena ini harus kita pahami sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah, parlemen, dan kekuasaan yang dianggap gagal mendistribusikan keadilan sosial.

Menurutnya para penggemar serial animasi yang terlibat dalam aksi ini tengah menyuarakan kegelisahan sosial mereka dengan ciri khas generasinya, yakni simbol budaya pop. Hal ini sejalan dengan banyak praktik lain di masyarakat yang mengekspresikan kecintaan pada negeri melalui puisi, musik, bahkan bendera klub olahraga atau simbol daerah.

Ekspresi Warga Tidak Berbeda dengan Bentuk Partisipasi Politik

Pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat kita ini sebenarnya tidak berbeda dengan bentuk partisipasi politik lainnya. Seperti demonstrasi, pengajuan petisi, pemberian dukungan pada partai politik dan bentuk partisipasi politik lainnya.

Bahkan beberapa tokoh politik, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pernah menggunakan simbol ‘One Piece’. Isnur selaku Ketua YLBHI mengimbau pemerintah untuk tidak gegabah dalam merespons ekspresi warga. Demokrasi justru tumbuh dari kebisingan dan kegaduhan.

Pemerintah sudah seharusnya mendengarkan, menerima dan mengevaluasi bentuk protes yang kita layangkan dalam bentuk apapun. Mengingat Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang penjamin hak setiap orang untuk bebas berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ini berarti setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pikiran, baik secara lisan maupun tulisan, di muka umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Gerakan pengibaran bendera One Piece ini hanyalah bentuk ekspresi. Sebuah bentuk protes yang bisa rakyat lakukan. Sama halnya seperti sastrawan yang menggunakan karya sastranya sebagai senjata, dan musisi yang menggunakan lagunya. Maka, rakyat kecil yang tidak memegang senjata apapun juga berhak bersuara sebagai bentuk cinta NKRI. Tidak semua kritik kita layangkan karena benci, justru ia muncul karena rasa cinta dalam diri. []

 

Tags: Bendera One PiecehukumIndonesiakemerdekaanMakarpolitik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

Next Post

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Soekarno dan Palestina
Aktual

Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

9 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Anak NTT
Publik

Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

6 Februari 2026
Guru Honorer
Publik

Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

4 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Next Post
Psikologis Anak

Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0