Rabu, 24 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Irma Khairani Irma Khairani
2 Agustus 2021
in Publik
0
Pandemi

Pandemi

128
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, dampaknya semakin terasa baik oleh masyarakat dan pemerintah. Di masa seperti ini, banyak yang merasakan kehilangan. Ada orang tua yang kehilangan anaknya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ada anak yang kehilangan ibunya, bahkan ada anak yang kehilangan kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, kita sebagai manusia yang masih diberikan kesehatan di tengah keadaan genting seperti ini pun harus berjuang dengan upaya yang keras untuk bisa mempertahankan hidup dan saling membantu satu sama lain. Mereka yang masih bertahan kerap merasa cemas, stres, dan depresi dengan keadaan yang ada. Hidup begitu sulit untuk dijalankan, namun kita harus bertahan.

Berbagai upaya penanganan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak dari pandemi, juga agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Pemerintah sebagai lembaga yang berdaulat dan berkuasa di negeri ini, memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari terpaan dampak akibat virus Covid-19 yang menyebar. Prinsip pertanggungjawaban negara yaitu obligation to respect, obligation to protect, and obligation to fullfil tetap harus dijalankan guna menjamin hak warga negaranya, bahkan di tengah keadaan pandemi seperti ini.

Kebijakan PPKM dikeluarakan oleh pemerintah untuk menanggulangi tren penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat. Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM, Mendagri meneken surat Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali pada 20 Juli 2021.

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Berbagai permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi Covid-19 disampaikan oleh Ibu Bintang Puspayoga yang merupakan Menteri Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam diskusi virtual tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Republik Slowakia dan Australia yang diselenggarakan oleh KOWANI. Permasalahan tersebut di antaranya beban ganda, kekerasan perempuan dan anak, perkawinan anak, dan penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Akibat adanya kebijakan work from home dan bejalar di rumah, peran perempuan sebagai istri dan Ibu menjadi berlipat ganda, apalagi di tengah pola hubungan keluarga yang masih dominan berprinsip patriarki, dan masih jarang yang mengimplementasikan prinsip kesalingan. Perempuan sebagai istri dilimpahkan pekerjaan domestik sepenuhnya, belum lagi jika perempuan tersebut merupakan perempuan karir yang memiliki pekerjaan, ditambah perempuan juga harus mendampingi anaknya untuk belajar di rumah.

Dilansir dari website Pusat Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, akibat beban ganda tersebut secara biologis perempuan mengalami perubahan kadar hormon estrogen dan progresteron yang memengaruhi sistem saraf dan berpengaruh terhadap suasana hati yang beresiko mengalami gangguan kesehatan mental.

Dari hasil penelitian tentang ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPB, dari 66% responden perempuan yang sudah menikah menunjukan bahwa gangguan psikologis paling banyak dialami adalah mudah cemas dan gelisah (50,6%), mudah sedih (46,9%), dan sulit berkonsentrasi (35,5%).

Kemudian, kekerasan perempuan dan anak juga kerap terjadi. Meskipun dalam CATAHU 2020 tercatat bahwa ada penurunan pelaporan kasus kekerasan sebesar 31%, di mana tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus dan tahun 2020 menjadi 299.911 kasus. Komnas perempuan menyampaikan, adanya penurunan kasus bukan berarti jumlah kasus menurun. Tetapi, penurunan tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya akses untuk melaporkan kasus kekerasan.

Perkawinan anak juga merupakan permasalahan yang semakin meningkat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan CATAHU 2020 kasus perkawinan anak meningkat sebesar 3x lipat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23.126 kasus naik menjadi 64.211 kasus. Permasalahan yang juga disebutkan oleh Ibu Bintang adalah penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual. Akses kesehatan menjadi sulit dijangkau, karena saat ini sedang difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menanggapi permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi, perlu upaya penerapan pengarusutamaan gender (PUG) dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani pandemi Covid-19. PUG merupakan proses teknis dan politis yang membutuhkan perubahan pada kultur atau watak organisasi, tujuan, struktur, dan pengalokasian sumber daya.

Dikatakan politis karena bertujuan untuk mengubah alokasi sumber daya, kuasa, kesempatan, dan norma sosial (Razavi dan Miller). Dari definisi tersebut, PUG dapat diupayakan sebagai strategi untuk mengubah sebuah kebijakan menjadi sensitif dan adil gender.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebetulnya sudah memiliki kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam penanganan bencana, yang di dalamnya mengatur kewajiban memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Pemerintah dengan beberapa lembaga terkait telah bekerja sama untuk meluncurkan program-program yang sensitif gender untuk menanggulangi permasalahan yang ada, seperti bekerja sama dengan BNPB, KPPPA, KSP, dan lainnya. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum maksimal dan mendapatkan kritik dari Pokja PUG Covid-19.

Pokja PUG Covid-19 yang diselenggarakan pada 3 Mei 2020 yang terdiri dari AMAN Indonesia dan 160 lembaga lainnya menyampaikan bahwa ketimpangan gender masih terjadi dalam penanganan Covid-19, karena belum dijadikannya PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan Bencana sebagai landasan dalam kerja-kerja satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan seluruh jajaran pemerintah.

Tanggapan atas kinerja pemerintah dari Pokja PUG Covid-19 telah berlangsung satu tahun yang lalu. Namun, permasalahan-permasalahan perempuan akibat pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang sangat membatasi aktivitas masyarakat, pemerintah mesti lebih responsif dalam melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat dari kebijakan yang diberlakukan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan nyatanya semakin membuat perempuan kian menderita. []

Tags: BNPBhukumIndonesiaKebijakan PemerintahMitigasi BencanaPandemi Covid-19Pengarustamaan GenderperempuanPUG
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Keadilan Hakiki
Publik

Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

23 Desember 2025
Perempuan Difabel
Publik

Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

23 Desember 2025
Dakwah Advokasi
Publik

Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

23 Desember 2025
Perempuan Mollo
Publik

Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

22 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan dalam
Publik

Penyempitan Ruang Kepemimpinan Perempuan Setelah Wafatnya Rasulullah Saw

20 Desember 2025
Keulamaan Perempuan dalam
Publik

Jejak Panjang Keulamaan Perempuan dalam Sejarah Islam

20 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • 31bet Casino pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Williamcrymn pada Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh
  • stem cell therapy for anti aging pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • sex pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • rajapadi4d pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID