Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Irma Khairani Irma Khairani
2 Agustus 2021
in Publik
0
Pandemi

Pandemi

126
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, dampaknya semakin terasa baik oleh masyarakat dan pemerintah. Di masa seperti ini, banyak yang merasakan kehilangan. Ada orang tua yang kehilangan anaknya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ada anak yang kehilangan ibunya, bahkan ada anak yang kehilangan kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, kita sebagai manusia yang masih diberikan kesehatan di tengah keadaan genting seperti ini pun harus berjuang dengan upaya yang keras untuk bisa mempertahankan hidup dan saling membantu satu sama lain. Mereka yang masih bertahan kerap merasa cemas, stres, dan depresi dengan keadaan yang ada. Hidup begitu sulit untuk dijalankan, namun kita harus bertahan.

Berbagai upaya penanganan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak dari pandemi, juga agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Pemerintah sebagai lembaga yang berdaulat dan berkuasa di negeri ini, memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari terpaan dampak akibat virus Covid-19 yang menyebar. Prinsip pertanggungjawaban negara yaitu obligation to respect, obligation to protect, and obligation to fullfil tetap harus dijalankan guna menjamin hak warga negaranya, bahkan di tengah keadaan pandemi seperti ini.

Kebijakan PPKM dikeluarakan oleh pemerintah untuk menanggulangi tren penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat. Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM, Mendagri meneken surat Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali pada 20 Juli 2021.

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Berbagai permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi Covid-19 disampaikan oleh Ibu Bintang Puspayoga yang merupakan Menteri Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam diskusi virtual tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Republik Slowakia dan Australia yang diselenggarakan oleh KOWANI. Permasalahan tersebut di antaranya beban ganda, kekerasan perempuan dan anak, perkawinan anak, dan penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Akibat adanya kebijakan work from home dan bejalar di rumah, peran perempuan sebagai istri dan Ibu menjadi berlipat ganda, apalagi di tengah pola hubungan keluarga yang masih dominan berprinsip patriarki, dan masih jarang yang mengimplementasikan prinsip kesalingan. Perempuan sebagai istri dilimpahkan pekerjaan domestik sepenuhnya, belum lagi jika perempuan tersebut merupakan perempuan karir yang memiliki pekerjaan, ditambah perempuan juga harus mendampingi anaknya untuk belajar di rumah.

Dilansir dari website Pusat Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, akibat beban ganda tersebut secara biologis perempuan mengalami perubahan kadar hormon estrogen dan progresteron yang memengaruhi sistem saraf dan berpengaruh terhadap suasana hati yang beresiko mengalami gangguan kesehatan mental.

Dari hasil penelitian tentang ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPB, dari 66% responden perempuan yang sudah menikah menunjukan bahwa gangguan psikologis paling banyak dialami adalah mudah cemas dan gelisah (50,6%), mudah sedih (46,9%), dan sulit berkonsentrasi (35,5%).

Kemudian, kekerasan perempuan dan anak juga kerap terjadi. Meskipun dalam CATAHU 2020 tercatat bahwa ada penurunan pelaporan kasus kekerasan sebesar 31%, di mana tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus dan tahun 2020 menjadi 299.911 kasus. Komnas perempuan menyampaikan, adanya penurunan kasus bukan berarti jumlah kasus menurun. Tetapi, penurunan tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya akses untuk melaporkan kasus kekerasan.

Perkawinan anak juga merupakan permasalahan yang semakin meningkat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan CATAHU 2020 kasus perkawinan anak meningkat sebesar 3x lipat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23.126 kasus naik menjadi 64.211 kasus. Permasalahan yang juga disebutkan oleh Ibu Bintang adalah penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual. Akses kesehatan menjadi sulit dijangkau, karena saat ini sedang difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menanggapi permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi, perlu upaya penerapan pengarusutamaan gender (PUG) dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani pandemi Covid-19. PUG merupakan proses teknis dan politis yang membutuhkan perubahan pada kultur atau watak organisasi, tujuan, struktur, dan pengalokasian sumber daya.

Dikatakan politis karena bertujuan untuk mengubah alokasi sumber daya, kuasa, kesempatan, dan norma sosial (Razavi dan Miller). Dari definisi tersebut, PUG dapat diupayakan sebagai strategi untuk mengubah sebuah kebijakan menjadi sensitif dan adil gender.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebetulnya sudah memiliki kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam penanganan bencana, yang di dalamnya mengatur kewajiban memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Pemerintah dengan beberapa lembaga terkait telah bekerja sama untuk meluncurkan program-program yang sensitif gender untuk menanggulangi permasalahan yang ada, seperti bekerja sama dengan BNPB, KPPPA, KSP, dan lainnya. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum maksimal dan mendapatkan kritik dari Pokja PUG Covid-19.

Pokja PUG Covid-19 yang diselenggarakan pada 3 Mei 2020 yang terdiri dari AMAN Indonesia dan 160 lembaga lainnya menyampaikan bahwa ketimpangan gender masih terjadi dalam penanganan Covid-19, karena belum dijadikannya PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan Bencana sebagai landasan dalam kerja-kerja satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan seluruh jajaran pemerintah.

Tanggapan atas kinerja pemerintah dari Pokja PUG Covid-19 telah berlangsung satu tahun yang lalu. Namun, permasalahan-permasalahan perempuan akibat pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang sangat membatasi aktivitas masyarakat, pemerintah mesti lebih responsif dalam melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat dari kebijakan yang diberlakukan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan nyatanya semakin membuat perempuan kian menderita. []

Tags: BNPBhukumIndonesiaKebijakan PemerintahMitigasi BencanaPandemi Covid-19Pengarustamaan GenderperempuanPUG
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar
  • Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID