Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Irma Khairani by Irma Khairani
2 Agustus 2021
in Publik
A A
0
Pandemi

Pandemi

3
SHARES
129
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, dampaknya semakin terasa baik oleh masyarakat dan pemerintah. Di masa seperti ini, banyak yang merasakan kehilangan. Ada orang tua yang kehilangan anaknya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ada anak yang kehilangan ibunya, bahkan ada anak yang kehilangan kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, kita sebagai manusia yang masih diberikan kesehatan di tengah keadaan genting seperti ini pun harus berjuang dengan upaya yang keras untuk bisa mempertahankan hidup dan saling membantu satu sama lain. Mereka yang masih bertahan kerap merasa cemas, stres, dan depresi dengan keadaan yang ada. Hidup begitu sulit untuk dijalankan, namun kita harus bertahan.

Berbagai upaya penanganan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak dari pandemi, juga agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Pemerintah sebagai lembaga yang berdaulat dan berkuasa di negeri ini, memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari terpaan dampak akibat virus Covid-19 yang menyebar. Prinsip pertanggungjawaban negara yaitu obligation to respect, obligation to protect, and obligation to fullfil tetap harus dijalankan guna menjamin hak warga negaranya, bahkan di tengah keadaan pandemi seperti ini.

Kebijakan PPKM dikeluarakan oleh pemerintah untuk menanggulangi tren penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat. Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM, Mendagri meneken surat Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali pada 20 Juli 2021.

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Berbagai permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi Covid-19 disampaikan oleh Ibu Bintang Puspayoga yang merupakan Menteri Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam diskusi virtual tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Republik Slowakia dan Australia yang diselenggarakan oleh KOWANI. Permasalahan tersebut di antaranya beban ganda, kekerasan perempuan dan anak, perkawinan anak, dan penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Akibat adanya kebijakan work from home dan bejalar di rumah, peran perempuan sebagai istri dan Ibu menjadi berlipat ganda, apalagi di tengah pola hubungan keluarga yang masih dominan berprinsip patriarki, dan masih jarang yang mengimplementasikan prinsip kesalingan. Perempuan sebagai istri dilimpahkan pekerjaan domestik sepenuhnya, belum lagi jika perempuan tersebut merupakan perempuan karir yang memiliki pekerjaan, ditambah perempuan juga harus mendampingi anaknya untuk belajar di rumah.

Dilansir dari website Pusat Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, akibat beban ganda tersebut secara biologis perempuan mengalami perubahan kadar hormon estrogen dan progresteron yang memengaruhi sistem saraf dan berpengaruh terhadap suasana hati yang beresiko mengalami gangguan kesehatan mental.

Dari hasil penelitian tentang ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPB, dari 66% responden perempuan yang sudah menikah menunjukan bahwa gangguan psikologis paling banyak dialami adalah mudah cemas dan gelisah (50,6%), mudah sedih (46,9%), dan sulit berkonsentrasi (35,5%).

Kemudian, kekerasan perempuan dan anak juga kerap terjadi. Meskipun dalam CATAHU 2020 tercatat bahwa ada penurunan pelaporan kasus kekerasan sebesar 31%, di mana tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus dan tahun 2020 menjadi 299.911 kasus. Komnas perempuan menyampaikan, adanya penurunan kasus bukan berarti jumlah kasus menurun. Tetapi, penurunan tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya akses untuk melaporkan kasus kekerasan.

Perkawinan anak juga merupakan permasalahan yang semakin meningkat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan CATAHU 2020 kasus perkawinan anak meningkat sebesar 3x lipat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23.126 kasus naik menjadi 64.211 kasus. Permasalahan yang juga disebutkan oleh Ibu Bintang adalah penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual. Akses kesehatan menjadi sulit dijangkau, karena saat ini sedang difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menanggapi permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi, perlu upaya penerapan pengarusutamaan gender (PUG) dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani pandemi Covid-19. PUG merupakan proses teknis dan politis yang membutuhkan perubahan pada kultur atau watak organisasi, tujuan, struktur, dan pengalokasian sumber daya.

Dikatakan politis karena bertujuan untuk mengubah alokasi sumber daya, kuasa, kesempatan, dan norma sosial (Razavi dan Miller). Dari definisi tersebut, PUG dapat diupayakan sebagai strategi untuk mengubah sebuah kebijakan menjadi sensitif dan adil gender.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebetulnya sudah memiliki kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam penanganan bencana, yang di dalamnya mengatur kewajiban memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Pemerintah dengan beberapa lembaga terkait telah bekerja sama untuk meluncurkan program-program yang sensitif gender untuk menanggulangi permasalahan yang ada, seperti bekerja sama dengan BNPB, KPPPA, KSP, dan lainnya. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum maksimal dan mendapatkan kritik dari Pokja PUG Covid-19.

Pokja PUG Covid-19 yang diselenggarakan pada 3 Mei 2020 yang terdiri dari AMAN Indonesia dan 160 lembaga lainnya menyampaikan bahwa ketimpangan gender masih terjadi dalam penanganan Covid-19, karena belum dijadikannya PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan Bencana sebagai landasan dalam kerja-kerja satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan seluruh jajaran pemerintah.

Tanggapan atas kinerja pemerintah dari Pokja PUG Covid-19 telah berlangsung satu tahun yang lalu. Namun, permasalahan-permasalahan perempuan akibat pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang sangat membatasi aktivitas masyarakat, pemerintah mesti lebih responsif dalam melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat dari kebijakan yang diberlakukan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan nyatanya semakin membuat perempuan kian menderita. []

Tags: BNPBhukumIndonesiaKebijakan PemerintahMitigasi BencanaPandemi Covid-19Pengarustamaan GenderperempuanPUG
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pernikahan Janda Tanpa Kehadiran Wali, Bolehkah?

Next Post

Sekelumit Kisah tentang Masjid dan Perempuan

Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Related Posts

hak perempuan
Pernak-pernik

Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

25 Februari 2026
Penindasan
Pernak-pernik

Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

24 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
sistem patriarki
Pernak-pernik

Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

24 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Next Post
Perempuan Shalat Berjamaah di Masjid

Sekelumit Kisah tentang Masjid dan Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan
  • Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam
  • Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah
  • Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan
  • Lelucon Motor Roda Tiga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0