Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Membangun Damai Pasca Tragedi Terorisme di Lembantongoa

Dampak dari aksi teror ini meninggalkan luka yang sangat dalam dari berbagai ranah. Mulai dari hal-hal yang sifatnya kolektif (komunitas) hingga personal

Mela Rusnika Mela Rusnika
13 November 2021
in Pernak-pernik
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peristiwa terorisme di Lembantongoa, Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada November 2020 menyisakan banyak luka dan trauma mendalam bagi para korban, masyarakat umum, dan secara spesifik perempuan. Tragedi kemanusiaan ini bukan kali pertamanya terjadi di wilayah Sulteng. Dalam kurun waktu delapan tahun, kelompok teroris yang dipimpin Santoso – Ali Kalora melakukan berbagai aksi teror, tak terkecuali di Desa Lembantongoa.

Dalam sejarahnya, Sulteng mengalami sejumlah konflik politik yang terjadi pada rentang tahun 1999 – 2002. Oleh sebab itu, Sulteng belum bisa dinyatakan sebagai provinsi yang aman. Berbagai gesekan masih terjadi akibat peristiwa teror di masa lalu. Akibatnya, timbul kebencian dan saling curiga yang begitu kuat dan mendorong mobilisasi kelompok agama, khususnya Islam dan Kristen.

Konflik ini pun menyisakan trust issue, prasangka, dan segregasi komunitas berbasis agama. Residu konflik ini bisa saja dipolitisasi oleh oknum dengan alasan kepentingan agama maupun suku. Sampai saat ini, masyarakat di Sulteng pun masih berjuang dalam mengembalikan hubungan antara muslim dan kristiani serta memperkuat kerjasama lintas iman.

Konflik politik yang pernah terjadi ini ternyata memengaruhi interaksi dan konflik lokal yang semakin rentan. Seperti terjadinya konflik antar kampung, konflik sumber daya alam, hingga konflik pemilu yang dikaitkan dengan basis agama dan suku.

Tidak terkelolanya rekonsiliasi konflik ini mendorong terjadinya konflik lain. Juga, faktor masih tingginya budaya patriarki yang menimbulkan ketidak-adilan dan ketidak-setaraan gender bisa menjadi penyubur kembalinya aksi-aksi teror dan pemikiran ekstremisme kekerasan semakin berkembang.

Begitupun dengan tragedi kemanusiaan yang terjadi di Lembantongoa, jika penanganannya tidak dikemas dengan baik, sangat mungkin melahirkan pola konflik yang sama. Mungkin mereka mengadu domba, menyebarkan kebencian, hingga berkonflik mengatasnamakan agama. Mengingat korban terorisme yang terjadi di Lembangtongoa lebih benyak menimpa teman-teman Kristiani.

Aksi Teror di Lembantongoa

Kelompok teroris di bawah kepemimpinan Ali Kalora pada November 2020 telah menyerang satu rumah yang dihuni satu keluarga (terdiri dari empat orang) hingga meninggal dunia. Tidak hanya itu, mereka juga membakar tujuh rumah warga dan Pos Pelayanan Gereja Bala Keselamatan.

Insiden ini menimbulkan kekecewaan, keresahan, dan kecemasan yang sangat tinggi dari masyarakat. Pasalnya operasi keamanan dianggap kecolongan dalam merespons insiden tersebut. Maka tidak heran kalau aksi teror ini menimbulkan ketakutan yang berlapis dengan radius yang luas. Artinya, perasaan trauma ini tidak hanya timbul dari korban yang diserang secara langsung, tapi merambah juga pada seluruh masyarakat di Desa Lembantongoa.

Apalagi ketika aksi teror ini telah menghancurkan simbol-simbol budaya lokal. Para teroris telah menyerang ketua adat, membakar rumahnya, dan membakar semua barang yang biasa digunakan untuk ritual budaya. Kita mungkin bisa membayangkan bagaimana mereka sangat terluka dan merasa kehilangan akan identitas dan budaya yang telah mereka jaga dalam kurun waktu yang sangat lama. Apalagi yang ditugaskan dalam menjaga warisan budaya tersebut adalah perempuan.

Dampak dari aksi teror ini meninggalkan luka yang sangat dalam dari berbagai ranah. Mulai dari hal-hal yang sifatnya kolektif (komunitas) hingga personal. Untuk trauma personal ini tidak hanya sebatas mereka merasa takut akan diserang kembali, tapi juga merasa khawatir dengan sumber kehidupan selanjutnya.

Menurut penelitian yang dilakukan AMAN Indonesia melalui kegiatan diskusi kelompok terarah pada Februari 2021 lalu di Lembantongoa, tindak lanjut dari dampak tragedi ini ialah masyarakat memerlukan ruang pemulihan untuk memulihkan rasa aman dan mengembalikan ruang hidup, pemulihan psikososial, rumah, dan lahan garapan, serta membangun deteksi dini dan sistem keamanan yang integratif.

Ketika mereka mendapatkan jaminan rasa aman, mereka meyakini proses pemulihan itu akan berlangsung lebih cepat. Selain itu, warga juga akan merasa sangat aman ketika harus meneruskan sumber kehidupan, daya hidup, hingga mobilitas mereka akan kembali seperti sedia kala.

Mereka juga dapat berkebun kembali ketika pengadaan rumah dan tanah garapan telah dibangun. Salah seorang korban pun mengungkapkan kalau mereka membutuhkan lahan untuk menanam ubi dan sayur untuk makanan sehari-hari. Ini dikarenakan kalau membeli beras, mereka tidak punya uang akibat dari tragedi teroris yang berdampak pada sulitnya mencari sumber mata pencaharian.

Untuk itu, peran pemerintah setempat dalam menangani dampak dari tragedi terorisme ini sangat diperlukan. Bukan hanya sebatas bantuan materil saja, tapi mereka juga membutuhkan hal lain yang tidak kalah penting, yaitu pemulihan pasca tragedi.

Namun, warga merasa peran pemerintah belum signifikan dalam membantu proses pemulihan tersebut, sehingga perempuan-perempuan yang tinggal di Lembantongoa secara tidak langsung mengambil alih peran tersebut. Mereka melakukan berbagai resistensi dengan pendekatan kultural dan spiritual untuk menghadapi terorisme dan dampak yang ditimbulkan.

Peran Kepemimpinan Perempuan dalam Membangun Damai di Desa Lembantongoa

Komunitas perempuan di Lembantongoa termasuk sosok perempuan yang penuh keyakinan dan memancarkan kepemimpinan dengan penuh kharisma. Bagaimana tidak, residu konflik yang pernah terjadi sebelumnya mampu mereka atasi sedikit demi sedikit dengan pendekatan kultural dan spiritual. Begitupun ketika mereka melakukan resistensi pasca tragedi terorisme di Lembantongoa.

Perjumpaan para peneliti dari AMAN Indonesia dengan komunitas perempuan di Lembantongoa memberikan pesan yang kuat. Apalagi ketika mereka menuturkan bagaimana situasi perempuan pasca tragedi hingga proses mereka bertahan melindungi komunitasnya saat ini.

Sesaat setelah tragedi, pada malam hari (27 November 2020), para perempuan di desa merasa kaget mendengar kabar penyerangan tersebut hingga tidak bisa menutup mata meski di waktu tidur. Di saat itu juga mereka berperan sebagai detektor dini.

Mereka secara sukarela mendatangi tetangga lainnya dan menyampaikan pesan-pesan penting untuk tetap waspada, berdoa bersama di luar rumah, dan saling mengingatkan antara sesama, terutama anak-anak. Selain itu, mereka juga saling memberikan isyarat untuk menyimpan barang-barang penting, setidaknya untuk berjaga-jaga kalau ada kemungkinan terburuk. []

 

Tags: PerdamaianperempuantoleransiTragedi Terorisme
Mela Rusnika

Mela Rusnika

Bekerja sebagai Media Officer di Peace Generation. Lulusan Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Part time sebagai penulis. Tertarik pada project management, digital marketing, isu keadilan dan kesetaraan gender, women empowerment, dialog lintas iman untuk pemuda, dan perdamaian.

Terkait Posts

Pengalaman Perempuan
Keluarga

Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

5 November 2025
haid nifas dan istihadhah
Keluarga

Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID