Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Peran Perempuan dalam Menebar Pesan Perdamaian

Perempuan memiliki naluri keibuan yang tidak dimiliki oleh laki-laki dalam menebarkan pesan-pesan perdamaian, dan toleransi

Nuraini Chaniago by Nuraini Chaniago
26 Januari 2023
in Publik
A A
0
Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

Perempuan Menghadapi Perang, Apa yang Harus Dilakukan?

4
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaiamana cara perempuan menebar pesan perdamaian? Indonesia adalah sebuah bangsa yang penuh dengan kemajemukan, baik dari segi suku, adat istiadat, bahasa, budaya, bahkan agama. Kemajemukan yang dimiliki oleh Indonesia membuat bangsa ini menjadi unik, yang harus kita syukuri. Keberagaman itu adalah keniscayaan dari Tuhan, agar kita saling mengenal satu sama lainnya, saling memahami, saling menghormati, dan saling melindungi atas nama kebangsaan.

Indonesia memiliki enam agama besar yang diakui dan dilindungi oleh negara, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindhu, Budha, dan Kong Hu Cu. Namun, di samping itu Indonesia juga memiliki agama-agama lain yang tumbuh dan hidup, seperti agama Yahudi, serta aliran-aliran kepercayaan yang jumlahnya begitu banyak yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Kemajemukan dalam tubuh bangsa ini, serta sifat misionaris dari sebagian agama juga membuka peluang terjadinya benturan dan konflik yang sangat terbuka lebar. Setiap pemeluk agama sangat dibutuhkan  untuk menciptakan kondisi rukun. Sekian banyak konflik yang muncul di masyarakat, memang sangat kental dengan nuansa keagamaannya. Berbagai usahapun telah dilakukan oleh pemerintah untuk menciptakan kerukunan antar umat  beragama, di antaranya melalui berbagai pendekatan-pendekatan, yaitu.

Pertama, pendekatan teologis yaitu suatu pendekatan dengan cara mengkaji hubungan antar agama berdasarkan sudut pandang ajaran agama masing-masing, perihal doktrin agamanya dengan agama orang lain. Kedua, pendekatan politis yang merupakan bentuk analisis politis dengan memperhatikan bagaimana para penganut agama memelihara ketertiban, kerukunan, dan stabilitas dalam bermasyarakat.

Ketiga, pendekatan sosio kultural, merupakan pendekatan dalam memahami karakteristik masyarakat yang lebih memfokuskan pada aspek tradisi yang berkembang dan lebih matang. Keempat, pendekatan psikologis, pendekatan ini dianggap sangat relevan dan penting dalam menciptakan toleransi, karena kerukunan dan toleransi akan tercipta ketika setiap orang mampu memulai dari dirinya sendiri tanpa ada paksaan dari pihak-pihak lain.

Mustahil kerukunan akan tercipta jika antara satu orang dengan orang lainnya tidak mau membuka diri dan memahami satu sama lain. Sehingga pendekatan psikologis ini dianggap penting karena berhubungan erat dengan masalah moral personality. Pendekatan ini juga dititik beratkan kepada kaum perempuan, karena perempuan adalah makhluk yang secara psikologis sangat potensi untuk bersikap toleran.

Perempuan memiliki sifat Rahim, yang merupakan salah satu sifat Tuhan yang berarti penyayang. Maka, dengan sifat rahimnya itulah para perempuan lebih mampu menebar kasih dan sayang baik bagi dirinya sendiri, anaknya, keluarganya, lingkungannya, serta negaranya, bahkan dunia. Kelebihan perempuan dibandingkan kaum laki-laki adalah sifat keibuannya yang lebih mengedepankan perasaan dan cara-cara yang lembut dalam berinteraksi dari pada kaum laki-laki yang lebih mengedepankan akalnya.

Menurut Asheley Muntago seorang psikolog, menyatakan bahwa seorang perempuan terutama dalam perannya sebagai seorang ibu, yang senantiasa berhubungan dengan anaknya dan selalu bekerjasama, maka akan memupuk sikapnya untuk tidak mementingkan diri sendiri, lebih sabar, serta rela berkorban melalui sifat keibuannya. Maka melihat potensi di atas, secara psikologis perempuan, baik di ranah domestik maupun publik, perempuan menjadi subjek yang berpotensi punya peran besar dalam persoalan toleransi beragama.

Toleransi merupakan istilah dalam konteks sosial, budaya, dan agama yang memiliki arti sikap dan perbuatan yang melarang adanya diskriminasi terhadap kelompok-kelompok yang berbeda ataupun tidak bisa diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat. Toleransi agama ialah perihal tentang pengakuan adanya kebebasan untuk setiap warga nagara dalam memeluk agamanya, keyakinannya, serta kebebasan untuk menjalankan ibadahnya secara terbuka.

Sikap demikian tak hanya diperuntukkan kepada pemeluk agama yang berbeda saja, melainkan juga dalam agama yang sama, namun memiliki perbedaan-perbedaan dalam pemahaman keagamaan, organisasi, serta mazhab-mazhab yang ada, karena lebih sering bersentuhan.

Perihal menciptakan sikap tolerasi tidak hanya diperuntukkan kepada satu atau dua orang saja, melainkan kepada setiap pemeluk agama, tak hanya kepada kaum laki-laki saja, ataupun perempuan saja, tetapi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Indonesia dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.

Esensi “cinta kasih”  ibu adalah tidak pernah menuntut sesuatu pun juga, tanpa reserve, mau berkorban dan memberikan kasih sayang yang tiada batas. Sifat” cinta kasih” yang semula bersifat kodrati, namun seiring berkembangnya zaman dan ilmu pengetahuan serta bertemunya peristiwa-peristiwa psikologis secara individu maupun universal sehingga membuat makna tersebut menjadi lebih luas dan mencakup persoalan kehidupan sosial hari ini.

Menurut Kartono, perempuan juga memiliki sifat open (memelihara, perhatian, serta melindungi). Maka dengan sifat-sifatnya yang demikian maka perempuan lebih mampu bersikap toleran dan lebih mampu memahami kondisi lingkungannya dengan baik. Ketika perempuan mampu membuat dirinya menjdi pribadi yang lebih terbuka, lebih peka, lebih memahami, lebih mampu menerima, serta lebih mampu merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain, sehingga perempuan bisa menyebarkan hal-hal toleransi ini kepada anaknya, keluarganya, serta lingkungan dan negaranya, agar terciptanya perdamaian dunia, dengan mengedepankan sikap cinta kasih tersebut. []

 

 

 

 

Tags: kasih sayangPerdamaianperempuanPerempuan Berdayatoleransi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dampak Ketidakamanahan Pemimpin Agama

Next Post

Dukungan Presiden Jokowi, Bak Oase di Tengah Kejumudan RUU TPKS

Nuraini Chaniago

Nuraini Chaniago

Writer/Duta Damai Sumatera Barat

Related Posts

Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

17 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Valentine Bukan Budaya Kita
Personal

Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

14 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Board Of Peace
Aktual

Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

11 Februari 2026
Next Post
Kekerasan

Dukungan Presiden Jokowi, Bak Oase di Tengah Kejumudan RUU TPKS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0