Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Bidadari surga dalam narasi teks agama mamang diciptakan  dalam bentuk perempuan. Namun memiliki spesifikasi yang berbeda dari perempuan golongan manusia

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
21 September 2023
in Personal
A A
0
Bidadari Surga

Bidadari Surga

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Mendengar kata bidadari surga apa yang ada dalam pikiran anda? Seorang perempuan dengan kecantikan yang sempurna, bermata jelita, terpelihara serta gambaran kenikmatan seks yang paripurna. Ya, mungkin begitulah gambaran sederhana yang muncul di benak seseorang ketika mendengar kata bidadari surga.

Atau jika kebetulan anda seorang laki-laki, bisa jadi bidadari adalah motivasi anda untuk masuk surga. Jika anda seorang perempuan mungkin anda merasa cemas jika kelak mereka menggantikan posisi anda untuk pasangan. Atau jika anda adalah seorang pengamat isu gender mungkin anda akan bertanya-tanya, apakah di surga ada bidadara untuk perempuan?

Selama ini pembahasan mengenai bidadari surga sepertinya tidak jauh-jauh dari tiga hal tersebut. Namun pernahkah anda meninjau bidadari surga dari segi eksistensinya?

Pemikiran ini sedikit menggelitik saya dan menggerakkan tangan saya untuk menuliskannya. Jika anda penasaran dengan apa yang saya pikirkan,silahkan baca tulisan ini sampai habis.

Standar Perempuan Ideal

Seringkali penggambaran bidadari surga baik itu dalam teks agama, atau dalam imajinasi kita sendiri, membuat kita berfikir bahwa gambaran sosok perempuan ideal adalah seperti bidari surga.  Baik secara fisik, psikologis atau sosialnya.

Misalnya perempuan yang cantik adalah yang bermata indah dan berkulit putih bersih.  Perempuan yang baik (baca sholehah) adalah perempuan yang menundukkan pandangan dan hanya melihat suaminya, yang hanya tinggal dan terpingit di rumahnya. Terlebih yang rela dipoligami (satu lelaki dijanjikan 70 bidadari)

Begitulah kira-kira kriteria wanita sholehah versi mainstream banyak orang, khususnya dalam prespektif pengalaman laki-laki. Namun kita melupakan bahwa pada hakikatnya perempuan di dunia bukanlah bidadari surga. Lantas, masih relevan kah kita membuat standar-standar wanita salehah versi bidadari surga.

Perempuan adalah Manusia

Perempuan adalah manusia utuh, ia juga merupakan subyek penuh. Mereka bukan barang yang bisa dimiliki, diatur sesuka hati, atau ditinggalkan jika sudah usang. Perempuan adalah manusia yang juga memiliki hak dan kewajiban. Sehingga mereka berhak membuat pilihan serta bertanggung jawab atas apa yang mereka pilih. Perempuan juga manusia yang punya akal, hati dan nafsu.

Sedangkan bidadari, dia bukanlah manusia. Tapi bagian dari kenikmatan surga yang dijanjikan untuk manusia. Oleh karena itu gambaran bidadari yang dalam kitab suci, pasti berbeda jauh dengan manusia pada umumnya. Dalam hal ini bidadari digambarkan dengan fisik perempuan, tapi dengan kelebihan-kelebihan khusus yang tidak dimiliki perempuan.

Penciptaan, Misi dan Tugas yang Berbeda

Dalam redaksi Al-Qur’an laki-laki dan perempuan diciptakan dari jiwa yang satu (nafs wahidah) sedangkan tubuhnya dari substansi tanah. Sementara bidadari surga menurut sebagian ulama,  diciptakan dari zaffaran (sejenis kunyit).

Dalam proses kejadiannya manusia mengalami berbagai tahapan embriologi (alaqah, mudghah, izaman), kemudian fase anak-anak, remaja, dewasa, hingga lansia. Sedangkan bidadari menurut beberapa mufasir diciptakan sudah dalam bentuk seorang gadis dan tidak mengalami proses embriologi maupun penuaan. Dari substansi dan proses penciptaan saja, perempuan dari golongan manusia sangat berbeda dari perempuan golongan bidadari

Tidak hanya itu, misi penciptaan dan tugas yang mereka emban, keduanya juga sangat berbeda jauh. Perempuan dari golongan manusia mengemban dua misi utama di dunia. Yaitu sebagai Khalifah serta sebagai hamba Allah. Menurut Faqihuddin Abdul Kodir, misi kekhalifahan menuntut adanya kesalingan antara laki-laki dan  perempuan untuk bekerjasama dalam menghadirkan kebaikan dan memakmurkan bumi.

Adapun misi kehambaan menuntut pengakuan keesaan Allah sebagai satu-satunya dzat yang patut kita sembah secara mutlak (tauhid). Memproklamasikan tauhid berarti menyatakan dua hal besar yaitu mengakui keesaan Allah dan mengakui kesetaraan manusia di hadapan-Nya. Dalam hal ini harusnya perempuan memiliki relasi yang setara dengan laki-laki sebagai hamba Allah.

Sedangkan penciptaan bidadari adalah bagian dari kenikmatan surga. Sebagai nikmat maka bidadari bertugas menyenangkan pasangannya. Untuk tujuan kesenangan inilah bidadari digambarkan sedemikian rupa sebagai sosok yang memiliki berbagai pusat kesenangan pasangannya. Dalam sistem patriarki misalnya menjadi lazim bahwa sumber kesenangan ada pada tubuh perempuan sebagai objek seksual.

Biologis dan Psikologis yang Berbeda

Bidadari surga dalam narasi teks agama mamang diciptakan  dalam bentuk perempuan. Namun memiliki spesifikasi yang berbeda dari perempuan golongan manusia. Misalnya secara fisik penampakan tubuh bidadari sesuai dengan redaksi Al-Qur’an (mata jelita, bertubuh montok, putih bersih seperti telur dll), sedangkan perempuan dari kalangan manusia, secara fisik tubuhnya mengikuti  genetic keluarga.

Secara psikologis keduanya juga sangat berbeda, yang mana alasannya lagi-lagi terkait misi dan tugas yang mereka emban. Bidadari memiliki naluri setia dan suka melayani pasangannya. Ia juga tidak memiliki kecemburuan sosial, yang berpotensi menyulitkan pasangannya.

Hal ini tentu berbeda dengan perempuan dari golongan manusia yang memiliki akal, hati dan nafsu Dengan tiga hal tadi, perempuan berpotensi  melakukan kebaikan, kejahatan, ataupun konflik dengan sesamanya.

Relasi yang Berbeda

Sebagai bagian kenikmatan surga, bidadari berada dalam posisi subordinat, karena ia memang diciptakan untuk menyenangkan dan melayani pasangannya . Namun yang perlu saya tekankan kembali bahwa perempuan bukan bidadari surga. Perempuan memiliki misi kehambaan dan kekhalifahan yang sama dengan laki-laki. Oleh karena itu posisi perempuan dan laki-laki harusnya setara.

Perempuan Bukan Bidadari Surga

Dengan berbagai perbedaan di atas maka jangan berharap jika perempuan atau pasangan anda akan bersikap dan berpenampilan layaknya bidadari surga. Misal selalu menuruti kemauan anda, tidak melihat kepada selain anda, berdiam diri di rumah, apalagi rela anda duakan. Jika anda masih mengkhayal demikian, maka anda berpotensi besar untuk kecewa dan tentu akan menyakiti mereka.

Maka janganlah menjadikan bidadari surga sebagai  standar ideal perempuan. Karena Perempuan bukan bidadari surga. Mereka juga bukan pelayan pasangannya. Tapi  mereka adalah manusia dan hamba dari Tuhannya.

Dari Jenis yang Sama

Sebelum menutup tulisan ini, saya ingin sedikit menyitir QS. Ar-Rum ayat 21 yang sering kita temukan dalam undangan pernikahan

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”

Ingat baik-baik kata  مِّنْ اَنْفُسِكُمْ , bahwa pasangan kita adalah dari jenis yang sama dengan kita. Ia adalah manusia. Maka ia juga sama seperti kita yang sering berbuat kesalahan dan tidak sempurna. Maka jangan cari kesempurnaan dalam diri pasangan kita. Tapi lengkapilah ketidaksempurnaan itu. Dengan demikian semoga relasi kita dapat mencapai predikat sakinah, mawadah dan rahmah dalam ayat tersebut. []

 

Tags: agamaBidadari Surgaislammanusiaperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Artificial Intellegence dalam Perspektif Gender

Next Post

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Puasa dalam Islam
Pernak-pernik

Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

20 Februari 2026
Next Post
Jihad Rumah Tangga

Jihad di Dalam Rumah Tangga Bersifat Resiprokal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0