Mubadalah.id – Nyai Hj. Badriyah Fayumi dalam Kupipedia.id menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW dengan tegas menolak praktik pengasingan terhadap perempuan haid yang dilakukan oleh kaum Yahudi.
Ketika para sahabat menyampaikan komentar orang Yahudi tentang Nabi yang disebut “selalu ingin berbeda dari kami”. Rasulullah justru menunjukkan sikap yang tegas. Beliau menegaskan bahwa haid bukan alasan untuk menjauhkan diri dari perempuan, apalagi menistakannya.
Sikap Nabi SAW semakin menegaskan bahwa Islam hadir untuk memuliakan perempuan dalam segala kondisi biologisnya, termasuk saat haid. Nabi tidak hanya membantah stigma, tapi juga mempraktikkan langsung penghormatan itu dalam rumah tangganya.
Beliau bersama sang istri tidur dalam satu selimut, bahkan minum dari gelas yang sama. Dari sini jelas bahwa Islam tidak mengenal konsep pengasingan perempuan haid seperti dalam tradisi yang orang Yahudi lakukan.
Makna Kata “Al-Mahîdh” dan Revolusi Bahasa Al-Qur’an
Lebih jauh, Nyai Badriyah menjelaskan bahwa dalam Surat al-Baqarah ayat 222, kata “al-mahîdh” disebut dua kali. Para mufasir berbeda pendapat tentang maknanya. Ada yang memaknainya sama-sama “haid”, seperti pendapat al-Tabary, dan ada pula yang membedakan makna keduanya.
Abu Hayyan, misalnya, berpendapat bahwa “al-mahîdh” pertama berarti darah haid, sedangkan yang kedua berarti tempat keluarnya darah haid.
Perbedaan ini menurutnya memiliki makna teologis yang mendalam. Al-Qur’an secara sengaja menggunakan kata “al-mahîdh” bukan “al-hâidh” (perempuan haid). Hal ini untuk menegaskan bahwa yang kotor bukanlah perempuannya. Melainkan darahnya.
Artinya, tubuh perempuan tidak najis, dan menstruasi bukanlah noda moral. Ini adalah penegasan yang sangat progresif, bahkan hingga hari ini.
Dengan kata lain, al-Qur’an menolak pandangan yang menganggap perempuan haid sebagai sumber kenajisan. Yang “kotor” adalah darah sisa tubuh yang harus perempuan keluarkan demi kesehatan.
Pandangan ini sejalan dengan pengetahuan medis modern, yang menjelaskan bahwa darah menstruasi adalah lapisan rahim yang luruh secara alami dan perlu perempuan buang agar tubuh tetap sehat. []

			







































