Minggu, 11 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fatwa KUPI sebagai

    Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

    Santri Sampah Istiqamah

    Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan

    Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    Balāghāt an-Nisā’

    Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    Tujuan KUPI

    3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Perjalanan Memperoleh Otoritas Pengetahuan Perempuan

Saya percaya sejauh apapun perjalanan akan terasa menyenangkan jika dilakukan dengan saling kerjasama antara lelaki dan perempuan. Seberat apapun problem kemanusiaan yang dihadapi, akan terasa ringan jika dilakukan dengan saling bersinergi dan berkolaborasi

Zahra Amin Zahra Amin
2 September 2021
in Pernak-pernik
0
Perempuan

Perempuan

166
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sampai detik di mana saya menuliskan catatan ini, masih merasa tak percaya perjalanan Mubadalah.id sudah berkembang melampaui ekspektasi saya selama ini. Ada rasa haru dan bangga, sebagai orang yang berada di belakang layar, sejak mandat itu diberikan pada awal tahun 2020, untuk mengkurasi sejumlah artikel dan tulisan yang masuk ke redaksi.

Saya gagap, sekaligus gugup. Menyadari bahwa saya tak punya kemampuan untuk melakukan hal itu. Namun dukungan dari founder Mubadalah.id yang juga penggagas awal konsep mubadalah Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, memberi saya jalan, ruang, dan sebuah rasa kepercayaan diri yang penuh, bahwa perempuan juga mampu dan punya otoritas utuh. Bahkan mungkin bisa melampaui laki-laki. Sehingga bagi saya, perspektif mubadalah adalah praktik itu sendiri, yang tak sekedar wacana di ruang-ruang diskusi, pembahasan dalam buku dan kitab, atau quote-quote serta artikel ringan yang kerap kita baca sehari-hari.

Selama ini jika boleh jujur, selama berabad-abad wacana ilmu pengetahuan sosial telah dibangun berdasarkan pengalaman, ekspresi pemikiran, dan persepsi laki-laki tentang dunia, bahkan riset tentang masalah perempuan pun seringkali dirancang, diinterpretasi, dan dianalisis berdasarkan cara pandang yang maskulin, tidak berakar pada pengetahuan, dan pengalaman perempuan itu sendiri.

Pengalaman hidup, ide, pemikiran, serta kebutuhan dan perjalanan perempuan selama ini relatif sepi dari pembicaraan dan pembahasan di media, karena kita hidup dalam dunia yang mengutamakan nilai-nilai, perspektif dan pengetahuan yang maskulin sebagai kebenaran yang objektif. Akan tetapi tidak demikian dengan perspektif mubadalah, karena ia mendialogkan pengalaman hidup, ide, pemikiran serta kebutuhan perempuan juga.

Perspektif tersebut mengejawantah dalam laku, pikiran, perasaan dan sikap, bagaimana memperlakukan orang lain. Perlakukan orang lain, sebagaimana engkau ingin diperlakukan. Mubadalah adalah tentang nilai-nilai kesalingan, kesetaraan, dan keadilan relasi. Baik hubungan secara individu, lelaki perempuan, relasi keluarga, hingga sosial masyarakat. Semua disentuh dengan cara pandang mubadalah dengan satu kalimat sakti, “Karena aku adalah engkau yang lain.”

Berawal dari kesalingan dalam membangun relasi itulah, otoritas pengetahuan milik perempuan diangkat, diberi ruang, dituliskan, diperkenalkan, dan digaungkan namanya. Ia yang selama ini dipinggirkan, suaranya dibungkam, tak dikenali, tak berdaya, hingga tak ingin menatap dunia, karena dogma-dogma yang mengatasnamakan tradisi serta agama. Pelan namun pasti, masa yang suram itu telah hilang dan berganti. Melalui Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017, yang dihelat di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, Mubadalah.id lahir sebagai media online dengan platform media sosial, menjadi representasi suara ulama perempuan untuk mengukuhkan otoritas pengetahuan perempuan.

Karena itu, saya percaya sejauh apapun perjalanan akan terasa menyenangkan jika dilakukan dengan saling kerjasama antara lelaki dan perempuan. Seberat apapun problem kemanusiaan yang dihadapi, akan terasa ringan jika dilakukan dengan saling bersinergi dan berkolaborasi. Dan sependek apapun pengetahuan serta pengalaman perempuan, ia wajib didengarkan suaranya, dituliskan, lalu diperkenalkan pada dunia, bahwa perempuan ada, ia setara dan berdaya.

Sebagaimana hal yang pernah saya diskusikan dengan Ibu Lies Marcoes saat proses menulis untuk kepenulisan bersama sebuah buku, berkali-kali Ibu Lies mengingatkan tentang mubadalah sebagai perspektif. Pertama, sebagai konsep, “mubadalah” atau “kesalingan” mengandaikan adanya praktik relasi yang setara  antara lelaki dan perempuan.

Kesalingan hanya mungkin dilakukan jika secara kultural dan struktural, kedudukan, posisi, lelaki dan perempuan telah setara. Sementara itu ketidaksetaraan  merupakan fakta sosial politik dunia saat ini. Hampir tidak ada problem kemanusiaan yang tidak terkait dengan kesenjangan antara lelaki dan perempuan dalam bidang apapun.

Tentu bukan tanggung jawab mubadalah dalam mengatasi hal ini mengingat problem itu terkait dengan sistem relasi gender yang telah menjadi persoalan akut di sepanjang peradaban manusia. Peran mubadalah adalah memantik diskusi kritis pengetahuan atas kebuntuan mengatasi dikotomi lelaki dan perempuan yang statis dalam relasi yang timpang. Upaya mensejajarkan lelaki dan perempuan adalah upaya sejarah sepanjang masa yang telah dirintis oleh banyak pihak sejak gagasan kesetaraan dan keadilan gender diperjuangkan oleh para aktivis gerakan feminis di awal abad ke 20 hingga saat ini.

Kedua, gagasan mubadalah tidak berada – dan bukan berangkat – di ruang sosial yang hampa. Iklim dunia, sayangnya, sedang sangat negatif terhadap gagasan-gagasan kebebasan bagi perempuan. Masalahnya, kecenderungan gerak masyarakat, baik di Barat maupun di Timur, sedang  menuju ke titik nadir konservativisme. Ini merupakan ancaman besar bagi kemanusiaan khususnya perempuan dan kelompok rentan lainnya seperti anak-anak dan kaum difabilitas.

Sebab dampak paling nyata dari konservativisme adalah hilangnya kebebasan perempuan atau kelompok yang dependen kepada pihak lain. Saat ini negara-negara berpenduduk Muslim di dunia sedang menunjukkan efek balik dari modernisasi dan liberalisasi ekonomi yang ternyata tak menyejahterakan semua orang. Dan alih-alih melawan sistem yang buruk itu, banyak negara Islam justru mencari jalan pintas dengan mengembalikan perempuan ke ruang privatnya baik secara simbolik (dengan memakaikan  hijab,) maupun secara nyata (lahirnya regulasi yang diskriminatif, yang membatasi, pemisahan ruang publik dan privat) atas nama perlindungan terhadap perempuan.

Peran Mubadalah.id yang telah ditunjukkan dalam narasi-narasi pemberdayaannya, berusaha menghadirkan optimisme melalui contoh-contoh sederhana tentang bangunan hubungan-hubungan sosial yang demokratis yang dilakukan melalui relasi  kesalingan dalam jenis hubungan-hubungan laki-laki, dan perempuan di level keluarga, komunitas dan negara.

Dan perjalanan memperoleh otoritas pengetahuan perempuan ini akan terus bergulir, terbuka dengan semua gagasan di atas. Kita hanya perlu merenung, dan berendah hati untuk mengakui bahwa ilmu pengetahuan adalah sesuatu yang terus bergerak dan berkembang secara dinamis. Para perempuan yang mencari kebenaran melalui pengalaman dan pengetahuannya, memang sebuah proses yang tiada henti. Maka, jangan pernah berhenti! []

Tags: GenderInspirasi Keadilan RelasikeadilanKesalinganKesetaraanMubadalah.idOtoritas PengetahuanperempuanPerjalananperspektif mubadalah
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Fatwa KUPI sebagai
Publik

Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan

11 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Gerakan Perempuan
Publik

Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

9 Januari 2026
Tahun Baru 2026
Personal

Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cara Pandang KUPI

    Cara Pandang Khas KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Tujuan Besar KUPI: Dari Fatwa hingga Gerakan Transformatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fatwa KUPI Libatkan Perempuan sebagai Subjek Pengetahuan
  • Membedah Nilai-nilai Mubadalah dalam Pemikiran Gus Dur
  • Santri, Sampah, dan Istiqamah: Tiga Pondasi Penyelamat Lingkungan
  • Cara Pandang Khas KUPI
  • Balāghāt an-Nisā’, Mendengar Suara Perempuan dalam Sastra Islam Klasik

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID