Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perjuangan Perempuan Adat Melawan Industri Ekstraktif

Mama Aleta dan para perempuan Mollo tidak membawa senjata. Mereka membawa tenunan. Hari demi hari mereka duduk di lokasi tambang, menenun kain tradisional sebagai bentuk perlawanan terhadap perampasan ruang hidup mereka.

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
21 November 2025
in Publik
A A
0
Industri ekstraktif

Industri ekstraktif

35
SHARES
1.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Industri ekstraktif kerap disebut sebagai salah satu upaya dalam penopang ekonomi pembangunan nasional. Ia menjanjikan banyak lapangan kerja, investasi, dan pertumbuhan ekonomi bagi masyakarat sekitar.

Namun alih-alih menjadi penopang ekonomi nasional, industri ini justru banyak merusak lingkungan, menggunduli hutan, dan tidak sedikit mengusir masyarakat adat, terutama para perempuan dan anak dari tanah kelahirannya.

Laporan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat bahwa sepanjang 2024, terdapat 121 kasus penguasaan wilayah adat sebanyak 2.824.118 hektar yang menimpa 140 komunitas masyarakat adat.

Dampaknya, sebagian besar masyarakat adat, terutama perempuan, mereka kehilangan tanahnya, sumber air, dan ruang hidup yang selama ini menjadi penopang kehidupan keluarga mereka.

Para Perempuan Melawan Industri ekstraktif

Namun di tengah situasi yang semakin rusak, banyak para perempuan korban industri ekstraktif memilih untuk terus melawan.

Di antaranya pertama, ada Aleta Baun, atau Mama Aleta, dari Mollo, Nusa Tenggara Timur. Melansir dari laman mamaaleta.org, ia memimpin lebih dari seratus perempuan adat menolak tambang marmer di Pegunungan Mutis.

Mama Aleta dan para perempuan Mollo tidak membawa senjata. Mereka membawa tenunan. Hari demi hari mereka duduk di lokasi tambang, menenun kain tradisional sebagai bentuk perlawanan terhadap perampasan ruang hidup mereka.

Aksi itu berhasil. Perusahaan tambang akhirnya menghentikan operasinya. Bagi Mama Aleta, menenun menjadi simbol perlawanan terhadap kekerasan struktural yang merampas hak hidup perempuan adat. Dari tangan-tangan mereka yang menenun semakin menegaskan bahwa bumi dan kehidupan tidak untuk dijual, melainkan untuk dijaga bersama.

Kedua, dari ujung Timur Indonesia, tepatnya di Tanah Papua tercatat ada kisah Yosepha Alomang, atau Mama Yosepha. Ia memimpin perjuangan masyarakat Amungme dalam membela kedaulatan atas wilayah hidup Suku Agimuga di Amungme yang dirampas oleh PT. Freeport, perusahaan tambang emas dan biji tembaga terbesar di dunia.

Melansir dari Konde.co, Mama Yosepha bersama para perempuan adat melakukan aksi dengan memotong pipa Freeport dan menguasai Bandara Timika selama 3 hari.

Pengembalian Hutan Adat

Sementara itu, ketiga, di Sumatera Utara, Delima Silalahi melakukan aksi dengan menuntut pengembalian hutan adat masyarakat Tano Batak yang dirampas oleh perusahaan pulp dan kertas. Di bawah kepemimpinannya, enam komunitas adat berhasil mendapatkan pengakuan hukum atas hutan mereka dengan total lebih dari 7.000 hektar.

Kisah perjuangan Mama Aleta Baun di Mollo, Mama Yosepha di Amungme, dan Delima Silalahi di Tanah Batak menjadi bukti nyata bahwa perempuan adalah penjaga terakhir bumi dan kehidupan.

Mereka hadir untuk menegaskan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh menafikan keadilan ekologis dan kemanusiaan perempuan.

Pasalnya, industri ekstraktif selama ini berdiri dengan dalih pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, pertumbuhan yang lahir dari perampasan tanah adat, perusakan hutan, dan penderitaan masyarakat, bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban.

Bahkan, ketika perempuan adat harus kehilangan tanah dan sumber airnya, ketika anak-anak tumbuh tanpa ruang hidup yang layak, maka sesungguhnya negara sedang merusaknya dari dalam.

Pandangan KUPI

Senada dengan itu, pandangan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) menegaskan bahwa menjaga bumi dan lingkungan bagian dari iman dan tanggung jawab keagamaan.

Dalam pandangan Dr. Nur Rofiah, salah satu anggota Majelis Musyawarah (MM) KUPI, seluruh bentuk kekerasan terhadap perempuan dan kerusakan lingkungan merupakan pelanggaran terhadap prinsip keadilan hakiki dalam Islam.

Ia menegaskan bahwa Islam tidak bisa membenarkan pembangunan yang mengorbankan kehidupan. Sebab dalam maqashid syariah terdapat prinsip hifdz an-nafs (menjaga kehidupan) dan hifdz al-bi’ah (menjaga lingkungan).

Dengan demikian, ketika tanah, air, dan udara dirusak oleh keserakahan industri ekstraktif, maka sesungguhnya itu adalah pelanggaran terhadap prinsip maqashid syariah. Hal itu karena menafikan amanah manusia sebagai khalifah di bumi.

Dr. Nur Rofiah juga mengingatkan bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penjaga kehidupan (umm al-hayat). Ketika perempuan sudah berani melawan perusakan lingkungan, maka sesungguhnya mereka sedang menjalankan misi keagamaan untuk merawat kehidupan dan memastikan keberlanjutan generasi.

Dengan begitu, negara semestinya berpihak pada penjaga seperti para perempuan adat bukan pada industri yang merusak bumi.

Hutan sebagai Keberlanjutan Manusia

Oleh karena itu, pemerintah harus berhenti memandang tambang hanya sebagai sumber penghasilan negara, tetapi melihatnya dari sisi kemanusiaan dan keberlanjutan. Karena tidak ada pembangunan yang benar-benar berhasil jika dibayar dengan hilangnya hutan, tercemarnya air, dan hancurnya tatanan sosial masyarakat adat.

Bahkan, perlawanan perempuan adat dari berbagai penjuru nusantara menjadi penegasan bahwa keadilan ekologis dan kesetaraan gender harus berjalan beriringan. Mereka bukan hanya memperjuangkan hak atas tanah, tetapi juga mempertahankan hak atas masa depan. Sudah saatnya negara, agama dan masyarakat, sama-sama berjuang untuk melindunginya.

Seperti dikatakan oleh Dr. Nur Rofiah bahwa keadilan adalah tanda hadirnya Tuhan dalam kehidupan manusia. Maka setiap bentuk ketidakadilan terhadap perempuan, alam, dan masyarakat adat, sesungguhnya adalah pengingkaran terhadap kehadiran Tuhan itu sendiri. []

Tags: adatIndustri Ekstraktifmelawanperempuanperjuangan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Kopi Pangku: Memberi Kehidupan di Tengah Lapisan Kerentanan

Next Post

Sudahi Nikah Sirri

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
Nikah Sirri

Sudahi Nikah Sirri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0