Mubadalah.id – Ulama kontemporer, Jasser Audah mentransformasikan konsep hifzh al-‘aql (perlindungan akal) yang awalnya dipopulerkan untuk kasus pelarangan minuman keras, sekarang sudah dikembangkan dengan memasukkan segala bentuk pendidikan, dan penelitian.
Kemudian, pengembangan metode berpikir ilmiah, mengikis mentalitas taklid, bahkan termasuk untuk menghalangi keluarnya tenaga ahli nasional ke luar negeri.
Selain hifzh al-‘aql, Jasser Audah juga mentransformasikan perlindungan jiwa dan kehormatan (hifzh al-nafs dan hifzh al-rdh). Kedua konsep yang awalnya hanya untuk kasus pelarangan pembunuhan dan tuduhan berzina kepada orang lain (gadzaf).
Namun sekarang telah mencakup sebagai perlindungan harkat dan martabat manusia, bahkan perlindungan hak-hak asasi manusia.
Begitupun perlindungan agama (hifzh al-din) yang mencakup perlindungan kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Lalu, Jasser menyampaikan bahwa kini konsep perlindungan harta (hifzh al-mal) mencakup pengembangan ekonomi secara adil, perwujudan kesejahteraan masyarakat, dan segala bentuk bantuan-bantuan sosial.
Lebih lanjut, Audah juga mengusulkan pengembangan sumber daya manusia, yang bentuk konkretnya ada pada Indeks Pengembangan Manusia (IPM) yang diadopsi PBB. Ini menjadi komponen dalam perumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam kontemporer.
Di antaranya tentang kecukupan gizi, harapan hidup, akses pada air bersih, peluang kerja, standar hidup. Kemudian, kemampuan baca tulis, dan keikut sertaan dalam pendidikan.
Kemudian, tata kelola ketenagakerjaan, partisipasi politik warga, dan kesetaraan gender.
Poin-poin ini seharusnya masuk dalam rumusan kerangka maqashid al-syari’ah dalam hukum Islam yang berlaku dalam kehidupan kita saat sekarang ini.
Sebagaimana Jasser Audah tawarkan dengan menelusuri berbagai tawaran ulama klasik dan kontemporer. Selain hifzh al-nasl seperti di atas, empat dari kelima prinsip universal (al-kulliyyat al-khams) juga mengalami perkembangan. (Rul)