• Login
  • Register
Jumat, 20 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan

Kehidupan berumah tangga pada dasarnya adalah seni pengelolaan kehidupan untuk meraih kesejahteraan. Seni yang seharusnya berdasarkan pada cinta kasih kedua belah pihak, suami dan istri.

Redaksi Redaksi
20/06/2025
in Pernak-pernik
0
Pernikahan adalah Pilihan

Pernikahan adalah Pilihan

910
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pernikahan adalah persoalan pilihan pasangan hidup, yang tentu harus dikembalikan kepada kedua calon mempelai. Dalam fiqh sendiri sudah dinyatakan bahwa persoalan pilihan ini bertumpu pada kedewasaan dan kematangan seseorang (al-bulugh wa ar-ruhsd), bukan pada jenis kelamin.

Dalam arti lain, ketika seseorang telah sampai pada tingkat tertentu yang mengindikasikan kedewasaan dan kematangan. Maka ia berhak untuk menentukan pilihan yang menyangkut dirinya.

Kedewasaan dalam fiqh misalnya bisa kita indikasikan dengan beberapa hal, tumbuhnya bulu kelamin, menstruasi, mimpi basah, dan umur tertentu. Tentu setiap masyarakat bisa menentukan sendiri kapan seseorang sudah bisa kita anggap dewasa dan matang.

Karena itu, ijtihad fiqh yang kita pilih saat ini, haruslah ijtihad yang mendasarkan pada kemanusiaan perempuan. Bahwa perempuan itu memiliki kapasitas yang sama dalam hal memilih pasangan. Sehingga tidak perlu lagi ada pandangan yang membolehkan wali atau siapapun untuk memaksakan perkawinan kepada perempuan.

Begitu juga masalah pengelolaan rumah tangga, rumusan fiqh yang kita pilih harus yang memandang martabat kemanusiaan perempuan, yang memiliki kemampuan sekaligus keterbatasan.

Baca Juga:

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Seni Pengelolaan Kehidupan

Kehidupan berumah tangga pada dasarnya adalah seni pengelolaan kehidupan untuk meraih kesejahteraan. Seni yang seharusnya berdasarkan pada cinta kasih kedua belah pihak, suami dan istri. Dari cinta kasih ini lahir komitmen untuk saling berbagi dalam menyelesaikan persoalan dan menunaikan tugas-tugas rumah tangga.

Pembagian ini tentu tidak bisa atas dasar jenis kelamin. Tetapi atas dasar kesempatan dan kemampuan. Karena mungkin saja, seseorang dengan jenis kelamin tertentu, pada kondisi tertentu, tidak memiliki keahlian dan kemampuan untuk menunaikan tugas rumah tangga.

Karena itu, ijtihad fiqh yang kita pilih, adalah ijtihad yang memandang pembagian pekerjaan rumah tangga, kewajiban, maupun tugas-tugas harian, dengan berdasarkan pada keahlian dan kemampuan, bukan pada jenis kelamin (QS. al-Baqarah, 2: 286).

Asumsi bahwa pekerjaan rumah tangga adalah kewajiban perempuan, apalagai kodrat, adalah sepenuhnya salah. Betapa Nabi Muhammad Saw telah mencontohkan bahwa di dalam rumah beliau selalu melakukan kerja-kerja rumah tangga, menjahit baju dan sandal, memerah susu, melayani isteri dan melakukan pekerjaan-pekeraan rumah lain. (Mahmud Abu Syuqqah, 1991: juz VI, hal. 130). []

Sumber: Buku Pertautan Teks dan Konteks dalam Muamalah karya Dr. Faqihuddin Abdul Kodir.

Tags: paksaanpernikahanpilihan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Seni Kehidupan

Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan

20 Juni 2025
Dipaksa Menikah

Belajar dari Khansa binti Khidam Ra: Perempuan yang Dipaksa Menikah Berhak untuk Membatalkannya

19 Juni 2025
Perkawinan

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

19 Juni 2025
Pasangan Hidupnya

Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

19 Juni 2025
Sister in Islam

Doa, Dukungan dan Solidaritas untuk Sister in Islam (SIS) Malaysia

18 Juni 2025
Kekerasan dalam

Saatnya Mengakhiri Tafsir Kekerasan dalam Rumah Tangga

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pasangan Hidupnya

    Jangan Rampas Hak Perempuan Memilih Pasangan Hidupnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tastefully Yours : Membongkar Konstruksi Sosial dari Dapur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lelaki Patriarki : Bukan Tidak Bisa tapi Engga Mau!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Khaldun sebagai Kritik atas Revisi Sejarah dan Pengingkaran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membangun Rumah Tangga yang Berdimensi Akhlak Mulia
  • Berumah Tangga adalah Seni Kehidupan
  • Menakar Ekoteologi Kemenag Sebagai Kritik Antroposentrisme
  • Pernikahan adalah Pilihan, Bukan Paksaan
  • Difabel dan Kekerasan Seksual: Luka yang Sering Tak Dianggap

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID