Jumat, 6 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    Kesetaraan Gender

    Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

    Curu Pa'dong

    Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

    Hari Kemenangan

    Difabel, Hari Kemenangan (Raya), dan Mendambakan Kesejahteraan

    Stigma Janda

    Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    Demografi

    Indonesia di Titik Kritis Demografi Menuju Indonesia Emas 2045

    Ramadan

    Ramadan sebagai Bulan Pembebasan

    Ramadan

    Meski Dhaif, Konsep Tiga Fase Ramadan Tetap Populer di Masyarakat

    Rahmat

    Ramadan Adalah Bulan Penuh Rahmat dan Ampunan

    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

Menurut Kiai Faqih, syariat tidak pernah dimaksudkan untuk menjadikan pernikahan sebagai bentuk perbudakan atau ruang legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan.

Redaksi by Redaksi
6 Maret 2026
in Aktual
A A
0
Pernikahan

Pernikahan

8
SHARES
418
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Relasi laki-laki dan perempuan dalam pernikahan masih kerap dipahami secara tidak seimbang. Dalam banyak praktik sosial, perempuan sering kali menjadi pihak yang paling dibebani tanggung jawab di ruang domestik. Pandangan semacam ini dinilai perlu dikoreksi agar pernikahan bisa menerapkan prinsip keadilan dan kesalingan sebagaimana diajarkan dalam Islam.

Hal tersebut disampaikan oleh ulama dan cendekiawan Muslim Dr. KH. Faqihuddin Abdul Qadir dalam forum Dialog Ramadan: Logika Baru Kesetaraan sebagai Investasi, Bukan Amal yang berlangsung di Masjid Mardliyyah Islamic Center, kampus Universitas Gadjah Mada, Rabu (4/3/2026).

Menurut Kiai Faqih, pernikahan dalam Islam bukan sekadar sarana untuk menghalalkan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Jika berbicara tentang kehalalan, maka prinsip tersebut seharusnya berlaku bagi kedua belah pihak secara setara.

Lebih dari itu, pernikahan merupakan ikhtiar bersama untuk membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dalam konsep tersebut, ketenangan dan kasih sayang dalam keluarga tidak dapat dibebankan hanya kepada satu pihak.

“Jika hanya satu pihak yang dituntut untuk menciptakan sakinah, sementara pihak lain tidak, maka yang terjadi bukanlah ketenangan, melainkan ketimpangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kondisi semacam itu dapat melahirkan situasi yang tidak sehat dalam rumah tangga. Dalam beberapa kasus, salah satu pihak mungkin merasakan kenyamanan, sementara pihak lainnya justru mengalami tekanan atau penderitaan.

Fenomena ini, menurutnya, turut memengaruhi cara pandang generasi muda terhadap pernikahan. Tidak sedikit anak muda yang mulai ragu atau bahkan enggan menikah karena melihat banyaknya kasus kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa perempuan.

Kondisi tersebut diperparah oleh pandangan sosial yang kerap menyalahkan perempuan ketika mereka menolak pernikahan yang berpotensi menghadirkan kekerasan. Penolakan itu sering dianggap sebagai sikap yang bertentangan dengan syariat.

Pernikahan bukan Perbudakan

Padahal, menurut Kiai Faqih, syariat tidak pernah menjadikan pernikahan sebagai bentuk perbudakan atau ruang legitimasi bagi kekerasan terhadap perempuan.

“Cara pandang seperti ini perlu kita koreksi. Pernikahan seharusnya menjadi ruang keadilan dan kesalingan, bukan ruang dominasi,” kata dia.

Ia menekankan bahwa dalam kehidupan keluarga, setiap pihak tidak hanya memiliki kewajiban untuk menghadirkan ketenangan, tetapi juga memiliki hak untuk merasakan ketenangan tersebut. Dengan demikian, sakinah dalam rumah tangga merupakan tanggung jawab bersama yang harus suami dan istri upayakan secara setara.

Pandangan tentang kesalingan tersebut, lanjut Faqihuddin, tidak hanya relevan dalam kehidupan domestik, tetapi juga dalam kehidupan publik. Dalam banyak kasus, perempuan masih menghadapi pembatasan yang tidak laki-laki alami.

Sebagai contoh, masyarakat sering mengatakan bahwa menuntut ilmu adalah ibadah. Namun dalam praktiknya, kesempatan untuk belajar sering kali lebih terbuka bagi laki-laki. Sementara perempuan harus terlebih dahulu meminta izin kepada suami sebelum melanjutkan pendidikan.

Menurutnya, cara pandang tersebut tidak mencerminkan relasi yang setara.

Konsep Izin

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif kesalingan atau mubadalah, konsep izin seharusnya berlaku secara timbal balik. Jika meminta izin mereka anggap sebagai bentuk penghormatan, maka suami juga seharusnya meminta izin kepada istrinya.

Namun jika konsep izin justru menjadi alat untuk menghalangi, mendominasi, atau bahkan membuka ruang bagi tindakan represif, maka praktik tersebut tidak lagi dapat kita benarkan.

“Dalam kondisi seperti itu, izin tidak lagi menjadi sesuatu yang baik, karena ia justru menghambat kemaslahatan,” ujarnya.

Cara pandang kesalingan ini, menurut Kiai Faqih, perlu kita terapkan dalam berbagai bidang kehidupan, tidak hanya pendidikan, tetapi juga pekerjaan, aktivitas sosial, hingga partisipasi politik.

Selama aktivitas tersebut membawa kemaslahatan bagi keluarga, maupun masyarakat, maka keterlibatan di dalamnya menjadi panggilan bersama bagi laki-laki dan perempuan.

Ia juga menyoroti praktik pembatasan sosial yang kerap hanya orang-orang tujukan kepada perempuan. Salah satu contoh yang sering muncul adalah larangan bagi perempuan untuk keluar malam karena berpotensi menjadi korban kekerasan.

Di sisi lain, laki-laki yang melakukan kekerasan justru jarang menjadi fokus pengendalian sosial. Menurutnya, situasi ini menunjukkan adanya ketimpangan dalam cara masyarakat memandang persoalan kekerasan.

“Yang dikendalikan justru pihak yang berpotensi menjadi korban, sementara pihak yang berpotensi melakukan kekerasan tidak pernah benar-benar dikendalikan,” ujarnya.

Membangun Paradigma Kesetaraan

Karena itu, Kiai Faqih menilai penting untuk membangun paradigma kesetaraan yang memandang laki-laki dan perempuan sebagai sesama hamba Allah sekaligus khalifah di bumi. Keduanya memiliki potensi yang sama untuk berkembang dan menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan.

Dalam pandangan Islam, kata dia, kesetaraan bukanlah pemberian dari laki-laki ataupun semata-mata hasil kebijakan negara. Kesetaraan merupakan mandat peradaban sekaligus konsekuensi dari keimanan.

Al-Qur’an, menurutnya, secara jelas menyebut bahwa laki-laki dan perempuan adalah hamba Allah, khalifah di bumi, serta wali satu sama lain yang berarti saling mendukung dan menguatkan.

Dengan keterlibatan bersama dalam kehidupan domestik maupun publik, laki-laki dan perempuan dapat menghadirkan kehidupan yang baik dan sejahtera atau hayatan thayyibah. Prinsip tersebut, lanjutnya, antara lain sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Qur’an seperti dalam Surah An-Nahl dan Surah At-Taubah.

Kiai Faqih juga menekankan pentingnya pendidikan bagi perempuan. Ketika perempuan memperoleh kesempatan belajar dan terlibat dalam berbagai aktivitas sosial, maka kapasitas, kemampuan, dan kualitas mereka akan berkembang.

Dampaknya tidak hanya perempuan rasakan, tetapi juga oleh keluarga dan masyarakat secara luas.

“Ketika perempuan terdidik dan memiliki kapasitas, kehidupan keluarga, masyarakat, bahkan bangsa akan memiliki kualitas yang jauh lebih baik,” ujarnya.

Melalui dialog tersebut, ia berharap cara pandang keagamaan yang lebih adil dan setara dapat terus berkembang dalam masyarakat. Dengan demikian, relasi antara laki-laki dan perempuan tidak lagi berdasarkan pada dominasi, melainkan pada kerja sama dan kesalingan untuk menghadirkan kehidupan yang lebih baik. []

Tags: KesalinganKetimpanganpernikahanRuang
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

Next Post

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Kesetaraan Gender
Publik

Kesetaraan Gender: Bukan Kemurahan Hati, Melainkan Mandat Peradaban

5 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Timbal Balik dalam
Pernak-pernik

QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

3 Maret 2026
Alteritas Disabilitas
Disabilitas

Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

1 Maret 2026
Next Post
Gugat Cerai

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

No Result
View All Result

TERBARU

  • Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah
  • Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan
  • Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik
  • Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an
  • Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0