Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membumikan Diskursus Perubahan Iklim, dan Mengakui Pengalaman yang Terpinggirkan

Ukhuwwah makhluuqiyyah (persaudaraan sesama makhluk) adalah salah satu fatwa yang coba dikembangkan oleh KUPI untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam

Miftahul Huda Miftahul Huda
22 Desember 2022
in Publik, Rekomendasi
0
Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

Etika Lingkungan dalam Al Qur'an

177
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perihal perubahan iklim atau pun krisis iklim akhir-akhir ini semakin mencuat. Ruang obrolannya bervariasi, dari tongkrongan di kafe, diskusi akademis, hingga tingkat internasional seperti COP26 dan G20. Meski bervariasi, tapi unsur obrolannya selalu bermula dari Paris Agreement, menekan suhu bumi 1,5ºC, dan mencairnya gunung es di Antartika.

Persoalan perubahan iklim selalu diambil dari imajinasi Barat, dengan penggambaran bumi yang sekarat dan ancaman kepunahan manusia yang semakin dekat. Misalnya kampanye pelepasan emisi karbon ke atmosfer bumi yang menjadi kontributor perubahan iklim, sehingga perlu mengurangi atau menemukan alternatif untuk mengurangi aktivitas penyumbang emisi karbon.

Namun pada akhirnya, persoalan emisi karbon ini malah memunculkan carbon trading bagi industri-industri besar untuk “mengakali” emisi karbon yang dihasilkan. Indonesia, dengan luas hutannya, direncanakan bisa menghasilkan ekonomi dari bisnis perdagangan karbon. Jelas saja rencana itu tidak menaruh komitmen pada pengurangan emisi karbon, karena industri bisa membeli ambang batas emisi karbon.

Pembahasan terkait perubahan iklim akhirnya menjadi milik korporasi dan pengusaha demi kepentingan ekonomi. Imajinasi kehancuran bumi dan kepunahan manusia akhirnya mengerucut kepada kekhawatiran pengusaha atas mandeknya aktivitas ekonomi.

Bagaimana dengan komitmen kepedulian terhadap masyarakat lokal-terpinggirkan jika pembahasan perubahan iklim ditarik menjauh dari pengalamannya? Seberapa mungkin mereka bisa menjangkau diskusi terkait perubahan iklim?

Dekolonisasi Perubahan Iklim Melalui Jalan Agama

Pengetahuan terkait perubahan iklim saat ini masih hierarkis dan etnosentris, seolah-olah hanya Barat dan kalangan intelektual yang legitimate untuk membahasnya. Pandangan ini menciptakan jarak bagi masyarakat lokal untuk menjangkaunya, bahkan meminggirkannya dari aksi untuk iklim.

Melakukan dekolonisasi atau membumikan pembahasan terkait perubahan iklim sangatlah perlu. Dekolonisasi perubahan iklim adalah usaha untuk mendekatkan fenomena perubahan iklim dengan pengalaman keseharian masyarakat, baik budaya, sosial, atau pun spiritual. Hal ini diyakini lebih mampun menyentuh masyarakat untuk turut bergerak, karena pengalamannya terwakili.

Indonesia, negara dengan mayoritas komunitasnya yang beragama, khususnya Islam, telah memiliki cara tersendiri untuk menyadarkan masyarakat peduli terhadap iklim, yakni melalui nilai-nilai keagamaan. Salah satu yang melakukannya adalah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada tahun 2017. Para ulama perempuan yang ada di dalamnya telah menelurkan fatwa-fatwa terkait perusakan alam (No. 03/MK-KUPI-1/IV/2017) dan bagaimana sikap yang harus diambil oleh masyarakat, pemangku kebijakan, serta pelaku perusakan alam.

Ukhuwwah makhluuqiyyah (persaudaraan sesama makhluk) adalah salah satu fatwa yang coba dikembangkan oleh KUPI untuk memperbaiki hubungan manusia dengan alam. Fatwa ini merupakan upaya merevisi perihal kehadiran manusia di bumi untuk menggunakan yang tersedia di alam demi keberlangsungan hidup manusia, yang terpeleset pada perilaku eksploitatif.

Dengan adanya fatwa itu, manusia dan alam adalah saudara. Dan diciptakannya manusia di bumi adalah untuk mengemban amanat Allah sebagai penjaga keberlangsungan alam semesta, bukan mengeksploitasinya. Oleh karena itu, hubungan antara manusia dan non-manusia di bumi pada dasarnya setara dan harus berinteraksi secara mutualistik. Dalam pelaksanaannya, KUPI menekankan, pemanfaatan dan pengelolaan alam tidak boleh melampaui kebutuhan dan kepentingan diri sendiri (masyarakat) dan tidak memberi dampak pada rusaknya alam.

KUPI juga menetapkan fatwa haram secara mutlak terhadap perusakan alam yang berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial, termasuk perusakan alam atas nama pembangunan. Di sini agama harus berperan dalam melestarikan alam untuk mencegah semakin parahnya perubahan iklim. Dan, memberi dorongan melalui spirit keagamaan untuk menggerakkan manusia supaya menempatkan diri setara dengan alam serta menjaganya (hifdlul bii’ah).

Melirik Masyarakat Lokal untuk Mitigaasi Perubahan Iklim

Agar fatwa KUPI tersebut terimplementasi dengan baik dalam mitigasi perubahan iklim, teknisnya harus menyertakan pandangan masyarakat lokal. Hal ini dikarenakan masyarakat lokallah yang mengalami langsung bagaimana dampak perubahan iklim dan menemukan cara-cara kreatif untuk melakukan mitigasi.

Salah satu contohnya adalah cara adaptasi Orang Suku Laut dalam menghadapi krisis. Kerentanan yang dihadapi adalah penyakit, cuaca ekstrem, kelangkaan sumber air bersih, dan potensi kehilangan mata pencaharian. Dalam penelitian Wengky Ariando (2020) menyebutkan bahwa Orang Suku Laut memiliki tiga cara untuk bertahan di tengah krisis, yaitu praktek kebudayaan, kepercayaan adat, dan kemampuan adaptasi.

Meski cara-cara itu sudah dipraktekkan, tapi Orang Suku Laut masih harus menghadapi tantangan dari sistem yang belum mendukung langkah mereka, seperti arah kebijakan pemerintah yang belum memperhatikan kearifan ekologi lokal. Artinya, sistem masih belum melibatkan masyarakat lokal dalam membentuk kebijakan terkait perubahan iklim.

Samie Blasingame, peneliti dan organisator komunitas di bidang keadilan lingkungan dan sistem pangan global, dalam tulisannya Decolonizing the Climate Change Conversation, menyatakan bahwa saran yang wajib dipertimbangkan dalam membentuk kebijakan terkait iklim adalah masyarakat lokal.

Menurut Samie, masyarakat lokal telah mempraktekkan berbagai cara untuk keluar dari kerentanan dan sudah berpengalaman soal itu. Sebaliknya, saran dari pengusaha dan konglomerat mengandung perspektif yang bias, penuh dengan kepentingan ekonomi. Sehingga untuk mengatasi iklim harus dimulai dengan menengahkan (centered) pengetahuan lokal orang yang terpinggirkan (marginalized).

Imajinasi Kesetaraan Manusia dan Non-Manusia untuk Aksi Iklim

Perspektif antroposentris dalam mengelola sumber daya alam menempatkan manusia berada di puncak pemangsa. Perspektif ini juga menutup pintu dialog antara manusia dan non-manusia. Menganggap non-manusia sebagai objek yang disediakan untuk kepentingan hidup manusia.

Sebagaimana fatwa KUPI, manusia adalah salah satu organisme bagian dari alam. Dus, manusia masuk dalam rantai makanan. Ini adalah langkah untuk menghindari kepunahan, baik manusia atau selain-manusia. sebab, jika satu organisme menempatkan diri di puncak pemangsa, maka akan menimbulkan kepunahan, tak terkecuali predator puncak itu sendiri.

Untuk aksi iklim, Sophie Chao dan Dion Enari melalui penelitiannya: Decolonising Climate Change: A Call for Beyond-Human Imaginaries and Knowledge Generation (2021), menyarankan untuk menerapkan imajinasi “melampaui-manusia”. Adalah imajinasi yang tidak hanya berkutat untuk kepentingan manusia dan menganggap manusia sebagai satu-satunya bentuk “kehidupan”. Melainkan juga melibatkan, seperti, hewan, tanah, laut, pohon, dan gunung sebagai entitas yang turut membentuk dan memengaruhi kehidupan.

Persoalannya, bagaimana cara kita memahami selain-manusia (tumbuhan, hewan, hutan) yang tidak menghasilkan tulisan, bahasa yang dimengerti, dan aktif berkomunikasi?

Salah satu caranya adalah melalui imajinasi penceritaan masyarakat lokal sebagai medium memahami selain-manusia. Chao dan Enari mencontohkan kisah Burung Kasuari yang mereka dengar dari masyarakat adat Papua Barat: Kasuari menjadi sungai, lalu menjadi kanopi, lalu menjadi kanguru, lalu menjadi anak-anak, lalu menjadi pohon sagu, dan kemudian menjadi penutur cerita.

Dalam imajinasi penceritaan itu mengandung alam pikir manusia bahwa manusia terhubung dengan alam sekitarnya. Itulah kenapa masyarakat adat Papua tergerak melindungi pohon sagu dan hutan.

Kisah bukan sekadar fantasi dan pengantar tidur, ia memiliki makna kuat dan mampu mendorong aksi kolektif. Kisah telah turut membentuk pemahaman, perilaku, kepercayaan manusia, dan relasi satu sama lain beserta dunia sekitarnya. Masih dalam Choe dan Enari, ketika seorang pria dari Marind, Papua Nugini, ditanya bagaimana cara ia memahami hutan, pria itu menjawab: “[Melalui] mataku, telingaku, hidungku, mulutku, gigiku, kulitku, ayahku, tulangku.”

Ketika diskursus perubahan iklim digaungkan, sebenarnya masyarakat lokal sudah mengalami sendiri sebelum diskursus itu melambung. Mereka mengalaminya melampaui diskursus, sehingga tidak perlu menunggu mereka memahami istilah akademis perubahan iklim untuk terlibat dalam aksi iklim. Mereka sudah terlibat sejak mula, kesenjangan budaya-lah (etnosentrisme) yang membuat mereka seolah-olah tidak berkontribusi.

Tugas pemangku kebijakan dan para intelektual adalah lebih banyak mendengarkan kisah mereka dan mengakuinya sebagai subjek. Partisipasi masyarakat lokal sangat berpengaruh terhadap aksi iklim. Pengalaman mereka harus dilibatkan dalam menentukan kebijakan yang responsif terhadap perubahan iklim. []

Tags: Keadilan EkologisLingkunganPerubahan Iklim
Miftahul Huda

Miftahul Huda

Peneliti isu gender dan lingkungan.

Terkait Posts

Suhu Panas yang Tinggi
Publik

Ketika Bumi Tak Lagi Sejuk: Seruan Iman di Tengah Suhu Panas yang Tinggi

18 Oktober 2025
Diplomasi Iklim
Publik

Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

14 Oktober 2025
Pernikahan Anak
Personal

Mari Akhiri Pernikahan Anak di Lingkungan Kita

19 September 2025
Keadilan iklim
Publik

Suara Disabilitas Untuk Keadilan Iklim 

12 September 2025
Relasi Manusia
Publik

Relasi Manusia-Non Manusia: Kajian Politik dan Etika Lingkungan

11 September 2025
Child Abuse
Hikmah

Fenomena Child Abuse dalam Lingkungan Keluarga

9 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas
  • Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID