Rabu, 18 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    Sayyidah Fatimah

    Ketika Nama Sayyidah Fatimah Menjadi Tren di Media Sosial

    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kesehatan Fisik

    Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental

    Akhir Ramadan

    Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik

    Gangguan Kesehatan Mental

    Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi

    Layanan Kesehatan

    Beban Kerja dan Keterbatasan Akses Layanan Kesehatan Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
26 Januari 2023
in Film, Rekomendasi
A A
0
4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

6
SHARES
297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibu-ibu di status WA pertemanan Mamak saya banyak sekali yang membagikan meme Layangan Putus, sehingga membuat Mamak saya penasaran, namun dilarang oleh anak-anaknya untuk menonton drama tersebut (khawatir darah tingginya naik). Begitu pula teman-teman saya yang notabenenya bapak-bapak muda yang sedang resah karena tiba-tiba di-possesive­-i oleh para istri (termasuk suami saya). Ini adalah hal yang wajar. Semua manusia pasti akan merasa tidak nyaman ketika menyaksikan sesuatu yang menyakitkan, walaupun itu hanya sebuah drama.

Pada dasarnya semua manusia menginginkan BAHAGIA. Semua yang dilakukan dalam hidup adalah untuk memenuhi hajat-hajat duniawi dan ukhrawi yang dianggap dapat membahagiakannya. Oleh karena itu, adanya aturan dan norma dalam hidup dibuat bukan karena tanpa alasan, melainkan agar semua manusia dapat meraih kebahagiaannya tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Yupz, agar kesalingan sungguh-sungguh terwujud dalam meraih kebahagiaan yang sama-sama diimpikan.

Sebagai suami  atau calon suami, sebagai istri atau calon istri, sebagai orang tua dan mertua, siapapun itu memiliki kewajiban untuk menghentikan perbuatan Aris-aris yang lain. Bagaimana? Tentu ada banyak caranya, tergantung peran dan kemampuan apa yang kita miliki untuk melakukannya.

Namun ada salah satu hal yang mengingatkan saya terhadap mendiang ayah, yang bagi saya merupakan salah satu tindakan preventif untuk tidak menjadikan anaknya sebagai Kinan yang lain. Ia kerap berpesan kepada menantu laki-lakinya (ini juga berlaku sebaliknya), “Aa, jangan macam-macam di luar ya, nanti anaknya dikerubungi semut Lho!” Macam-macam yang dimaksud adalah berbuat serong.

Pernyataan tersebut sebenarnya adalah petuah orang tua Jawa yang kerap diberikan kepada anak-anaknya untuk menjaga kesetiaannya terhadap pasangannya. Setia adalah hal prinsip yang harus dilakukan manusia, ketauhidan kepada Yang Kuasa adalah hal mustahil jika kepada sesama manusia saja tidak mampu untuk melakukannya. Hubungan apapun itu, loyalitas adalah kunci untuk mencapai target bersama.

Pada hubungan pernikahan juga demikian. Saat seseorang yakin untuk menjalani ibadah seumur hidup bersama pasangan dengan menyebut nama-Nya, saat itu pula kesetiaannya harus terpatri dalam dirinya. Karena pernikahan tidak hanya tentang kebahagiaan diri sendiri, ada kebahagiaan pasangan, anak, mertua, ipar, keluarga besar, bahkan tetangga yang harus dijaga sepanjang hayat masih di kandung badan.

Maka, “menakut-nakuti” anak akan dikerubungi semut jika berbuat serong dapat menjadi sebuah kewajiban bagi siapapun yang menjalin hubungan pernikahan. Pernikahan itu tentang hubungan yang panjang, butuh perjuangan bersama. Untuk itu, penting selalu mengingatkan anak yang sudah menikah atau pasangan akan hal ini, supaya pernikahan yang dijalani adalah pernikahan yang membahagiakan.

“menakut-nakuti” di sini berbeda dengan menakut-nakuti anak kecil, yang sedang ditakut-takuti adalah seorang dewasa yang telah baligh secara jasmani dan rohaninya. Dengan melakukan sounding demikian, secara tidak langsung akan masuk ke alam bawah sadar si pendengar, sehingga otaknya akan bekerja untuk tidak melakukannya. Apa yang pernah terdengar dan masuk ke otak akan membuat sistem kerja tubuh merespon semua hal yang akan terjadi, terlebih jika saat memutuskan menggunakan pendekatan maqashid syariah.

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya. Eh, tapi ini maslahat banget bagi para pelaku. Tentu tidak, maslahat dapat dikatakan maslahat jika dapat dirasakan oleh banyak pihak. Apa iya yang Aris lakukan memiliki maslahat untuk Kinan, untuk Lydia, untuk Rayya, terlebih untuk dirinya sendiri?

Jika maslahat dalam hal ini diartikan sebagai kebahagiaan, apakah pihak-pihak terkait benar-benar bahagia? Kebahagiaan dapat terwujud dengan mempertimbangkan agama, jiwa, akal pikiran, harta, dan keturunan dalam segala hal yang akan dilakukan.

Dalam agama, yang seperti ini diperbolehkan tidak ya? Jiwa dan akal saya akan sehat dan baik-baik saja tidak ya kalau saya begini? Aman tidak ya harta saya, kondisi ekonomi bakal stabil tidak ya? Anak-cucu bakal seneng tidak ya kalau saya begini? kalau diruntutin tentunya akan sangat detail, tapi jika pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut memiliki jawaban TIDAK, lantas untuk apa perbuatan tersebut dilanjutkan. UNTUK APA DAN UNTUK SIAPA?

Enak ya kalau nulis, tidak semudah itu Bu praktiknya!!! Yupz, kenyataan memang lebih sulit daripada teorinya, namun banyak pula teori yang ada agar kenyataan itu tidak terjadi. Jadi, tidak ada salahnya kita semua saling belajar, agar menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana di atas sebelum berpikir menjadi Aris atau Lydya.

Dalam drama tersebut juga sebenarnya mereka tidak bahagia, beberapa kali ada scen, dimana Lydia merasa bersalah, tidak nyaman, tidak bebas atas hubungan yang dijalin bersama Aris, demikian juga dengan Aris. Kebahagiaan yang tercipta di antara keduanya adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang tidak bahagia. Itulah kenyataannya.

Kita semua merupakan manusia yang masih terus berjuang bersama untuk saling membahagiakan. Sehingga menjadi kewajiban komunal untuk saling berpikir, mengingatkan, menegur, mendoakan, menguatkan, bahkan memutus agar rantai sifat-sifat yang terdapat pada karakter Aris dan Lydia tidak ada di antara kita semua. Saatnya semua jiwa dapat berbahagia tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Wallahu A’lam bishshawaabb. []

 

 

Tags: Drama KeluargaistriLayangan Putussuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mitos Maskulinitas yang Memarjinalkan Laki-laki Korban Pelecehan

Next Post

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Konflik Keluarga
Keluarga

Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

16 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

11 Maret 2026
Ketaatan Suami Istri
Pernak-pernik

Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

11 Maret 2026
Relasi Suami Istri
Pernak-pernik

Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

11 Maret 2026
Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Next Post
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak
  • Kekerasan terhadap Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan Fisik dan Mental
  • Menutup Akhir Ramadan dengan Cara Terbaik
  • Risiko Gangguan Kesehatan Mental Perempuan Lebih Tinggi
  • Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0