Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya

Aspiyah Kasdini RA by Aspiyah Kasdini RA
26 Januari 2023
in Film, Rekomendasi
A A
0
4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

6
SHARES
297
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibu-ibu di status WA pertemanan Mamak saya banyak sekali yang membagikan meme Layangan Putus, sehingga membuat Mamak saya penasaran, namun dilarang oleh anak-anaknya untuk menonton drama tersebut (khawatir darah tingginya naik). Begitu pula teman-teman saya yang notabenenya bapak-bapak muda yang sedang resah karena tiba-tiba di-possesive­-i oleh para istri (termasuk suami saya). Ini adalah hal yang wajar. Semua manusia pasti akan merasa tidak nyaman ketika menyaksikan sesuatu yang menyakitkan, walaupun itu hanya sebuah drama.

Pada dasarnya semua manusia menginginkan BAHAGIA. Semua yang dilakukan dalam hidup adalah untuk memenuhi hajat-hajat duniawi dan ukhrawi yang dianggap dapat membahagiakannya. Oleh karena itu, adanya aturan dan norma dalam hidup dibuat bukan karena tanpa alasan, melainkan agar semua manusia dapat meraih kebahagiaannya tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Yupz, agar kesalingan sungguh-sungguh terwujud dalam meraih kebahagiaan yang sama-sama diimpikan.

Sebagai suami  atau calon suami, sebagai istri atau calon istri, sebagai orang tua dan mertua, siapapun itu memiliki kewajiban untuk menghentikan perbuatan Aris-aris yang lain. Bagaimana? Tentu ada banyak caranya, tergantung peran dan kemampuan apa yang kita miliki untuk melakukannya.

Namun ada salah satu hal yang mengingatkan saya terhadap mendiang ayah, yang bagi saya merupakan salah satu tindakan preventif untuk tidak menjadikan anaknya sebagai Kinan yang lain. Ia kerap berpesan kepada menantu laki-lakinya (ini juga berlaku sebaliknya), “Aa, jangan macam-macam di luar ya, nanti anaknya dikerubungi semut Lho!” Macam-macam yang dimaksud adalah berbuat serong.

Pernyataan tersebut sebenarnya adalah petuah orang tua Jawa yang kerap diberikan kepada anak-anaknya untuk menjaga kesetiaannya terhadap pasangannya. Setia adalah hal prinsip yang harus dilakukan manusia, ketauhidan kepada Yang Kuasa adalah hal mustahil jika kepada sesama manusia saja tidak mampu untuk melakukannya. Hubungan apapun itu, loyalitas adalah kunci untuk mencapai target bersama.

Pada hubungan pernikahan juga demikian. Saat seseorang yakin untuk menjalani ibadah seumur hidup bersama pasangan dengan menyebut nama-Nya, saat itu pula kesetiaannya harus terpatri dalam dirinya. Karena pernikahan tidak hanya tentang kebahagiaan diri sendiri, ada kebahagiaan pasangan, anak, mertua, ipar, keluarga besar, bahkan tetangga yang harus dijaga sepanjang hayat masih di kandung badan.

Maka, “menakut-nakuti” anak akan dikerubungi semut jika berbuat serong dapat menjadi sebuah kewajiban bagi siapapun yang menjalin hubungan pernikahan. Pernikahan itu tentang hubungan yang panjang, butuh perjuangan bersama. Untuk itu, penting selalu mengingatkan anak yang sudah menikah atau pasangan akan hal ini, supaya pernikahan yang dijalani adalah pernikahan yang membahagiakan.

“menakut-nakuti” di sini berbeda dengan menakut-nakuti anak kecil, yang sedang ditakut-takuti adalah seorang dewasa yang telah baligh secara jasmani dan rohaninya. Dengan melakukan sounding demikian, secara tidak langsung akan masuk ke alam bawah sadar si pendengar, sehingga otaknya akan bekerja untuk tidak melakukannya. Apa yang pernah terdengar dan masuk ke otak akan membuat sistem kerja tubuh merespon semua hal yang akan terjadi, terlebih jika saat memutuskan menggunakan pendekatan maqashid syariah.

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya. Eh, tapi ini maslahat banget bagi para pelaku. Tentu tidak, maslahat dapat dikatakan maslahat jika dapat dirasakan oleh banyak pihak. Apa iya yang Aris lakukan memiliki maslahat untuk Kinan, untuk Lydia, untuk Rayya, terlebih untuk dirinya sendiri?

Jika maslahat dalam hal ini diartikan sebagai kebahagiaan, apakah pihak-pihak terkait benar-benar bahagia? Kebahagiaan dapat terwujud dengan mempertimbangkan agama, jiwa, akal pikiran, harta, dan keturunan dalam segala hal yang akan dilakukan.

Dalam agama, yang seperti ini diperbolehkan tidak ya? Jiwa dan akal saya akan sehat dan baik-baik saja tidak ya kalau saya begini? Aman tidak ya harta saya, kondisi ekonomi bakal stabil tidak ya? Anak-cucu bakal seneng tidak ya kalau saya begini? kalau diruntutin tentunya akan sangat detail, tapi jika pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut memiliki jawaban TIDAK, lantas untuk apa perbuatan tersebut dilanjutkan. UNTUK APA DAN UNTUK SIAPA?

Enak ya kalau nulis, tidak semudah itu Bu praktiknya!!! Yupz, kenyataan memang lebih sulit daripada teorinya, namun banyak pula teori yang ada agar kenyataan itu tidak terjadi. Jadi, tidak ada salahnya kita semua saling belajar, agar menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana di atas sebelum berpikir menjadi Aris atau Lydya.

Dalam drama tersebut juga sebenarnya mereka tidak bahagia, beberapa kali ada scen, dimana Lydia merasa bersalah, tidak nyaman, tidak bebas atas hubungan yang dijalin bersama Aris, demikian juga dengan Aris. Kebahagiaan yang tercipta di antara keduanya adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang tidak bahagia. Itulah kenyataannya.

Kita semua merupakan manusia yang masih terus berjuang bersama untuk saling membahagiakan. Sehingga menjadi kewajiban komunal untuk saling berpikir, mengingatkan, menegur, mendoakan, menguatkan, bahkan memutus agar rantai sifat-sifat yang terdapat pada karakter Aris dan Lydia tidak ada di antara kita semua. Saatnya semua jiwa dapat berbahagia tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Wallahu A’lam bishshawaabb. []

 

 

Tags: Drama KeluargaistriLayangan Putussuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mitos Maskulinitas yang Memarjinalkan Laki-laki Korban Pelecehan

Next Post

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Related Posts

Pakaian Istri
Pernak-pernik

Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

10 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Sujud
Pernak-pernik

Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

4 Februari 2026
Sujudnya Istri
Pernak-pernik

Membaca Hadits Sujudnya Istri kepada Suami dengan Perspektif Mubadalah

4 Februari 2026
"Azl
Personal

‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

2 Februari 2026
Humor
Personal

Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

30 Januari 2026
Next Post
kerancuan dalam memaknai ayat poligami

Kerancuan dalam Memaknai Ayat Poligami

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)
  • Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah
  • Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah
  • Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta
  • Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0