Sabtu, 1 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harapan

    Meneroka Harapan dari Balik Jeruji

    Aborsi

    Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    Hukum Aborsi

    Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan

    Tujuan Pernikahan

    Meneguhkan Tujuan Pernikahan

    Sumpah Pemuda

    Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

    Erni Suyanti Musabine

    Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    Nafkah

    Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    Pengalaman Perempuan

    Membincang Perceraian yang Berpihak pada Pengalaman Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Please, Jangan ada Aris yang Lain dalam Kehidupan Suami Istri!

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya

Aspiyah Kasdini RA Aspiyah Kasdini RA
26 Januari 2023
in Film, Rekomendasi
0
4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

4 Penyebab Rusaknya Pernikahan dalam Islam

294
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibu-ibu di status WA pertemanan Mamak saya banyak sekali yang membagikan meme Layangan Putus, sehingga membuat Mamak saya penasaran, namun dilarang oleh anak-anaknya untuk menonton drama tersebut (khawatir darah tingginya naik). Begitu pula teman-teman saya yang notabenenya bapak-bapak muda yang sedang resah karena tiba-tiba di-possesive­-i oleh para istri (termasuk suami saya). Ini adalah hal yang wajar. Semua manusia pasti akan merasa tidak nyaman ketika menyaksikan sesuatu yang menyakitkan, walaupun itu hanya sebuah drama.

Pada dasarnya semua manusia menginginkan BAHAGIA. Semua yang dilakukan dalam hidup adalah untuk memenuhi hajat-hajat duniawi dan ukhrawi yang dianggap dapat membahagiakannya. Oleh karena itu, adanya aturan dan norma dalam hidup dibuat bukan karena tanpa alasan, melainkan agar semua manusia dapat meraih kebahagiaannya tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Yupz, agar kesalingan sungguh-sungguh terwujud dalam meraih kebahagiaan yang sama-sama diimpikan.

Sebagai suami  atau calon suami, sebagai istri atau calon istri, sebagai orang tua dan mertua, siapapun itu memiliki kewajiban untuk menghentikan perbuatan Aris-aris yang lain. Bagaimana? Tentu ada banyak caranya, tergantung peran dan kemampuan apa yang kita miliki untuk melakukannya.

Namun ada salah satu hal yang mengingatkan saya terhadap mendiang ayah, yang bagi saya merupakan salah satu tindakan preventif untuk tidak menjadikan anaknya sebagai Kinan yang lain. Ia kerap berpesan kepada menantu laki-lakinya (ini juga berlaku sebaliknya), “Aa, jangan macam-macam di luar ya, nanti anaknya dikerubungi semut Lho!” Macam-macam yang dimaksud adalah berbuat serong.

Pernyataan tersebut sebenarnya adalah petuah orang tua Jawa yang kerap diberikan kepada anak-anaknya untuk menjaga kesetiaannya terhadap pasangannya. Setia adalah hal prinsip yang harus dilakukan manusia, ketauhidan kepada Yang Kuasa adalah hal mustahil jika kepada sesama manusia saja tidak mampu untuk melakukannya. Hubungan apapun itu, loyalitas adalah kunci untuk mencapai target bersama.

Pada hubungan pernikahan juga demikian. Saat seseorang yakin untuk menjalani ibadah seumur hidup bersama pasangan dengan menyebut nama-Nya, saat itu pula kesetiaannya harus terpatri dalam dirinya. Karena pernikahan tidak hanya tentang kebahagiaan diri sendiri, ada kebahagiaan pasangan, anak, mertua, ipar, keluarga besar, bahkan tetangga yang harus dijaga sepanjang hayat masih di kandung badan.

Maka, “menakut-nakuti” anak akan dikerubungi semut jika berbuat serong dapat menjadi sebuah kewajiban bagi siapapun yang menjalin hubungan pernikahan. Pernikahan itu tentang hubungan yang panjang, butuh perjuangan bersama. Untuk itu, penting selalu mengingatkan anak yang sudah menikah atau pasangan akan hal ini, supaya pernikahan yang dijalani adalah pernikahan yang membahagiakan.

“menakut-nakuti” di sini berbeda dengan menakut-nakuti anak kecil, yang sedang ditakut-takuti adalah seorang dewasa yang telah baligh secara jasmani dan rohaninya. Dengan melakukan sounding demikian, secara tidak langsung akan masuk ke alam bawah sadar si pendengar, sehingga otaknya akan bekerja untuk tidak melakukannya. Apa yang pernah terdengar dan masuk ke otak akan membuat sistem kerja tubuh merespon semua hal yang akan terjadi, terlebih jika saat memutuskan menggunakan pendekatan maqashid syariah.

Ya, maqashid syariah adalah cara berfikir yang ampuh untuk menghentikan adanya Aris yang lain. Sesuatu yang akan dilakukan jika tidak ada maslahatnya, tinggalkan, sesederhana itu sesungguhnya. Eh, tapi ini maslahat banget bagi para pelaku. Tentu tidak, maslahat dapat dikatakan maslahat jika dapat dirasakan oleh banyak pihak. Apa iya yang Aris lakukan memiliki maslahat untuk Kinan, untuk Lydia, untuk Rayya, terlebih untuk dirinya sendiri?

Jika maslahat dalam hal ini diartikan sebagai kebahagiaan, apakah pihak-pihak terkait benar-benar bahagia? Kebahagiaan dapat terwujud dengan mempertimbangkan agama, jiwa, akal pikiran, harta, dan keturunan dalam segala hal yang akan dilakukan.

Dalam agama, yang seperti ini diperbolehkan tidak ya? Jiwa dan akal saya akan sehat dan baik-baik saja tidak ya kalau saya begini? Aman tidak ya harta saya, kondisi ekonomi bakal stabil tidak ya? Anak-cucu bakal seneng tidak ya kalau saya begini? kalau diruntutin tentunya akan sangat detail, tapi jika pertanyaan-pertanyaan dasar tersebut memiliki jawaban TIDAK, lantas untuk apa perbuatan tersebut dilanjutkan. UNTUK APA DAN UNTUK SIAPA?

Enak ya kalau nulis, tidak semudah itu Bu praktiknya!!! Yupz, kenyataan memang lebih sulit daripada teorinya, namun banyak pula teori yang ada agar kenyataan itu tidak terjadi. Jadi, tidak ada salahnya kita semua saling belajar, agar menjawab pertanyaan-pertanyaan sederhana di atas sebelum berpikir menjadi Aris atau Lydya.

Dalam drama tersebut juga sebenarnya mereka tidak bahagia, beberapa kali ada scen, dimana Lydia merasa bersalah, tidak nyaman, tidak bebas atas hubungan yang dijalin bersama Aris, demikian juga dengan Aris. Kebahagiaan yang tercipta di antara keduanya adalah kebahagiaan semu. Kebahagiaan yang tidak bahagia. Itulah kenyataannya.

Kita semua merupakan manusia yang masih terus berjuang bersama untuk saling membahagiakan. Sehingga menjadi kewajiban komunal untuk saling berpikir, mengingatkan, menegur, mendoakan, menguatkan, bahkan memutus agar rantai sifat-sifat yang terdapat pada karakter Aris dan Lydia tidak ada di antara kita semua. Saatnya semua jiwa dapat berbahagia tanpa mengusik kebahagiaan orang lain. Wallahu A’lam bishshawaabb. []

 

 

Tags: Drama KeluargaistriLayangan Putussuami
Aspiyah Kasdini RA

Aspiyah Kasdini RA

Alumni Women Writers Conference Mubadalah tahun 2019

Terkait Posts

Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Akhlak Mulia dalam
Keluarga

Bakti Suami dan Istri: Akhlak Mulia dalam Relasi Rumah Tangga

13 Oktober 2025
Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Akhlak Mulia
Hikmah

Ketika Akhlak Mulia Menjadi Fondasi Relasi Suami Istri

13 Oktober 2025
Taat dan Berbakti
Hikmah

Bukan Hanya Istri, Suami Pun Harus Taat dan Berbakti

12 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Komunikasi Islam

    Kasih, Bukan Kasihan: Komunikasi Islam bagi Teman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Nafkah dan Maskawin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Erni Suyanti Musabine: Perempuan Penjaga Harimau Sumatra dari Kepunahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Meneroka Harapan dari Balik Jeruji
  • Aborsi, Fiqh, dan Kemanusiaan
  • Hukum Aborsi, Melihat Persoalan dari Sisi Korban Kekerasan
  • Meneguhkan Tujuan Pernikahan
  • Sumpah Pemuda dan Makna Kesalingterhubungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID