Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Siapa Berkata Apa

Polemik RUU P-KS

Fachrul Misbahudin by Fachrul Misbahudin
28 Desember 2022
in Siapa Berkata Apa
A A
0
Nina Nurmila

Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan

2
SHARES
113
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Sudah lama RUU PKS menjadi polemik. Polemik RUU P-KS karena adanya mis informasi yang salah tentang Draf UU ini.

Prof. Hj. Dra. Nina Nurmila, MA, PhD adalah Profesor Studi Gender dan Islam di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung. Perempuan yang akrab disapa Bu Nina ini memulai studinya sejak tahun 1992. Beliau lulusan bidang Pendidikan Agama Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung.

Kemudian beliau melanjutkan studi S2-nya di bidang Gender dan Pembangunan di Universitas Murdoch, Westren Australia, selesai tahun 1997. Pada tahun 2007, Bu Nina meraih gelar PhD di bidang Gender dan Studi Islam dari University of Melbourne.

Beliau juga pernah menjadi Endeavour Postdoctoral Research Fellow di University of Technology,  Sydney (2008) dan Fulbright Visiting Professor of Islamic Studies di University of Redlands, California, USA (2008-9).

Bu Nina juga seorang pernah menjadi Visiting Research Fellow di Religion and Society Research Centre of University of Western Sydney (2013) dan University van Amsterdam (2015). Beliau juga yang menulis buku Women, Islam and Everyday Life: Renegosiasi Poligami In Indonesian (London; New York: Routledge, 2009 & 2011).

Selain itu, perempuan kelahiran Cirebon, 6 September 1969 juga seorang peneliti, penulis, editor, dosen senior dan aktivis di Alimat (sebuah gerakan untuk keadilan dan kesetaraan dalam keluarga). Beliau juga menjabat  di Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan.

Dalam Diskusi Tematik dan Deklarasi Dukungan Pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang gelar oleh Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Cimahi, di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah Cimahi, Kamis 28 Februari 2019. Bu Nina bersedia diwawancara Mubaadalahnews.com inilah hasil wawancara dengan beliau terkait Polemik RUU P-KS.

***

Apa yang menyebabkan RUU P-KS  tidak segera disahkan?

RUU P-KS mengalami perjalanan yang cukup panjang. Dimulai dari tahun 2001-2011 Catatan Tahunan (CaTahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan mengidentifikasi ada 15 jenis kekerasan seksual.

Di tahun 2014-2016, Komnas Perempuan bersama Forum Penyedian Layanan baru memulai penyusunan naskah akademik dan penulisan draft RUU. Oktober 2016, 3 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi pengusul RUU, menyampaikan draft RUU dan naskah akademik kepada bagian legislasi.

Di akhir Januari 2017, harmonisasi draft RUU oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dalam penyusunan UU baru tidak boleh bertentangan dengan UU lain. April 2017 RUU P-KS ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR, dalam hal ini presiden menunjuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) sebagai leading sector.

Di bulan Juni 2017 DPR telah memutuskan RUU ini dibahas oleh Komisi VIII, dan pada November 2017 Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK) mulai memfasilitasi forum KP-K/L untuk pembahasan RUU.

Pembahasan RUU selanjutnya di Komisi VIII DPR RI juga melibatkan berbagai pihak, misal dengan Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, Pakar Gizi Masyakarat dan Sumber Daya Keluarga, pakar hukum pidana, tokoh agama di masing-masing agama, dokter, psikolog, dan lainnya.

RUU P-KS masih harus digodok. Saat ini jumlah pasal dalam draft RUU ini masih mengalami beberapa perubahan. Di awal draft RUU terdiri dari 15 bab dan 184 pasal (disusun oleh Komnas Perempuan dan Forum Penyedia layanan, dan komisi III DPD RI), kemudian menjadi 15 bab dan 152 pasal (disusun Baleg DPR RI). Terakhir menjadi 13 bab dan 52 pasal (disusun oleh tim pemerintah leading sector, KPPPA).

Ada yang menganggap RUU ini pro perzinaan serta tidak sesuai dengan nilai-nilai keagamaan. Menurut Anda?

Apabila ada yang menganggap RUU ini pro-zina tentu suatu pendapat yang keliru karena tidak ada satupun agama yang membolehkan zina. Padahal RUU ini telah dibahas dengan para tokoh agama. Perihal zina sendiri telah diatur oleh pasal yang lain.

Misal ada yang berpendapat bahwa RUU ini pro LGBT, free-sex, dalam RUU ini tidak mengatur ke arah sana. RUU ini mengatur kasus yang di dalamnya jelas ada tindak kekerasan seksual. Karena RUU P-KS ini bukanlah obat dari semua problem dari permasalahan yang ada di Indonesia. Bahkan ada salah satu dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung yang memuji RUU P-KS ini, karena dibuat dengan berbagai perspektif, korban, pelaku, pengada layanan, dan lain-lain.

Oleh karena itu, penting untuk membaca draft RUU yang terakhir. Dalam draft RUU P-KS ada 9 jenis usulan tindak pidana: (1) Pelecehan Seksual; (2) Exploitasi seksual; (3) Pemaksaan Kontrasepsi; (4)  pemaksaan aborsi; (5) Perkosaan; (6) Pemaksaan perkawinan; (7) Pemaksaan pelacuran; (8) Perbudakan seksual; (9) Penyiksaan seksual.

Mengapa RUU P-KS ini penting?

Dahulu, kalau ada kasus pemerkosaan yang dikejar adalah pelaku tanpa memikirkan korban, padahal pemulihan korban sangat penting. Di RUU P-KS ini, dibahas ada 6 elemen kunci yang dimulai dari pencegahan, definisi dan jenis tindak pidana, hukum acara pidana, ketentuan pidana, pemulihan, serta pemantauan.

Bahkan ada restitusi yaitu uang yang diberikan oleh pelaku kepada korban untuk melanjutkan hidup. Karena dalam kasus kekerasan seksual, perempuan rentan tertular penyakit seksual. Oleh karenanya harus berobat setiap bulan dan itu pasti mengeluarkan biaya, Juga biaya pemulihan psikis korban.

Pihak Pemerintah yang terkait dengan RUU ini banyak, misal dari segi pencegahan, Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Bahkan penting juga diperhatikan terkait infrastruktur atau sarana. Misal di rumah yang hanya memiliki satu ruangan kemudian suami isteri melakukan hubungan seksual dan dilihat oleh anaknya rentan diikuti oleh anak tersebut.

Menurut Anda, apa pandangan Islam terkait RUU P-KS ?

Pandangan Islam sendiri terhadap RUU P-KS ini diantaranya; RUU P-KS ini sangat menjunjung tinggi keadilan terhadap korban, hal ini sangat sesuai dengan ruh Islam sebagai agama pendukung keadilan.

Ada 5 alasan mengapan RUU P-KS ini penting untuk disahkan: (1) Dar’ul mafasid (menolak kemafasadan); (2) jalbul masholih (menarik kemaslahatan); (3) nahyil munkar (mencegah kemunkaran); (4) hifdzul ‘irdhi (menjaga martabat kemanusiaan); (5) Hifdzun nasl (melindungi keturunan).

Selain itu, bagaimana kondisi perempuan di Indonesia ?

Setiap tahun Komnas perempuan mendapat data dari para mitra terkait kekerasan seksual. Hasil kajian Komnas perempuan menemukan dalam rentang waktu 10 tahun (2001-2011) rata-rata setiap harinya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual.

Menurut BPS 2016, 1 dari 3 perempuan mengalami kekerasan. Ini tentu merupakan jumlah yang banyak. Dari semua laporan yang diterima oleh Komnas perempuan, kekerasan seksual diklasifikasikan menjadi 15 jenis.

Dari sisi hukum yang ada, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) hanya diatur pasal tentang pemerkosaan dan pencabulan.

Definisi pemerkosaan sendiri adalah adanya penetrasi yang dilakukan penis ke vagina. Padahal yang terjadi tidak hanya pemerkosaan, misal memasukkan penis ke dalam mulut, memasukkan benda-benda tajam/tumpul ke dalam vagina/anus, seperti garpu, dll.

Dengan hukum yang ada, kasus seperti ini menjadi cacat hukum. Dan kekosongan ini menyebabkan pelaku bebas dari jeratan hukum dan korban tidak mendapat keadilan dan pemulihan.[]

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanNina NurmilapemulihanperempuanRUU P-KSseksual
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Maskawin bukan Harga Perempuan

Next Post

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Nikah

Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Related Posts

Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
ODGJ
Disabilitas

ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

5 Februari 2026
Next Post
perempuan berhak memilih pasangan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan Nikah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang
  • Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?
  • Strategi Dakwah Mubadalah
  • Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi
  • Dakwah Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0