Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Poligami di Indonesia Masih Marak

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hoerunnisa by Hoerunnisa
30 Januari 2026
in Hikmah, Kolom
A A
0
Poligami di Indonesia

Poligami di Indonesia

8
SHARES
393
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada  28 juni 2018 media sosial di hebohkan dengan pamflet yang bertemakan tentang ’’Kelas Poligami (cara cepat mendapatkan istri 4 )” pamflet tersebut diunggah oleh akun instagram @lambe_turah. Hal ini menunjukkan fakta bahwa poligami di Indonesia masih marak.

Kelas poligami tersebut akan diisi oleh beberapa praktisi Hafidin, Ustaz Andi Arthin Lc. Ma, dan Vicky Abu Syamil. Pihak panitia penyelengga menyiapkan kuota untuk 20 peserta dengan membayar sebanyak Rp 3,5 juta untuk peserta laki-laki dan 1,5 juta untuk peserta perempuan.

Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dikatakan juga oleh Nina Nurmila, seorang Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah melakukan penelitian dengan terfokus pada perkawinan poligami di Indonesia.

Hasil wawancara yang dilakukan oleh Nina dalam praktek poligami di Indonesia, banyak istri yang merasa dikesampingkan secara emosional dan finansial. Bukan hanya itu, perempuan yang menjadi istri kedua rata-rata dinikahi secara siri, yang berarti mereka tidak mempunyai perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan.

Indriyati Suparno, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada DW, Komisi Nasional Perempuan menganalisa kasus-kasus poligami di Indonesia dari berbagai sumber, salah satunya adalah Pengadilan Agama. Dari hasil penelitian data putusan Menteri Agama, ada yang dikategorikan sebagai “Poligami tidak sehat” di dalamnya merupakan unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terpenuhi.

Misalnya ada kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Pengadilan Agama juga sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.

Melihat fakta yang terjadi dari praktek poligami, menjadikan  ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah) sebagai nilai dasar dan tujuan pernikahan  sangat sulit dicapai. Poligami di Indonesia ini cukup menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, disamping poligami dianggap merupakan salah satu sunah Rasul yang sayangnya masih diyakini oleh sebagian umat Islam.

Tetapi di samping itu fakta menyebutkan poligami ini banyak menimbulkan dampak negatif khususnya bagi perempuan dan anak. Lantas dimana letak kesalahnnya? dan bagaimana cara menyikapinya agar terhindar dari kemadharatan? terlebih perempuan dan laki-laki sama-sama harus merasakan manfaat relasi pernikahan.

Berikut legitamasi poligami sebagai sunah rasul adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 3, yaitu :

وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ‌ ‌ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ‌ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا

“dan jika kamu takut tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim (perempuan, jika kalian nikahi mereka, karena mereka lemah dan tidak ada yang membela) maka nikahi saja perempuan-perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat, tetapi, jika kalian takut tidak mampu berbuat adil (dengan menikah lebih satu perempuan ) maka nikahilah satu (perempuan saja). Karena hal itu (menikah satu perempuan) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya (kedada para perempuan dan anak-anak). (QS. An-Nisaa’ [4] : 3)

Jika ayat tersebut dibaca hanya dengan kacamata lak-laki saja, maka kebermanfaatan hanya akan dirasakan oleh laki-laki saja, sehingga akan menghasilkan tafsir yang sangat patriarki. Saya meyakini Islam itu sangat menjunjung nilai kemanusiaan dan kemaslahatan, untuk itu perlu pembacaan teks dengan menggunakan kacamata yang setara, yaitu laki-laki dan perempuan sabagai subjek teks. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama disapa oleh teks islam.

Contoh halnya seperti salah satu ustaz dikampung saya, dia berkata “poligami itu sunnah rasul, jadi para istri harus sabar dan ikhlas karena itu jalan menuju surga.” Jika dilihat dari narasi ustaz ini, terlihat jelas bahwa ada relasi kuasa dalam rumah tangga. Artinya dalam konteks ini perempuan dibawah kuasa laki-laki, padahal dalam relasi pernikahan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai subjek.

Sangat tidak adil jika hanya perempuan yang di perintahkan sabar menghadapi konflik dalam rumah tangga,  jika kesabaran adalah perilaku yang baik dan mulia serta para pelakunya akan dicintai oleh Allah SWT, maka tidak hanya perempuan yang dituntut bersabar dari suami yang akan atau sudah poligami, tapi suami juga harus bersabar dan tidak memilih poligami agar menjadi manusia yang dicintai oleh Allah SWT. Begitupun, jika kesetiaan adalah suatu kebaikan dan islami, maka tidak hanya perempuan yang dintuntut setia dan melayani suami, tetapi suami juga dituntut hal yang sama yaitu setia dan melayani istri.

Menurut Faqihuddin Abdul Kodir , dalam bukunya “Qiraah Mubadalah” dengan menggunakan pembacaan teks metode mubadalah menjelaskan bahwa QS An-Nisaa’ [4] : 3 memiliki empat penggalan yaitu : Pertama, menjauhi penzhaliman anak-anak yatim dengan tidak menikahi mereka ; Kedua, tetapi menikahi perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat ; Ketiga, itupun kalau khawatir tidak adil, satu istri saja ; keempat, karena satu istri lebih dekat untuk tidak zhalim atau berperilaku buruk.

Keempat penggalan tersebuat  berada dalam satu nafas ayat yang biasanya menjadi dasar kebolehan poligami. Padahal, kebolehan ini dipagari oleh keadilan dan kewaspadaan berbuat zhalim. Prinsip berpasangan ini juga sangat jelas digambarkan oleh ungkapan Al-Qur’an bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami atau hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (QS. Al-Baqarah [2]: 187.

Gambaran sebagai pakaian tentu saja setidaknya untuk mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri sebagai pasangan adalah untuk saling menghangatkan, memelihara, mengasihi, menutupi, menyempurnakan dan memuliakan satu sama lain.

Faqihuddin juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhi diri dari kerusakan dan madharat, yang akan menimpa dirinya atau keluarganya. Baik yang bersifat fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Basis ini sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran (QS. al-Baqarah [2]: 195).

Selain itu, juga  sesuai dengan anjuran dan teladan Fatimah Ra putri Nabi Muhammad Saw yang secara tegas menolak rencana poligami Ali Ra tersebut.  (Shahih Bukhari, no.5285)

Dalam konteks sekarang, Kalis Mardiasih seorang penulis opini dan aktivis muda Nahdatul ‘Ulama (NU) menyatakan dengan tegas dalam bukunya “ Muslimah yang diperdebatkan”  poligami boleh ditolak, karena Rasulullah Sa, berpoligami pada sepuluh tahun terakhir periode dakwahnya disebabkan banyak terjadi peperangan.

Pilihan Nabi untuk menikahi janda-janda pada fase itu menerangkan fase sosial yang khas. Dan menurutnya pada fase kini tidak terjadi situasi khas seperti pada zaman Nabi Muhammad Saw. Begitupun diungkapkan oleh Amina Wadud Muhsin seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an” . Menurut beliau terdapat beberapa poin prihal sudah tidak bisa digunakan lagi alasan untuk poligami, yaitu sebagai berikut :

Pertama, alasan poligami adalah finansial. Untuk konteks dulu bagi laki-laki yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menghidupi lebih dari satu istri. Di sini terlihat  jelas bahwa perempuan sebagai beban finansial, bisa bereproduksi tetapi tidak produktif.

Dalam konteks sekarang banyak perempuan yang sudah tidak perlu dukungan kaum laki-laki, anggapan lama bahwa hanya laki-laki yang bisa bekerja dan produktif sudah tidak berlaku lagi. Karena perempuan sudah mandiri dalam finansial. Jadi poligami tidak lagi merupakan suatu solusi sederhana untuk menyelesaikan kerumitan dalam ekonomi.

Kedua, alasan selanjutnya yaitu perempuan yang dinikahinya tidak mampu memiliki anak. Padahal alasan ini tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an sebagai alasan untuk memperbolehkan poligami. Memang keinginan memiliki anak adalah sesuatu yang alamiah.

Tapi ketika suami atau istri mandul bukan berarti suami mempunyai kesempatan untuk menikah lagi, dan bukan berarti suami istri tidak bisa memelihara dan membesarkan anak-anak. Banyak kok anak di panti asuhan yang bisa  kita adopsi sebagai anak tanpa harus menyakiti salah satu pasangan. Hal itu justru memberi kebermanfaatan untuk orang lain.

Ketiga, alasan selanjutnya adalah, menurut beliau perilaku poligami jelas bukan perilaku yang Qur’ani karena hal tersebut merupakan upaya untuk mendukung nafsu tak terkendali laki-laki. Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh satu istri, apakah sebaiknya mempunyai dua istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh dua perempuan, apakah harus tiga istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh tiga istri, hingga akhirnya mempunyai empat istri. Begitukah?

Pengendalian diri dan ketaatan sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh istri saja, nilai-nilai moral ini juga sama pentingnya untuk para suami sebagai syarat terciptanya keluarga yang Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah. Suami dan istri saling memberikan manfaat kepada pasangannya dan saling merasakan manfaat dari pasangannya.  Tentu saja pernikahan monogami lebih mendekatkan keluarga pada perdamaian [].

Tags: amina wadudFaqihuddin Abdul Kodirislamkalis mardiasihKelas PoligamipoligamiQira'ah Mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kompetisi Masterchef: Patahnya Stigma Patriarki

Next Post

Pemikiran Cak Nun tentang Relasi Manusia

Hoerunnisa

Hoerunnisa

Perempuan asal garut selatan dan sekarang tergabung dalam komunitas Puan menulis

Related Posts

Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Pelaku Ekonomi
Pernak-pernik

Perempuan sebagai Pelaku Ekonomi Sejak Awal Islam

27 Januari 2026
Next Post
Pemikiran Cak Nun

Pemikiran Cak Nun tentang Relasi Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0