Mubadalah.id – Pada 28 juni 2018 media sosial di hebohkan dengan pamflet yang bertemakan tentang ’’Kelas Poligami (cara cepat mendapatkan istri 4 )” pamflet tersebut diunggah oleh akun instagram @lambe_turah. Hal ini menunjukkan fakta bahwa poligami di Indonesia masih marak.
Kelas poligami tersebut akan diisi oleh beberapa praktisi Hafidin, Ustaz Andi Arthin Lc. Ma, dan Vicky Abu Syamil. Pihak panitia penyelengga menyiapkan kuota untuk 20 peserta dengan membayar sebanyak Rp 3,5 juta untuk peserta laki-laki dan 1,5 juta untuk peserta perempuan.
Dengan adanya kelas poligami di Indonesia tersebut, besar kemungkinan akan bertambahnya keluarga dengan status suami berpoligami. Kemungkinan juga dapat bertambah tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal tersebut dikatakan juga oleh Nina Nurmila, seorang Guru Besar Ilmu Fiqh UIN Sunan Gunung Djati Bandung yang telah melakukan penelitian dengan terfokus pada perkawinan poligami di Indonesia.
Hasil wawancara yang dilakukan oleh Nina dalam praktek poligami di Indonesia, banyak istri yang merasa dikesampingkan secara emosional dan finansial. Bukan hanya itu, perempuan yang menjadi istri kedua rata-rata dinikahi secara siri, yang berarti mereka tidak mempunyai perlindungan hukum ketika terjadi perselisihan.
Indriyati Suparno, Komisioner Komnas Perempuan mengatakan kepada DW, Komisi Nasional Perempuan menganalisa kasus-kasus poligami di Indonesia dari berbagai sumber, salah satunya adalah Pengadilan Agama. Dari hasil penelitian data putusan Menteri Agama, ada yang dikategorikan sebagai “Poligami tidak sehat” di dalamnya merupakan unsur-unsur kekerasan dalam rumah tangga terpenuhi.
Misalnya ada kekerasan fisik, seksual, psikologis yang bermacam-macam, mulai dari ancaman atau pemaksaan untuk menyetujui pasangannya melakukan pernikahan lagi. Pengadilan Agama juga sudah mencantumkan poligami sebagai salah satu penyebab perceraian.
Melihat fakta yang terjadi dari praktek poligami, menjadikan ketentraman (Sakinnah) dan memadu cinta kasih (Mawaddah Wa Rohmah) sebagai nilai dasar dan tujuan pernikahan sangat sulit dicapai. Poligami di Indonesia ini cukup menimbulkan pro kontra dikalangan masyarakat, disamping poligami dianggap merupakan salah satu sunah Rasul yang sayangnya masih diyakini oleh sebagian umat Islam.
Tetapi di samping itu fakta menyebutkan poligami ini banyak menimbulkan dampak negatif khususnya bagi perempuan dan anak. Lantas dimana letak kesalahnnya? dan bagaimana cara menyikapinya agar terhindar dari kemadharatan? terlebih perempuan dan laki-laki sama-sama harus merasakan manfaat relasi pernikahan.
Berikut legitamasi poligami sebagai sunah rasul adalah Al-Qur’an surat An-Nisaa ayat 3, yaitu :
وَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تُقۡسِطُوۡا فِى الۡيَتٰمٰى فَانْكِحُوۡا مَا طَابَ لَـكُمۡ مِّنَ النِّسَآءِ مَثۡنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنۡ خِفۡتُمۡ اَلَّا تَعۡدِلُوۡا فَوَاحِدَةً اَوۡ مَا مَلَـكَتۡ اَيۡمَانُكُمۡ ؕ ذٰ لِكَ اَدۡنٰٓى اَلَّا تَعُوۡلُوۡا
“dan jika kamu takut tidak mampu berbuat adil kepada anak-anak yatim (perempuan, jika kalian nikahi mereka, karena mereka lemah dan tidak ada yang membela) maka nikahi saja perempuan-perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat, tetapi, jika kalian takut tidak mampu berbuat adil (dengan menikah lebih satu perempuan ) maka nikahilah satu (perempuan saja). Karena hal itu (menikah satu perempuan) lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya (kedada para perempuan dan anak-anak). (QS. An-Nisaa’ [4] : 3)
Jika ayat tersebut dibaca hanya dengan kacamata lak-laki saja, maka kebermanfaatan hanya akan dirasakan oleh laki-laki saja, sehingga akan menghasilkan tafsir yang sangat patriarki. Saya meyakini Islam itu sangat menjunjung nilai kemanusiaan dan kemaslahatan, untuk itu perlu pembacaan teks dengan menggunakan kacamata yang setara, yaitu laki-laki dan perempuan sabagai subjek teks. Karena laki-laki dan perempuan sama-sama disapa oleh teks islam.
Contoh halnya seperti salah satu ustaz dikampung saya, dia berkata “poligami itu sunnah rasul, jadi para istri harus sabar dan ikhlas karena itu jalan menuju surga.” Jika dilihat dari narasi ustaz ini, terlihat jelas bahwa ada relasi kuasa dalam rumah tangga. Artinya dalam konteks ini perempuan dibawah kuasa laki-laki, padahal dalam relasi pernikahan perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai subjek.
Sangat tidak adil jika hanya perempuan yang di perintahkan sabar menghadapi konflik dalam rumah tangga, jika kesabaran adalah perilaku yang baik dan mulia serta para pelakunya akan dicintai oleh Allah SWT, maka tidak hanya perempuan yang dituntut bersabar dari suami yang akan atau sudah poligami, tapi suami juga harus bersabar dan tidak memilih poligami agar menjadi manusia yang dicintai oleh Allah SWT. Begitupun, jika kesetiaan adalah suatu kebaikan dan islami, maka tidak hanya perempuan yang dintuntut setia dan melayani suami, tetapi suami juga dituntut hal yang sama yaitu setia dan melayani istri.
Menurut Faqihuddin Abdul Kodir , dalam bukunya “Qiraah Mubadalah” dengan menggunakan pembacaan teks metode mubadalah menjelaskan bahwa QS An-Nisaa’ [4] : 3 memiliki empat penggalan yaitu : Pertama, menjauhi penzhaliman anak-anak yatim dengan tidak menikahi mereka ; Kedua, tetapi menikahi perempuan lain bisa dua, tiga, atau empat ; Ketiga, itupun kalau khawatir tidak adil, satu istri saja ; keempat, karena satu istri lebih dekat untuk tidak zhalim atau berperilaku buruk.
Keempat penggalan tersebuat berada dalam satu nafas ayat yang biasanya menjadi dasar kebolehan poligami. Padahal, kebolehan ini dipagari oleh keadilan dan kewaspadaan berbuat zhalim. Prinsip berpasangan ini juga sangat jelas digambarkan oleh ungkapan Al-Qur’an bahwa suami adalah pakaian istri dan istri adalah pakaian suami atau hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna (QS. Al-Baqarah [2]: 187.
Gambaran sebagai pakaian tentu saja setidaknya untuk mengingatkan bahwa fungsi suami dan istri sebagai pasangan adalah untuk saling menghangatkan, memelihara, mengasihi, menutupi, menyempurnakan dan memuliakan satu sama lain.
Faqihuddin juga menegaskan bahwa perempuan memiliki hak sepenuhnya untuk menolak poligami dengan basis menjauhi diri dari kerusakan dan madharat, yang akan menimpa dirinya atau keluarganya. Baik yang bersifat fisik, psikis, ekonomi, maupun sosial. Basis ini sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk tidak menjatuhkan diri pada kehancuran (QS. al-Baqarah [2]: 195).
Selain itu, juga sesuai dengan anjuran dan teladan Fatimah Ra putri Nabi Muhammad Saw yang secara tegas menolak rencana poligami Ali Ra tersebut. (Shahih Bukhari, no.5285)
Dalam konteks sekarang, Kalis Mardiasih seorang penulis opini dan aktivis muda Nahdatul ‘Ulama (NU) menyatakan dengan tegas dalam bukunya “ Muslimah yang diperdebatkan” poligami boleh ditolak, karena Rasulullah Sa, berpoligami pada sepuluh tahun terakhir periode dakwahnya disebabkan banyak terjadi peperangan.
Pilihan Nabi untuk menikahi janda-janda pada fase itu menerangkan fase sosial yang khas. Dan menurutnya pada fase kini tidak terjadi situasi khas seperti pada zaman Nabi Muhammad Saw. Begitupun diungkapkan oleh Amina Wadud Muhsin seorang filsuf Muslim asal Amerika dalam bukunya yang berjudul “Wanita di dalam Al-Qur’an” . Menurut beliau terdapat beberapa poin prihal sudah tidak bisa digunakan lagi alasan untuk poligami, yaitu sebagai berikut :
Pertama, alasan poligami adalah finansial. Untuk konteks dulu bagi laki-laki yang mampu secara finansial dianjurkan untuk menghidupi lebih dari satu istri. Di sini terlihat jelas bahwa perempuan sebagai beban finansial, bisa bereproduksi tetapi tidak produktif.
Dalam konteks sekarang banyak perempuan yang sudah tidak perlu dukungan kaum laki-laki, anggapan lama bahwa hanya laki-laki yang bisa bekerja dan produktif sudah tidak berlaku lagi. Karena perempuan sudah mandiri dalam finansial. Jadi poligami tidak lagi merupakan suatu solusi sederhana untuk menyelesaikan kerumitan dalam ekonomi.
Kedua, alasan selanjutnya yaitu perempuan yang dinikahinya tidak mampu memiliki anak. Padahal alasan ini tidak pernah disebut dalam Al-Qur’an sebagai alasan untuk memperbolehkan poligami. Memang keinginan memiliki anak adalah sesuatu yang alamiah.
Tapi ketika suami atau istri mandul bukan berarti suami mempunyai kesempatan untuk menikah lagi, dan bukan berarti suami istri tidak bisa memelihara dan membesarkan anak-anak. Banyak kok anak di panti asuhan yang bisa kita adopsi sebagai anak tanpa harus menyakiti salah satu pasangan. Hal itu justru memberi kebermanfaatan untuk orang lain.
Ketiga, alasan selanjutnya adalah, menurut beliau perilaku poligami jelas bukan perilaku yang Qur’ani karena hal tersebut merupakan upaya untuk mendukung nafsu tak terkendali laki-laki. Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh satu istri, apakah sebaiknya mempunyai dua istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh dua perempuan, apakah harus tiga istri? Jika nafsu laki-laki tidak bisa dipenuhi oleh tiga istri, hingga akhirnya mempunyai empat istri. Begitukah?
Pengendalian diri dan ketaatan sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh istri saja, nilai-nilai moral ini juga sama pentingnya untuk para suami sebagai syarat terciptanya keluarga yang Sakinnah Mawaddah Wa Rahmah. Suami dan istri saling memberikan manfaat kepada pasangannya dan saling merasakan manfaat dari pasangannya. Tentu saja pernikahan monogami lebih mendekatkan keluarga pada perdamaian [].