Rabu, 12 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menyusui

    Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?

    Soeharto

    Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa

    ar-radha‘ah

    Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    Penyusuan Anak dalam al-Qur'an

    Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    Disabilitas Psikososial

    Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    Penyusuan

    Ketika Al-Qur’an Menaruh Perhatian Istimewa pada Penyusuan Anak

    Mengenang Marsinah

    Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    Menyusui Anak

    Ketika Menyusui Anak Menjadi Amal Kemanusiaan

    Itsbat Nikah

    Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Poligami untuk Syahwat atau Maslahat

Seorang teman laki-laki memilih untuk melakukan poligami, ketika merasa sedang berada pada puncak karir dengan kecukupan finansial

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
29 Juli 2024
in Personal, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lingkaran pertemanan saya di lingkungan mahasiswa dulu, ada dua orang teman yang memilih untuk menjalani pernikahan agak berbeda dengan kawan-kawan lainnya.

Seorang teman laki-laki memilih untuk melakukan poligami, ketika merasa sedang berada pada puncak karir dengan kecukupan finansial. Dia menikahi secara diam-diam (sirri) seorang perempuan muda yang usianya terpaut 20 tahun. Awalnya, tentu tanpa sepengetahuan istri pertama.

Satu teman lain saya adalah seorang perempuan yang memilih untuk menjadi istri ke dua, juga dengan status penikahan tidak resmi menurut hukum Negara. Ketika itu, ia memang silau dengan kemewahan gaya hidup seorang pria yang sedang menyukainya.

Meski terpaut umur cukup jauh, pria ber anak-istri itu sedang menjadi pejabat penting di sebuah Kementerian. Ia berjanji akan menjadi suami dari dua orang istri yang akan dia perlakukan secara adil. Ia juga berjanji akan mencukupi semua kebutuhan keduanya dengan standar yang lebih baik.

Dampak Ikutan

Seiring dengan perjalanan waktu pernikahan keduanya, teman laki-laki saya yang dahulu asik, periang, ramah dan mudah bergaul, mendadak berubah drastis. Ia menjadi laki-laki  pemurung, sensitif, mudah tersinggung. Tampilan fisiknya nampak jauh lebih tua dari rekan-rekan sebayanya.

Uban memenuhi isi kepala, rambut acak-acakan, kumis dan jenggot ia biarkan tumbuh liar tak terpelihara. Setiap kali ada pertemuan reuni, ia nampak selalu gelisah. Banyak sekali keluhan muncul dari dia, seolah berat sekali beban hidupnya.

Telpon genggam teman pria ini terus menerus berdering. Ia selalu menjauh saat berkomunikasi melalui telepon. Suarannya pelan, seolah takut sekali omongannya terdengar orang lain. Salah satu kebiasaan buruknya adalah, ia sering sekali membuat kebohongan kecil.

Misalnya, dia bilang sedang rapat penting bersama rekan kerja, padahal kami sedang ngopi. Saya tahu karena ia terkadang memvideokan muka saya yang dia akui sebagai teman kantor. Saya selalu tergagap-gagap, salah tingkah, ketika terpaksa ikut nimbrung dalam skenario obrolan bersama istrinya.

Kebiasaan aneh lainnya adalah ia sering sekali mengganti nomer telpon pribadi. Dalam hitungan bulan, dia sudah berganti 3 – 4 kali. Ia pun tidak merasa cukup dengan satu buah telpon genggam. Dua perangkat telpon genggamnya telah menjadi properti paling keramat, sarat kerahasiaan, hingga harus benar-benar ia jaga dari sentuhan siapapun.

Bahkan, telpon genggam itu harus ia bawa ketika masuk ke kamar mandi atau ke toilet dalam waktu lama. Saat hendak tidur, ia akan memasukkan ke dalam laci yang terkunci rapat.

Menilik Perjalanan Hidup

Perjalanan hidup teman perempuan saya tidak seaneh teman laki-laki, namun cukup pedih. Dia sedang bahagia dengan kehidupan serba cukup bersama dua anak yang masih balita. Tiba-tiba suaminya meninggal dunia secara mendadak di kantor.

Sedihnya, sebagai istri tidak resmi, ia tidak berani datang ke tempat penguburan, karena takut dengan istri pertama. Ia hanya bisa menangis keras memeluk ke dua anaknya yang belum bisa ia ajak berbagi kesedihan.

Selang beberapa minggu pasca kematian, ada tamu yang bertandang. Seorang perempuan paro baya beserta tiga orang remaja. Sang ibu yang tampak mewah dan berwibawa itu menyampaikan pertanyaan singkat:

“Anda siapa kok tinggal di rumah keluarga kami?” Tanyanya.

“Saya istri dari Bapak RK (inisial almarhum)” Jawabnya sambil menangis

“Istri? Ada bukti pernikahan degan Bapak RK?” Pertanyaan selanjutnya

“Tidak ada !” Jawabnya lemah.

Singkat cerita, Ibu dan ke tiga remaja itu menjelaskan bahwa mereka adalah keluarga inti dari almarhum RK, dari hasil perkawinan yang sah, legal menurut aturan negara dan agama.  Mereka berpesan bahwa properti (mobil dan rumah) milik keluarga almarhum harus ia kembalikan kepada keluarga yang sah. Ia diberi waktu satu bulan untuk meninggalkan kunci rumah. Sedangkan mobil yang ia gunakan adalah milik Negara dan segera diserahkan ke kantor.

Meski siang itu langit cerah, namun hati perempuan muda ini mendadak gelap. Kepala dan batinnya penuh sesak dengan tanda tanya yang tidak mampu ia jawab seketika. Ia menangis se jadi-jadinnya. Kedua anaknya hanya mampu berdiri setengah tegap. Keduanya ikut menangis keras, meski tidak tahu mereka menangis karena apa.

Sebulan kemudian, Ibu muda ini memutuskan pulang ke kampung halaman, menemui ibu kandung dan menumpang hidup untuk sementara.

Allah pasti dan selalu menjamin kebaikan semua mahklukNYA. Perempuan muda ini tidak berlama-lama larut dalam kesedihan. Ia bangkit pelan-pelan, menggunakan segala kemampuan yang selama ini terpendam, hingga tumbuh menjadi ibu tunggal secara mandiri. Ia memahat pesan kuat di batinnya, bahwa; “hanya keledai yang bisa jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama.”

Hakekat Poligami

Menemui sepenggal kisah yang kedua teman saya alami itu telah membuat batin saya perih dan terkoyak. Mimpi mereka untuk mendapatkan sebuah kesenangan itu mendadak pupus. Keterpisahan jarak antara mimpi indah dan kenyataan pahit itu begitu tipis.

Kenyataan yang ada begitu nyata, semu dan tidak seimbang. Perjalanan hidup mereka telah memberi pesan sangat kuat, penuh kejujuran, seperti cermin besar yang utuh, bersih, hingga mampu memantulkan raut wajah saya yang sebenarnya.

Dalam waktu yang sama, saya menemukan sebuah buku saku yang mengupas masalah poligami dengan uraian penjelasan yang gamblang. Argumentasi keagamaan di dalam buku itu sangat kuat. Ada dalil-dalil yang bersumber dari Alqur’an dan Hadis dengan tafsiran yang logis, memenuhi standar otoritas dari para ilmuwan yang mumpuni.

Buku berjudul “Pandangan Islam tentang Poligami” itu ditulis oleh Musdah Mulia, diterbitkan oleh Lembaga Kajian Agama & Jender dan Solidaritas Perempuan, atas dukungan The Asia Foundation, tahun 1999.

Buku ini mengupas bab tentang; Menyikap Tabir Poligami, lalu Poligami dalam Perspektif Islam, Implikasi Poligami, Kritik Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Poligami dan terakhir Kesimpulan.

Praktik Pernikahan Rasulullah

Ibarat “Mengajari Ikan Berenang”, saya tidak akan mengupas substansi buku di dalam tulisan ini. Silahkan membaca sendiri dengan hati terbuka. Saya bersaksi, bahwa ulasan di dalam buku itu sangat jernih. Argumentasi yang tersajikan valid dengan sumber rujukan yang otoritatif. Pilihan bahasanya ringan, lugas, renyah dan sangat mudah kita mengerti.

Saya juga tidak akan memperdebatkan mengenai hukum agama terkait boleh-tidaknya melakukan praktik poligami, baik secara hukum Negara ataupun Agama. Bagi yang hendak melakukan poligami karena alasan hendak meniru praktik yang pernah Nabi Muhammad Saw lakukan sebagai Rasulullah, saya merekomendasikan untuk membaca buku kecil ini.

Ia telah menjelaskan secara gamblang latar belakang, alasan dan praktik pernikahan yang adil yang dilakukan oleh Nabi. Semoga pandangan para pembaca buku ini bisa semakin terlengkapi hingga sukur-sukur bisa tercerahkan setelah membacannya.

Kesimpulan akhir yang saya amini setelah membaca buku ini adalah, bahwa praktik pernikahan Rasulullah, bukan semata untuk menyalurkan syahwat yang jauh dari maslahat. Selamat Membaca. []

Tags: istrikeluargapernikahanpoligamisuami
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Kawin-Cerai
Keluarga

Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

4 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Film Pangku

    Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang Marsinah: Sang Pahlawan Perempuan dari Pabrik Arloji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memberi Kemanfaatan Bagi Disabilitas Psikososial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui: Hak Anak, Hak Ibu, atau Kewajiban Ayah?
  • Soeharto dan Situasi Epistemik Bangsa
  • Menafsir Ulang Ar-Radha‘ah
  • Dipangku Realitas: Tubuh dan Kemiskinan Struktural dalam Film Pangku
  • Penyusuan Anak dalam Al-Qur’an: Antara Hukum, Etika, dan Kasih Sayang

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID