Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Poligami untuk Syahwat atau Maslahat

Seorang teman laki-laki memilih untuk melakukan poligami, ketika merasa sedang berada pada puncak karir dengan kecukupan finansial

Ahsan Jamet Hamidi by Ahsan Jamet Hamidi
29 Juli 2024
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Poligami

Poligami

14
SHARES
689
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam lingkaran pertemanan saya di lingkungan mahasiswa dulu, ada dua orang teman yang memilih untuk menjalani pernikahan agak berbeda dengan kawan-kawan lainnya.

Seorang teman laki-laki memilih untuk melakukan poligami, ketika merasa sedang berada pada puncak karir dengan kecukupan finansial. Dia menikahi secara diam-diam (sirri) seorang perempuan muda yang usianya terpaut 20 tahun. Awalnya, tentu tanpa sepengetahuan istri pertama.

Satu teman lain saya adalah seorang perempuan yang memilih untuk menjadi istri ke dua, juga dengan status penikahan tidak resmi menurut hukum Negara. Ketika itu, ia memang silau dengan kemewahan gaya hidup seorang pria yang sedang menyukainya.

Meski terpaut umur cukup jauh, pria ber anak-istri itu sedang menjadi pejabat penting di sebuah Kementerian. Ia berjanji akan menjadi suami dari dua orang istri yang akan dia perlakukan secara adil. Ia juga berjanji akan mencukupi semua kebutuhan keduanya dengan standar yang lebih baik.

Dampak Ikutan

Seiring dengan perjalanan waktu pernikahan keduanya, teman laki-laki saya yang dahulu asik, periang, ramah dan mudah bergaul, mendadak berubah drastis. Ia menjadi laki-laki  pemurung, sensitif, mudah tersinggung. Tampilan fisiknya nampak jauh lebih tua dari rekan-rekan sebayanya.

Uban memenuhi isi kepala, rambut acak-acakan, kumis dan jenggot ia biarkan tumbuh liar tak terpelihara. Setiap kali ada pertemuan reuni, ia nampak selalu gelisah. Banyak sekali keluhan muncul dari dia, seolah berat sekali beban hidupnya.

Telpon genggam teman pria ini terus menerus berdering. Ia selalu menjauh saat berkomunikasi melalui telepon. Suarannya pelan, seolah takut sekali omongannya terdengar orang lain. Salah satu kebiasaan buruknya adalah, ia sering sekali membuat kebohongan kecil.

Misalnya, dia bilang sedang rapat penting bersama rekan kerja, padahal kami sedang ngopi. Saya tahu karena ia terkadang memvideokan muka saya yang dia akui sebagai teman kantor. Saya selalu tergagap-gagap, salah tingkah, ketika terpaksa ikut nimbrung dalam skenario obrolan bersama istrinya.

Kebiasaan aneh lainnya adalah ia sering sekali mengganti nomer telpon pribadi. Dalam hitungan bulan, dia sudah berganti 3 – 4 kali. Ia pun tidak merasa cukup dengan satu buah telpon genggam. Dua perangkat telpon genggamnya telah menjadi properti paling keramat, sarat kerahasiaan, hingga harus benar-benar ia jaga dari sentuhan siapapun.

Bahkan, telpon genggam itu harus ia bawa ketika masuk ke kamar mandi atau ke toilet dalam waktu lama. Saat hendak tidur, ia akan memasukkan ke dalam laci yang terkunci rapat.

Menilik Perjalanan Hidup

Perjalanan hidup teman perempuan saya tidak seaneh teman laki-laki, namun cukup pedih. Dia sedang bahagia dengan kehidupan serba cukup bersama dua anak yang masih balita. Tiba-tiba suaminya meninggal dunia secara mendadak di kantor.

Sedihnya, sebagai istri tidak resmi, ia tidak berani datang ke tempat penguburan, karena takut dengan istri pertama. Ia hanya bisa menangis keras memeluk ke dua anaknya yang belum bisa ia ajak berbagi kesedihan.

Selang beberapa minggu pasca kematian, ada tamu yang bertandang. Seorang perempuan paro baya beserta tiga orang remaja. Sang ibu yang tampak mewah dan berwibawa itu menyampaikan pertanyaan singkat:

“Anda siapa kok tinggal di rumah keluarga kami?” Tanyanya.

“Saya istri dari Bapak RK (inisial almarhum)” Jawabnya sambil menangis

“Istri? Ada bukti pernikahan degan Bapak RK?” Pertanyaan selanjutnya

“Tidak ada !” Jawabnya lemah.

Singkat cerita, Ibu dan ke tiga remaja itu menjelaskan bahwa mereka adalah keluarga inti dari almarhum RK, dari hasil perkawinan yang sah, legal menurut aturan negara dan agama.  Mereka berpesan bahwa properti (mobil dan rumah) milik keluarga almarhum harus ia kembalikan kepada keluarga yang sah. Ia diberi waktu satu bulan untuk meninggalkan kunci rumah. Sedangkan mobil yang ia gunakan adalah milik Negara dan segera diserahkan ke kantor.

Meski siang itu langit cerah, namun hati perempuan muda ini mendadak gelap. Kepala dan batinnya penuh sesak dengan tanda tanya yang tidak mampu ia jawab seketika. Ia menangis se jadi-jadinnya. Kedua anaknya hanya mampu berdiri setengah tegap. Keduanya ikut menangis keras, meski tidak tahu mereka menangis karena apa.

Sebulan kemudian, Ibu muda ini memutuskan pulang ke kampung halaman, menemui ibu kandung dan menumpang hidup untuk sementara.

Allah pasti dan selalu menjamin kebaikan semua mahklukNYA. Perempuan muda ini tidak berlama-lama larut dalam kesedihan. Ia bangkit pelan-pelan, menggunakan segala kemampuan yang selama ini terpendam, hingga tumbuh menjadi ibu tunggal secara mandiri. Ia memahat pesan kuat di batinnya, bahwa; “hanya keledai yang bisa jatuh dua kali ke dalam lubang yang sama.”

Hakekat Poligami

Menemui sepenggal kisah yang kedua teman saya alami itu telah membuat batin saya perih dan terkoyak. Mimpi mereka untuk mendapatkan sebuah kesenangan itu mendadak pupus. Keterpisahan jarak antara mimpi indah dan kenyataan pahit itu begitu tipis.

Kenyataan yang ada begitu nyata, semu dan tidak seimbang. Perjalanan hidup mereka telah memberi pesan sangat kuat, penuh kejujuran, seperti cermin besar yang utuh, bersih, hingga mampu memantulkan raut wajah saya yang sebenarnya.

Dalam waktu yang sama, saya menemukan sebuah buku saku yang mengupas masalah poligami dengan uraian penjelasan yang gamblang. Argumentasi keagamaan di dalam buku itu sangat kuat. Ada dalil-dalil yang bersumber dari Alqur’an dan Hadis dengan tafsiran yang logis, memenuhi standar otoritas dari para ilmuwan yang mumpuni.

Buku berjudul “Pandangan Islam tentang Poligami” itu ditulis oleh Musdah Mulia, diterbitkan oleh Lembaga Kajian Agama & Jender dan Solidaritas Perempuan, atas dukungan The Asia Foundation, tahun 1999.

Buku ini mengupas bab tentang; Menyikap Tabir Poligami, lalu Poligami dalam Perspektif Islam, Implikasi Poligami, Kritik Terhadap Kebijakan Pemerintah Mengenai Poligami dan terakhir Kesimpulan.

Praktik Pernikahan Rasulullah

Ibarat “Mengajari Ikan Berenang”, saya tidak akan mengupas substansi buku di dalam tulisan ini. Silahkan membaca sendiri dengan hati terbuka. Saya bersaksi, bahwa ulasan di dalam buku itu sangat jernih. Argumentasi yang tersajikan valid dengan sumber rujukan yang otoritatif. Pilihan bahasanya ringan, lugas, renyah dan sangat mudah kita mengerti.

Saya juga tidak akan memperdebatkan mengenai hukum agama terkait boleh-tidaknya melakukan praktik poligami, baik secara hukum Negara ataupun Agama. Bagi yang hendak melakukan poligami karena alasan hendak meniru praktik yang pernah Nabi Muhammad Saw lakukan sebagai Rasulullah, saya merekomendasikan untuk membaca buku kecil ini.

Ia telah menjelaskan secara gamblang latar belakang, alasan dan praktik pernikahan yang adil yang dilakukan oleh Nabi. Semoga pandangan para pembaca buku ini bisa semakin terlengkapi hingga sukur-sukur bisa tercerahkan setelah membacannya.

Kesimpulan akhir yang saya amini setelah membaca buku ini adalah, bahwa praktik pernikahan Rasulullah, bukan semata untuk menyalurkan syahwat yang jauh dari maslahat. Selamat Membaca. []

Tags: istrikeluargapernikahanpoligamisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Perceraian dalam Perspektif Al-Qur’an

Next Post

Poligami Dalam Pandangan Muhammad Syahrur

Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Related Posts

Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Next Post
Poligami

Poligami Dalam Pandangan Muhammad Syahrur

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram
  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0