Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Prewedding tidak hanya tentang Estetika tapi Juga Etika

Foto prewedding bukan menjadi kewajiban bagi calon pengantin. Sehingga bukanlah budaya yang menuntut kita untuk melestarikannya

Aisyah Aisyah
14 September 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Prewedding

Prewedding

985
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masyarakat Indonesia sedang gempar dengan kejadian foto prewedding yang akhirnya melibas area Savana Bromo karena penyalaan flare. Kejadian ini mengakibatkan kebakaran yang berlangsung hingga berhari-hari. Di mana peristiwa ini akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi, dan lingkungan warga sekitar.

Dari sektor ekonomi, banyak pihak yang kemudian merasa terdampak karena adanya penutupan secara total kawasan Bromo. Baik itu wisata, penginapan, pedagang, dan lainnya. Melansir dari berita Kompas.com, pemilik sektor ekonomi tersebut merasa terkena dampak lantaran banyak pengunjung yang kemudian reschedule bahkan melakukan pembatalan kunjungan.

Sementara dampak pada iklim dan lingkungan jelas karena adanya kebakaran di Bukit Teletubies Savana Bromo. Hal ini menyebabkan beberapa flora dan fauna langka di sekitarnya terganggu bahkan terancam punah. Hal ini sangat disayangkan karena efek dari keteledoran satu pihak ini mengakibatkan banyak orang yang ikut dirugikan.

Prewedding dan Sejarahnya

Jika melihat makna dari Bahasa Inggris, maka prewedding berarti foto sebelum pernikahan.  Dari beberapa penelitian menyebutkan bahwa sejarah prewedding berkaitan dengan industri fotografi yang berkembang pesat di wilayah Cina tahun 90-an.

Pada saat itu, wilayah Cina banyak mendapatkan produk elektronik dari Jepang, Korea, dan Taiwan. Pada saat yang sama, wilayah Asia sedang gencar-gencarnya menayangkan sinetron yang berbau percintaan. Adanya keterkaitan tersebut diduga menjadi awal mula sejarah prewedding.

Meskipun dari beberapa penelitian meyakini bahwa ide pemotretan prewedding pada mulanya hanya digunakan oleh kalangan atas sehingga nampak seperti acara royal wedding bangsa Eropa. Oleh masyarakat Indonesia, budaya ini bahkan menjadi hal penting dalam pernikahan tanpa melihat status sosial.

Budaya Prewedding bagi Generasi Milenial

Jika kita lihat dari arti prewedding sendiri maka pemaknaan foto sebelum pernikahan bisa saja meliputi foto-foto yang berkaitan dengan rangkaian acara sebelum pernikahan itu sendiri. Seperti tunangan, lamaran, midodaren, dan rangkaian adat lain yang tentunya berbeda-beda tiap daerah.

Sayangnya budaya yang berkembang di Indonesia adalah foto prewedding yang harus dilaksanakan di suatu tempat dengan konsep atau pakaian khusus. Tujuan prewedding biasanya sebagai cara calon pengantin untuk mengabadikan momen-momen mereka sebelum menyambut hari bahagia yaitu pernikahan.

Yang sering terjadi, foto prewedding biasanya berfungsi sebagai cover undangan fisik maupun digital, pajangan untuk menambah estetika sebuah resepsi, souvenir pernikahan, dan kebutuhan-kebutuhan lain dari calon pengantin.

Melihat merebaknya budaya ini, generasi milenial menjadikan foto prewedding sebagai sesi yang mereka nanti. Dengan tawaran konsep yang beraneka ragam seperti konsep indoor atau outdoor serta tema-tema seperti tradisionalis, klasik, bahkan modern bak artis-artis idola mereka.

Prewedding bukan Syarat dan Rukun Pernikahan

Sesuai Fatwa MUI No 03/KF/MUI-SU/2011, MUI mengeluarkan fatwa bahwa foto prewedding hukumnya haram. Sementara budaya ini telah menjadi budaya yang tidak hanya terpaku pada satu umat agama, melainkan sudah menjadi budaya beragam agama.

Terlepas dari hukum prewedding yang memang tidak bisa kita gunakan sebagai patokan hukum di Indonesia karena masyarakatnya yang kultural. Tulisan ini lebih ingin mengupas bagaimana tren ini kemudian menjadi sebuah budaya di masyarakat kita. Padahal sesi ini bukan sebagai syarat dan rukun sah pernikahan.

Jumhur Ulama’ sepakat bahwa rukun pernikahan meliputi adanya calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi, dan sighat ijab qabul. Sementara syarat sahnya secara garis besar meliputi dua hal yakni calon mempelai perempuan bukan bagian mahram dari laki-laki dan akad nikahnya menghadirkan para saksi. Syarat ini tentu menjadi garis besar, terlepas dari syarat masing-masing rukun pernikahan.

Dari rukun dan syarat tersebut, foto prewedding bukanlah menjadi hal mendasar ataupun suatu kewajiban bagi calon pengantin. Sehingga foto prewedding ini bukanlah budaya yang menuntut kita untuk melestarikannya. Melakukannya ok, tidakpun tidak masalah.

Etika Prewedding bagi Generasi Milenial

Lalu bagaimana sih prewedding yang friendly untuk dilakukan?

Tentunya sisi estetika yang merupakan bagian yang penting dalam foto prewedding, tapi alangkah baiknya calon pengantin dan fotografer juga perlu memperhatikan etika foto prewedding.

Etika ini meliputi bagaimana syari’at Islam menuntun kita untuk tetap memperhatikan mengenai batasan-batasan dalam pengambilan sesi foto baik berupa gaya maupun busana. Selain itu, perlu mengindahkan prosedural dalam pengambilan foto jika memang ingin melakukannya di outdoor.

Karena yang sering terjadi konsep outdoor ini meliputi beberapa tempat yang meyuguhkan pemandangan indah seperti pantai, gunung, hutan, dan lain sebagainya. Etika yang perlu diperhatikan berkaitan dengan bagaimana orang yang terlibat seharusnya menimbang antara maslahat dan mafsadat dari konsep yang mereka inginkan.

Perlu pertimbangan seperti perizinan tempat, adat atau tradisi sebelum melakukan kegiatan di suatu tempat. Juga menimbang bagaimana lingkungan tempat foto sekiranya tidak mengambil konsep-konsep yang justru menciderai keasrian dan keindahahan tempat.

Kejadian di Bromo, barangkali menjadi satu contoh yang kemudian booming karena memang dampaknya yang besar. Tapi apakah sudah meyakinkan bahwa kegiatan foto prewedding di tempat lain yang tidak terekspos di media selalu ramah alam dan lingkungan? []

Tags: BromoEstetikaEtikaGenerasi MilenialKerusakan AlamPrewedding
Aisyah

Aisyah

Aisyah Mahasiswa PascaSarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Terkait Posts

Sopan Santun
Publik

Sikap Tubuh Merunduk Di Hadapan Kiai: Etika Sopan Santun atau Feodal?

17 Oktober 2025
Lirboyo
Publik

Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

16 Oktober 2025
Konflik Agraria
Publik

Konflik Agraria: Membaca Kembali Kasus Salim Kancil hingga Raja Ampat

29 September 2025
Mubadalah
Publik

Etika Mubadalah sebagai Fondasi Hidup Damai

25 September 2025
Surat Al-Hujurat Ayat 2
Hikmah

Ketika Suara Menentukan Etika; Refleksi Teladan Nabi Melalui Surat Al-Hujurat Ayat 2

8 September 2025
AI
Publik

Pentingnya Etika Digital di Era AI: Kasus Foto Asusila di Cirebon Jadi Peringatan

28 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID