Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Raden Mas Tirto Adhi Soerjo dan Gerakannya dalam Emansipasi Perempuan Indonesia

RM Tirto Adhi Soerjo mendirikan Poetri Hindia yang sekaligus terbit perdana pada tanggal 1 Juni 1908 di Batavia (Jakarta). Saat itu, Poetri Hindia menjadi koran pertama di Indonesia yang khusus ditujukan untuk kaum perempuan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
22 Juni 2022
in Figur
A A
0
Emansipasi Perempuan

Emansipasi Perempuan

6
SHARES
311
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagi para pecinta novel Pramoedya Ananta Toer (Pram), tentunya tidak akan asing dengan sosok ‘Minke’ di dalam bukunya yang berjudul “Bumi Manusia”. Melalui novel setebal 535 halaman tersebut, Pram terinspirasi menghidupkan tokoh Raden Mas (RM) Tirto Adhi Soerjo melalui sosok Minke sebagai penggerak emansipasi perempuan di Indonesia.

Tulisan ini tidak akan membahas ataupun membuat resensi dari Novel Pram yang diterbitkan tahun 1980 tersebut. Namun, saya bermaksud mengajak pembaca untuk mengenal lebih dekat dengan tokoh RM Tirto Adi Soerjo. Nama RM Tirto ini terabadikan dalam karya Pram melalui sosok Minke, serta gerakannya mendorong emansipasi perempuan Indonesia.

Siapa RM Tirto Adi Soerjo?

Menurut Darwati (2022), dalam bukunya yang berjudul: “Nasionalisme dan Pergerakan Kemerdekaan Indonesia”, RM Tirto Adi Soerjo lahir di Blora, Jawa Tengah pada tahun 1880 dengan nama kecil RM Djokomono. Dia merupakan putra dari Raden Ngabehi Muhammad Chan Tirtodipuro dan cucu dari Raden Mas Tumenggung Tirtonoto.

RM Tirto Adi Soerjo merupakan ‘Bapak Pers Nasional’. Ia merupakan orang pertama dalam sejarah Indonesia yang merintis penggunaan surat kabar sebagai alat advokasi rakyat dan pembentuk pendapat umum. Sejak usia muda, Ia sering mengirimkan tulisan-tulisannya ke beberapa surat kabar berbahasa Jawa dan Belanda. Ia juga pernah membantu di koran ‘Chabar Hindia Olanda’ pimpinan Alex Regensburgh selama dua tahun, sebelum akhirnya pindah menjadi Redaktur ‘Pemberita Betawi’ yang pimpinan F. Wriggers.

Ketika tinggal di Bandung, RM Tirto Adi Soerjo mendirikan tiga surat kabar yaitu Soenda Berita (1903-1905), Medan Prijaji (1907), dan Poetri Hindia (1908). Kemudian pada tahun 1909, Poetri Hindia menjadi surat kabar pertama yang mendapatkan apresiasi dari Ratu Emma, permaisuri almarhum Raja Willem III atau ibunda penguasa Kerajaan Belanda, Sri Ratu Wilhelmina. Seperti diilansir Kompas.com (09/02/2022).

Poetri Hindia: Gebrakan Baru Jurnalis Perempuan

RM Tirto Adhi Soerjo mendirikan Poetri Hindia yang sekaligus terbit perdana pada tanggal 1 Juni 1908 di Batavia (Jakarta). Saat itu, Poetri Hindia menjadi koran pertama di Indonesia yang khusus ditujukan untuk kaum perempuan.

Kehadiran Poetri Hindia merupakan gebrakan baru bagi pers ‘bumiputera’ yang saat itu media-media yang bercorak ‘maskulin’ mulai mendominasi. Bahkan, apresiasi terhadap Poetri Hindia tidak hanya muncul dari tanah air, tetapi juga dari luar negeri pun turut menyambut baik kehadirannya. Salah satunya ialah ‘Nieuw Controul’. Surat kabar terbitan ’s-Gravenhage, Belanda tersebut beberapa kali memuat informasi dan laporan tentang Poetri Hindia.

Misalnya, seperti Pram tulis dalam novelnya yang berjudul: “Sang Pemula” (2004: 113), Nieuw Controul menulis: “Berkala tengah-bulanan ini bukan asing lagi bagi pembaca kita, sudah beberapa kali kita memberitakan tentangnya. Ia dibaca dari Sabang sampai Merauke. Pembaca wanitanya tidak hanya di Jawa dan Madura, juga di Sumatera, Borneo, Celebes, dan Maluku, bahkan di Kesultanan Johor dan negeri-negeri Melayu di Semenanjung Malaka.”

Prof. Ana Nadhya Abrar, dalam Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar dalam Kajian Jurnalisme, yang kemudian dibukukan oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada dengan judul: “Menarik Garis Batas Jurnalisme dalam Penulisan Biografi” (2022), menjelaskan bahwa sebagian besar, Poetri Hindia mengangkat hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan kaum perempuan, baik anak-anak, remaja, maupun ibu-ibu.

Salah satu contohnya ialah adanya rubrik “Perempuan Hindia”, “Perawatan Kecantikan”, “Pemeliharaan Anak”, serta artikel lainnya seputar tata cara dan etika dalam berkeluarga. Selain itu, terdapat juga rubrik cerita pendek, hikayat, serta artikel-artikel hiburan lainnya.

Meskipun saat itu Poetri Hindia belum banyak membahas terkait kesadaran perempuan sebagai subjek atau pelaku pergerakan. Namun keberadaan kaum perempuan dalam media ini telah menunjukkan perempuan juga memliki peran publik, dalam hal ini sebagai pewarta.

Gerakan Emansipasi Perempuan

Pada awal masa pergerakan nasional (seiring lahirnya Boedi Oetomo: 1908), belum ada gerakan sosial untuk emansipasi yang perempuan lakukan atas gagasannya sendiri, termasuk dalam sektor jurnalistik yang murni  kaum perempuan pribumi miliki.

Menurut Muhidin M. Dahlan (2008), dalam bukunya yang berjudul: “Karya-Karya Tirto Adhi Soerjo: Pers Pergerakan dan Kebangsaan”, meskipun saat itu sudah ada sekitar 12 orang istri bupati di Jawa yang pandai menulis serta berbicara bahasa Belanda, mendirikan dan mendukung sekolah wanita, serta menulis artikel di koran, namun belum bisa tersebut dengan gagasan lahirnya gerakan perempuan.

Baru setelah RM Tirto Adhi Soerjo mendirikan Poetri Hindia pada tahun 1908, gerakan emansipasi perempuan mulai dapat terlihat secara nyata. Reni Nuryanti (2008), dalam tulisannya yang berjudul: “Seabad Pers Perempuan: Bahasa Ibu, Bahasa Bangsa”, menjelaskan bahwa Poetri Hindia merupakan wadah bagi jurnalis perempuan generasi awal untuk menempa diri.

Poetri Hindia merupakan surat kabar pertama yang bagi kaum perempuan, bahkan juga terkelola langsung oleh para perempuan hebat. Seperti penjelasan Maman S. Mahayana (2003) dalam tulisannya yang berjudul: “Majalah Wanita Awal Abad ke-20: Corong Ide Emansipasi”.

Hal itu bisa terlihat dari susunan redaksi Poetri Hindia Nomor 1 Tahun ke-3 (1910). Terdapat nama-nama yang berasal dari berbagai daerah, seperti: R.A. Hendraningrat (Tangerang), R.A. Tjokroadikoesoemo (Cianjur), Siti Habiba (Bogor), Raden Fatimah (Bogor), R.A. Mangkoedimedjo (Yogyakarta), dan S.N. Norhar Salim (Bukittinggi), serta redaktur dan jurnalis perempuan lainya.

Poetri Hindia kemudian redup karena R.M. Tirto Adhi Soerjo seringkali mengkritik pejabat kolonial maupun pribumi melalui tulisan-tulisannya. Ia diajukan ke pengadilan dan mendapat hukuman pembuangan ke Maluku pada Desember 1913.

Ia kemudian meninggal dunia pada 7 Desember 1918 di Batavia beberapa saat setelah kembali dari pengasingannya. Saat ini, Nama R.M. Tirto Adhi Soerjo telah terabadikan sebagai nama salah satu jalan di kota Bogor, dan peresmiannya oleh Walikota Bogor, Bima Arya, bertepatan dengan Hari Pahlawan pada tanggal 10 November 2021 lalu.

Tantangan Mewujudkan Kesetaraan di Dunia Jurnalistik

Saat ini, sekitar 114 tahun semenjak lahirnya Poetri Hindia, Indonesia belum memiliki regulasi secara khusus terhadap perlindungan jurnalis perempuan dari berbagai kekerasan yang bisa saja menimpa mereka. Meskipun sudah mulai banyak perempuan yang berkarir di dunia jurnalistik. Namun, masih marak jurnalis perempuan yang rentan terkena diskriminasi serta pelecehan dan kekerasan seksual saat bekerja.

Hal tersebut merupakan permasalahan yang tak kunjung selesai sejak masa kemerdekaan Indonesia. Atau bahkan sejak gerakan pertama pers perempuan berdiri. Hal ini menunjukkan bahwa permasalahan yang perempuan hadapi tidak pernah habis.

Untuk itu, kita memerlukan adanya regulasi terkait perlindungan khusus terhadap jurnalis perempuan. Selain itu, setiap jurnalis, baik laki-laki maupun perempuan, harus senantiasa mengamalkan serta menjaga kode etik jurnalistik dalam setiap melakukan pekerjaannya.

Dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender di dunia jurnalistik, kita memerlukan rekonstruksi hukum perempuan dan laki-laki memiliki hak sama. Masyarakat juga harus senantiasa meningkatkan kepekaan terkait isu gender supaya diskriminasi yang membedakan antara laki-laki dan perempuan tidak terus terjadi. Hal ini tentu bukan hanya dalam dunia jurnalistik, tetapi juga dalam setiap aspek kehidupan. []

 

Tags: emansipasiIndonesiaperempuanRM Tirto Adhi Soerjosejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hukum Patungan Hewan Kurban Kambing, Bolehkah?

Next Post

Tips Merespon Curhatan Teman tentang Kekerasan yang Dialaminya

Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Next Post
Merespon Curhatan Teman

Tips Merespon Curhatan Teman tentang Kekerasan yang Dialaminya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental
  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0