Selasa, 24 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

Normalisasi konten pacaran anak remaja yang tidak pantas ini berkelindan dengan romantisasi hubungan dan pernikahan usia muda.

Intan Handita by Intan Handita
9 Januari 2026
in Aktual, Rekomendasi
A A
0
Nikah Muda

Nikah Muda

23
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terhitung sepekan ini, jagat media sosial ramai dengan pernyataan kontroversial dari seorang gadis yang menikah di usia 19 tahun tanpa menamatkan pendidikan SMA. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan pilihannya untuk menikah muda di usia yang tergolong masih belia.

Namun, sangat kita sayangkan golden age untuk menempuh pendidikan di bangku kuliah tersebut ia tutup dengan nikah muda. Bahkan, dalam konten di Instagram miliknya ia menceritakan bahwa ia memilih berhenti sekolah di usia 15 tahun. Dia lebih memilih jalan hidup untuk menikah di usia yang kawan sebayanya berbondong-bondong melaksanakan ujian masuk kampus.

Satu hal yang kita sayangkan lagi, dan membuat netizen muntab adalah pernyataan suaminya bahwa kuliah itu scam, kecuali jika mengambil spesialisasi. Hal ini sontak mengundang amarah masyarakat media sosial. Mereka melontarkan banyak hujatan di kolom komentar. Tidak sedikit pula tokoh masyarakat yang bersuara perihal  tindakan yang tidak mereka perhitungkan tersebut.

Namun, tulisan ini tidak akan membahas benar tidaknya pernyataan perihal kuliah itu scam. Tulisan ini akan membahas bagaimana ketika nikah muda menjadi sebuah tren, diromantisasi di media sosial oleh para influencer, kemudian berakibat sunyinya bangku pendidikan.

Di tengah derasnya arus media sosial, para remaja tidak hanya eksis di ruang belajar. Media sosial kini menjadi “panggung” tersendiri bagi mereka untuk mengekspresikan diri mulai dari membuat konten make up, konten bisnis, konten fotografi, konten belajar, hingga konten yang tidak pantas dilakukan di usia mereka.

Remaja, Media Sosial dan Normalisasi Konten Tidak Pantas

Media sosial yang dewasa ini menjadi tempat personal branding, sebenarnya seperti dua mata pisau. Ia tajam dan mematikan bagi mereka yang keliru cara mengasahnya. Banyak sekali kita temui, konten remaja dan pelajar yang mengemas hal tidak pantas dengan ringan dan romantis.

Konten yang berisi video pendek saling memeluk, kata-kata mesra berlebihan, hingga tindakan yang seharusnya bersifat privat. Ketika unggahan tersebut mendapat banyak suka, komentar, dan terbagikan ulang, ia perlahan berubah dari perilaku menyimpang menjadi tren yang dianggap wajar di kalangan sebaya.

Fenomena ini menunjukkan adanya pergeseran nilai. Relasi remaja yang semestinya menjadi ruang belajar tentang batasan, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap diri sendiri, justru terkemas menjadi tontonan publik demi pengakuan digital. Dalam banyak kasus, anak remaja belum memiliki kematangan emosional untuk memahami konsekuensi jangka panjang dari jejak digital yang mereka tinggalkan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, tren ini sering kali berjalan tanpa pendampingan yang memadai dari orang tua, sekolah, maupun lingkungan sosial. Alih-alih mendapatkan edukasi tentang kesehatan mental, relasi yang sehat, dan literasi digital, remaja justru belajar dari algoritma media sosial yang cenderung mengangkat konten sensasional ketimbang edukatif.

Normalisasi konten pacaran anak remaja yang tidak pantas ini berkelindan dengan romantisasi hubungan dan pernikahan usia muda. Ketika relasi mereka tampilkan sebagai tujuan utama hidup, pendidikan, pengembangan diri, dan proses pendewasaan emosional menjadi nomor sekian. Akibatnya, para remaja terdorong untuk “cepat dewasa”, tanpa benar-benar siap secara mental maupun sosial.

Pada titik ini, media sosial bukan sekadar cermin perilaku remaja, melainkan ruang yang turut membentuknya. Tanpa intervensi dan kesadaran kolektif, tren semacam ini berpotensi mempersempit makna masa remaja yang seharusnya terpenuhi oleh fase belajar dan bertumbuh, menjadi etalase romansa yang rapuh.

Influencer Inkompeten dan Kampanye Nikah Muda

Berapa banyak yang jadi influencer dadakan di media sosial, modal video viral yang entah apa isinya, banjir like, komen dan repost. Terbaca algoritma, hingga postingan lainnya ikut naik dan menambah jumlah followers. Namun, isinya nihil.

Pasalnya, tokoh yang kita sebut sebagai influencer ini cukup memiliki pengaruh dalam mengubah pola pikir anak muda. Mulai dari gaya berpakaian, model make up, pola pikir, hingga gaya hidup. Namun, perlu kita catat bahwa pengaruh yang besar tidak selalu berbanding lurus dengan kapasitas pengetahuan dan tanggung jawab sosial.

Dari sinilah persoalan muncul. Ketika influencer yang inkompeten justru menjadi rujukan utama dalam isu-isu serius seperti relasi, pernikahan, dan kehidupan rumah tangga.

Banyak influencer mengampanyekan nikah muda dengan narasi yang disederhanakan. Mereka menggambarkan pernikahan sebagai solusi atas kesepian, jalan keluar dari pergaulan bebas, atau bukti kedewasaan. Konten semacam ini kerap terbungkus dengan visual bahagia, potongan momen romantis, dan testimoni sepihak tanpa konteks kesiapan mental, ekonomi, maupun risiko yang menyertainya. Bahkan, terbalut dengan agama.

Masalahnya bukan terletak pada pilihan hidup untuk menikah di usia muda, melainkan pada penyampaiannya yang timpang. Influencer yang tidak memiliki latar belakang pendidikan, pengalaman konseling, atau pemahaman psikososial sering kali mengabaikan kompleksitas pernikahan. Mereka berbicara dari pengalaman personal yang terbatas, namun dipresentasikan seolah-olah kebenaran universal yang dapat ditiru siapa saja.

Bahaya Kampanye Nikah Muda

Lebih berbahaya lagi, kampanye nikah muda ini menyasar audiens remaja yang masih berada dalam fase pencarian identitas. Ketika pesan tersebut mereka terima tanpa filter kritis, pernikahan tidak lagi terpahami sebagai komitmen jangka panjang yang menuntut kesiapan, melainkan sebagai capaian sosial yang harus segera mereka raih demi validasi lingkungan.

Di tengah derasnya konten semacam ini, suara alternatif yang menekankan pentingnya pendidikan, pendewasaan emosional, dan perencanaan masa depan justru kalah algoritma. Influencer yang seharusnya berperan sebagai figur teladan malah mempersempit pilihan hidup anak muda, seolah masa depan hanya sah bila diakhiri dengan pernikahan dini. Padahal, pernikahan bukanlah sebuah pencapaian. Pernikahan adalah fase hidup yang akan semua orang alami, cepat atau lambat.

Fenomena ini mengingatkan bahwa remaja kita perlu memberikan bimbingan dan arahan dalam memilih dan memilah panutan mereka di media sosial. Fenomena ini juga menjadi PR bersama, khususnya influencer sebagai aktor publik untuk menyadari bahwa narasi yang mereka bangun di media sosial, tidak berakhir sebagai postingan belaka. Namun, ia menjadi konsumsi publik termasuk konsekuensinya.

Bergesernya Cita-cita ke Rencana “Siap Nikah”

Ketika nikah muda semakin sering terpromosikan dan dirayakan di ruang digital, orientasi hidup remaja pun ikut bergeser. Data menunjukkan sekitar 11,9% gadis remaja di Indonesia menikah sebelum usia 19, periode yang idealnya adalah waktu untuk menyelesaikan SMA atau bahkan masuk perguruan tinggi.

Penelitian juga menegaskan bahwa semakin rendah tingkat pendidikan, semakin besar kemungkinan seorang perempuan menikah dini. Bahkan siswa yang hanya tamat SD memiliki risiko jauh lebih tinggi menikah dini ketimbang yang melanjutkan kuliah.

Cita-cita yang dahulu berpusat pada pendidikan, profesi, dan pengembangan diri perlahan tergantikan oleh satu target yang dianggap lebih “realistis” dan cepat diraih, siap menikah. Pergeseran ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan terbentuk oleh narasi yang terus berulang dan dinormalisasi.

Media sosial, terutama melalui influencer, memainkan peran besar dalam membingkai pernikahan sebagai pencapaian utama. Konten-konten yang menampilkan pernikahan muda sebagai simbol kedewasaan dan keberhasilan hidup sering kali mengabaikan proses panjang yang seharusnya mendahuluinya, termasuk pendidikan dan pendewasaan emosional. Akibatnya, sekolah dan kuliah tidak lagi kita pandang sebagai tujuan, melainkan sekadar pengisi waktu sebelum menikah.

Pergeseran Nilai

Di kalangan remaja, pergeseran ini terlihat dari perubahan cara mereka merancang masa depan. Pertanyaan tentang jurusan, karier, atau rencana studi lanjut mulai kalah penting daripada diskusi tentang kesiapan menikah, usia ideal menikah, atau kriteria pasangan. Pendidikan menjadi sunyi bukan karena tidak tersedia, tetapi karena tidak lagi hadir sebagai sesuatu yang patut diperjuangkan.

Ketika “siap nikah” menjadi tolok ukur kedewasaan, remaja terdorong untuk melompati fase penting dalam hidupnya. Mereka dituntut tampak matang secara sosial, tanpa benar-benar diberi ruang untuk bertumbuh melalui pendidikan. Dalam kondisi ini, belajar kehilangan maknanya sebagai proses pembebasan dan justru anggapannya penghalang bagi percepatan status sosial.

Pergeseran cita-cita ini menyisakan pertanyaan besar tentang masa depan generasi muda. Tanpa pendidikan yang memadai, pilihan hidup menjadi sempit dan ketergantungan ekonomi semakin besar. Ironisnya, risiko-risiko inilah yang jarang muncul dalam narasi nikah muda yang beredar luas.

Jika pendidikan terus kita letakkan di pinggir panggung, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan prioritas individu, melainkan perubahan arah kolektif. Cita-cita tergantikan oleh rencana instan, dan masa depan terbangun di atas romantisasi, bukan kesiapan yang sesungguhnya.

Menikah muda tanpa perhitungan yang layak, tanpa bekal pendidikan dan agama yang kuat, juga tanpa kondisi ekonomi yang stabil sebagai penopang, bukan hanya mempertaruhkan masa depan pasangan itu sendiri, tapi juga masa depan generasi yang terlahirkan nanti. []

 

Tags: Influencerkontenmedia sosialNikah mudaSelebgramviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

Next Post

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

Intan Handita

Intan Handita

Lulusan sastra Arab, hobi baca, nulis, dan sekarang lagi ngincer skill gambar biar lengkap. Bisa dihubungi di ig: @intnhndta

Related Posts

Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Korban Kekerasan Seksual
Publik

Menggugat Argumen Victim Blaming terhadap Korban Kekerasan Seksual

20 Januari 2026
Feminine Energy
Personal

Standarisasi Perempuan melalui Narasi Feminine Energy di Media Sosial

19 Januari 2026
Next Post
Islam

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0