Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Salat Tarawih di Masjid: Hak Ibadah Perempuan dalam Islam

Dalam sejarah Islam kita menemukan bahwa Nabi juga mendukung perempuan untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di luar rumah.

Kholila Mukaromah by Kholila Mukaromah
2 Maret 2025
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Salat Tarawih

Salat Tarawih

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ibadah salat tarawih di setiap bulan Ramadan selalu mendapat antusiasme luar biasa dari jamaah perempuan baik yang ada di masjid maupun musala. Baik yang masih muda, dewasa, maupun lansia, banyak di antara mereka yang bersemangat beribadah secara berjamaah.

Namun, muncul pertanyaan dari seorang perempuan yang baru saja menonton rekaman ceramah seorang ustadz yang menyatakan bahwa salat perempuan lebih utama di rumah. Hal ini menimbulkan kebingungan: apakah benar perempuan sebaiknya tidak pergi ke masjid untuk salat berjamaah?

Pernyataan bahwa salat perempuan lebih utama di rumah memang merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. berikut,

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي حُجْرَتِهَا وَصَلَاتُهَا فِي مَخْدَعِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي بَيْتِهَا

dari Abdullah dari Nabi saw., beliau bersabda: “Shalat seorang wanita di rumahnya lebih utama baginya daripada shalatnya di kamarnya, dan shalat seorang wanita di rumahnya yang kecil lebih utama baginya daripada di rumahnya.”

Hadis ini diriwayatkan oleh sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud dan terdapat dalam kitab Sunan Abu Dawud  nomor 570, Shahih ibn Khuzaimah nomor 1688, dan Sunan al-Thabrani nomor 341 juz 9 dan nomor 9482. Secara kualitas, hadis ini memiliki status shahih dan adapula yang menilainya hasan. Baik shahih maupun hasan, kedua penilaian ini masih tergolong hadis yang bisa diterima (maqbul).

Namun, pemahaman terhadap hadis ini perlu kita tinjau lebih dalam agar tidak disalahartikan. Pada dasarnya, Islam senantiasa menjaga status perempuan dan menjadikannya sebagai permata yang dijaga di rumahnya, untuk melindungi dan menjaga martabatnya. Karena inilah sebabnya, mengapa rumah adalah tempat kehormatan dan keamanannya, bahkan dalam beribadah.

Kebebasan Perempuan Beribadah di Ruang Publik

Hadis tersebut muncul dalam konteks sosial tertentu, di mana keamanan perempuan ketika keluar rumah belum terjamin dengan baik. Pada masa itu, keluar rumah bisa berisiko tinggi bagi untuk mendatangkan fitnah bagi perempuan, sehingga Nabi saw. memberikan anjuran agar mereka lebih baik shalat di rumah demi keselamatan dan kenyamanan mereka sendiri.

Sampai di sini, keutamaan salat perempuan di rumah dalam hadis ini untuk menunjukkan perhatian Islam terhadap perempuan karena khawatir terhadap fitnah, ancaman, maupun godaan terhadap mereka.

Namun, jika kita melihat hadis-hadis lain dan praktik yang ada pada masa Nabi, kita akan menemukan banyak contoh di mana perempuan mendapatkan kebebasan untuk beribadah di ruang publik.

Nabi saw. tidak melarang perempuan untuk pergi ke masjid, bahkan beliau pernah bersabda,

أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ إِذَا اسْتَأْذَنَّكُمْ إِلَيْهَا

Abdullah bin Umar berkata, Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kalian menghalangi istri-istri kalian ke masjid apabila mereka meminta izin kepadanya.”

Hadis  ini tersampaikan oleh sahabat Abdullah bin Mas’ud yang termuat dalam Shahih Muslim nomor 442 dan berkualitas sahih. Hadis ini berkenaan dengan sahabat perempuan bernama Atika binti Zaid bin ‘Amru bin Nafail, yang biasa menghadiri salat jama’ah bersama Nabi saw. ketika  salat Subuh dan Maghrib di masjid.

Hak Perempuan untuk Beribadah

Tersebutkan pula bahwa Nabi saw mengintruksikan para sahabat untuk jangan melarang hamba-hamba Allah (yang perempuan) untuk pergi ke masjid-masjid Allah. Anjuran Nabi saw di sini berarti bukan hanya mengizinkan mereka pergi ke masjid untuk salat, tetapi juga menuntut ilmu, dan semisalnya.

Hadis ini menunjukkan bahwa perempuan memiliki hak untuk beribadah di tempat ibadah secara berjamaah jika memang aman untuk melakukannya.

Lebih jauh, dalam sejarah Islam kita menemukan bahwa Nabi juga mendukung perempuan untuk terlibat dalam kegiatan keagamaan di luar rumah.

Misalnya, pada hari Idulfitri, Nabi menganjurkan seluruh umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menghadiri salat Id di lapangan terbuka. Hal ini termasuk perempuan yang sedang haid agar mereka tetap bisa menyaksikan kebaikan dan keberkahan hari raya.

Demikian pula, ketika para sahabat perempuan meminta majelis ilmu yang khusus bagi mereka. Nabi saw. dengan kebijaksanaannya menyediakannya tanpa menghalangi mereka untuk datang ke masjid. Hal ini sebagaimana riwayat-riwayat hadis dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, dan Musnad Ahmad.

Selain itu, kita juga bisa melihat contoh dari sahabat-sahabat perempuan yang menjalankan ibadah haji. Ibnu ‘Abbas meriwayatkan bahwa Nabi pernah meminta seorang sahabat untuk lebih mengutamakan menemani istrinya berhaji daripada berangkat ke medan perang.

Bahkan, Sayyidah Aisyah, istri Nabi, pernah melaksanakan ibadah haji -sepeninggal Nabi saw.- bersama sahabat perempuan lainnya. Kepergiannya bersama dengan ‘Usman bin ‘Affan -selaku pemimpin-kala itu dan ‘Abdurrahman bin ‘Auf, meskipun tanpa didampingi mahram.

Pamer Ibadah di Media Sosial

Hal ini menegaskan bahwa perempuan memiliki hak untuk melakukan ibadah yang melibatkan perjalanan dan keluar rumah. Asalkan hal tersebut memiliki manfaat keagamaan yang besar. Dari berbagai contoh ini, dapat kita simpulkan bahwa Islam tidak melarang perempuan untuk salat berjamaah di masjid.

Jika semangat ibadah dan kedekatan kepada Allah menjadi motivasi utama, maka salat tarawih berjamaah di masjid tetap menjadi amalan yang baik dan bernilai ibadah. Hal ini pun sebagaimana ibadah berjamaah lainnya. Hal yang penting adalah memastikan keamanan, kenyamanan, serta menjaga niat yang lurus dalam beribadah.

Namun, di era digital, kita perlu mewasapadai salah satu tantangan. Di mana kita kerap di hadapkan pada godaan untuk riya’ atau pamer ibadah di media sosial. Kadang tanpa sadar, seseorang bisa terjebak dalam keinginan untuk menunjukkan aktivitas ibadahnya demi mendapatkan pengakuan dari orang lain.

Padahal, esensi ibadah adalah mendekatkan diri kepada Allah, bukan mencari pujian manusia. Maka, penting kita semua untuk menjaga niat dalam beribadah agar tetap murni karena Allah semata. Kesimpulannya, salat tarawih berjamaah di masjid bagi perempuan bukanlah sesuatu yang terlarang. Bahkan bisa menjadi sarana meningkatkan semangat keislaman dan kebersamaan dalam ibadah.

Kita perlu memahami konteks kemunculan hadis yang menyatakan keutamaan salat perempuan di rumah sebagai larangan. Bukan berarti larangan mutlak bagi perempuan untuk beribadah di ruang publik. Sebagai Muslimah, kita memiliki kebebasan untuk memilih tempat terbaik dalam beribadah. Selama memiliki niat yang tulus dan tetap menjaga adab serta keamanan diri. Wallahu a’lam bi al-shawaab. []

 

Tags: berjamaahhadis. nabi SAWibadahmajelis ilmuRamadan 1446 HSalat Tarawih
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

PE[R]SONA 5: Arah dalam Dilema

Next Post

Keadilan untuk yang Tertindas

Kholila Mukaromah

Kholila Mukaromah

Alumni S1 Tafsir Hadis & S2 Studi al-Qur'an Hadis di UIN Sunan Kalijaga, pernah nyantri di Jombang dan Jogja, saat ini menjadi staf pengajar di Institut Agama Islam Negeri Kediri, domisili di Blitar Jawa Timur

Related Posts

Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Kerja Domestik
Keluarga

Kerja Domestik Laki-Laki dan Perempuan Sama-Sama Ibadah

2 Oktober 2025
Pernikahan
Hikmah

Menjadikan Pernikahan sebagai Ladang Ibadah

20 September 2025
Tempat Ibadah Ramah Disabilitas
Aktual

Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

2 Februari 2026
Next Post
Keadilan untuk yang Tertindas

Keadilan untuk yang Tertindas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah
  • Akhlak Karimah dalam Paradigma Mubadalah
  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0