Selasa, 17 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Salih Ritual, Sosial, dan Alam dalam QS. Al-Qashah Ayat 77

Dalam QS. Al-Qashah ayat 77, mengajak umat Islam untuk menghayati tiga dimensi kesalihan: ritual, sosial, dan alam.

Muhammad Syihabuddin by Muhammad Syihabuddin
18 Maret 2025
in Hikmah
A A
0
QS. Al-Qashah Ayat 77

QS. Al-Qashah Ayat 77

25
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep “salih” dalam Islam mencakup berbagai aspek kehidupan yang tidak hanya terbatas pada hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga mencakup hubungan dengan sesama manusia dan lingkungan alam. Hal ini tercermin dalam QS. Al-Qashah ayat 77, yang mengajak umat Islam untuk menghayati tiga dimensi kesalihan: ritual, sosial, dan alam.

Ayat ini memberikan pesan penting tentang bagaimana manusia harus menjalani kehidupan secara seimbang, menjaga hubungan spiritual dengan Tuhan, membangun hubungan yang baik dengan sesama, dan menjaga kelestarian alam.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Qashah ayat 77:

وَٱبْتَغِ فِيمَآ ءَاتَٰكَ ٱللَّهُ ٱلدَّارَ ٱلۡأٓخِرَةَ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ ٱلدُّنۡيَا وَأَحۡسِنۡ كَمَآ أَحۡسَنَ ٱللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبۡغِ ٱلۡفَسَادَ فِى ٱلۡأَرۡضِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡمُفۡسِدِينَ

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bagianmu dari (kenikmatan) duniawi, dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” (QS. Al-Qashah: 77)

Ayat ini mengajak umat Islam untuk menyeimbangkan urusan dunia dan akhirat, menjaga hubungan yang baik dengan sesama manusia, serta merawat bumi sebagai bagian dari tanggung jawab kita sebagai hamba Allah. Dalam tulisan ini, kita akan membahas tiga dimensi kesalihan yang terkandung dalam QS. Al-Qashah ayat 77. Selain itu bagaimana penerapannya dapat menciptakan kehidupan yang harmonis dan seimbang.

Salih Ritual: Meningkatkan Kedekatan dengan Tuhan

Salih ritual dalam konteks ayat ini merujuk pada pengabdian seseorang kepada Tuhan melalui pelaksanaan ibadah dan aktivitas spiritual. Ibadah ritual seperti salat, zakat, puasa, dan haji adalah cara bagi seorang Muslim untuk meningkatkan kedekatannya dengan Allah. QS. Al-Qashah ayat 77 mengajarkan pentingnya kesalihan dalam aspek ritual ini, yang mencerminkan ketundukan, keikhlasan, dan kepatuhan terhadap perintah-Nya.

Saleh ritual bukan sekadar kewajiban, melainkan juga sebagai sarana untuk meraih kedekatan dengan Allah. Dalam QS. Al-Qashah ayat 77, kita dapat melihat bahwa tindakan ibadah harus kita jalankan dengan penuh kesungguhan dan keikhlasan. Sehingga dapat membentuk karakter seorang Muslim yang taat dan bersyukur.

Salah satu inti dari kesalehan ritual adalah memperbaiki kualitas ibadah, bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban. Setiap amal ibadah yang kita lakukan harus berlandaskan niat yang benar dan penuh pengharapan kepada Allah.

Dalam kehidupan sehari-hari, kesalihan ritual juga berarti menjadikan nilai-nilai spiritual ini sebagai landasan untuk bertindak dengan baik, jujur, dan adil. Ibadah bukan hanya berlangsung saat seseorang sedang melaksanakan salat atau berdoa, tetapi juga tercermin dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Oleh karena itu, salih ritual tidak hanya terbatas pada waktu-waktu tertentu, tetapi seharusnya menjadi bagian dari pola pikir dan gaya hidup seorang Muslim.

Salih Sosial: Menjaga Hubungan dengan Sesama Manusia

Selain kesalehan dalam beribadah kepada Tuhan, Islam juga mengajarkan tentang pentingnya menjaga hubungan baik dengan sesama manusia. Salih sosial mencakup upaya untuk menjalani kehidupan yang penuh kasih sayang, tolong-menolong, dan berbuat baik kepada orang lain. QS. Al-Qashah ayat 77 mengajarkan bahwa umat Islam tidak boleh hanya fokus pada urusan ibadah pribadi, tetapi juga harus peduli dengan lingkungan sosialnya.

Salih sosial dalam Islam mengandung banyak nilai yang mendasari hubungan antar manusia. Misalnya, kewajiban untuk saling menyayangi, menghormati, dan menolong sesama. Islam menekankan pentingnya menegakkan keadilan sosial, membantu orang yang membutuhkan, dan menjaga persaudaraan antar umat manusia. QS. Al-Qashah ayat 77 mengingatkan umat Islam untuk tidak hanya sibuk dengan urusan pribadi atau ibadah ritual, tetapi juga peduli terhadap kesejahteraan sosial masyarakat sekitar.

Dalam kehidupan sosial sehari-hari, salih sosial dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan-tindakan yang memberikan manfaat bagi orang lain. Seperti memberi sedekah, membantu tetangga yang membutuhkan, atau berpartisipasi dalam kegiatan kemasyarakatan.

Melalui sikap ini, seorang Muslim menunjukkan kepedulian dan rasa tanggung jawab terhadap kesejahteraan sosial. Islam mengajarkan bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada kebajikan bersama dan menjaga keharmonisan sosial dalam masyarakat.

Salih Alam: Tanggung Jawab terhadap Lingkungan

Kesalihan tidak hanya terbatas pada hubungan manusia dengan Tuhan dan sesama manusia, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap alam sekitar. Dalam QS. Al-Qashah ayat 77, terdapat ajaran tentang pentingnya menjaga dan merawat alam sebagai bagian dari ibadah kepada Allah. Alam adalah ciptaan Allah yang harus kita jaga kelestariannya dan kita manfaatkan dengan bijaksana.

Salih alam mengajarkan bahwa alam merupakan amanah dari Allah yang harus terjaga dan kita lestarikan. Manusia tidak boleh merusak atau mengeksploitasi alam secara berlebihan. Sebaliknya, mereka harus menjaga keseimbangan alam dan memastikan bahwa sumber daya alam digunakan secara bijaksana untuk kebutuhan hidup, tanpa merusak ekosistem. Konsep ini selaras dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian bumi.

Penerapan salih alam dalam kehidupan sehari-hari dapat kita lakukan dengan berbagai cara, seperti mengurangi sampah plastik, menanam pohon, menghemat energi, dan tidak merusak sumber daya alam. Dalam konteks modern, Islam mengajarkan untuk memanfaatkan teknologi dan kemajuan ilmiah dengan cara yang tidak merusak alam, melainkan sebaliknya, dapat meningkatkan kualitas hidup manusia tanpa mengorbankan kelestarian alam.

Tiga Dimensi Kesalihan

Dalam QS. Al-Qashah ayat 77, terdapat ajaran yang sangat penting tentang tiga dimensi kesalihan: ritual, sosial, dan alam. Ketiga dimensi ini saling terkait dan membentuk landasan kehidupan yang seimbang dan harmonis.

Salih ritual mengajarkan kita untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah yang ikhlas, salih sosial mengingatkan kita untuk berbuat baik kepada sesama, dan salih alam mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.

Dengan mempraktikkan ketiga aspek ini, seorang Muslim dapat menjalani kehidupan yang lebih bermakna dan memberikan manfaat bagi diri sendiri, sesama, dan alam sekitar. Sebuah kehidupan yang seimbang, yang mencerminkan keharmonisan antara spiritualitas, sosialitas, dan keberlanjutan alam. []

Tags: Merebut TafsirQS. Al-Qashah Ayat 77Salih AlamSalih RitualSalih Sosial
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aurat Perempuan dalam Diskursus Fikih

Next Post

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Muhammad Syihabuddin

Muhammad Syihabuddin

Santri dan Pembelajar Instagram: @syihabzen

Related Posts

American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

2 Februari 2026
Narasi Gender dalam Islam
Personal

Melampaui Batasan Tafsir: Membebaskan Narasi Gender dalam Islam Menurut Mernissi dan Wadud

22 Mei 2025
Membaca Kartini
Personal

Merebut Tafsir: Membaca Kartini dalam Konteks Politik Etis

10 Mei 2025
Daya Dukung Sosial
Keluarga

Merebut Tafsir: Ketika Daya Dukung Sosial bagi Anak Melemah

4 April 2025
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas dan Narasi Inklusif

2 Februari 2026
Next Post
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0