Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Satu Sama Lain Tidak Merasa Paling, Tapi Saling

Apapun pilihan hidup perempuan, mau bekerja dengan tetap menyandang status sebagai ibu rumah tangga, atau pure hanya di rumah saja, tak pernah lagi merasa paling atau ada seteru diantaranya

Zahra Amin Zahra Amin
31 Juli 2021
in Personal
0
Paling

Paling

225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Angel awite.” Ini kalimat sederhana bahasa lokal Dermayu (Indramayu) yang artinya, “sejak awal sulit untuk dicari jalan keluarnya”, ketika menemukan masalah, apapun itu, dimanapun, dan dengan siapapun. Ketika dua orang berseteru, entah karena ada persoalan di masa lalu yang belum diselesaikan, belum dibicarakan, hingga yang ada hanya prasangka. Sehingga terus menerus satu sama lain merasa paling.

Yakni merasa lebih unggul dari yang lain. Merasa paling benar, dan yang lain salah. Bentuk penghakiman seperti ini lumrah ditemui, ketika ya balik ke tadi, belum selesai dengan sesuatu, belum berdamai dengan kenyataan, dan tak mampu menerima perbedaan. Stop berhenti di sini. Introspeksi diri.

Berangkat dari pemahaman di atas, saya mau ambil contoh sederhana persaingan antara ibu rumah tangga dan ibu bekerja, yang satu merasa paling baik cinta dan pengabdiannya pada keluarga. Aku termasuk mazhab atau pendukung “perempuan harus bekerja dan punya penghasilan sendiri”, tapi tetap menghargai pilihan perempuan yang di rumah saja dengan alasan agar bisa fokus dengan keluarga.

Sebenarnya ini adalah persoalan yang pernah dihadapi oleh seorang teman ketika ia sempat dan hampir mengalami kegagalan dalam rumah tangga, karena ia terlalu bersemangat dalam meniti karier dalam pekerjaan. Ibarat pepatah, bahtera rumah tangganya bagai berada di ujung tanduk, karena perilaku yang buruk, tak mampu mengelola konflik dan keuangan keluarga dengan baik, sehingga keharmonisan keluarga dipertaruhkan.

Lalu ketika ia memutuskan untuk di rumah saja, hanya mengurus anak-anak dan suami. Tiba-tiba ia bicara di setiap postingan media sosialnya bahwa perempuan baik-baik  itu di rumah saja, berbakti pada suami. Bahwa istri salehah adalah kunci surga. Bahwa ketika perempuan di rumah saja, maka takkan pernah ada persoalan dalam keluarga.

Sebagai teman baik, saya tak menyalahkan keputusannya itu meninggalkan karier yang dengan susah payah ia bangun dari nol. Tetapi tak lantas juga menjustifikasi bahwa pilihannya adalah yang paling benar, sementara yang bersebrangan dengan dia salah. Hei, hidup tidak hitam putih. Tidak hanya ada salah dan benar, hanya kamu saja yang belum mampu berdamai dengan kenyataan, seperti yang saya singgung di awal tulisan.

Komunikasi yang buruk, membuat ekonomi keluarga akan semakin terpuruk. Jika sejak awal berkomitmen membangun rumah tangga, maka semua hal harus diperbincangkan dengan pasangan di awal sebelum masuk gerbang pernikahan. Apa yang istri inginkan, apa yang suami mau, itu harus dipertemukan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Dengan catatan, masing-masing tetap mampu mengembangkan sayap-sayap potensi diri.

Saya pernah menuliskan alasan kenapa perempuan harus bekerja dan punya penghasilan sendiri. Tak kurang teladan dari para istri Nabi, Sayyidah Khadijah Al Kubro adalah seorang pebisnis handal hingga mampu mendukung dakwah Nabi. Putri Nabi Syuaib ‘Alaihissalam, yang diperistri Nabi Musa ‘Alaihissalam adalah penggembala hewan sembelihan yang ahli pada masanya. Ini ibrah, biar saya nggak dikira ngasal nulis.

Nah kembali pada mengapa penting? Pertama, kita tidak pernah tahu kehidupan di masa depan. Sepanjang apa jodoh akan menautkan janji suci pernikahan suami istri. Bisa jadi karena kematian, salah satu berpaling atau bercerai. Siapkah kita sebagai perempuan hidup sendiri, dan menopang kebutuhan hidup sendiri? Jika sudah ada anak, sanggupkah membiayai anak-anak, memberi fasilitas pendidikan dan kesehatan yang berkualitas?

Kedua, ketika suami mengalami pailit usaha, kena PHK, sakit parah, maka istri yang harus mengambil peran sebagai kepala keluarga itu untuk bekerja, agar roda kehidupan rumah tangga terus mampu berputar. Pun setidaknya ketika kondisi suami baik-baik saja, perempuan yang bekerja dan punya penghasilan ia bisa membantu keuangan keluarga ketika dalam situasi darurat.

Ketiga, bagi perempuan bekerja tak melulu soal menambah penghasilan. Tapi ada nilai-nilai sosial yang ia emban. Ada tanggung jawab sosial pada kehidupan, pengakuan, eksistensi dan aktualisasi diri, memaksimalkan potensi diri, untuk sebesar-besar manfaat bagi sesama.

Ada hidup yang harus diperjuangkan sungguh-sungguh, sehingga perempuan punya bargainning position/posisi tawar dengan sekitarnya, agar perempuan tidak menjadi makhluk yang inferior, dan rentan dijadikan sebagai korban kekerasan berbasis gender. Ingat, bekerja bagi perempuan tak harus meninggalkan rumah. Menambah penghasilan bisa dengan cara apa saja.

Ada lagi yang lebih keren, yaitu 4B. Meminjam istilah dari Bu Nyai Hanifah Muyasarah, pengasuh ponpes Al Ihya Kesugihan Cilacap dan Presidium Nasional Koalisi Perempuan Indonesia, bahwa perempuan itu harus belajar, bekerja, berorganisasi dan berkeluarga. Tapi beliau masih mengecualikan pilihan berkeluarga, untuk memberi ruang bagi perempuan yang memilih melajang, atau tidak berkeluarga dengan alasan tertentu. Ini kalau dijelaskan bakal lebih panjang, semoga bisa dituliskan sendiri dalam bagian terpisah.

Jadi apapun pilihan hidup perempuan, mau bekerja dengan tetap menyandang status sebagai ibu rumah tangga, atau pure hanya di rumah saja, tak pernah lagi merasa paling atau ada seteru diantaranya, dan semoga keinginan untuk terus belajar dan menjadi perempuan mandiri itu tak pernah mati. Sebab satu sama lain antar suami istri itu tidak merasa paling, tapi saling. Karena sebaik baik manusia, suami maupun istri, adalah yang bisa memberi manfaat bagi orang lain. []

 

Tags: Ibu Bekerjaibu rumah tanggaistrikeluargaKesalinganperempuanperkawinanRelasisuami
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Perempuan KUPI yang
Keluarga

KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

2 November 2025
Perempuan Kurang Akal
Keluarga

Perempuan Kurang Akal, atau Tafsir Kita yang Kurang Kontekstual?

1 November 2025
Kurang Akal
Keluarga

Saatnya Mengakhiri Mitos Perempuan Kurang Akal

1 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID