Selasa, 3 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    Kader Ulama Perempuan

    Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

    Disabilitas dan Dunia Kerja

    Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

    Disabilitas Psikososial

    Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    Golek Garwo

    Optimisme “Golek Garwo” dan Cherry-picking Kebahagiaan

    "Azl

    ‘Azl dalam Islam: Izin, Rida, dan Amanah Kenikmatan Suami Istri

    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Malam Nisfu Sya’ban

    Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban

    Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam

    Amalan Nisfu Sya'ban

    Nisfu Sya’ban dan Ragam Amalan Utama Menjelang Ramadhan

    Perempuan Shalat Subuh

    Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    Perempuan ke Masjid

    Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    Melarang Perempuan

    Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

    Pernikahan sebagai

    Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Selamat Jadi Magister Istriku, Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi!

Mendukung istri menjadi perempuan karir dan menggapai mimpi-mimpinya menjadi keharusan suami, begitu pun sebaliknya. Akan tetapi, kesepakaatan-kesepakatan terkait kesalingan peran publik-domestik serta komunikasi internal keluarga juga tidak boleh diabaikan

Irfan Hidayat by Irfan Hidayat
22 Juli 2022
in Pernak-pernik
A A
0
Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi

Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi

17
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Selamat jadi Magister istriku sayang“, itulah kalimat yang saya sampaikan kepada perempuan yang luar biasa, perempuan dengan penuh tekad untuk menggapai mimpinya. Ia adalah istri saya yang begitu saya cintai. Karena menikah bukan alasan berhenti bermimpi bagi seorang perempuan. Ketika tulisan ini saya buat, ia baru saja menyelesaikan studi magisternya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Betul! kami dipertemukan oleh kampus istimewa tersebut. Tepatnya ialah ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang entah bagaimana Allah SWT merencanakan ini semua hingga kami menjadi sepasang suami istri. Sampai saat ini, saya sebenarnya masih terheran-heran mengingat perempuan usil dan sering membuat saya berpikir dari pertanyaan-pertanyaannya seputar keadilan perempuan ketika masa KKN dulu, kini menjadi teman hidup saya untuk selamanya.

Setelah menikah, hari demi hari kami lalui dengan penuh semangat. Akan tetapi, melihat dan mengingat bahwa istri saya memiliki cita-cita yang ia ucapkan beberapa hari sebelum kami jadian dulu, membuat saya merasa ganjil. Ganjil rasanya ketika saya tidak mampu mendukungnya untuk meraih mimpi, meski secara perlahan dan bertahap. Atau ketika dia sepenuhnya harus mengurus urusan domestik dengan melupakan semua karir yang ia harapkan.

Alhamdulillah, saya dan istri sama-sama sepakat terkait pembagian peran dalam keluarga (publik-domestik). Bagaimana buku Qiraah Mubadalah dengan tandatangan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, menjadi motivasi sekaligus paduan kami dalam menjalani hari sebagai keluarga kecil untuk belajar kesalingan dalam rumah tangga. Insyaallah sebentar lagi bertambah Kartu Keluarga (KK) kami. Dan insyaallah, kesepakatan ini akan tetap kami jalankan hingga hari tua, hari di mana anak cucu kami membaca tulisan-tulisan kami termasuk di mubadalah.id.

Istri Menjadi Perempuan Karir, Kenapa Tidak?

Melihat tangis bahagia istri saya ketika telah menyelasaikan S2-nya, saya semakin yakin bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk meraih mimpi, meski sudah berstatus sebagai istri. Menikah bukan alasan berhenti bermimpi.

Hal itu saya lihat dari bagaimana istri saya berjuang untuk menyelesaikan studinya. hal ini ia lakukan di tengah kesibukannya sebagai seorang istri sekaligus voluntir salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta. Bahkan, ia tetap menekuni bisnis pakaian tradisional yang kami rintis dari sebelum menikah.

Mengenai karirnya ke depan, saya hanya bisa mendukung, mengusahakan, dan mendoakan yang terbaik. Selebihnya, Allah SWT yang berhak menentukan. Namun, memiliki istri yang menjadi perempuan karir bukan lah hal yang dapat diterima oleh semua orang. Termasuk masyarakat yang berada di sekitar kita.

Stigma terhadap istri yang bekerja atau menjadi perempuan karir masih dinilai negatif oleh beberapa masyarakat. Istri yang melakukan peran domestik masih sering dianggap sebagai perempuan yang hanya mementingkan pekerjaan dan mengabaikan peran lain (mengurus rumah tangga). Padahal, setiap keluarga memiliki hak untuk melakukan kesepakatan terkait pembagian peran dan tidak ada Undang-Undang atau peraturan lainnya yang melarang hal itu.

Islam Mendukung Perempuan Karir

Begitu pun dalam Islam. Menurut Faqihudin Abdul Kodir dalam tulisannya yang berjudul: “Islam Mendukung Perempuan Berkarir di Ruang Publik“, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW juga mendukung perempuan yang berkarir.

Hal itu terdokumentasikan Syekh Abu Syuqqah dalam 6 volume Tahrir al-Mar’ah fi Asr ar-Risalah (1995), bahwa terdapat banyak teks hadits yang mencatat keterlibatan para perempuan di ruang publik pada zaman Nabi SAW, baik dalam bidang pengetahuan, pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial budaya. Contohnya ialah Siti Aisyah bint Abi Bakr ra, yang merupakan perawi lebih dari 6000 teks hadits, ahli tafsir, dan juga fiqh.

Biasanya, anggapan bahwa laki-laki bertugas di ranah publik, sedangkan perempuan mengurus ranah domestik seringkali menggunakan dalil QS. An-Nisa Ayat 34 yang artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (perempuan) …….”.

Rusdiyana (2021), dalam penelitiannya yang berjudul: “Interpretation QS. an-Nisa’: 34 Perspectives of Amina Wadud Muhsin and The Implication of Her Thinking In Indonesia“, mengutip pendapat KH. Husein Muhammad terkait tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 yang harus kita pahami dari segi sosiologis dan kontekstual.

Ketika turun ayat tersebut, perempuan di masyarakat jahiliyah anggapannya tidak berharga sama sekali. Sehingga, penyebutan perempuan dalam ayat Al-Qur’an adalah kemajuan luar biasa. Serta merupakan petunjuk mengenai penerapan ‘maslahat’ untuk situasi dan kondisi nyata yang terjadi ketika ayat itu turun.

Hal tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi sekarang. Sejarah modern telah mejadi realita sosial yang membuktikan bahwa banyak perempuan yang mampu melakukan tugas-tugas yang selama ini anggapannya hanya objek monopoli kaum laki-laki. Perempuan di masa sekarang mempunyai kemampuan untuk ikut andil dalam dunia profesi atau wanita karir. Maka, angapan bahwa pekerjaan perempuan hanya sebatas pekerjaan rumahan merupakan anggapan kurang bahkan tidak tepat.

Implementasi Mubadalah dalam Keluarga

Menurut K.H. Faqihuddin Abdul Kodir, prinsip kesalingan mubadalah pada dasarnya adalah menekankan pada prinsip kesalingan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan. Melalui prinsip kesalingan ini, sebagaimana laki-laki yang ingin dihormati pilihannya, diakui keberadaannya, didengar suaranya, serta dipenuhi segala keinginannya, maka berlaku juga bagi perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Perspektif mubadalah mencerminkan suatu keadilan dan kesetaraan dalam relasi antara suami dan istri. Yakni mendorong kerja sama yang partisipatif, adil, serta memberi manfaat bagi keduanya tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Ruang publik tidak hanya suami berikan, dan ruang domestik juga tidak hanya terbebani bagi istri semata. Partisipasi keduanya (publik dan domestik), harus kita berikan secara adil meskipun melakukannya melalui model, cara, serta pilihan yang berbeda-beda.

Kemudian, terdapat hadits riwayat Ahmad, ath-Thabrani, dan ad-Daruqutni yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”. Hadits ini menjelaskan bahwa jalan untuk menjadi manusia yang paling baik ialah dengan memberi manfaat kepada manusia lain. Memberikan manfaat ini dapat kita lakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi dan peluang yang kita miliki serta berkarya di bidang masing-masing.

Beberapa penjelasan tersebut sangat cukup menjadi alasan untuk tidak terjadi lagi pengekangan dalam keluarga. Terlebih melarang istri untuk berkarir dan menggapai mimpi dan cita-citanya. Setiap manusia, baik laki-laki atau perempuan, suami atau istri, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah komunikasi internal dalam keluarga. Komunikasi menjadi hal penting dalam implementasi prinsip mubadalah dalam keluarga dalam upaya belajar menghadirkan kemaslahatan. Hal ini dapat kita mulai dengan menerapkan konsep maṣlaḥah ta’awun. Saling memberikan bantuan/kontribusi, motivasi atau dukungan antara istri dan suami, hingga tetangga atau masyarakat sekitar.

Untuk itu, mendukung istri menjadi perempuan karir dan menggapai mimpi-mimpinya menjadi keharusan suami, begitu pun sebaliknya. Akan tetapi, kesepakaatan-kesepakatan terkait kesalingan peran publik-domestik serta komunikasi internal keluarga juga tidak boleh kita abaikan.

Sekali lagi, selamat jadi Magister istriku sayang. mari bersama-sama mewujudkan mimpi dan cita-cita kita! []

Tags: kesalingan keluargaperempuanperempuan bekerjaperkawinanperspektif mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Related Posts

Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Perempuan ke Masjid
Disabilitas

Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

2 Februari 2026
Melarang Perempuan
Pernak-pernik

Nabi Tidak Melarang Perempuan Shalat di Masjid

2 Februari 2026
Menggugat Cerai
Pernak-pernik

Hak Perempuan Menggugat Cerai

1 Februari 2026
Ruang Publik Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

31 Januari 2026
Perempuan ke Masjid
Pernak-pernik

Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

31 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati

    Buku Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati; Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Disabilitas Psikososial: Mengenal Luka Tak Kasatmata dalam Perspektif Mubadalah

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Akses Perempuan ke Masjid dan Tantangan Sosial Hari Ini

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Parenting Anxiety: Ketika Mengasuh Anak Berada di Bayang-bayang Parenting Goals

    26 shares
    Share 10 Tweet 7

TERBARU

  • Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia
  • Ampunan Dosa di Malam Nisfu Sya’ban
  • Refleksi Buku Drama Rumah Tangga, Catatan Ringan Seorang Ibu
  • Nisfu Sya’ban, Momentum Evaluasi dan Laporan Amal Umat Islam
  • Penguatan Agensi Perempuan lewat Beasiswa LPDP Kader Ulama Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0