Jumat, 17 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

    Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Belajar dari Gus Dur dan Daisaku Ikeda, Persahabatan adalah Awal Perdamaian

    Jurnalis Santri

    Sambut Hari Santri Nasional 2025, Majlis Ta’lim Alhidayah Gelar Pelatihan Jurnalistik Dasar untuk Para Santri

    Thufan al-Aqsha

    Dua Tahun Thufan al-Aqsha: Gema Perlawanan dari Jantung Luka Kemanusiaan

    Daisaku Ikeda

    Dialog Kemanusiaan Gus Dur & Daisaku Ikeda, Inaya Wahid Tekankan Relasi Lintas Batas

    Soka Gakkai

    Pimpinan Soka Gakkai Jepang: Dialog Antaragama Hilangkan Salah Paham tentang Islam

    Gus Dur dan Ikeda

    Masjid Istiqlal Jadi Ruang Perjumpaan Dialog Peradaban Gus Dur dan Daisaku Ikeda

    Fasilitas Ramah Disabilitas

    Teguhkan Komitmen Inklusif, Yayasan Fahmina Bangun Fasilitas Ramah Disabilitas

    UIN SSC Kampus Inklusif

    UIN SSC Menuju Kampus Inklusif: Dari Infrastruktur hingga Layanan Digital Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Berdoa

    Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok

    Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    Difabel Muslim

    Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    Hak Milik dalam Relasi Marital

    Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

    Media Alternatif

    Media Alternatif sebagai Brave Space dalam Mainstreaming Isu Disabilitas

    Disabilitas intelektual

    Melatih Empati pada Teman Disabilitas Intelektual

    Alam

    Menjaga Alam, Menyelamatkan Ekosistem

    Diplomasi Iklim

    Ekofeminisme dalam Diplomasi Iklim

    Korban Kekerasan Seksual

    Membela Korban Kekerasan Seksual Bukan Berarti Membenci Pelaku

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fitrah Anak

    Memahami Fitrah Anak

    Pengasuhan Anak

    5 Pilar Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak

    Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    mu’asyarah bil ma’ruf

    Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    Kemaslahatan dalam

    3 Prinsip Dasar Kemaslahatan dalam Perspektif Mubadalah

    Kemaslahatan Publik

    Kemaslahatan Publik yang Mewujudkan Nilai-nilai Mubadalah

    Politik

    Politik itu Membawa Kemaslahatan, Bukan Kerusakan

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan Itu yang Mempermudah, Bukan yang Memersulit

    Kepemimpinan

    Kepemimpinan dalam Perspektif Mubadalah

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Selamat Jadi Magister Istriku, Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi!

Mendukung istri menjadi perempuan karir dan menggapai mimpi-mimpinya menjadi keharusan suami, begitu pun sebaliknya. Akan tetapi, kesepakaatan-kesepakatan terkait kesalingan peran publik-domestik serta komunikasi internal keluarga juga tidak boleh diabaikan

Irfan Hidayat Irfan Hidayat
22 Juli 2022
in Pernak-pernik
0
Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi

Menikah Bukan Alasan Berhenti Bermimpi

863
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Selamat jadi Magister istriku sayang“, itulah kalimat yang saya sampaikan kepada perempuan yang luar biasa, perempuan dengan penuh tekad untuk menggapai mimpinya. Ia adalah istri saya yang begitu saya cintai. Karena menikah bukan alasan berhenti bermimpi bagi seorang perempuan. Ketika tulisan ini saya buat, ia baru saja menyelesaikan studi magisternya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Betul! kami dipertemukan oleh kampus istimewa tersebut. Tepatnya ialah ketika Kuliah Kerja Nyata (KKN), yang entah bagaimana Allah SWT merencanakan ini semua hingga kami menjadi sepasang suami istri. Sampai saat ini, saya sebenarnya masih terheran-heran mengingat perempuan usil dan sering membuat saya berpikir dari pertanyaan-pertanyaannya seputar keadilan perempuan ketika masa KKN dulu, kini menjadi teman hidup saya untuk selamanya.

Setelah menikah, hari demi hari kami lalui dengan penuh semangat. Akan tetapi, melihat dan mengingat bahwa istri saya memiliki cita-cita yang ia ucapkan beberapa hari sebelum kami jadian dulu, membuat saya merasa ganjil. Ganjil rasanya ketika saya tidak mampu mendukungnya untuk meraih mimpi, meski secara perlahan dan bertahap. Atau ketika dia sepenuhnya harus mengurus urusan domestik dengan melupakan semua karir yang ia harapkan.

Alhamdulillah, saya dan istri sama-sama sepakat terkait pembagian peran dalam keluarga (publik-domestik). Bagaimana buku Qiraah Mubadalah dengan tandatangan Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, menjadi motivasi sekaligus paduan kami dalam menjalani hari sebagai keluarga kecil untuk belajar kesalingan dalam rumah tangga. Insyaallah sebentar lagi bertambah Kartu Keluarga (KK) kami. Dan insyaallah, kesepakatan ini akan tetap kami jalankan hingga hari tua, hari di mana anak cucu kami membaca tulisan-tulisan kami termasuk di mubadalah.id.

Istri Menjadi Perempuan Karir, Kenapa Tidak?

Melihat tangis bahagia istri saya ketika telah menyelasaikan S2-nya, saya semakin yakin bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk meraih mimpi, meski sudah berstatus sebagai istri. Menikah bukan alasan berhenti bermimpi.

Hal itu saya lihat dari bagaimana istri saya berjuang untuk menyelesaikan studinya. hal ini ia lakukan di tengah kesibukannya sebagai seorang istri sekaligus voluntir salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Yogyakarta. Bahkan, ia tetap menekuni bisnis pakaian tradisional yang kami rintis dari sebelum menikah.

Mengenai karirnya ke depan, saya hanya bisa mendukung, mengusahakan, dan mendoakan yang terbaik. Selebihnya, Allah SWT yang berhak menentukan. Namun, memiliki istri yang menjadi perempuan karir bukan lah hal yang dapat diterima oleh semua orang. Termasuk masyarakat yang berada di sekitar kita.

Stigma terhadap istri yang bekerja atau menjadi perempuan karir masih dinilai negatif oleh beberapa masyarakat. Istri yang melakukan peran domestik masih sering dianggap sebagai perempuan yang hanya mementingkan pekerjaan dan mengabaikan peran lain (mengurus rumah tangga). Padahal, setiap keluarga memiliki hak untuk melakukan kesepakatan terkait pembagian peran dan tidak ada Undang-Undang atau peraturan lainnya yang melarang hal itu.

Islam Mendukung Perempuan Karir

Begitu pun dalam Islam. Menurut Faqihudin Abdul Kodir dalam tulisannya yang berjudul: “Islam Mendukung Perempuan Berkarir di Ruang Publik“, menjelaskan bahwa Nabi Muhammad SAW juga mendukung perempuan yang berkarir.

Hal itu terdokumentasikan Syekh Abu Syuqqah dalam 6 volume Tahrir al-Mar’ah fi Asr ar-Risalah (1995), bahwa terdapat banyak teks hadits yang mencatat keterlibatan para perempuan di ruang publik pada zaman Nabi SAW, baik dalam bidang pengetahuan, pendidikan, kerja-kerja ekonomi, maupun sosial budaya. Contohnya ialah Siti Aisyah bint Abi Bakr ra, yang merupakan perawi lebih dari 6000 teks hadits, ahli tafsir, dan juga fiqh.

Biasanya, anggapan bahwa laki-laki bertugas di ranah publik, sedangkan perempuan mengurus ranah domestik seringkali menggunakan dalil QS. An-Nisa Ayat 34 yang artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas yang lain (perempuan) …….”.

Rusdiyana (2021), dalam penelitiannya yang berjudul: “Interpretation QS. an-Nisa’: 34 Perspectives of Amina Wadud Muhsin and The Implication of Her Thinking In Indonesia“, mengutip pendapat KH. Husein Muhammad terkait tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 yang harus kita pahami dari segi sosiologis dan kontekstual.

Ketika turun ayat tersebut, perempuan di masyarakat jahiliyah anggapannya tidak berharga sama sekali. Sehingga, penyebutan perempuan dalam ayat Al-Qur’an adalah kemajuan luar biasa. Serta merupakan petunjuk mengenai penerapan ‘maslahat’ untuk situasi dan kondisi nyata yang terjadi ketika ayat itu turun.

Hal tersebut jauh berbeda jika dibandingkan dengan kondisi sekarang. Sejarah modern telah mejadi realita sosial yang membuktikan bahwa banyak perempuan yang mampu melakukan tugas-tugas yang selama ini anggapannya hanya objek monopoli kaum laki-laki. Perempuan di masa sekarang mempunyai kemampuan untuk ikut andil dalam dunia profesi atau wanita karir. Maka, angapan bahwa pekerjaan perempuan hanya sebatas pekerjaan rumahan merupakan anggapan kurang bahkan tidak tepat.

Implementasi Mubadalah dalam Keluarga

Menurut K.H. Faqihuddin Abdul Kodir, prinsip kesalingan mubadalah pada dasarnya adalah menekankan pada prinsip kesalingan antara perempuan dan laki-laki dalam kehidupan. Melalui prinsip kesalingan ini, sebagaimana laki-laki yang ingin dihormati pilihannya, diakui keberadaannya, didengar suaranya, serta dipenuhi segala keinginannya, maka berlaku juga bagi perempuan untuk mendapatkan perlakuan yang serupa.

Perspektif mubadalah mencerminkan suatu keadilan dan kesetaraan dalam relasi antara suami dan istri. Yakni mendorong kerja sama yang partisipatif, adil, serta memberi manfaat bagi keduanya tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun. Ruang publik tidak hanya suami berikan, dan ruang domestik juga tidak hanya terbebani bagi istri semata. Partisipasi keduanya (publik dan domestik), harus kita berikan secara adil meskipun melakukannya melalui model, cara, serta pilihan yang berbeda-beda.

Kemudian, terdapat hadits riwayat Ahmad, ath-Thabrani, dan ad-Daruqutni yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain”. Hadits ini menjelaskan bahwa jalan untuk menjadi manusia yang paling baik ialah dengan memberi manfaat kepada manusia lain. Memberikan manfaat ini dapat kita lakukan dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi dan peluang yang kita miliki serta berkarya di bidang masing-masing.

Beberapa penjelasan tersebut sangat cukup menjadi alasan untuk tidak terjadi lagi pengekangan dalam keluarga. Terlebih melarang istri untuk berkarir dan menggapai mimpi dan cita-citanya. Setiap manusia, baik laki-laki atau perempuan, suami atau istri, tetap memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan potensinya.

Selain itu, yang tidak kalah penting adalah komunikasi internal dalam keluarga. Komunikasi menjadi hal penting dalam implementasi prinsip mubadalah dalam keluarga dalam upaya belajar menghadirkan kemaslahatan. Hal ini dapat kita mulai dengan menerapkan konsep maṣlaḥah ta’awun. Saling memberikan bantuan/kontribusi, motivasi atau dukungan antara istri dan suami, hingga tetangga atau masyarakat sekitar.

Untuk itu, mendukung istri menjadi perempuan karir dan menggapai mimpi-mimpinya menjadi keharusan suami, begitu pun sebaliknya. Akan tetapi, kesepakaatan-kesepakatan terkait kesalingan peran publik-domestik serta komunikasi internal keluarga juga tidak boleh kita abaikan.

Sekali lagi, selamat jadi Magister istriku sayang. mari bersama-sama mewujudkan mimpi dan cita-cita kita! []

Tags: kesalingan keluargaperempuanperempuan bekerjaperkawinanperspektif mubadalah
Irfan Hidayat

Irfan Hidayat

Alumni Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa

Terkait Posts

Gugatan Cerai Guru PPPK
Keluarga

Martabat, Nafkah, dan Gagalnya Sistem yang tak Setara: Mengurai Fenomena Gugatan cerai Guru PPPK

13 Oktober 2025
Berbuat Baik Kepada Perempuan
Hikmah

Islam Memerintahkan Laki-Laki untuk Berbuat Baik kepada Perempuan

11 Oktober 2025
Perempuan di Bawah Laki-laki
Hikmah

Islam Tidak Pernah Menempatkan Perempuan di Bawah Laki-Laki

10 Oktober 2025
Laki-laki Perempuan dalam Kemanusiaan
Hikmah

Laki-Laki dan Perempuan: Mitra Setara dalam Kemanusiaan

10 Oktober 2025
Laki-laki dan Perempuan
Hikmah

Kenikmatan Surga untuk Laki-Laki dan Perempuan

9 Oktober 2025
Kenikmatan Surga
Hikmah

Bidadari dan Bidadara: Tafsir Mubadalah atas Kenikmatan Surga bagi Laki-laki dan Perempuan

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Lirboyo

    Lirboyo dan Luka Kolektif atas Hilangnya Kesantunan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pedoman Qur’an Isyarat; Pemenuhan Hak Belajar Difabel Muslim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mu’asyarah bil Ma’ruf: Fondasi dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Fitrah Anak
  • Berdoa dalam Perbedaan: Ketika Iman Menjadi Jembatan, Bukan Tembok
  • 5 Pilar Pengasuhan Anak
  • Rima Hassan: Potret Partisipasi Perempuan Aktivis Kamanusiaan Palestina dari Parlemen Eropa
  • Pengasuhan Anak adalah Amanah Bersama, Bukan Tanggung Jawab Ibu Semata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID