Sabtu, 25 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Selingkuh (tidak) Indah: Catatan Film Burning Body

Film Burning Body memberikan ilustrasi bagus, bahwa dalam praktik perselingkuhan, posisi perempuan kerap menjadi korban yang harus menerima resiko ganda

Ahsan Jamet Hamidi Ahsan Jamet Hamidi
13 September 2023
in Film, Rekomendasi
0
Film Burning Body

Film Burning Body

2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Aku sungguh ingin selalu ada di dekatmu. Aku tidak bisa hidup tanpamu.”

Mubadalah.id – Penggalan kalimat ini selalu Rosa ucapkan melalui pesan suara kepada kekasihnya dalam adegan di Film Burning Body. Ia tidak menyadari, kalimat itu pertanda yang mengisyaratkan bahwa ia perempuan lemah yang mudah ia perdaya. Perempuan yang mudah jatuh, meski rintangan itu kecil.

Mungkin, ucapan itu sebagai ungkapan rasa cinta. Ia sedang ingin kita manja. Namun, di seberang sana, di dalam hati para laki-laki yang sedang ingin dekat dengannya, bisa kita maknai sebaliknya.

Rosa Maria Peral Venuela, adalah seorang anggota Polisi Wanita. Parasnya jelita. Posturnya proporsional. Ia tampak lebih sempurna, ketika mengenakan seragam resmi polisi, berwarna hitam, lengkap dengan berbagai perlengkapan di pinggangnya. Rosa tampil lebih seksi dan macho dengan seragam Kepolisian Barcelona.

Dalam tugasnya, ia berpasangan dengan Manu, polisi laki-laki yang lebih senior. Keduanya sering berpatroli menggunakan mobil, menyusuri jalan-jalan di kota Barcelona.

Kebersamaan yang intens itu telah menumbuhkan rasa saling suka. Kaduanya terlibat jalinan asmara. Mereka terlibat dalam hubungan sangat intim di tengah-tengah masa kerja.

Namun, hidup tidak selalu indah seperti dalam cerita. Suatu ketika mereka bertengkar lalu pecah kongsi. Manu tidak terima. Sebagai laki-laki pengecut, ia menyebarkan foto seksi Rosa kepada rekan-rekan sejawat. Untuk menegaskan bahwa dia telah memegang ”kunci rahasia.”

Rosa tidak gentar, ia tetap pergi mejauhi Manu, meski sering menjadi objek gunjingan teman-teman kerja. Seperti yang sering terjadi dalam kisah asmara di tempat kerja yang sarat budaya patriarki, ketidak-adilan itu mudah kita terka. Rosa seolah menjadi pihak yang paling dipersalahkan. Ia dijuluki sebagai perempuan penggoda.

Kisah Asmara

Tidak butuh waktu lama bagi Rosa mendapatkan tambatan hati baru. Ada dua laki-laki sekaligus yang dekat dengannya. Javi dan Albert. Keduanya sama-sama polisi yang bertugas di unit berbeda. Karakter keduanya berbeda. Albert gentle, sekaligus possessive dan pencemburu. Javi santun, tenang dan berusaha menjaga keseimbangan dengan pasangan.

Rosa menikah dengan Javi, namun ia juga tidak mau kehilangan Albert. Ia terlibat asmara segitiga. Ia akan berlabuh ke Javi, ketika ada masalah dengan Albert. Begitupun sebaliknya. Ketika sedang bermasalah dengan keduannya, ia perlu satu tambatan hati lagi. Rosa bertemu Pedro. Seorang polisi lalu lintas yang gemar menggunakan motor besar. Rosa menjalani asmara toxic dengan tiga laki-laki sekaligus.

Ibarat tupai, sepandai-pandai ia melompat, maka ia akan jatuh juga. Sepandai-pandai Rosa menyimpan rahasia, akhirnya terbongkar juga. Javi membongkar semua kebohongan Rosa. Meski pernikahan Rosa – Javi sudah memiliki putri cantik bernama Sofia, namun perceraian tidak bisa ia hentikan. Sofia tumbuh menjadi anak pemurung, suka menyendiri dan kehilangan keceriaan, meski semua fasilitas beramain ada di sekitarnya.

Rosa masih menjalani kisah asmarannya dengan dua laki-laki, Pedro dan Albert. Kehidupan tiga orang polisi ini semakin rumit. Kehidupan asmara mereka terbangun di atas pondasi kebohongan. Seperti api dalam sekam. Gesekan antara Pedro dan Albert untuk memperbutkan Rosa semakin meruncing.

Sementara itu, Rosa harus terus membuat kebohongan baru. Ruang kemerdekaan hidupnya telah ia persempit sendiri. Ia harus menutupi banyak sekali rahasia. Tidak lagi leluasa menerima telpon di rumah sendiri. Selalu pergi menjauh dari rumah, atau masuk kamar mandi. Rosa telah membangun tembok penjara yang begitu kokoh di dalam rumahnya sendiri yang luas.

Kasus Pembunuhan

Persoalan demi persoalan baru terus muncul dalam hidup Rosa. Ia frustasi dan harus segera mengakhiri. Albert yang agressif itu berniat meniadakan Pedro dari kehidupan Rosa. Niat jahat ini Rosa restui, keduanya terlibat dalam perencanaan bersama. Rosa memasukkan obat tidur dosis tinggi dalam makanan sup yang Pedro santap. Tidak butuh lama, ia tergelatak di sofa, lalu Albert datang dengan kapak. Malam itu juga tubuh Pedro tak lagi bernyawa.

Mayat Pedro dibawa ke “Panta De Foix”. Danau di pinggir kota Barcelona. Tubuh di dalam bagasi mobil itu disiram bensin, lalu percikapan api meluluh-lantahkan daging manusia itu hingga tinggal rangka. Awalnya, polisi sangat kesulitan mengenali mayat itu. Namun, isyarat alam selalu saja memberikan pertanda. Verona, seorang detektif polisi wanita begitu gigih mampu membongkar teka teki itu.

Kebohongan Albert dan Rosa tidak berlangsung lama. Di Pengadilan, Albert dan Rosa tidak lagi merasakan cinta seperti kata-kata yang selama ini keluar dari mulut keduanya. Selalu ada jarak antara kata dari mulut dan fakta. Saksi dan bukti mengalahkan semua kata-kata yang tidak lagi ada isyarat cinta.  Rosa dinyatakan bersalah, dihukum 25 tahun. Albert lebih ringan, 20 tahun.

Cerita ini hanyalah kisah dari sebuah Film Mini seri asal Spanyol yang baru tayang. Judulnya “Burning Body”. Ide cerita ditulis oleh Laura Sarmiento dengan sutradara Jose Torregrossa. Sejumlah aktor dan aktris berbakat beradu akting dalam film ini.

Ursula Corbero sebagi Rosa. Quim Getierrez, sebagai Albert, José Manuel Poga, sebagai Pedro. Raúl Prieto, sebagai Manu dan Isak Férriz, sebagai Javi. Mereka mampu bermain dengan sangat prima dan natural meski banyak adegan erotis.

Mengapa Selingkuh itu Tidak Indah?

Dari kisah film Burning Body di atas, saya tidak akan menggurui pembaca bahwa selingkuh adalah perbuatan dosa yang dilarang Agama. Semua sudah tahu. Saya mengajak untuk memetakan kisah yang Rosa perankan. Ada hikmah yang bisa kita petik:

Pertama, Film Burning Body ini memberikan sebuah ilustrasi bagus, bahwa dalam praktik perselingkuhan, posisi perempuan kerap menjadi korban yang harus menerima resiko ganda. Apalagi di lingkungan masyarakat yang sarat budaya patriarki. Rosa mendapat hukuman lebih berat dari Albert. Meski keduanya adalah pelaku

Kedua, Rosa, sebagai perempuan, kerap mengalami dilema dan terkadang menjadi lemah, ketika ada laki-laki yang menyatakan diri sedang jatuh cinta. Mungkin, pernyataan cinta itu kerap diucapkan di mana-mana dan kepada siapa saja. Perempuan harus pintar untuk membedakan apakah ungkapan ”cinta” itu tulus, sarat kasih sayang, atau hanya sekedar media untuk menyalurkan hasrat seksualnya belaka.

Ketiga, perselingkuhan tidak akan pernah terjadi hanya karena kehendak salah satu pihak. Menyalahkan salah satunya, seringnya adalah perempuan, sebagai penggoda, atau biang musabab perselingkuhan, adalah kesimpulan yang tidak adil dan jauh dari sikap bijaksana. []

 

Tags: CintaFilm Burning BodykeluargaperkawinanReview Filmselingkuh
Ahsan Jamet Hamidi

Ahsan Jamet Hamidi

Ketua Ranting Muhammadiyah Legoso, Ciputat Timur, Tangerang Selatan

Terkait Posts

Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Keluarga sebagai Pertama dan Utama
Hikmah

Menjadikan Keluarga sebagai Sekolah Pertama dan Utama

14 Oktober 2025
Keadilan sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Ruang Pendidikan Keadilan dan Kasih Sayang

11 Oktober 2025
Keluarga sebagai
Hikmah

Keluarga sebagai Sekolah Pertama Menanamkan Nilai-nilai Kemanusiaan

11 Oktober 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah, Gak Apa-apa, Kan?

10 Oktober 2025
Yosef dan Maria
Keluarga

Yosef dan Maria: Belajar dari Dua Tokoh yang Saling Menguatkan dalam Hidup Berkeluarga

9 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai
  • Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan
  • Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID