Jumat, 23 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Skincare

    Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

    Disabilitas

    Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    Sakit

    Sakit Lelaki Bujang dan Bayang-bayang Domestikasi Perempuan

    Nyadran Perdamaian 2026

    Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    Kisah Kaum Ad

    Kisah Kaum Ad dan Betapa Keras Kepalanya Kita

    Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an

    Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

    Deepfake

    Deepfake dan Kekerasan Digital terhadap Perempuan

    Pengelolaan Sampah Menjadi

    Pengelolaan Sampah Menjadi Tanggung Jawab Bersama

    Kebijakan Publik

    Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas dalam Islam

    Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf

    Seksualitas sebagai

    Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya

    Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    Seksualitas

    Ketika Seksualitas Dinilai dari Tubuh Perempuan

    Seksualitas

    Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    Seks

    Membahas Seks secara Dewasa

    Adil Bagi Perempuan

    Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

    Isra' Mi'raj

    Isra’ Mi’raj dan Pesan Keadilan Hakiki, Membaca Ulang Dimensi Sosial dalam Salat

    Isra Mikraj

    Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah.

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
23 Januari 2026
in Keluarga, Rekomendasi
0
Skincare

Skincare

18
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu lalu, ada satu perdebatan menarik muncul di media sosial X, yaitu seputar kewajiban suami untuk memberikan skincare bagi istri. Salah satu argumen yang mencuat adalah kecantikan istri akan dinikmati oleh suami, sehingga penyediaan penunjangnya-termasuk skincare-menjadi tanggung jawab suami.

Pada sisi lain, ada kelompok yang memandang pemberian skincare oleh suami untuk istri tidak tergolong sebagai suatu bentuk kewajiban. Hal ini karena kebutuhan perempuan atas skincare tidak tergolong sebagai kebutuhan primer, melainkan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Meskipun, pemberian skincare untuk istri juga tidak terlarang bahkan sangat dianjurkan, tapi pemberian ini tidak tergolong sebagai kewajiban.

Perdebatan di atas kemudian merembet pada pertanyaan seputar bentuk-bentuk nafkah lain yang wajib tertunaikan oleh suami kepada istri. Misalnya, apakah suami wajib memberikan obat untuk istrinya yang sakit?

Apakah suami wajib membelikan kain kafan untuk jenazah istrinya? Apakah suami wajib membelikan tiket konser yang istrinya inginkan? Masing-masing pertanyaan menimbulkan berbagai respon warga X dengan berbagai dasar argumentasinya.

Nafkah Dalam Fikih

Pada dasarnya ada berbagai pendapat dalam fikih mengenai jenis serta besaran nafkah yang wajib suami berikan kepada istri. Wahbah Zuhaili misalnya menentukan bahwa nafkah istri meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, pembantu, perabot rumah tangga[1] dan juga biaya pengobatan.[2]

Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ada pula ulama yang berpendapat bahwa nafkah yang wajib suami tanggung adalah sisir, sabun, minyak wangi dan semua yang istri butuhkan untuk pembersihan badan.[3]

Bila kita perhatikan, terdapat banyak faktor yang mempengaruhi besaran nafkah dalam fikih. Misalnya jika merujuk pada  Surat A-Thalaq ayat 6, suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri sesuai kemampuannya. Pada salah satu hadis yang masyhur, Rasulullah mempersilahkan Hindun mengambil harta suaminya yaitu Abu Sufyan demi memenuhi kebutuhan Hindun selaku istri dan juga memenuhi kebutuhan anaknya.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, maka besaran pemberian nafkah kepada istri adalah keseimbangan antara kebutuhan istri, kemampuan suami dan juga kepatutan. Karenanya, kita akan menemukan pendapat ulama yang mengklasifikasikan besaran nafkah berdasarkan kelapangan rizki suami serta berdasarkan latar belakang istri.

Semakin kaya dan berpunya seorang suami, semakin besar nafkah yang wajib Ia berikan kepada istrinya.[4] Jika istri berasal dari keluarga yang berpunya, maka Ia dinilai memiliki standar kebutuhan yang berbeda dari kebanyakan wanita, sehingga berhak atas nafkah yang berbeda, baik secara kuantitas maupun kualitasnya.[5]

Aturan Pemberian Nafkah

Undang-undang Perkawinan tidak memberikan suatu aturan terperinci mengenai jenis nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya. Ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyatakan suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami. Kewajiban ini sangat umum dan tidak memberikan rincian mengenai jenis nafkah yang harus disediakan oleh suami.

Perintah umum yang sama juga dapat kita temukan pada Pasal 107  ayat (2) Burgerlijk Wetboek atau KUHPerdata yang menyatakan hij is gehouden haar te beschermen, en haar al hetgeen noodig is, volgens zjinen staat en zijn vermogen, te veschaffen. Ketentuan ini pada pokoknya mewajibkan kepada suami untuk melindungi istri dan memberikan segala hal yang istri perlukan secara patut sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya.

Selain itu, ketentuan yang cenderung lebih rinci dapat kita temukan dalam Pasal 80 ayat (4) Kompilasi Hukum Islam. Ketentuan ini pada pokoknya menyatakan suami menanggung nafkah, kiswah, tempat kediaman, biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan istri. Kewajiban tersebut juga tetap kita sesuaikan dengan penghasilan suami.

Baik dalam fikih maupun dalam ketentuan hukum perdata, tidak terbayarkannya nafkah dapat kita tetapkan sebagai hutang suami kepada istri atau biasa kita sebut sebagai nafkah lampau/madhiyah.

Dalam praktik peradilan, dapat kita temukan putusan pengadilan yang menghukum suami untuk membayar nafkah terhutang kepada istri. Misalnya Putusan Mahkamah Agung No. 90 K/Ag/2006 tanggal 27 September 2006, mengubah putusan pada pengadilan tingkat pertama atas penghukuman nafkah lampau suami kepada istri.

Sebelumnya pada tingkat pertama, nafkah lampau yang ditetapkan adalah sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah). Terhadap jumlah tersebut Majelis Hakim pada tingkat kasasi menyatakan “bahwa oleh karena besarnya nafkah madhiyah, nafkah kiswah dan maskan selama masa iddah serta mut’ah kepada Termohon/Pemohon Kasasi tidak sesuai dengan kepatutan, keadilan dan penghasilan..” kemudian oleh Mahkamah Agung suami dihukum untuk membayar nafkah madhiyah sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Perspektif Mubadalah

Jika hukum positif masih membebankan nafkah kepada suami, realita sosial dan prinsip mubadalah menawarkan pandangan berbeda. Dalam perspektif mubadalah, nafkah pada dasarnya bukan kewajiban salah satu pihak, melainkan merupakan kewajiban bersama. Harta yang suami atau istri hasilkan adalah milik bersama. Masing-masing tidak memonopoli harta, meskipun berasal dari kerja kerasnya sendiri. Harta yang suam atau istri hasilkan, dikelola bersama untuk kemaslahatan keluarga.[6]

Perspektif mubadalah tidak menempatkan istri semata-mata sebagai penerima nafkah. Istri juga dapat bertindak sebagai penyedia nafkah. Objek pemberian nafkah tidak lagi tertuju pada seorang manusia, melainkan kepada institusi rumah tangga. Penghasilan dalam perkawinan tidak diperuntukkan memenuhi kebutuhan istri semata. Melainkan ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak seluruh anggota keluarga-tak terkecuali suami-demi terwujudnya rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah.

Oleh karenanya, pemberian skincare maupun penyediaan kebutuhan dasar seperti makan, pakaian dan tempat tinggal tidak serta merta menjadi kewajiban suami. Siapa yang berkemampuan, maka dialah yang berkewajiban memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan kemampuannya. Istri tidak perlu kita halangi untuk berpenghasilan dan berkontribusi pada kondisi keuangan rumah tangga.

Suami di Rumah Tangga

Realitas masyarakat Indonesia menunjukkan konsep istri sebagai pemberi nafkah utama sejatinya telah banyak dipraktikkan. Banyak istri yang bekerja sebagai buruh pabrik, pekerja migran Indonesia di luar negeri, maupun yang sukses mengelola bisnis. Penghasilan para istri ini tidak jarang menjadi sumber pemasukan utama dalam rumah tangga.

Sayangnya, tidak jarang suami enggan berbagi tugas dalam rumah tangga. Istrinya yang telah lelah bekerja tetap terpaksa untuk mengurus seluruh urusan rumah tangga serta pengasuhan anak. Suami hidup bak raja yang enggan bekerja namun menuntut segala kenikmatan tersaji dihadapannya. Pada titik inilah hukum harus mendorong terbaginya peran dalam rumah tangga dengan adil. []

[1] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10, vol. 10 (Jakarta: Gema Insani, 2011). Hlm. 95

[2] Az-Zuhaili. Hlm. 116

[3] S Sabiq, Fikih Sunnah Vol 3 (Cakrawala Publishing, n.d.). Hlm. 436

[4] Sabiq. Hlm. 438

[5] Az-Zuhaili, Fiqih Islam Wa Adillatuhu Vol 10. Hlm. 121-125

[6] Faqihuddin Abdul Kodir, Qiraah Mubadalah (Yogyakarta: IRCiSoD, 2019). Hlm. 371

Tags: istrinafkahperspektif mubadalahRelasiSkincaresuamiSyekh Wahbah al-Zuhailiy

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Nyadran Perdamaian 2026
Publik

Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

22 Januari 2026
Ketaatan Istri pada Suami
Keluarga

Tiga Logika Ketaatan Istri pada Suami

20 Januari 2026
Manusia dan Alam
Publik

Membangun Relasi Adil antara Manusia dan Alam

19 Januari 2026
Gap Usia dalam Relasi
Publik

Ironi Gap Usia dalam Relasi Remaja dan Pria Dewasa: Romansa atau Ketimpangan Kuasa?

19 Januari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Seksualitas

    Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Seksualitas Sulit Dibicarakan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Makna Relasi Antar Umat, Makhluk, Alam, dan Keluarga dalam Nyadran Perdamaian 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membahas Seks secara Dewasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Seksualitas dalam Islam: Dari Fikih hingga Tasawuf
  • Skincare, Kewajiban Suami atau Investasi Bersama?
  • Seksualitas sebagai Konstruksi Sosial dan Budaya
  • Disabilitas dan Hak untuk Hidup Setara
  • Bagaimana Agama Mengonstruksikan Seksualitas sebagai Hal yang Tabu?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID