Mubadalah – Sore tadi, di tengah hiruk-pikuk orang-orang yang berkelindan mencari keperluan perut untuk buka puasa, saya justru terpaku pada acara RAIN (Ramadlan Inklusi), yang mengusung tema Hak-Hak Difabel dalam Syariat Islam, dengan menghadirkan Kyai Faqih dan Ning Aida Mudjib sebagai pemateri. Yah, sekalian belajar soal fikih disabilitas, batin saya.
Ada satu pembahasan yang membuat pikiran saya berkelana ke sudut-sudut masjid, pesantren, dan ruang-ruang ibadah lain—tempat yang seharusnya ramah bagi semua, termasuk teman-teman difabel. Tapi, apakah memang sudah demikian?
Saya selalu sepakat jika fikih seharusnya hadir sebagai solusi bagi semua umat Islam, tanpa terkecuali. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman terhadap fikih yang ramah difabilitas masih sangat terbatas.
Dalam diskusi tersebut, Ning Aida menyoroti bahwa masih sulit bagi penyandang disabilitas untuk mengakses sumber fikih yang relevan dengan pengalaman mereka. Buku-buku fikih yang ada sering kali berangkat dari perspektif non-difabel, sehingga kurang mampu menangkap kompleksitas kebutuhan dan pengalaman difabel dalam menjalankan syariat. Padahal, dalam Islam, keadilan dan kemanusiaan menjadi nilai utama yang seharusnya dipegang teguh oleh semua, tanpa ada segregasi yang kentara.
Jika merujuk pada perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada tiga prinsip utama dalam membahas hak-hak difabel: ma’ruf (kebaikan universal), mubadalah (kesalingan), dan keadilan hakiki. Artinya, hukum Islam harus menghadirkan kebaikan bagi kedua belah pihak—baik difabel maupun non-difabel—dengan mempertimbangkan perbedaan biologis dan pengalaman hidup mereka.
Sering kali, istilah rukhsah (keringanan) digunakan dalam fikih untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Namun, menurut Kiai Faqih, rukhsah ini sejatinya lebih relevan bagi non-difabel karena kesulitannya lebih mudah didefinisikan. Bagi difabel, konsep ini harus ditinjau ulang karena kesulitan mereka bersifat lebih kompleks.
Prinsip-Prinsip Fikih Aksesibel
Untuk menjadikan fikih lebih ramah terhadap penyandang disabilitas, kata Kiai Faqih, ada beberapa prinsip yang harus kita perhatikan:
Pertama, Al-Ashlu wal Azzima (Memilih yang Pokok dan yang Ringan). Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu harus mengambil mana yang pokok dan mana yang ringan sesuai dengan kondisinya. Contohnya, rukhsah bagi difabel dan non-difabel tentu berbeda karena tingkat kesulitan mereka juga berbeda. Seperti dalam sunnah berjabat tangan setelah salat, hal ini tidak wajib bagi seorang disabilitas daksa yang tidak memiliki tangan.
Kedua, Attaisir (Memudahkan). Memudahkan dalam konteks ini bukan sekadar memberi keringanan, tetapi juga membuka akses bagi difabel untuk melaksanakan ibadah. Misalnya, dalam konteks masjid dan kursi roda, yang harus kita pikirkan bukan “kursi rodanya harus suci dulu sebelum masuk,” tetapi “bagaimana masjid menyediakan akses yang memadai bagi pengguna kursi roda”.
Dalam kasus lain juga berlaku demikian, misalnya menyoal ibadah salat, jika seseorang tidak bisa membaca bahasa Arab, bukan berarti ia tidak perlu salat, melainkan ia tetap melaksanakan salat dengan bahasa yang ia pahami sambil berproses untuk belajar.
Ketiga, Addamul Kharoj (Tidak Memberatkan). Prinsip ini menegaskan bahwa difabel tidak harus melakukan ibadah dengan cara yang sama persis seperti non-difabel jika hal tersebut justru menyulitkan atau membahayakan mereka. Maka, dalam fikih muamalah, harus ada perspektif yang berangkat dari pengalaman difabel, bukan sekadar pandangan non-difabel terhadap mereka.
Keempat, Addamul Dhoror (Tidak Membahayakan). Jika ada pilihan ibadah yang dapat teman-teman difabel lakukan tanpa membahayakan kondisinya, maka itulah yang utama. Misalnya, dalam salat, seseorang bisa memilih posisi yang paling nyaman, entah berdiri, duduk, atau berbaring, sesuai dengan kondisi tubuhnya.
Membangun Fikih yang Berangkat dari Pengalaman Disabilitas
Secara fundamental, Islam memandang disabilitas sebagai sesuatu yang netral. Fikih harus bisa menangkap realitas ini dengan pendekatan yang lebih kontekstual, bukan sekadar memberikan “keringanan” dalam arti sempit, tetapi benar-benar memahami pengalaman difabel dalam menjalankan ibadah dan bermuamalah.
Seperti yang Ning Aida sampaikan, tantangan terbesar adalah minimnya pesantren dan masjid yang ramah difabel. Meskipun prinsip-prinsip aksesibilitas sudah ada dalam Al-Qur’an dan hadis, detail penerapannya masih banyak bergantung pada fikih dan pendapat ulama. Sayangnya, sebagian besar ulama yang menjadi rujukan bukanlah difabel yang mengalami langsung hambatan-hambatan tersebut.
Kita perlu mengakui bahwa, kita pun sering kali meninjau konsep najis dalam fikih dari perspektif non-difabel. Padahal, ada beberapa kondisi di mana najis bagi teman-teman disabilitas bisa bersifat ma’fu (termaafkan) karena keterbatasan mereka dalam menghindarinya. Ini menunjukkan bahwa kita harus mengkaji ulang fikih dengan perspektif yang lebih inklusif.
Selain itu (masih mengutip Ning Aida), narasi seperti “lihat, dia tidak punya kaki saja masih bisa salat” sering kali muncul dalam masyarakat. Padahal, ungkapan semacam ini justru mengabaikan prinsip bahwa melakukan ibadah harus sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.
Menuju Fikih yang Lebih Inklusif
Kita tidak bisa membahas fikih disabilitas secara serampangan dan generalisasi. Kebutuhan setiap penyandang disabilitas berbeda-beda, baik yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, motorik, maupun mental. Bahkan, dalam beberapa kondisi medis tertentu, seseorang bisa mengalami hambatan dalam bersuci karena air justru menyebabkan iritasi atau rasa sakit. Inilah mengapa aksesibilitas menjadi prinsip utama dalam fikih disabilitas, baik secara struktural maupun kultural.
Sebagai penutup, penting untuk diingat, bahwa pada akhirnya kita semua akan menua. Seiring bertambahnya usia, kita akan mengalami berbagai keterbatasan yang mirip dengan kondisi difabel. Oleh karena itu, membangun fikih yang lebih inklusif dan aksesibel bukan hanya kepentingan kelompok tertentu, melainkan kepentingan kita bersama. Karena Islam, sebagaimana mestinya, adalah rahmat bagi seluruh umat. []