Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Disabilitas

Sudah Saatnya Fikih Disabilitas Mengakomodasi Prinsip Aksesibilitas

Ning Aida menyoroti bahwa masih sulit bagi penyandang disabilitas untuk mengakses sumber fikih yang relevan dengan pengalaman mereka.

Afiqul Adib by Afiqul Adib
2 Februari 2026
in Disabilitas, Publik
A A
0
Fikih Disabilitas

Fikih Disabilitas

12
SHARES
613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah – Sore tadi, di tengah hiruk-pikuk orang-orang yang berkelindan mencari keperluan perut untuk buka puasa, saya justru terpaku pada acara RAIN (Ramadlan Inklusi), yang mengusung tema Hak-Hak Difabel dalam Syariat Islam, dengan menghadirkan Kyai Faqih dan Ning Aida Mudjib sebagai pemateri. Yah, sekalian belajar soal fikih disabilitas, batin saya.

Ada satu pembahasan yang membuat pikiran saya berkelana ke sudut-sudut masjid, pesantren, dan ruang-ruang ibadah lain—tempat yang seharusnya ramah bagi semua, termasuk teman-teman difabel. Tapi, apakah memang sudah demikian?

Saya selalu sepakat jika fikih seharusnya hadir sebagai solusi bagi semua umat Islam, tanpa terkecuali. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman terhadap fikih yang ramah difabilitas masih sangat terbatas.

Dalam diskusi tersebut, Ning Aida menyoroti bahwa masih sulit bagi penyandang disabilitas untuk mengakses sumber fikih yang relevan dengan pengalaman mereka. Buku-buku fikih yang ada sering kali berangkat dari perspektif non-difabel, sehingga kurang mampu menangkap kompleksitas kebutuhan dan pengalaman difabel dalam menjalankan syariat. Padahal, dalam Islam, keadilan dan kemanusiaan menjadi nilai utama yang seharusnya dipegang teguh oleh semua, tanpa ada segregasi yang kentara.

Jika merujuk pada perspektif Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), ada tiga prinsip utama dalam membahas hak-hak difabel: ma’ruf (kebaikan universal), mubadalah (kesalingan), dan keadilan hakiki. Artinya, hukum Islam harus menghadirkan kebaikan bagi kedua belah pihak—baik difabel maupun non-difabel—dengan mempertimbangkan perbedaan biologis dan pengalaman hidup mereka.

Sering kali, istilah rukhsah (keringanan) digunakan dalam fikih untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang memiliki keterbatasan. Namun, menurut Kiai Faqih, rukhsah ini sejatinya lebih relevan bagi non-difabel karena kesulitannya lebih mudah didefinisikan. Bagi difabel, konsep ini harus ditinjau ulang karena kesulitan mereka bersifat lebih kompleks.

Prinsip-Prinsip Fikih Aksesibel

Untuk menjadikan fikih lebih ramah terhadap penyandang disabilitas, kata Kiai Faqih, ada beberapa prinsip yang harus kita perhatikan:

Pertama, Al-Ashlu wal Azzima (Memilih yang Pokok dan yang Ringan). Prinsip ini menekankan bahwa setiap individu harus mengambil mana yang pokok dan mana yang ringan sesuai dengan kondisinya. Contohnya, rukhsah bagi difabel dan non-difabel tentu berbeda karena tingkat kesulitan mereka juga berbeda. Seperti dalam sunnah berjabat tangan setelah salat, hal ini tidak wajib bagi seorang disabilitas daksa yang tidak memiliki tangan.

Kedua, Attaisir (Memudahkan). Memudahkan dalam konteks ini bukan sekadar memberi keringanan, tetapi juga membuka akses bagi difabel untuk melaksanakan ibadah. Misalnya, dalam konteks masjid dan kursi roda, yang harus kita pikirkan bukan “kursi rodanya harus suci dulu sebelum masuk,” tetapi “bagaimana masjid menyediakan akses yang memadai bagi pengguna kursi roda”.

Dalam kasus lain juga berlaku demikian, misalnya menyoal ibadah salat, jika seseorang tidak bisa membaca bahasa Arab, bukan berarti ia tidak perlu salat, melainkan ia tetap melaksanakan salat dengan bahasa yang ia pahami sambil berproses untuk belajar.

Ketiga, Addamul Kharoj (Tidak Memberatkan). Prinsip ini menegaskan bahwa difabel tidak harus melakukan ibadah dengan cara yang sama persis seperti non-difabel jika hal tersebut justru menyulitkan atau membahayakan mereka. Maka, dalam fikih muamalah, harus ada perspektif yang berangkat dari pengalaman difabel, bukan sekadar pandangan non-difabel terhadap mereka.

Keempat, Addamul Dhoror (Tidak Membahayakan). Jika ada pilihan ibadah yang dapat teman-teman difabel lakukan tanpa membahayakan kondisinya, maka itulah yang utama. Misalnya, dalam salat, seseorang bisa memilih posisi yang paling nyaman, entah berdiri, duduk, atau berbaring, sesuai dengan kondisi tubuhnya.

Membangun Fikih yang Berangkat dari Pengalaman Disabilitas

Secara fundamental, Islam memandang disabilitas sebagai sesuatu yang netral. Fikih harus bisa menangkap realitas ini dengan pendekatan yang lebih kontekstual, bukan sekadar memberikan “keringanan” dalam arti sempit, tetapi benar-benar memahami pengalaman difabel dalam menjalankan ibadah dan bermuamalah.

Seperti yang Ning Aida sampaikan, tantangan terbesar adalah minimnya pesantren dan masjid yang ramah difabel. Meskipun prinsip-prinsip aksesibilitas sudah ada dalam Al-Qur’an dan hadis, detail penerapannya masih banyak bergantung pada fikih dan pendapat ulama. Sayangnya, sebagian besar ulama yang menjadi rujukan bukanlah difabel yang mengalami langsung hambatan-hambatan tersebut.

Kita perlu mengakui bahwa, kita pun sering kali meninjau konsep najis dalam fikih dari perspektif non-difabel. Padahal, ada beberapa kondisi di mana najis bagi teman-teman disabilitas bisa bersifat ma’fu (termaafkan) karena keterbatasan mereka dalam menghindarinya. Ini menunjukkan bahwa kita harus mengkaji ulang fikih dengan perspektif yang lebih inklusif.

Selain itu (masih mengutip Ning Aida), narasi seperti “lihat, dia tidak punya kaki saja masih bisa salat” sering kali muncul dalam masyarakat. Padahal, ungkapan semacam ini justru mengabaikan prinsip bahwa melakukan ibadah harus sesuai dengan kemampuan masing-masing individu.

Menuju Fikih yang Lebih Inklusif

Kita tidak bisa membahas fikih disabilitas secara serampangan dan generalisasi. Kebutuhan setiap penyandang disabilitas berbeda-beda, baik yang memiliki keterbatasan fisik, sensorik, motorik, maupun mental. Bahkan, dalam beberapa kondisi medis tertentu, seseorang bisa mengalami hambatan dalam bersuci karena air justru menyebabkan iritasi atau rasa sakit. Inilah mengapa aksesibilitas menjadi prinsip utama dalam fikih disabilitas, baik secara struktural maupun kultural.

Sebagai penutup, penting untuk diingat, bahwa pada akhirnya kita semua akan menua. Seiring bertambahnya usia, kita akan mengalami berbagai keterbatasan yang mirip dengan kondisi difabel. Oleh karena itu, membangun fikih yang lebih inklusif dan aksesibel bukan hanya kepentingan kelompok tertentu, melainkan kepentingan kita bersama. Karena Islam, sebagaimana mestinya, adalah rahmat bagi seluruh umat. []

Tags: Adil pada DifabelAkademi Mubadalah 2025Fikih DisabilitasNgaji RAINRamadan Inklusi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Hadis Hak Perempuan untuk Menikahkan Dirinya Sendiri

Next Post

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

Afiqul Adib

Afiqul Adib

Introvert garis keras. Tinggal di Lamongan.

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

2 Februari 2026
Fikih Disabilitas
Disabilitas

Fikih Disabilitas: Kajian Wudu bagi Orang Tanpa Tangan atau Kaki

2 Februari 2026
Jurnalisme Inklusi
Disabilitas

Menghapus Stigma, Menguatkan Suara: Pentingnya Jurnalisme Inklusi bagi Difabel

2 Februari 2026
Fiqh al-Murūnah
Disabilitas

Penyandang Disabilitas dan Fiqh al-Murūnah: Ruh Kasih Islam

2 Februari 2026
Kekerasan terhadap Difabel
Disabilitas

Menyoal Kekerasan terhadap Difabel Dengan Paradigma Akal Kultural

2 Februari 2026
Next Post
Buku Syiar Ramadan Menebar Cinta untuk Indonesia

Kemenag RI Resmi Terbitkan Buku Syiar Ramadan, Menebar Cinta untuk Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs
  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0