• Login
  • Register
Senin, 19 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Featured

Hadits tentang Zakat dan Sayurannya, Untuk yang Suka Bercocok Tanam

Para ahli fiqh ada yang telah membatasi kewajiban zakat atas tumbuh-tumbuhan hanya pada empat jenis saja, yakni dari biji-bijian, dan buah-buahan

Isti'anah Isti'anah
08/02/2022
in Featured, Hadits
0
Hadits tentang Zakat

Bayi

653
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadits adalah sumber ajaran kedua dalam Islam. Untuk dapat memahami Hadits dengan pemahaman yang benar, jauh dari penyimpangan, pemalsuan dan penafsiran yang buruk, maka kita memahaminya harus sesuai dengan petunjuk al-Qur’an. Dalilnya dalam surat al-An’am ayat 115 :

وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

“Telah sempurnalah kalimat Tuhanmu (Al-Quran) sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah-ubah kalimat-kalimat-Nya dan Dialah yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini menegaskan tentang sempurnanya al-Qur’an, Al-Qur’an adalah kalimat yang benar dan adil serta tetap sepanjang masa. Oleh karenanya rujukan utama untuk seluruh umat manusia adalah Al-Qur’an yang sudah dijamin kebenarannya, kesempurnaanya oleh Allah SWT. Dalam keterangan lain dari Al-Qur’an surat al-An’am ayat 44 :

بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ ۗ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُون

Baca Juga:

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Agama

Memaknai Ulang Hadits Perempuan Kurang Akal

Tafsir Ulang Hadits Kesaksian Perempuan

“Keterangan-keterangan (mukjizat) dan kitab-kitab. Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan.”

Dari dua dalil di atas maka dipastikan Hadits tidak akan bertentangan dengan al-Qur’an. Jika menemukan Hadits yang bertentangan maka yang dipegang adalah al-Qur’an. Hadits yang bertentangan dengan al-Qur’an  ada kemungkinan haditsnya yang bermasalah (hadits palsu atau dla’if misalnya) sehingga perlu bagi kita mengetahui cara memahami hadits melalui berbagai cara/metode sebagaimana tercantum dalam kitab Kaifa Nata’amal ma’a As Sunnah An Nabawiyah yang ditulis oleh Syeikh Yusuf Qardlawi.

Salah satu contoh memahami hadits dengan metode melihat petunjuk dari al-Qur’an adalah Hadits tentang zakat sayuran. Sebuah Hadits  : Dari Mu’adz, ia menulis surat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya mengenai sayur-sayuran (apakah dikenai zakat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sayur-sayuran tidaklah dikenai zakat. (HR Tirmidzi Hadits ke 638, Kitab Az Zakat, bab tentang zakat sayuran). At Tirmidzi merawikan hadits tersebut lalu menyatakan bahwa sanad hadits ini tidak shahih, sehingga tidak ada satupun hadits yang shahih mengenai masalah ini.

Hadits ini bertentangan dengan al-Qur’an Surat al An’am ayat 141 :

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَ جَنَّاتٍ مَعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِنْ ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya (zakatnya) di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.”

Ayat ini termasuk makiyah, isinya memberikan keterangan : tidak mengecualikan apapun dari yang ditumbuhkan oleh bumi, dari hak (atau kewajibannya) yang harus dibayarkan. Hak yang disebutkan secara global/umum oleh ayat tersebut adalah yang kemudian telah dirinci oleh ayat-ayat al-Qur’an lainnya serta Hadits di bawah judul Zakat atau dalam pembahasan Zakat.

Para ahli fiqh ada yang telah membatasi kewajiban zakat atas tumbuh-tumbuhan hanya pada empat jenis saja, yakni dari biji-bijian, dan buah-buahan —(dalam kaitannya dengan zakat hasil pertanian ini, nash al-Qur’an dan al Sunnah telah menjelaskan secara rinci jenis-jenis tanaman yang dikenakan wajib zakat, yaitu empat macam, Hinthah (gandum halus), Sya’ir (gandum kasar), kurma dan anggur)—  atau pada makanan pokok dalam keadaan biasa (bukan pada waktu paceklik), atau hasil yang dikeringkan, ditakar dan disimpan.

Mereka meniadakan kewajiban zakat atas buah-buahan lainnya, dan sayuran serta hasil perkebunan teh, kopi, apel, mangga, kapas, tebu dan lainnya yang menghasilkan uang ribuan bahkan jutaan bagi pemiliknya (pound mesir) keterangan ini bisa dikonversi pada mata uang masing-masing negara.

Terkait zakat tanaman, selain empat tanaman yang disebutkan gandum halus, gandum kasar, kurma dan anggur, Syeikh Yusuf Qardlawi sependapat dengan pendapatnya Al Imam Abu Bakr ibn Al’Araby yang lebih memilih pendapat Abu Hanifah. Pernyataan Ibnu ‘Araby: mewajibkan zakat atas apa saja (hasil tanaman) yang dimakan, baik ia dari jenis makanan pokok ataupun bukan, sebab Nabi saw telah menjelaskan hal tersebut dalam sabdanya :

حَدِيثَ ابْنِ عُمَرَ وَفِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ الْعُشْرُ

Hadits dari Ibnu Umar : Atas segala sesuatu (tanaman) yang diairi hujan, sepersepuluh (zakatnya)

Itulah penegasan dalam Al-Qur’an tentang zakat untuk sayuran disertai keterangan dari Hadits Ibnu ‘Umar. Perlu diketahui tentang hakikat zakat bahwa pengeluaran sebagian dari harta manusia itu, menjadi zakat yang telah ditetapkan Allah, dan merupakan konsekuensi Iman yang harus diwujudkan dalam kehidupan ini. []

*)Sumber : Kaifa Nata’amal ma’a As Sunnah An Anabawiyah karya Syaikh Yusuf Qardlawi

 

Tags: DalilHaditsZakat
Isti'anah

Isti'anah

Dosen IAIC Tasikmalaya

Terkait Posts

Perjalanan Thudong

Pesan Toleransi dari Perjalanan Suci Para Biksu Thudong di Cirebon

30 April 2025
Nyai Fatmah Mawardi

Nyai Fatmah Mawardi, Mengurai Jejak Ulama Perempuan Madura

26 April 2025
Ummu Mahjan

Ummu Mahjan: Representasi Peran Perempuan di Masjid pada Masa Nabi Saw

27 Maret 2025
Fatimah Binti al Aqra'

Fatimah Binti al Aqra’: Kaligrafer Ulung, Sekretaris Istana, dan Perawi Hadis

14 Februari 2025
Lalla Zainab

Lalla Zainab: Sufi Perempuan dan Pemimpin Perlawanan Intervensi Prancis

4 Februari 2025
Peristiwa Isra Mikraj

Pesan Ekologis dari Peristiwa Isra Mikraj

25 Januari 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version