Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tahukah Salingers, Patriarki tak Mengenal Jenis Kelamin Lho!

Menentang budaya patriarki adalah bentuk dari implementasi syariat Islam sesuai dengan amanah dalam al-Quran dan al-Hadits

Lutfiana Dwi Mayasari by Lutfiana Dwi Mayasari
21 September 2021
in Publik, Rekomendasi
A A
0
Patriarki

Patriarki

5
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejalan dengan semakin menguatnya gerakan perempuan untuk kesetaraan, isu patriarki kerap mewarnai dialektika didalamnya. Suatu budaya dimana laki-laki dianggap lebih superior dibanding perempuan di segala lini dan bidang. Laki-laki ditempatkan sebagai objek dalam sistem sosial, sedang perempuan berperan sebagai subjek.

Dampak patriarki secara historis, perempuan acapkali mendapat perlakukan yang tidak manusiawi.  Pada masa peradaban Yunani menurut Syekh Mahmudunnasir (2006), perempuan hanya menjadi pelengkap kehidupan laki-laki. Hanya menjadi simpanan petinggi istana dan tempat pelampiasan hawa nafsu. Perempuan bisa diperjualbelikan dan diserahkan kepemilikannya kepada orang lain menggunakan wasiat. Posisinya sebagai masyarakat kelas dua dianggap najis dan kotoran sehingga tidak memiliki kuasa atas kepemilikan harta dan pusaka.

Marginalisasi perempuan di segala bidang ini juga dilakukan oleh tokoh-tokoh pemikir besar di masa Yunani kuno. antara lain Plato dan Aristoteles. Di mana salah satu teorinya menyatakan bahwa idealitas laki-laki ditentukan dari kemampuannya dalam memerintah. Semakin banyak negara yang ditaklukkan, semakin banyak perempuan yang ditundukkan. Dan semakin banyak penjajahan yang ia lakukan, maka akan semakin meneguhkan idealitas laki-laki.

Berlanjut pada peradaban Romawi. Fatimah Umar Nasir dalam bukunya dijelaskan bahwa peradaban Romawi secara resmi mencabut dan menghilangkan hak sipil bagi kaum perempuan. Harta yang perempuan dapatkan adalah hak keluarga laki-laki, meskipun ia yang bekerja. Perempuan diberlakukan sebagai objek, maka sang ayah akan meminta sejumlah uang kepada laki-laki yang akan melamarnya sebagai uang pengganti.

Karena suami sudah merasa membeli, maka istri harus mengerjakan segala yang diminta suaminya. Dan setelah suami meninggal, istri juga tidak berhak atas harta yang ditinggalkan. Harta suami akan jatuh ke anak laki-laki. Jika tidak memiliki anak laki-laki, diberikan kepada saudara laki-laki ayah. Dan sampai pada masa jahiliyah.

Fenomena historis tersebut merupakan sejarah kelam bagi perempuan, hingga datangnya agama Islam dengan menyuarakan kesetaraan. Mengeluarkan perempuan dari lembah kehinaan sebagai masyarakat kelas dua, dan memperjuangkan kediriannya sebagai manusia.

Perubahan dimensi patriarki: dari sikap menjadi mental

Menentang budaya patriarki adalah bentuk dari implementasi syariat Islam sesuai dengan amanah dalam al-Quran dan al-Hadits. Namun demikian, meskipun ayat-ayat kesetaraan menjadi salah satu spirit perjuangan Islam, ideologi patriarki tampaknya telah tersemat kuat, dipelihara, dan disimpan secara rapat di dalam tubuh masyarakat.

Marginalisasi dan pemiskinan ekonomi, subordinasi akses pendidikan, stereotype peyoratif, kewajiban ketertundukan perempuan pada gender lain dianggap sebagai kelaziman yang memang sudah selayaknya demikian. Sehingga tak ada lagi yang harus diperjuangkan selain hanya menerima kenyataan bahwa perempuan memang ditakdirkan menjadi masyarkat kelas dua. Kita dipaksa kembali ke masa kelam perempuan di masa Yunani hingga jahiliyah.

Patriarkipun menunjukkan wajah barunya, tak hanya sebuah ideologi dan perilaku, namun berubah menjadi sebuah mental. Mental untuk menindas dan mental untuk menerima ketertindasan. Sehingga patriarki tak hanya menjangkiti laki-laki, namun juga menyerang perempuan.

Perempuan dengan penuh kesadaran mengubah kepribadiannya untuk menjadi cantik di mata laki-laki. Tentu tujuannya adalah untuk menarik perhatiannya agar dinikahi, karena keberadaan perempuan akan hina jika tidak menikah. Fase selanjutnya memberikan pengabdian totalitas untuk laki-laki, menyerahkan seluruh jiwa dan raga tanpa syarat, menjadi mesin reproduksi, pemuas kebutuhan seksualitas laki-laki tanpa kompromi.

Ibarat mata rantai yang tak pernah putus, pola pendidikan dan pengasuhan bermental patriarkis akan dilanjutkan pada generasi penerusnya. Ibu akan memprioritaskan kebutuhan anak laki-laki di atas anak perempuan, memberikan akses pendidikan yang lebih baik, mendidik dengan maskulinitasnya. Sedangkan perempuan dikonstruk dan dididik di bawah bayang-bayang saudara laki-laki, didomestikasi, dan dikebiri kebebasannya.

Maskulinitas Kebijakan dan Tafsir Berperspektif Laki-Laki

Salah satu penyebab menjamurnya mental patriarki bagi laki-laki dan perempuan adalah kebijakan hukum perkawinan yang tidak ramah gender. UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 menempatkan laki-laki sebagai kepala rumah tangga, dan perempuan sebagai pengurus rumah tangga. Superioritas laki-laki dibentuk oleh regulasi yang menghendaki demikian. Sehingga suami sebagai kepala rumah tangga fokus pada pemenuhan nafkah, dan istri sebagai penyenang, penenang, dan pelengkap kebahagiaan laki-laki.

Pun jika perempuan harus berkiprah di ranah publik, kewajiban dometik tetap akan melekat pada dirinya. Bahkan jika ia mencukupi nafkah lahiriyah sekalipun, tetap posisinya bukanlah seorang kepala rumah tangga. Lambat laun, mental patriarki semakin menguat dalam jiwa suami maupun istri. Peran suami semakin dominan, dan istri akan menerima ketertindasannya dengan lapang dada.

Demikian pula dengan tafsir, banyak dimaknai menggunakan kacamata laki-laki. Sehingga tidak menyentuh pengalaman perempuan secara kongkrit. Doktrin untuk terus melayani suami karena perempuan adalah ladang laki-laki, tidak diiringi dengan kajian mengenai kondisi psikologis dan sosial perempuan. Perempuan terus didoktrin untuk melayani dan melayani meskipun harus mengorbankan kebahagiannya.

Naskah-naskah yang berperspektif perempuan masih sangat jarang ditemui dalam khazanah pemikiran Islam. Sehingga revolusi kemanusiaan perempuan yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW pun kian memudar. Hal ini disebabkan karena kurangnya akses perempuan di bidang penafsiran al-Quran dan penetapan hukum (fiqh).

Islam membawa misi memanusiakan perempuan, maka perempuan harus diberlakukan selayaknya manusia. Ketaatannya pada Allah adalah satu-satunya idealitas muslim. Bukan karena jenis kelaminnya, sukunya, ataupun rasnya. Segala diskriminasi berbasis gender sebagaimana dialami perempuan di masa pra Islam maupun di masa-masa sebelumnya harus dihilangkan.

Maka melihat perubahan dimensi patriarki dari ideologi menuju mental yang menjangkiti semua jenis kelamin, yang perlu dilakukan adalah sinergitas perempuan untuk memperjuangkan kembali misi pemanusiaan perempuan sebagaimana dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW. Memang bukan hal yang mudah, misi yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW semenjak abad ke-6 masehi tersebut nyatanya masih terus berproses dan belum mencapai garis final bahkan hingga detik ini.

Cara untuk menghilangkan patriarki dimulai dari membangun kesadaran perempuan untuk tidak menerima diskriminasi, inferioriti dan ketertindasan sebagai kodrat. Perempuan harus banyak menyuarakan pendapatnya di wilayah publik dan meningkatkan kehambaannya kepada Allah Sang Khaliq, bukan kepada makhluk. Ketertundukan istri atas suami harus didasari misi ketaatan pada Allah SWT. Apa yang menjadi tujuan kebahagiaan dalam keluarga harus dicapai bersama-sama tanpa harus ada pihak yang berkorban penderitaan. []

Tags: GenderislamkeadilankemanusiaanKesetaraanlaki-lakipatriarkiPeradaban Duniaperempuansejarah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sosok Ilmuwan Perempuan, Prof Adi Utarini dan Inovasinya

Next Post

Komunikasi Seputar Seks, Penting bagi Suami Istri

Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Related Posts

Kehilangan Tak Pernah Mudah
Personal

Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

11 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Next Post
Seksual Consent

Komunikasi Seputar Seks, Penting bagi Suami Istri

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74
  • Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan
  • Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an
  • Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa
  • Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0