Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, kita tidak bisa mengakatakan bahwa ketakutan berzina bisa menjadi alasan berpoligami. Karena ketakutan tehadap zina, bisa diredam dengan berbagai cara dan bisa dilakukan dengan cara-cara yang halal dan tidak menimbulkan mafsadah kepada pihak lain.
Pada konteks ini, sangat tidak tepat jika kita katakan poligami lebih baik dari berzina. Ungkapan ini seringkali menjadi dasar bagi kewenangan berpoligami. Berzina tentu saja buruk, dan lebih buruk dari berpoligami. Tetapi keduanya tidak tepat diperhadapkan begitu saja. Apalagi untuk memotivasi praktik-praktik poligami.
Ungkapan itu hanya benar dari sisi pemenuhan seksual semata. Itupun tidak sepenuhnya menjadi pilihan yang tepat. Karena monogami juga lebih baik dari berzina, tidak kawin dengan aktif pada wilayah ibadah ritual dan sosial juga lebih baik dari berzina.
Bahkan onani dan mastrubasi juga jauh lebih baik dari berzina. Semua itu bisa menjadi alternatif dari berzina, dan tentu lebih baik dari berzina.
Poligami tidak serta merta menjadi pilihan untuk menghindar dari berzina. Karena alasan penghindaran ini hanya dari sisi pemenuhan kepentingan laki-laki.
Pada kasus perkawinan biasa saja, orang yang dikuwatirkan akan berbuat zina, tidak diperkenankan menikah ketika ia pada pernikahan itu akan mencederai pasangannya.
Dalam hal ini, perempuan menjadi pertimbangan utama, sejauh mana seseorang diperkenankan untuk menikah atau tidak menikah. Jika demikian, perkawinan poligami pun harus mempertimbangkan kepentingan perempuan.
Sehingga tidak serta merta menjadi pilihan untuk menghindar dari berzina apabila perkawinan poligami nyata-nyata menistakan perempuan.
Kebutuhan Seksual
Poligami tidak tepat kita hadapkan dengan berzina, karena praktik poligami tidak hanya sebatas pemenuhan kebutuhan seksual, sekalipun mungkin menjadi motivasi utama.
Poligami merupakan relasi inter-personal yang melibatkan suami dan istri-istri, serta anak-anak. Pada relasi yang seperti ini, perempuan seringkali menjadi rentan terhadap segala bentuk kekerasan. Pada relasi yang seperti ini, al-Qur’an datang memberikan kritik untuk membela perempuan.
Dalam ungkapan al-Qur’an, poligami berpotensi terhadap perilaku ketidakadilan yang dilarang dan diharamkan. Sesuatu yang bisa mendatangkan yang haram, diharamkan, tetapi tidak bisa serta merta solusinya adalah berpoligami. Karena berpoligami, seperti kata al-Qur’an berpotensi pada tindak ketidakadilan, dan itu juga diharamkan.
Maka dari itu, berzina dan berpoligami tidak bisa kita hadapkan, dengan memilih salah satu untuk menghindari yang lain. Karena keduannya, memiliki dimensi yang berbeda satu dengan yang lain. []