Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Tantangan Mengungkap Kasus Kekerasan Seksual

The Crucible (Silenced) mempertontonkan tantangan lain dalam mengungkap kekerasan seksual, yakni berupa kuatnya pengaruh relasi kuasa yang dimainkan para pelaku.

Sari Narulita by Sari Narulita
8 Februari 2021
in Film
A A
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

3
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nyaris tidak pernah ada hal mudah dalam mengungkap sebuah kasus berlatar kekerasan seksual. Selalu berliku dan penuh tantangan. Apalagi korbannya masih anak-anak dan penyandang disabilitas. Dan kondisi inilah yang dialami siswa-siswi SLB berasrama di Gwangju Inhwa School, Korea Selatan, yang mengalami kekerasan seksual secara massal selama lima tahun!

Begitu dramatisnya kisah mereka yang tak berdosa tersebut, hingga akhirnya dituangkan ke dalam sebuah novel yang kemudian juga difilmkan dengan judul yang sama; “The Crucible (Silenced)”. Kehadiran The Crucible (Silenced) tahun 2011 lalu di layar lebar begitu menyentak perhatian publik setempat.

Baru enam hari tayang, masyarakat Korsel malah menuntut pemerintahnya mengungkap kembali kasus kekerasan seksual tersebut. Bahkan setelah itu, Pemerintah Korsel meloloskan revisi undang-undang pencegahan pelecehan seksual.

Besarnya efek The Crucible (Silenced) tersebut tentu saja tak bisa dilepaskan dari keberhasilan para pemainnya yang menghidupkan karakter tokoh dalam film. Jalinan ceritanya sangat rapih sehingga penonton bisa menangkap pesan film secara utuh, scene per scene. Penonton seakan bukan sedang dipertontonkan adegan-adegan sebuah film, melainkan tengah disuguhkan laporan fakta kejadian sebuah perkara.

Kisah dramatis yang jauh dari kesan dramatisir ini sudah nampak terlihat tatkala seorang guru baru bernama Kang In-ho yang diperankan Gong Yoo, memasuki sekolah tersebut. Tatapan kosong dan penuh ketakutan, tersirat jelas pada wajah murid-muridnya. Terutama sekali beberapa murid yang mengalami kekerasan seksual.

Satu di antaranya bahkan tanpa khawatir duduk di tengah-tengah jendela lantai atas tanpa berpegangan. Pemandangan itu bikin degdegan sang guru hingga ia harus tergopoh-gopoh menghampiri dan membujuk si murid yang masih berusia tujuh tahunan, untuk segera turun.

Belum reda rasa penasaran In-ho, telinganya tiba-tiba mendengar samar-samar suara teriakan ketakutan dari lantai paling atas. Tapi begitu ia cari sumber suara, guru baru itu secara tiba-tiba malah dihampiri sekuriti, yang dengan gelagat mencurigakan menyatakan bahwa suara-suara itu berasal dari kebiasaan murid-murid asrama yang sering bermain ‘tebak suara’.

Namun, rasa penasarannya terjawab begitu ia berhasil berkomunikasi dengan muridnya yang tuli dan tuna wicara. Melalui gambar dan gerak tubuh yang diperlihatkan, In-ho pun perlahan bisa menguak satu demi satu kekerasan seksual yang mereka alami selama ini.

Kekuatan lain dari The Crucible (Silenced) ini adalah banyaknya adegan-adegan kekerasan yang dialami para korban, ditampilkan secara jelas dan ‘vulgar’. Mulai dari dipukul, ditampar, ditendang, dijambak, bahkan sampai ada yang dimasukkan ke dalam mesin cuci! Para korban yang masih anak-anak di bawah umur itu bukan hanya menerima ‘hukuman’ lantaran sesekali menolak. Tapi saat para pelaku melancarkan aksi bejatnya pun, perlakuan kekerasan dipertontonkan.

Emosi penonton semakin diaduk-aduk tatkala In-ho yang ditemani rekannya yang bekerja sebagai pegiat HAM, mulai membawa kasus tersebut ke meja pengadilan. Ia mendapat tentangan dan intimidasi bukan hanya dari para pelaku, yang semuanya merupakan seluruh staf sekolah, serta Kepala Sekolah SLB tersebut.

Tidak kooperatifnya para pemangku kebijakan karena pejabat sekolah memiliki relasi yang cukup akrab dengan para pejabat pemerintah, membuat kasus tersebut begitu pelik diungkap. Sang Kepala Sekolah SLB disebut-sebut merupakan salah seorang pemuka agama berpengaruh.

Yang paling menarik dan tentu menyayat hati, tentu saja bagian para korban disabilitas yang masih anak-anak mengungkapkan peristiwa tragis yang mereka alami. Bisa dibayangkan, di tengah keterbatasan berbicara dan mendengar, mereka harus berjuang melawan rasa trauma dan ketakutan di hadapan orang-orang dewasa, mulai dari hakim, jaksa, saksi-saksi, terutama tatapan menusuk para terdakwa yang selama bertahun-tahun mereka takuti.

Emosi penonton juga makin dikoyak-koyak tatkala vonis hakim menjatuhkan hukuman ringan kepada para pelaku. Masa depan korban yang masih anak-anak itu seperti mau tamat. Sampai-sampai satu diantaranya memutuskan mengambil jalan pintas, dengan mendatangi langsung seorang pelaku, untuk kemudian membunuhnya.

The Crucible (Silenced) berhasil memperlihatkan pada kita bahwa kasus kekerasan seksual tak bisa disingkap dengan mudah. Apalagi peristiwa tersebut terjadi dalam durasi yang cukup lama. Trauma yang sangat dalam melesak masuk ke dalam diri para korban.  Sehingga rasa takut, marah, kecewa, hilang harapan berjejalan mengendap dalam diri korban. Sehingga tak heran bila proses penyingkapan kasusnya sangat menguras waktu, tenaga, pikiran uang, dan terutama jiwa-raga para korban, konselor serta para pendampingnya.

The Crucible (Silenced) tak lupa juga mempertontonkan tantangan lain dalam mengungkap kekerasan seksual, yakni berupa kuatnya pengaruh relasi kuasa yang dimainkan para pelaku. Sebagai tenaga pendidik, tokoh agama berpengaruh serta kuatnya jejaring relasi dengan para pejabat tinggi Negara, membuat kasus kekerasan seksual di SLB tersebut tak punya harapan terungkap. Dan nyatanya selain The Crucible, begitu banyak kasus-kasus kekerasan seksual lainnya di Negara-negara lain, yang juga menemui jalan buntu dan tipis harapan. []

Tags: DisabilitasDrama KoreahamKekerasan seksualperempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Menikmati Masa Muda dengan Karya

Next Post

Bagaimana Para Feminis Memandang Kecantikan Perempuan?

Sari Narulita

Sari Narulita

Staff Program Alimat Jakarta

Related Posts

Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan atas
Aktual

Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

23 Februari 2026
Laki-laki dan perempuan Berduaan
Pernak-pernik

Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

22 Februari 2026
Over Think Club
Aktual

Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

21 Februari 2026
Disabilitas Netra
Disabilitas

MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

21 Februari 2026
Khaulah
Pernak-pernik

Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

21 Februari 2026
Next Post
Kecantikan Perempuan

Bagaimana Para Feminis Memandang Kecantikan Perempuan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan
  • Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?
  • (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas
  • Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam
  • Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0