Rabu, 25 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Habermas

    Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel

    KB

    KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga

    Perempuan Turki

    The Power of Perempuan Turki: Ketika Hijab Dilempar, Kehormatan Laki-laki Dipertanyakan!

    Lebaran Kupat

    Lebaran Kupat: Jangan Lupa Ngaku Lepat dan Laku Papat

    Keadilan Iklim

    Idulfitri dan Penegakkan Keadilan Iklim

    Kaum Muda

    Kaum Muda dan Inflasi Ijazah

    Iran

    Kenapa Kita Harus Mendukung Iran?

    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Layanan Kesehatan

    Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis

    Ruang Aman bagi

    Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan

    bagi Kesehatan Perempuan

    Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

    Kesehatan Laki-laki

    Laki-laki Harus Berperan Aktif dalam Pemenuhan Kesehatan Perempuan

    Setara

    Pentingnya Pola Asuh yang Setara dalam Membentuk Karakter Anak

    Tabu

    Budaya Tabu Persempit Ruang Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan

    Diskusi Kesehatan Perempuan Dinilai Penting untuk Meningkatkan Kesadaran

    Kesehatan Perempuan

    Mengupayakan Perubahan dalam Masyarakat melalui Diskusi Kesehatan Perempuan

    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Pencatatan Perkawinan sebagai Kriteria Keabsahan

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan UU Perkawinan, pencatatan perkawinan tetap wajib untuk kita lakukan

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
26 Januari 2024
in Publik
A A
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

17
SHARES
831
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gagasan untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan sejatinya dapat kita temukan dalam Rancangan awal Undang-Undang Perkawinan Tahun 1973. Pasal 2 ayat (1) RUU ini menyatakan;

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan, dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut ketentuan undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak-fihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.”

Rumusan ini mengundang protes oleh sejumlah perwakilan umat muslim, karena mereka anggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

Pencatatan memang bukan menjadi rukun ataupun syarat sah dari suatu pernikahan dalam konsep fikih Islam. Berbeda dengan konsep KUHPerdata yang memang menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan.

De wet beschouwt het huwelijk alleen in deszelfs burgerlijke betrekkingen (undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata).

Maka pada prinsipnya perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat penetapan dalam KUHPerdata. Termasuk ketentuan harus berlangsung di hadapan pegawai catatan sipil untuk kemudian tercatat dalam register catatan sipil (vide Pasal 76 KUHPerdata).

Pencatatan Perkawinan

Sebelum lahirnya undang-undang perkawinan, pencatatan perkawinan nampaknya jauh lebih familiar di lingkungan golongan Indonesia Kristen.

Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Ambonia (Ordonansi Perkawinan Orang-Orang Indonesia Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon/HOCI) mengatur dimungkinkannya pemuka agama Kristen untuk menggantikan peran pegawai catatan sipil dalam melaksanakan perkawinan (vide Pasal 26 HOCI). Sehingga meski mereka lakukan dengan tata cara agama Kristen dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat, perkawinan tetap dapat dianggap dilakukan secara tercatat.

Sementara itu bagi umat Islam, suatu perkawinan yang tidak terlaksana di depan pegawai pencatat nikah tidaklah mempengaruhi keabsahannya. Akan tetapi pelaku perkawinan akan mereka kenakan hukuman denda.

Kemudian agar perkawinan dapat tercatatkan, kita membutuhkan suatu pengesahan oleh pengadilan agama atau yang terkenal dengan penetapan itsbat nikah. Praktik ini telah berlangsung sejak lama bahkan sebelum adanya undang-undang perkawinan dan undang-undang peradilan agama.

Wacana untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan-khususnya perkawinan islam-kembali muncul saat diperkenalkannya Counter Legal Draft KHI. Seperti RUU Perkawinan Tahun 1973, dokumen ini mencantumkan pencatatan sebagai salah satu rukun perkawinan. Sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan juga dipengaruhi oleh pencatatan tersebut.

Meski usulan dalam CLD KHI tertolak oleh berbagai kalangan, namun kiranya tidak ada yang akan menyangkal bahwa pencatatan merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang ada dalam perkawinan. Khususnya perlindungan atas jaminan kedudukan istri dan anak.

Mengubah Doktrin Hukum

Salah satu tantangan besar dan utama untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan ialah mengubah doktrin hukum-khususnya hukum Islam-yang telah lama hidup di masyarakat. Doktrin yang saya maksud ialah rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan fikih islam.

Sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Rukun perkawinan adalah adanya kedua calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan ijab-kabul, tidak ada pencatatan di dalamnya.

Berdasarkan pada doktrin hukum tersebutlah banyak pemuka agama Islam yang berani melaksanakan perkawinan secara mandiri tanpa keterlibatan pegawai pencatat nikah. Masyarakat awam biasanya akan percaya, mematuhi serta mengikuti petunjuk dari para pemuka agama. Sayangnya petunjuk tersebut seringkali tidak mereka sertai dengan arahan untuk pelaksanaan perkawinan secara tercatat.

Ali al-Harawi, guru besar Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Amirah, Yordania menyatakan bahwa dengan memperhatikan perkembangan zaman, pencatatan nikah seharusnya tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga menjadi syarat keabsahan nikah itu sendiri.

Pencatatan nikah serupa dengan fungsi kesaksian dalam rukun nikah. Yaitu sebagai pengukuh keabsahan pernikahan (tautsiq wa isbat). Saat ini, memberlakukan pencatatan kawin selayaknya kesaksian dalam rukun pernikahan merupakan suatu kebutuhan (Masduqi, 2013). Namun demikian, pendapat al-Harawi ini masih terbatas wacana yang belum diadopsi oleh kebanyakan ulama, khususnya ulama-ulama di Indonesia.

Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih yang mereka sidangkan pada Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M tentang Hukum Nikah Sirri mewajibkan warganya untuk mencatatkan perkawinan. Menurut Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan berupa ketertiban hukum.

Seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Serta menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin. Meski mewajibkan pencatatan, fatwa tersebut tidak menegaskan batal atau tidak sahnya suatu perkawinan jika tidak dicatatkan.

Kesiapan Infrastruktur

Selain perlu mengubah doktrin dan nilai hukum yang hidup di masyarakat, pilihan untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan juga harus memperhatikan kesiapan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.

Saat ini berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2018 tidak lagi ada biaya pencatatan nikah. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahan mereka lakukan di luar kantor KUA Kecamatan.

Sayangnya, biaya transportasi untuk menghadirkan pihak-pihak seperti wali dan dua orang saksi untuk hadir di kantor urusan agama juga seringkali tidaklah sedikit. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki sarana transportasi umum dengan biaya yang terjangkau.

Sejumlah daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil bahkan mungkin harus menaiki kapal laut untuk dapat menuju KUA setempat. Tidak semua daerah terhubung melalui jalanan umum yang baik seperti sebagian besar wilayah di Pulau Jawa.

Proses pernikahan juga seringkali tidak dapat mereka lakukan dengan cukup sekali datang ke KUA. Terkadang perlu beberapa kali proses untuk mengurus syarat-syarat pendafataran yang tentunya memerlukan biaya perjalanan dan juga menyita waktu. KUA mungkin telah membebaskan biaya pendaftaran. Namun ketidaksiapan infratruktur pendukung juga membuat masyarakat berfikir ulang untuk memproses pencatatan ini.

Jaminan Negara

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pencatatan tetap wajib untuk kita lakukan. Namun kewajiban ini juga harus mendapat dukungan pemerintah selaku pelaksana pencatatan sipil.

Perbaikan tidak cukup hanya dengan peningkatan kualitas pelayanan pada KUA atau Dinas Pencatatan Sipil. Namun juga dengan memperbaiki layanan-layanan pendukung lainnya. Terlepas dari itu semua, tidak dipatuhinya kewajiban pencatatan tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan terhadap perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat.

Karena bagaimanapun juga undang-undang masih mengatur bahwa perkawinan yang telah terlaksana sesuai ketentuan agama dan kepercayaan adalah sah dan menimbulkan akibat hukum yang sah. Meskipun tidak tercatatkan (Djubaedah, 2010). Pengabaian atas kewajiban pencatatan tentu harus memperoleh sanksi, tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak para pihak di dalam perkawinan tersebut. []

Tags: hukumIndonesiaKementerian AgamaKUAPencatatan PerkawinanPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Dampak Negatif Perselingkuhan Orang Tua terhadap Anak

Next Post

Ini 5 Alasan Mengapa Gus Dur Banyak Dikagumi Perempuan

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Kesetaraan Gender di Indonesia
Buku

Gus Dur dan Jalan Terjal Kebijakan Kesetaraan Gender di Indonesia

19 Maret 2026
Peacewashing
Publik

Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

17 Maret 2026
Imlek
Personal

Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

13 Maret 2026
Board of Peace
Publik

Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

11 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Next Post
Gus Dur dikagumi Perempuan

Ini 5 Alasan Mengapa Gus Dur Banyak Dikagumi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Akses Layanan Kesehatan dan Pelatihan Tenaga Medis
  • Habermas dan Kesetaraan untuk Difabel
  • Peran Laki-laki dalam Memberikan Ruang Aman bagi Perempuan
  • KB Bukan Hanya Urusan Perempuan: Menghidupkan Prinsip Kesalingan dalam Perencanaan Keluarga
  • Mengapa Tanggung Jawab Laki-laki Penting bagi Kesehatan Reproduksi Perempuan?

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0