Minggu, 1 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ayahnya

    Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti

    MBG

    MBG bagi Difabel: Pentingkah?

    Keberpihakan Gus Dur

    Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    Kesehatan mental

    Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    Hannah Arendt

    Membaca Ulang Tragedi Holocaust dengan Kacamata Kritis Hannah Arendt (Part 1)

    Pernikahan di Indonesia

    Menikah Makin Langka, Mengapa Pernikahan di Indonesia Menurun?

    Humor

    Humor yang Melanggengkan Stereotip Gender

    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menggugat Cerai

    Hak Perempuan Menggugat Cerai

    Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    Perempuan ke Masjid

    Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    Membela yang Lemah

    Membela yang Lemah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Kaum Lemah

    Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    ibu susuan

    Teladan Nabi dalam Menghormati Ibu Susuan

    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Pencatatan Perkawinan sebagai Kriteria Keabsahan

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan UU Perkawinan, pencatatan perkawinan tetap wajib untuk kita lakukan

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
26 Januari 2024
in Publik
A A
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

8
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gagasan untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan sejatinya dapat kita temukan dalam Rancangan awal Undang-Undang Perkawinan Tahun 1973. Pasal 2 ayat (1) RUU ini menyatakan;

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan, dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut ketentuan undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak-fihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.”

Rumusan ini mengundang protes oleh sejumlah perwakilan umat muslim, karena mereka anggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

Pencatatan memang bukan menjadi rukun ataupun syarat sah dari suatu pernikahan dalam konsep fikih Islam. Berbeda dengan konsep KUHPerdata yang memang menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan.

De wet beschouwt het huwelijk alleen in deszelfs burgerlijke betrekkingen (undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata).

Maka pada prinsipnya perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat penetapan dalam KUHPerdata. Termasuk ketentuan harus berlangsung di hadapan pegawai catatan sipil untuk kemudian tercatat dalam register catatan sipil (vide Pasal 76 KUHPerdata).

Pencatatan Perkawinan

Sebelum lahirnya undang-undang perkawinan, pencatatan perkawinan nampaknya jauh lebih familiar di lingkungan golongan Indonesia Kristen.

Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Ambonia (Ordonansi Perkawinan Orang-Orang Indonesia Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon/HOCI) mengatur dimungkinkannya pemuka agama Kristen untuk menggantikan peran pegawai catatan sipil dalam melaksanakan perkawinan (vide Pasal 26 HOCI). Sehingga meski mereka lakukan dengan tata cara agama Kristen dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat, perkawinan tetap dapat dianggap dilakukan secara tercatat.

Sementara itu bagi umat Islam, suatu perkawinan yang tidak terlaksana di depan pegawai pencatat nikah tidaklah mempengaruhi keabsahannya. Akan tetapi pelaku perkawinan akan mereka kenakan hukuman denda.

Kemudian agar perkawinan dapat tercatatkan, kita membutuhkan suatu pengesahan oleh pengadilan agama atau yang terkenal dengan penetapan itsbat nikah. Praktik ini telah berlangsung sejak lama bahkan sebelum adanya undang-undang perkawinan dan undang-undang peradilan agama.

Wacana untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan-khususnya perkawinan islam-kembali muncul saat diperkenalkannya Counter Legal Draft KHI. Seperti RUU Perkawinan Tahun 1973, dokumen ini mencantumkan pencatatan sebagai salah satu rukun perkawinan. Sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan juga dipengaruhi oleh pencatatan tersebut.

Meski usulan dalam CLD KHI tertolak oleh berbagai kalangan, namun kiranya tidak ada yang akan menyangkal bahwa pencatatan merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang ada dalam perkawinan. Khususnya perlindungan atas jaminan kedudukan istri dan anak.

Mengubah Doktrin Hukum

Salah satu tantangan besar dan utama untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan ialah mengubah doktrin hukum-khususnya hukum Islam-yang telah lama hidup di masyarakat. Doktrin yang saya maksud ialah rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan fikih islam.

Sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Rukun perkawinan adalah adanya kedua calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan ijab-kabul, tidak ada pencatatan di dalamnya.

Berdasarkan pada doktrin hukum tersebutlah banyak pemuka agama Islam yang berani melaksanakan perkawinan secara mandiri tanpa keterlibatan pegawai pencatat nikah. Masyarakat awam biasanya akan percaya, mematuhi serta mengikuti petunjuk dari para pemuka agama. Sayangnya petunjuk tersebut seringkali tidak mereka sertai dengan arahan untuk pelaksanaan perkawinan secara tercatat.

Ali al-Harawi, guru besar Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Amirah, Yordania menyatakan bahwa dengan memperhatikan perkembangan zaman, pencatatan nikah seharusnya tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga menjadi syarat keabsahan nikah itu sendiri.

Pencatatan nikah serupa dengan fungsi kesaksian dalam rukun nikah. Yaitu sebagai pengukuh keabsahan pernikahan (tautsiq wa isbat). Saat ini, memberlakukan pencatatan kawin selayaknya kesaksian dalam rukun pernikahan merupakan suatu kebutuhan (Masduqi, 2013). Namun demikian, pendapat al-Harawi ini masih terbatas wacana yang belum diadopsi oleh kebanyakan ulama, khususnya ulama-ulama di Indonesia.

Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih yang mereka sidangkan pada Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M tentang Hukum Nikah Sirri mewajibkan warganya untuk mencatatkan perkawinan. Menurut Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan berupa ketertiban hukum.

Seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Serta menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin. Meski mewajibkan pencatatan, fatwa tersebut tidak menegaskan batal atau tidak sahnya suatu perkawinan jika tidak dicatatkan.

Kesiapan Infrastruktur

Selain perlu mengubah doktrin dan nilai hukum yang hidup di masyarakat, pilihan untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan juga harus memperhatikan kesiapan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.

Saat ini berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2018 tidak lagi ada biaya pencatatan nikah. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahan mereka lakukan di luar kantor KUA Kecamatan.

Sayangnya, biaya transportasi untuk menghadirkan pihak-pihak seperti wali dan dua orang saksi untuk hadir di kantor urusan agama juga seringkali tidaklah sedikit. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki sarana transportasi umum dengan biaya yang terjangkau.

Sejumlah daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil bahkan mungkin harus menaiki kapal laut untuk dapat menuju KUA setempat. Tidak semua daerah terhubung melalui jalanan umum yang baik seperti sebagian besar wilayah di Pulau Jawa.

Proses pernikahan juga seringkali tidak dapat mereka lakukan dengan cukup sekali datang ke KUA. Terkadang perlu beberapa kali proses untuk mengurus syarat-syarat pendafataran yang tentunya memerlukan biaya perjalanan dan juga menyita waktu. KUA mungkin telah membebaskan biaya pendaftaran. Namun ketidaksiapan infratruktur pendukung juga membuat masyarakat berfikir ulang untuk memproses pencatatan ini.

Jaminan Negara

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pencatatan tetap wajib untuk kita lakukan. Namun kewajiban ini juga harus mendapat dukungan pemerintah selaku pelaksana pencatatan sipil.

Perbaikan tidak cukup hanya dengan peningkatan kualitas pelayanan pada KUA atau Dinas Pencatatan Sipil. Namun juga dengan memperbaiki layanan-layanan pendukung lainnya. Terlepas dari itu semua, tidak dipatuhinya kewajiban pencatatan tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan terhadap perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat.

Karena bagaimanapun juga undang-undang masih mengatur bahwa perkawinan yang telah terlaksana sesuai ketentuan agama dan kepercayaan adalah sah dan menimbulkan akibat hukum yang sah. Meskipun tidak tercatatkan (Djubaedah, 2010). Pengabaian atas kewajiban pencatatan tentu harus memperoleh sanksi, tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak para pihak di dalam perkawinan tersebut. []

Tags: hukumIndonesiaKementerian AgamaKUAPencatatan PerkawinanPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Harlah 100 Tahun
Aktual

Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

1 Februari 2026
Keberpihakan Gus Dur
Publik

Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

31 Januari 2026
Novel Katri
Buku

Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara

30 Januari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Pernak-pernik

Kerusakan Lingkungan di Indonesia

25 Januari 2026
Kerusakan Lingkungan
Publik

Indonesia Hadapi Tantangan Serius Akibat Kerusakan Lingkungan

14 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ruang Publik Perempuan

    Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Di Atas Pasal Ada Kemanusiaan: Belajar dari Keberpihakan Gus Dur

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Hadis Perempuan Shalat di Masjid dan Konteks Sejarahnya

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Teladan Nabi dalam Membela Kelompok Lemah

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Bukan Salah Iblis, Kesehatan Mental itu Konstruksi Sosial

    11 shares
    Share 4 Tweet 3

TERBARU

  • Ayah Belajar Empati, Anak Belajar Berbudi Pekerti
  • Hak Perempuan Menggugat Cerai
  • Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU
  • MBG bagi Difabel: Pentingkah?
  • Hak Perempuan atas Ruang Publik dan Relevansinya Hari Ini

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0