Minggu, 1 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Negara dan Zakat

    Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

    Perempuan Salihah

    Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

    Obsessive Love Disorder

    Obsessive Love Disorder: Antara Ketulusan Emosional dan Ancaman Psikososial

    MBG

    Dear Pemerintah: Zakat itu untuk Korban Kekerasan Seksual, Bukan MBG

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Difabel dalam Masyarakat Indonesia

    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    rahmatan lil ‘alamin

    Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam

    Adil

    Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara

    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Pencatatan Perkawinan sebagai Kriteria Keabsahan

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan UU Perkawinan, pencatatan perkawinan tetap wajib untuk kita lakukan

Akmal Adicahya by Akmal Adicahya
26 Januari 2024
in Publik
A A
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

17
SHARES
830
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gagasan untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan sejatinya dapat kita temukan dalam Rancangan awal Undang-Undang Perkawinan Tahun 1973. Pasal 2 ayat (1) RUU ini menyatakan;

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan, dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut ketentuan undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak-fihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.”

Rumusan ini mengundang protes oleh sejumlah perwakilan umat muslim, karena mereka anggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

Pencatatan memang bukan menjadi rukun ataupun syarat sah dari suatu pernikahan dalam konsep fikih Islam. Berbeda dengan konsep KUHPerdata yang memang menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan.

De wet beschouwt het huwelijk alleen in deszelfs burgerlijke betrekkingen (undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata).

Maka pada prinsipnya perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat penetapan dalam KUHPerdata. Termasuk ketentuan harus berlangsung di hadapan pegawai catatan sipil untuk kemudian tercatat dalam register catatan sipil (vide Pasal 76 KUHPerdata).

Pencatatan Perkawinan

Sebelum lahirnya undang-undang perkawinan, pencatatan perkawinan nampaknya jauh lebih familiar di lingkungan golongan Indonesia Kristen.

Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Ambonia (Ordonansi Perkawinan Orang-Orang Indonesia Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon/HOCI) mengatur dimungkinkannya pemuka agama Kristen untuk menggantikan peran pegawai catatan sipil dalam melaksanakan perkawinan (vide Pasal 26 HOCI). Sehingga meski mereka lakukan dengan tata cara agama Kristen dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat, perkawinan tetap dapat dianggap dilakukan secara tercatat.

Sementara itu bagi umat Islam, suatu perkawinan yang tidak terlaksana di depan pegawai pencatat nikah tidaklah mempengaruhi keabsahannya. Akan tetapi pelaku perkawinan akan mereka kenakan hukuman denda.

Kemudian agar perkawinan dapat tercatatkan, kita membutuhkan suatu pengesahan oleh pengadilan agama atau yang terkenal dengan penetapan itsbat nikah. Praktik ini telah berlangsung sejak lama bahkan sebelum adanya undang-undang perkawinan dan undang-undang peradilan agama.

Wacana untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan-khususnya perkawinan islam-kembali muncul saat diperkenalkannya Counter Legal Draft KHI. Seperti RUU Perkawinan Tahun 1973, dokumen ini mencantumkan pencatatan sebagai salah satu rukun perkawinan. Sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan juga dipengaruhi oleh pencatatan tersebut.

Meski usulan dalam CLD KHI tertolak oleh berbagai kalangan, namun kiranya tidak ada yang akan menyangkal bahwa pencatatan merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang ada dalam perkawinan. Khususnya perlindungan atas jaminan kedudukan istri dan anak.

Mengubah Doktrin Hukum

Salah satu tantangan besar dan utama untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan ialah mengubah doktrin hukum-khususnya hukum Islam-yang telah lama hidup di masyarakat. Doktrin yang saya maksud ialah rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan fikih islam.

Sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Rukun perkawinan adalah adanya kedua calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan ijab-kabul, tidak ada pencatatan di dalamnya.

Berdasarkan pada doktrin hukum tersebutlah banyak pemuka agama Islam yang berani melaksanakan perkawinan secara mandiri tanpa keterlibatan pegawai pencatat nikah. Masyarakat awam biasanya akan percaya, mematuhi serta mengikuti petunjuk dari para pemuka agama. Sayangnya petunjuk tersebut seringkali tidak mereka sertai dengan arahan untuk pelaksanaan perkawinan secara tercatat.

Ali al-Harawi, guru besar Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Amirah, Yordania menyatakan bahwa dengan memperhatikan perkembangan zaman, pencatatan nikah seharusnya tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga menjadi syarat keabsahan nikah itu sendiri.

Pencatatan nikah serupa dengan fungsi kesaksian dalam rukun nikah. Yaitu sebagai pengukuh keabsahan pernikahan (tautsiq wa isbat). Saat ini, memberlakukan pencatatan kawin selayaknya kesaksian dalam rukun pernikahan merupakan suatu kebutuhan (Masduqi, 2013). Namun demikian, pendapat al-Harawi ini masih terbatas wacana yang belum diadopsi oleh kebanyakan ulama, khususnya ulama-ulama di Indonesia.

Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih yang mereka sidangkan pada Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M tentang Hukum Nikah Sirri mewajibkan warganya untuk mencatatkan perkawinan. Menurut Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan berupa ketertiban hukum.

Seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Serta menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin. Meski mewajibkan pencatatan, fatwa tersebut tidak menegaskan batal atau tidak sahnya suatu perkawinan jika tidak dicatatkan.

Kesiapan Infrastruktur

Selain perlu mengubah doktrin dan nilai hukum yang hidup di masyarakat, pilihan untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan juga harus memperhatikan kesiapan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.

Saat ini berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2018 tidak lagi ada biaya pencatatan nikah. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahan mereka lakukan di luar kantor KUA Kecamatan.

Sayangnya, biaya transportasi untuk menghadirkan pihak-pihak seperti wali dan dua orang saksi untuk hadir di kantor urusan agama juga seringkali tidaklah sedikit. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki sarana transportasi umum dengan biaya yang terjangkau.

Sejumlah daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil bahkan mungkin harus menaiki kapal laut untuk dapat menuju KUA setempat. Tidak semua daerah terhubung melalui jalanan umum yang baik seperti sebagian besar wilayah di Pulau Jawa.

Proses pernikahan juga seringkali tidak dapat mereka lakukan dengan cukup sekali datang ke KUA. Terkadang perlu beberapa kali proses untuk mengurus syarat-syarat pendafataran yang tentunya memerlukan biaya perjalanan dan juga menyita waktu. KUA mungkin telah membebaskan biaya pendaftaran. Namun ketidaksiapan infratruktur pendukung juga membuat masyarakat berfikir ulang untuk memproses pencatatan ini.

Jaminan Negara

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pencatatan tetap wajib untuk kita lakukan. Namun kewajiban ini juga harus mendapat dukungan pemerintah selaku pelaksana pencatatan sipil.

Perbaikan tidak cukup hanya dengan peningkatan kualitas pelayanan pada KUA atau Dinas Pencatatan Sipil. Namun juga dengan memperbaiki layanan-layanan pendukung lainnya. Terlepas dari itu semua, tidak dipatuhinya kewajiban pencatatan tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan terhadap perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat.

Karena bagaimanapun juga undang-undang masih mengatur bahwa perkawinan yang telah terlaksana sesuai ketentuan agama dan kepercayaan adalah sah dan menimbulkan akibat hukum yang sah. Meskipun tidak tercatatkan (Djubaedah, 2010). Pengabaian atas kewajiban pencatatan tentu harus memperoleh sanksi, tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak para pihak di dalam perkawinan tersebut. []

Tags: hukumIndonesiaKementerian AgamaKUAPencatatan PerkawinanPengadilan agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Melihat Dampak Negatif Perselingkuhan Orang Tua terhadap Anak

Next Post

Ini 5 Alasan Mengapa Gus Dur Banyak Dikagumi Perempuan

Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Related Posts

Negara dan Zakat
Publik

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

28 Februari 2026
Penegakan Hukum
Publik

Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

24 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
Next Post
Gus Dur dikagumi Perempuan

Ini 5 Alasan Mengapa Gus Dur Banyak Dikagumi Perempuan

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida
  • Rahmatan lil ‘Alamin sebagai Prinsip Universal Ajaran Islam
  • Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga
  • Perspektif Mubadalah Dorong Terwujudnya Relasi Adil dan Setara
  • Mendefinisikan Ulang Perempuan Salihah di Era Kesetaraan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0