• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tantangan Pencatatan Perkawinan sebagai Kriteria Keabsahan

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan UU Perkawinan, pencatatan perkawinan tetap wajib untuk kita lakukan

Akmal Adicahya Akmal Adicahya
26/01/2024
in Publik
0
Pencatatan Perkawinan

Pencatatan Perkawinan

813
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Gagasan untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan sejatinya dapat kita temukan dalam Rancangan awal Undang-Undang Perkawinan Tahun 1973. Pasal 2 ayat (1) RUU ini menyatakan;

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan di hadapan pegawai pencatat perkawinan, dicatatkan dalam daftar pencatat perkawinan oleh pegawai tersebut, dan dilangsungkan menurut ketentuan undang-undang ini dan/atau ketentuan hukum perkawinan fihak-fihak yang melakukan perkawinan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.”

Rumusan ini mengundang protes oleh sejumlah perwakilan umat muslim, karena mereka anggap tidak sesuai dengan hukum Islam.

Pencatatan memang bukan menjadi rukun ataupun syarat sah dari suatu pernikahan dalam konsep fikih Islam. Berbeda dengan konsep KUHPerdata yang memang menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan.

De wet beschouwt het huwelijk alleen in deszelfs burgerlijke betrekkingen (undang-undang memandang perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata).

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

Maka pada prinsipnya perkawinan yang sah hanyalah perkawinan yang memenuhi syarat-syarat penetapan dalam KUHPerdata. Termasuk ketentuan harus berlangsung di hadapan pegawai catatan sipil untuk kemudian tercatat dalam register catatan sipil (vide Pasal 76 KUHPerdata).

Pencatatan Perkawinan

Sebelum lahirnya undang-undang perkawinan, pencatatan perkawinan nampaknya jauh lebih familiar di lingkungan golongan Indonesia Kristen.

Huwelijksordonnantie Christen-Indonesiers Java, Minahasa en Ambonia (Ordonansi Perkawinan Orang-Orang Indonesia Kristen di Jawa, Minahasa dan Ambon/HOCI) mengatur dimungkinkannya pemuka agama Kristen untuk menggantikan peran pegawai catatan sipil dalam melaksanakan perkawinan (vide Pasal 26 HOCI). Sehingga meski mereka lakukan dengan tata cara agama Kristen dan tidak dilakukan di hadapan pegawai pencatat, perkawinan tetap dapat dianggap dilakukan secara tercatat.

Sementara itu bagi umat Islam, suatu perkawinan yang tidak terlaksana di depan pegawai pencatat nikah tidaklah mempengaruhi keabsahannya. Akan tetapi pelaku perkawinan akan mereka kenakan hukuman denda.

Kemudian agar perkawinan dapat tercatatkan, kita membutuhkan suatu pengesahan oleh pengadilan agama atau yang terkenal dengan penetapan itsbat nikah. Praktik ini telah berlangsung sejak lama bahkan sebelum adanya undang-undang perkawinan dan undang-undang peradilan agama.

Wacana untuk menjadikan pencatatan sebagai salah satu kriteria keabsahan perkawinan-khususnya perkawinan islam-kembali muncul saat diperkenalkannya Counter Legal Draft KHI. Seperti RUU Perkawinan Tahun 1973, dokumen ini mencantumkan pencatatan sebagai salah satu rukun perkawinan. Sehingga sah atau tidaknya suatu perkawinan juga dipengaruhi oleh pencatatan tersebut.

Meski usulan dalam CLD KHI tertolak oleh berbagai kalangan, namun kiranya tidak ada yang akan menyangkal bahwa pencatatan merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap pihak-pihak yang ada dalam perkawinan. Khususnya perlindungan atas jaminan kedudukan istri dan anak.

Mengubah Doktrin Hukum

Salah satu tantangan besar dan utama untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan ialah mengubah doktrin hukum-khususnya hukum Islam-yang telah lama hidup di masyarakat. Doktrin yang saya maksud ialah rukun dan syarat perkawinan sesuai ketentuan fikih islam.

Sebagaimana dapat kita temukan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Rukun perkawinan adalah adanya kedua calon mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan ijab-kabul, tidak ada pencatatan di dalamnya.

Berdasarkan pada doktrin hukum tersebutlah banyak pemuka agama Islam yang berani melaksanakan perkawinan secara mandiri tanpa keterlibatan pegawai pencatat nikah. Masyarakat awam biasanya akan percaya, mematuhi serta mengikuti petunjuk dari para pemuka agama. Sayangnya petunjuk tersebut seringkali tidak mereka sertai dengan arahan untuk pelaksanaan perkawinan secara tercatat.

Ali al-Harawi, guru besar Fikih dan Ushul Fikih di Universitas Amirah, Yordania menyatakan bahwa dengan memperhatikan perkembangan zaman, pencatatan nikah seharusnya tidak hanya menjadi syarat administratif, namun juga menjadi syarat keabsahan nikah itu sendiri.

Pencatatan nikah serupa dengan fungsi kesaksian dalam rukun nikah. Yaitu sebagai pengukuh keabsahan pernikahan (tautsiq wa isbat). Saat ini, memberlakukan pencatatan kawin selayaknya kesaksian dalam rukun pernikahan merupakan suatu kebutuhan (Masduqi, 2013). Namun demikian, pendapat al-Harawi ini masih terbatas wacana yang belum diadopsi oleh kebanyakan ulama, khususnya ulama-ulama di Indonesia.

Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih yang mereka sidangkan pada Jum’at 8 Jumadal Ula 1428 H/ 25 Mei 2007 M tentang Hukum Nikah Sirri mewajibkan warganya untuk mencatatkan perkawinan. Menurut Muhammadiyah, mencatatkan perkawinan mengandung manfaat atau kemaslahatan berupa ketertiban hukum.

Seperti supaya tidak terjadi penyimpangan rukun dan syarat perkawinan, baik menurut ketentuan agama maupun peraturan perundang-undangan. Serta menghindarkan terjadinya pemalsuan identitas para pihak yang akan kawin. Meski mewajibkan pencatatan, fatwa tersebut tidak menegaskan batal atau tidak sahnya suatu perkawinan jika tidak dicatatkan.

Kesiapan Infrastruktur

Selain perlu mengubah doktrin dan nilai hukum yang hidup di masyarakat, pilihan untuk menjadikan pencatatan sebagai kriteria keabsahan perkawinan juga harus memperhatikan kesiapan infrastruktur serta kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia.

Saat ini berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 59 Tahun 2018 tidak lagi ada biaya pencatatan nikah. Masyarakat hanya perlu membayar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) jika pernikahan mereka lakukan di luar kantor KUA Kecamatan.

Sayangnya, biaya transportasi untuk menghadirkan pihak-pihak seperti wali dan dua orang saksi untuk hadir di kantor urusan agama juga seringkali tidaklah sedikit. Tidak semua daerah di Indonesia memiliki sarana transportasi umum dengan biaya yang terjangkau.

Sejumlah daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil bahkan mungkin harus menaiki kapal laut untuk dapat menuju KUA setempat. Tidak semua daerah terhubung melalui jalanan umum yang baik seperti sebagian besar wilayah di Pulau Jawa.

Proses pernikahan juga seringkali tidak dapat mereka lakukan dengan cukup sekali datang ke KUA. Terkadang perlu beberapa kali proses untuk mengurus syarat-syarat pendafataran yang tentunya memerlukan biaya perjalanan dan juga menyita waktu. KUA mungkin telah membebaskan biaya pendaftaran. Namun ketidaksiapan infratruktur pendukung juga membuat masyarakat berfikir ulang untuk memproses pencatatan ini.

Jaminan Negara

Meskipun tidak menjadi kriteria keabsahan, akan tetapi sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, pencatatan tetap wajib untuk kita lakukan. Namun kewajiban ini juga harus mendapat dukungan pemerintah selaku pelaksana pencatatan sipil.

Perbaikan tidak cukup hanya dengan peningkatan kualitas pelayanan pada KUA atau Dinas Pencatatan Sipil. Namun juga dengan memperbaiki layanan-layanan pendukung lainnya. Terlepas dari itu semua, tidak dipatuhinya kewajiban pencatatan tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk lepas tangan terhadap perkawinan-perkawinan yang tidak tercatat.

Karena bagaimanapun juga undang-undang masih mengatur bahwa perkawinan yang telah terlaksana sesuai ketentuan agama dan kepercayaan adalah sah dan menimbulkan akibat hukum yang sah. Meskipun tidak tercatatkan (Djubaedah, 2010). Pengabaian atas kewajiban pencatatan tentu harus memperoleh sanksi, tapi bukan berarti menghilangkan hak-hak para pihak di dalam perkawinan tersebut. []

Tags: hukumIndonesiaKementerian AgamaKUAPencatatan PerkawinanPengadilan agama
Akmal Adicahya

Akmal Adicahya

Alumni Fakultas Syariah UIN Malang, Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang

Terkait Posts

Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Inses

Inses Bukan Aib Keluarga, Tapi Kejahatan yang Harus Diungkap

17 Mei 2025
Kashmir

Kashmir: Tanah yang Disengketakan, Perempuan yang Dilupakan

16 Mei 2025
Nakba Day

Nakba Day; Kiamat di Palestina

15 Mei 2025
Nenek SA

Dari Kasus Nenek SA: Hukum Tak Lagi Melindungi yang Lemah

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version