Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tentang Hari Ibu, dan Pergulatan Batin Jalani Hari-hari Sebagai Ibu Bekerja

Karena kita adalah sama-sama perempuan yang tengah berjuang menaklukkan ketakutan-ketakutan dari bayang patriarki.

Zahra Amin by Zahra Amin
29 Desember 2025
in Publik
A A
0
Hari Ibu

Hari Ibu

40
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perayaan dan seremonial Hari Ibu, atau Hari Pergerakan Perempuan Indonesia telah sepekan berlalu. Namun semangat dan kegelisahanku akan makna perayaan hari Ibu tersebut masih membekas di hati. Ada pergulatan batin sebagai ibu bekerja yang terus menghantui hari-hariku, dari dulu hingga kini. Ia seakan mengendap abadi dalam ingatan.

Konon, bayang ketakutan itu karena kita semua adalah anak kandung patriarki, yang suka tidak suka, harus siap menjalani dengan segala konsekuensi. Entah berapa kali, aku harus patah hati sebagai ibu yang ketika di tengah pekerjaan menumpuk, lantas tiba-tiba anak sakit. Sudah tiga kali, anak keduaku masuk rumah sakit, dengan diagnosa berbeda. Tersiram air panas hingga sebagian pahanya melepuh, lalu sakit typus dan DBD.

Ada situasi-situasi tertentu yang menuntutku untuk bersikap profesional sebagai perempuan bekerja. Tetapi di sisi lain, ada nurani keibuanku yang juga mendorong agar memusatkan perhatian sepenuhnya untuk anak dan keluarga. Sehingga kadang aku lupa pada tubuh diri sendiri, lantas mengalami kelelahan yang teramat sangat.

Menilik Kembali Budaya Patriarki

Budaya patriarki terjadi karena adanya dominasi kelompok tertentu terhadap kelompok yang lain. Kelompok pertama tidak saja berkuasa secara fisik terhadap kelompok kedua, tetapi menentukan ideologi budaya yang melanggengkan kekuasannya. Mereka mengkonstruksi nilai, norma, dan moralitas yang mempertinggi kedudukan mereka dalam komunitas yang mereka kuasai.

Hal ini sebagaimana penjelasan Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam Rekonstruksi Metodologis Wacana Kesetaraan Gender dalam Islam (2002). Ia menambahkan bahwa pada mulanya kekuasaan ditegakkan berdasarkan pada kekuatan fisik. Misalnya laki-laki terhadap perempuan, laki-laki dewasa terhadap anak-anak.

Selanjutnya laki-laki mengkonstruksikan kekuasaan tersebut dalam sistem relasi dan interaksi kolektif sehingga perbudakan di antara mereka yang memiliki kekuatan fisik seimbang menjadi niscaya. Di kemudian hari, kekuasaan ini jauh melampaui batasan empat dinding rumah tangga, sehingga membentuk pola-pola relasi dan menetapkan posisi-posisi hirarki dalam konstruk budaya.

Konstruk budaya patriarki yang mapan secara universal dan berlangsung selama berabad-abad tidak lagi mereka pandang sebagai ketimpangan, bahkan diklaim sebagai fakta alamiah. Telah berabad-abad pula perempuan dan para budak harus menerima nasib bahwa mereka lahir untuk melayani kepentingan laki-laki dewasa yang berkuasa.

Kemunculan agama pada dasarnya merupakan jeda yang secara periodik berusaha mencairkan budaya patriarki. Oleh sebab itu kemunculan setiap agama selalu mendapatkan perlawanan dari mereka yang mendapat keuntungan dari budaya patriarki.

Sikap perlawanan tersebut mengalami pasang surut dalam perkembangan sejarah manusia. Kesadaran terjadinya penindasan terhadap perempuan inilah yang membuat tema patriarki menjadi salah satu persoalan yang paling besar yang tergugat oleh feminisme islam. Karena teranggap sebagai asal-usul dari seluruh kecenderungan misoginis. Yaitu kebencian terhadap perempuan yang mendasari penulisan-penulisan teks keagamaan yang bias kepentingan laki-laki.

Tentang Kodrat Perempuan Itu

Secara etimologis ini berkaitan dengan sistem sosial, di mana sang ayah menguasai semua anggota keluarganya yang membuat semua keputusan penting keluarga. Dalam sistem sosial juga keagamaan patriarki muncul sebagai bentuk kepercayaan atau ideologi bahwa laki-laki lebih tinggi kedudukannya daripada perempuan, bahwa perempuan harus terkuasai bahkan dianggap sebagai harta milik laki-laki.

Sistem yang berdasarkan patriarki ini, biasanya mengasingkan perempuan di rumah. Maka dengan demikian laki-laki lebih bisa menguasai kaum perempuan. Sementara itu, pengasingan perempuan di rumah menjadikan perempuan tidak mandiri secara ekonomis, dan selanjutnya tergantung secara psikologis. Sehingga kadang-kadang sistem patriarki ini membolehkan perempuan aktif di dunia publik, tetapi dengan satu catatan ideologis. Jangan lupa dengan kodratmu sebagai perempuan yang di rumah, mengurus anak, suami dan keluarga.

Hal senada Erich Fromm tuturkan, yang menjelaskan tentang kecenderungan karakter tertentu yang muncul dari kecemasan utama perempuan, yaitu frustasi dan ketergantungan. Rasa takut akan tertinggal sendiri dalam hubungan seksual maupun emosional dan sosial. Lalu ketakutan akan menjadi tidak mandiri, teranggap menjadi ciri khas feminin.

Dalam hal ketergantungan ini bisa kita telusuri kembali kepada sesuatu yang kita anggap sebagai kodrat perempuan. Peran tradisional perempuan dalam budaya patriarkal manapun adalah rasa takut akan ketergantungan yang timbul tanpa mempedulikan peran seksualnya.

Gender dan Kapitalisme

Terlepas dari jerat budaya patriarki dan ketimpangan gender itu, kita juga jangan lupa ada peran kapitalisme di sana. Sebagaimana Nancy Fraser jelaskan dalam buku Feminisme Kritis: Gender dan Kapitalisme dalam Pemikiran Nancy Fraser karya Amin Mudzakkir (2022).

Nancy mengatakan bahwa dalam budaya patriarki yang teradopsi dalam sistem kesejahteraan selama era kapitalisme yang terkelola oleh negara, jawabannya adalah laki-laki sebagai pencari nafkah dan perempuan menjadi pengasuh. Sehingga multiple burden atau beban berganda dalam hal perawatan keluarga lebih banyak menimpa pada perempuan.

Sementara berdasarkan Data BPS tahun 2023 menyebutkan bahwa ada 10,3 juta rumah tangga di Indonesia yang dikepalai oleh perempuan, atau sekitar 15,6 persen dari total keluarga Indonesia.  Jika rata-rata anggota keluarga itu ada 4 orang, berarti ada sekitar 52 juta orang yang berada dalam tanggung jawab seorang kepala keluarga yang berjenis kelamin perempuan.

Melihat kondisi yang demikian, tidak tepat jika menyatakan bahwa para perempuan kepala keluarga menyalahi kodrat, melawan hukum Islam atau berada dalam dunia terbalik, sebagaimana yang pernah mucul dalam salah satu judul sinetron di stasiun tv swasta nasional.

Pada akhirnya, memaknai hari Ibu, atau Hari Pergerakan Perempuan Indonesia ini menjadi ruang refleksi bagiku, dan mungkin bagi seluruh perempuan lainnya di negeri ini. Entah berperan sebagai ibu bekerja, ibu rumah tangga, atau berperan keduanya, kita adalah sama.

Sama-sama perempuan yang tengah berjuang menaklukkan ketakutan-ketakutan dari bayang patriarki. Berjuang melawan lelah yang kerap menerpa tiba-tiba. Melawan rasa bersalah, karena tak cukup pandai mengelola amarah, dan melampiaskan secara membabi buta. Berjuang melawan kesakitan-kesakitan dari pengalaman biologis yang tak pernah mudah dan tak berkesudahan sampai di titik akhir kehidupan. []

 

Tags: Budaya PatriarkiGenderHari IbuHari Pergerakan Perempuan IndonesiakapitalismeMakna Hari Ibu
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Dukungan Ibu Antar Putri Ariani Penyanyi Disabilitas Netra, ke Panggung Internasional

Next Post

Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
American Academy of Religion
Personal

Melampaui Maskulinitas Qur’ani: Catatan dari Konferensi American Academy of Religion (AAR) 2025

15 Januari 2026
Masak Bukan Kodrat
Personal

Masak Bukan Kodrat: Kampanye Kesetaraan Gender

12 Januari 2026
Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Perempuan di Titik Nol
Buku

Perempuan di Titik Nol: Kisah Perlawanan Perempuan dari Padang Pasir

7 Januari 2026
Pendidikan Tinggi Perempuan
Publik

Membuka Akses dan Meruntuhkan Bias Pendidikan Tinggi Perempuan

7 Januari 2026
Next Post
fashion show penyandang disabilitas

Harmoni Inklusif: Membuka Ruang Fashion Show bagi Penyandang Disabilitas

No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Mawaddah dan Rahmah
  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0