Rabu, 25 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    Difabilitas

    Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas

    Sejarah Penyebaran Islam

    Histori yang Minim Her-story: Membaca Ulang Sejarah Penyebaran Islam di Nusantara Melalui Jalur Perkawinan

    Puasa Membahagiakan

    Puasa Membahagiakan: Memaknai Ramadan dengan Meaningful

    Perspektif Mubadalah

    Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

    Media Sosial

    (Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    Komunikasi

    Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

Napol by Napol
19 November 2022
in Figur
A A
0
Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

3
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah biografi dari Teungku Fakinah. Di masa lalu, perang Aceh melawan penjajah Belanda telah begitu banyak melahirkan pahlawan. Tak hanya laki-laki, tapi juga perempuan. Dan kebanyakan mereka memiliki ilmu pengetahuan agama yang mendalam.

Sesuatu yang tampak bertentangan dengan pandangan kebanyakan ahli agama atau ulama masa kini bahwa dalam ajaran agama Islam telah ditetapkan laki-laki sebagai pemimpin. Di Aceh, di masa lalu, realitas menunjukkan lain.

Banyak perempuan yang tampil sebagai pemimpin. Mulai dari kepala sekolah, sampai kepada kepala negara dan pemimpin perang.

Tidak hanya itu, mereka juga sekaligus tampil sebagai penyebar ajaran Islam. Salah satu di antara perempuan-perempuan hebat itu ialah Teungku Fakinah.

Gelar Teungku dalam kaitannya dengan dayah (madrasah/pesantren). Bagi rakyat Aceh merupakan panggilan bagi orang ‘alim atau memiliki pengetahuan agama (ulama). Orang yang paham tentang hukum-hukum agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Meskipun istilah Teungku juga digunakan sebagai panggilan untuk laki-laki Aceh.

Gelar “teungku” yang melekat padanya karena beliau adalah seorang ulama yang ‘alim dan bijaksana. Beliau menguasai ilmu dari berbagai kitab-kitab fiqih Sunni, akhlak-tasawuf, tafsir al-Qur’an dan hadits.

Beliau juga menguasai bahasa Arab sebagi bekal untuk membedah pengetahuan yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih.

Teungku Fakinah atau sering disebut Teungku Inong (ulama perempuan) adalah sosok perempuan, seorang istri, dan pemimpin lembaga pendidikan Islam (berbentuk pondok pesantren/dayah). Serta menjadi panglima perang.

Ketika meletus perang Aceh melawan penjajah Belanda. Jiwa dan raganya tak getar menghadapi rongrongan penjajah bahkan maju ke garda depan untuk memimpin perang.
Cut Nyak Dien tidak asing lagi bagi Teungku Fakinah.

Sejak perang di Aceh berkecamuk, dia sudah dikenal baik dengan Cut Nyak Dien. Baik dalam pertarungan mereka di Montasik dan Lamsi. Pun ketika kedatangan Cut Nyak Dien ke Lam Krak

Dia senantiasa mampir ke rumah Teungku Fakinah untuk beramah tamah dan meminta bantuan perbekalan perang bagi pengikut-pengikut Teuku Umar (suami Cut Nyak Dien).

Teungku Fakinah selalu memberikan bantuan berupa beras, kain hitam, dan uang tunai. Teungku Fakinah juga sering datang ke rumah Cut Nyak Dien di Lampadang/Bitai dan tempat-tempat lain di mana Cut Nyak Dien tinggal.

Dengan demikian perjuangan kedua perempuan ksatria ini sangat erat hubungannya.

Teungku Fakinah dilahirkan sekitar tahun 1856 M, di desa Lam Diran kampung Lam Beunot (Lam Krak) Aceh Besar. Dalam tubuhnya mengalir darah ulama dan dan darah penguasa/bangsawan.

Ayahnya bernama Datuk Mahmud, seorang pejabat pemerintahan pada zaman Sultan Alaidin Iskandar Syah.

Sedangkan ibunya bernama Teungku Muhammad Sa’at yang terkenal dengan Teungku Chik Lam Pucok, pendiri Dayah Lam Pucok.

Dayah ini banyak melahirkan para ulama sekaligus pahlawan Aceh salah satunya Muhammad Saman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Teungku Ditiro.

Sesudah Teungku Fakinah dewasa, dalam tahun 1872 ia dikawinkan dengan Teungku Ahmad atau Aneuk Glee oleh orang kampung Lam Beunot.

Setelah menikah, Teungku Ahmad yang biasa dipanggil Teungku Aneuk Glee ini membuka satu dayah (pondok pesantren) yang dibiayai oleh mertuanya Teungku Muhammad Sa’at. Pasangan suami istri ini terlibat langsung menjadi pengajar para santri-santrinya.

Namun sayang satu tahun kemudian, Belanda datang dengan niat menjajah Aceh.
Teungku Ahmad menghadang serangan Belanda bersama Teungku Imam Lam Kerak dalam barisan pasukan Mukim Baet mempertahankan Pantai Cermin di laut Utee Lhue di bawah komando Penglima Polem Nyak Banta dan Rama Setia.

Serangan Belanda pada tanggal 8 April 1873 ini menewaskan Panglima Rama Setia, Imam Lam Kerak, dan Tengku Ahmad dan beberapa perwira lainnya.

Semenjak ditinggal suami pertamanya, Teungku Fakinah membentuk Badan Amal Sosial. Tujuannya untuk menyumbang Darma Baktinya terhadap Tanah Air yang terdiri dari janda-janda dan perempuan lainnya untuk menjadi anggota amal tersebut.

Badan yang didirikannya itu mendapat dukungan dari kaum Muslimat di sekitar Aceh Besar yang kemudian berkembang sampai Pidie.

Anggota Badan Amal Sosial ini menjadi sangat giat dalam mengumpulkan sumbangan rakyat yang berupa perbekalan berupa padi dan uang.

Selain dari anggota yang bergerak mengumpulkan perbekalan peperangan bagi anggota-anggota yang tinggal di tempat. Mereka sibuk mempersiapkan makanan untuk orang yang datang dari luar seperti Pidie, Mereudu, Salamanga, Peusangan, dan lain-lain untuk membantu perang dan menuangkan timah untuk pelor senapan.

Semua pekerjaan itu di bawah kepemimpinan Teungku Fakinah.

Atas mufakat orang-orang, setelah selesai membangun Kuta Tjot Weue, Tengku Fakinah Panglima Perang itu dijodohkan dengan Teungku Nyak Badai yang berasal dari Pidie, lepasan murid dayah (pondok pesantren) Tanoh Abee.

Alasan untuk mengawinkan Teungku Fakinah ini adalah karena seorang panglima perang perempuan dalam siasat perang senantiasa harus bekerja sama dengan laki-laki yang sering melakukan musyawarah.

Dalam pandangan masyarakat umum saat itu, tidak layak dalam suatu perundingan seorang perempuan tidak didampingi oleh suaminya.

Dengan demikian, Teungku Fakinah menerima saran dari orang-orang tua ini, maka perkawinan merekapun dilangsungkan. Akhirnya Teungku Nyak Badai menjadi suami kedua Teungku Fakinah.

Setelah perkawinan itu, maka Teungku Fakinah bertambah giat berusaha untuk mengumpulkan benda-benda perlengkapan persenjataan dan makanan untuk keperluan tentara pengikutnya.

Namun dalam tahun 1896 suami keduanya yaitu Teungku Nyak Badai tewas ketika diserbu oleh pasukan Belanda di bawah komandan Kolonel J. W. Stempoort.

Selama hidupnya Teungku Fakinah menikah sebanyak tiga kali, terakhir beliau menikah dengan Teungku Haji Ibrahim. Pada tahun 1915 beliau naik haji dan bermukim agak lama di Mekah.

Selama dua tahun di sana beliau gunakan waktu untuk menambah pengetahuan khususnya ilmu agama.

Namun dalam kehidupan rumah tangga beliau tidak dikaruniai anak, baik melalui suami pertama, kedua maupun ketiga.

Meskipun begitu beliau mempunyai anak-anak (didik) ideologis yang siap meneruskan perjuangannya.[]

 

Sumber: Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia (KUPI: 2017)

Tags: AcehFigurPahlawanTeungku FakinahTeungku Inongulamaulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kamu Punya Kebiasaan Julid? Ternyata Itu Bagian dari Penyakit Jiwa Lho!

Next Post

Rasulullah Sebut Perempuan Bukan Penghalang Ibadah Laki-laki

Napol

Napol

Related Posts

Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Fiqh Menstruasi
Hukum Syariat

Saatnya Fiqh Menstruasi Ditulis dari Pengalaman Perempuan

17 Februari 2026
Literacy for Peace
Publik

Literacy for Peace: Suara Perempuan untuk Keadilan, HAM, dan Perdamaian

23 Januari 2026
Adil Bagi Perempuan
Pernak-pernik

Ulama Perempuan Dorong Islam yang Lebih Adil bagi Perempuan

25 Januari 2026
What Is Religious Authority
Buku

Membaca What Is Religious Authority? Menimbang Ulang Otoritas Agama

21 Januari 2026
Ulama KUPI
Publik

KUPI: Ruang Kolektif Ulama Perempuan

18 Januari 2026
Next Post
Rasulullah Sebut Perempuan Bukan Penghalang Ibadah Laki-laki

Rasulullah Sebut Perempuan Bukan Penghalang Ibadah Laki-laki

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan
  • Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia
  • Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki
  • Merebut Makna: Disabilitas ke Difabilitas
  • Etika Komunikasi di Era Digital demi Menjaga Komitmen Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0