Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

    Usia 20-an

    It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    Haidh

    Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

    Haidh

    Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    Ekonomi Biru

    Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    Aksesibilitas Fasilitas Umum

    Aksesibilitas Fasilitas Umum Bukan Hanya Proyek Seremonial!

    Perempuan KUPI yang

    KUPI Menolak Tafsir yang Menafikan Martabat Perempuan

    Mandat KUPI

    Membaca Mandat KUPI dalam Kerangka Rahmatan lil ‘Alamin

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Figur

Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

Napol Napol
19 November 2022
in Figur
0
Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

Teungku Fakinah; Teungku Inong dari Aceh

124
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Berikut ini adalah biografi dari Teungku Fakinah. Di masa lalu, perang Aceh melawan penjajah Belanda telah begitu banyak melahirkan pahlawan. Tak hanya laki-laki, tapi juga perempuan. Dan kebanyakan mereka memiliki ilmu pengetahuan agama yang mendalam.

Sesuatu yang tampak bertentangan dengan pandangan kebanyakan ahli agama atau ulama masa kini bahwa dalam ajaran agama Islam telah ditetapkan laki-laki sebagai pemimpin. Di Aceh, di masa lalu, realitas menunjukkan lain.

Banyak perempuan yang tampil sebagai pemimpin. Mulai dari kepala sekolah, sampai kepada kepala negara dan pemimpin perang.

Tidak hanya itu, mereka juga sekaligus tampil sebagai penyebar ajaran Islam. Salah satu di antara perempuan-perempuan hebat itu ialah Teungku Fakinah.

Gelar Teungku dalam kaitannya dengan dayah (madrasah/pesantren). Bagi rakyat Aceh merupakan panggilan bagi orang ‘alim atau memiliki pengetahuan agama (ulama). Orang yang paham tentang hukum-hukum agama Islam, baik laki-laki maupun perempuan.

Meskipun istilah Teungku juga digunakan sebagai panggilan untuk laki-laki Aceh.

Gelar “teungku” yang melekat padanya karena beliau adalah seorang ulama yang ‘alim dan bijaksana. Beliau menguasai ilmu dari berbagai kitab-kitab fiqih Sunni, akhlak-tasawuf, tafsir al-Qur’an dan hadits.

Beliau juga menguasai bahasa Arab sebagi bekal untuk membedah pengetahuan yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih.

Teungku Fakinah atau sering disebut Teungku Inong (ulama perempuan) adalah sosok perempuan, seorang istri, dan pemimpin lembaga pendidikan Islam (berbentuk pondok pesantren/dayah). Serta menjadi panglima perang.

Ketika meletus perang Aceh melawan penjajah Belanda. Jiwa dan raganya tak getar menghadapi rongrongan penjajah bahkan maju ke garda depan untuk memimpin perang.
Cut Nyak Dien tidak asing lagi bagi Teungku Fakinah.

Sejak perang di Aceh berkecamuk, dia sudah dikenal baik dengan Cut Nyak Dien. Baik dalam pertarungan mereka di Montasik dan Lamsi. Pun ketika kedatangan Cut Nyak Dien ke Lam Krak

Dia senantiasa mampir ke rumah Teungku Fakinah untuk beramah tamah dan meminta bantuan perbekalan perang bagi pengikut-pengikut Teuku Umar (suami Cut Nyak Dien).

Teungku Fakinah selalu memberikan bantuan berupa beras, kain hitam, dan uang tunai. Teungku Fakinah juga sering datang ke rumah Cut Nyak Dien di Lampadang/Bitai dan tempat-tempat lain di mana Cut Nyak Dien tinggal.

Dengan demikian perjuangan kedua perempuan ksatria ini sangat erat hubungannya.

Teungku Fakinah dilahirkan sekitar tahun 1856 M, di desa Lam Diran kampung Lam Beunot (Lam Krak) Aceh Besar. Dalam tubuhnya mengalir darah ulama dan dan darah penguasa/bangsawan.

Ayahnya bernama Datuk Mahmud, seorang pejabat pemerintahan pada zaman Sultan Alaidin Iskandar Syah.

Sedangkan ibunya bernama Teungku Muhammad Sa’at yang terkenal dengan Teungku Chik Lam Pucok, pendiri Dayah Lam Pucok.

Dayah ini banyak melahirkan para ulama sekaligus pahlawan Aceh salah satunya Muhammad Saman atau yang lebih dikenal dengan panggilan Teungku Ditiro.

Sesudah Teungku Fakinah dewasa, dalam tahun 1872 ia dikawinkan dengan Teungku Ahmad atau Aneuk Glee oleh orang kampung Lam Beunot.

Setelah menikah, Teungku Ahmad yang biasa dipanggil Teungku Aneuk Glee ini membuka satu dayah (pondok pesantren) yang dibiayai oleh mertuanya Teungku Muhammad Sa’at. Pasangan suami istri ini terlibat langsung menjadi pengajar para santri-santrinya.

Namun sayang satu tahun kemudian, Belanda datang dengan niat menjajah Aceh.
Teungku Ahmad menghadang serangan Belanda bersama Teungku Imam Lam Kerak dalam barisan pasukan Mukim Baet mempertahankan Pantai Cermin di laut Utee Lhue di bawah komando Penglima Polem Nyak Banta dan Rama Setia.

Serangan Belanda pada tanggal 8 April 1873 ini menewaskan Panglima Rama Setia, Imam Lam Kerak, dan Tengku Ahmad dan beberapa perwira lainnya.

Semenjak ditinggal suami pertamanya, Teungku Fakinah membentuk Badan Amal Sosial. Tujuannya untuk menyumbang Darma Baktinya terhadap Tanah Air yang terdiri dari janda-janda dan perempuan lainnya untuk menjadi anggota amal tersebut.

Badan yang didirikannya itu mendapat dukungan dari kaum Muslimat di sekitar Aceh Besar yang kemudian berkembang sampai Pidie.

Anggota Badan Amal Sosial ini menjadi sangat giat dalam mengumpulkan sumbangan rakyat yang berupa perbekalan berupa padi dan uang.

Selain dari anggota yang bergerak mengumpulkan perbekalan peperangan bagi anggota-anggota yang tinggal di tempat. Mereka sibuk mempersiapkan makanan untuk orang yang datang dari luar seperti Pidie, Mereudu, Salamanga, Peusangan, dan lain-lain untuk membantu perang dan menuangkan timah untuk pelor senapan.

Semua pekerjaan itu di bawah kepemimpinan Teungku Fakinah.

Atas mufakat orang-orang, setelah selesai membangun Kuta Tjot Weue, Tengku Fakinah Panglima Perang itu dijodohkan dengan Teungku Nyak Badai yang berasal dari Pidie, lepasan murid dayah (pondok pesantren) Tanoh Abee.

Alasan untuk mengawinkan Teungku Fakinah ini adalah karena seorang panglima perang perempuan dalam siasat perang senantiasa harus bekerja sama dengan laki-laki yang sering melakukan musyawarah.

Dalam pandangan masyarakat umum saat itu, tidak layak dalam suatu perundingan seorang perempuan tidak didampingi oleh suaminya.

Dengan demikian, Teungku Fakinah menerima saran dari orang-orang tua ini, maka perkawinan merekapun dilangsungkan. Akhirnya Teungku Nyak Badai menjadi suami kedua Teungku Fakinah.

Setelah perkawinan itu, maka Teungku Fakinah bertambah giat berusaha untuk mengumpulkan benda-benda perlengkapan persenjataan dan makanan untuk keperluan tentara pengikutnya.

Namun dalam tahun 1896 suami keduanya yaitu Teungku Nyak Badai tewas ketika diserbu oleh pasukan Belanda di bawah komandan Kolonel J. W. Stempoort.

Selama hidupnya Teungku Fakinah menikah sebanyak tiga kali, terakhir beliau menikah dengan Teungku Haji Ibrahim. Pada tahun 1915 beliau naik haji dan bermukim agak lama di Mekah.

Selama dua tahun di sana beliau gunakan waktu untuk menambah pengetahuan khususnya ilmu agama.

Namun dalam kehidupan rumah tangga beliau tidak dikaruniai anak, baik melalui suami pertama, kedua maupun ketiga.

Meskipun begitu beliau mempunyai anak-anak (didik) ideologis yang siap meneruskan perjuangannya.[]

 

Sumber: Jejak Perjuangan Keulamaan Perempuan Indonesia (KUPI: 2017)

Tags: AcehFigurPahlawanTeungku FakinahTeungku Inongulamaulama perempuan
Napol

Napol

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Hj Hanifah Muyasaroh
Figur

Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

26 Oktober 2025
Praktik P2GP
Publik

Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

24 Oktober 2025
Hijroatul Maghfiroh Abdullah
Figur

Kiprah Hijroatul Maghfiroh Abdullah dalam Gerakan Lingkungan di Indonesia dan Dunia

23 Oktober 2025
Ulama Perempuan Disabilitas
Aktual

Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

25 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haidh

    Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meniti Keadilan di Gelombang Ekonomi Biru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan
  • It’s OK Jika Masih Berantakan di Usia 20-an
  • Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan
  • Wangari Muta Maathai: Perempuan Afrika Pertama Peraih Nobel Perdamaian untuk Lingkungan
  • Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID