Rabu, 4 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

    Merayakan Lebaran

    Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan

    Pernikahan Disabilitas

    Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

    Life After Campus

    Life After Campus: Ternyata Pintar Saja Tak Cukup!

    Difabel di Sektor Formal

    Difabel di Sektor Formal: Kabar yang Harus Dirayakan

    Ideologi Kenormalan

    Kebijakan Publik dan Ideologi Kenormalan

    Industri Perfilman

    Mengapa Industri Perfilman Rentan Menjadi Sarang Predator Seksual?

    Membaca MBG

    Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

    Alteritas Disabilitas

    Alteritas Disabilitas dan Makna Kesalingan Etis

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Tanggung Jawab

    QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak

    Timbal Balik dalam

    QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

    Kemitraan

    Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

    Hijrah

    Makna Luas Hijrah dan Jihad Menuju Kehidupan Lebih Adil

    Hijrah dan Jihad

    “Min Dzakarin aw Untsā”: Prinsip Kesetaraan dalam Hijrah dan Jihad

    Hijrah

    Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

    Ayat Aurat

    QS. At-Taubah 71 Jadi Landasan Mubadalah Memaknai Aurat sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Suara Perempuan sebagai

    Menimbang Ulang Anggapan Suara Perempuan sebagai Aurat

    Hadis Aurat

    Hadis tentang Perempuan sebagai Aurat Ditafsirkan secara Kontekstual

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Tidak Ada Surga di Telapak Kaki Ibu: Kasus Ibu yang Mencabuli Anaknya Sendiri

Seringkali, seseorang yang melakukan kekerasan terhadap anak memiliki riwayat kekerasan dalam hidupnya, sehingga membentuk pola perilaku destruktif

Fatwa Amalia by Fatwa Amalia
4 Juni 2024
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Tidak Ada Surga di Telapak kaki Ibu

Tidak Ada Surga di Telapak kaki Ibu

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dunia anak sedang tidak baik-baik saja. Kasus pelecehan dan kekerasan terhadap anak terus menghujani media sosial. Baru-baru ini ada kasus seorang ibu yang mencabuli anak kandungnya sendiri. Pencabulan tersebut ia rekam dan ia sebarkan melalui media sosial tiktok kemudian viral di media sosial X. Miris!

Saya langsung teringat hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Adi dalam kitab Al-Kamil fi Dhu’afa’ir Rijal:

من طريق موسى بن محمد بن عطاء: حدثنا أبو المليح، حدثنا ميمون، عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم: «الْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأمَّهَات؛ مَن شِئن أدخلن، ومَنْ شِئن أخْرَجن-.

Artinya: “Dari jalur Musa bin Muhammad bin ‘Atha, dari Abu Al-Malih, dari Maimun, dari Ibnu ‘Abbas R.A., ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda, “Surga di bawah telapak kaki ibu. Siapa yang dikehendaki (diridhai) para ibu, mereka bisa memasukkannya (ke surga) ; Siapa yang dikehendaki (tidak diridhoi), mereka bisa mengeluarkannya (dari surga).”

Meskipun hadis tersebut hadis yang dhaif, bahkan sebagian ulama ada yang menganggapnya hadis palsu, tapi hadis ini sudah terlanjur menyeruak ke telinga masyarakat. Hadis tentang surga di bawah telapak kaki ibu ini adalah hadis yang bersifat metafora.

Ibu kita anggap sebagai sumber kasih sayang, pengorbanan, dan perlindungan yang tak terbatas. Kaki ibu melambangkan ketaatan seorang anak kepada ibunya. Seorang anak harus berbakti kepada ibu, karena ialah yang telah melahirkan dan akan menuntun anak-anaknya ke surgaNya kelak.

Makna Mubadalah

Dari hadis ini, kita bisa menarik pemaknaannya dalam konteks mubadalah, menggunakan metode resiprokal yang melibatkan kesalingan dari kedua subjek hadis yaitu ibu dan anak. “Bahwa seorang anak wajib berbakti pada ibunya dan seorang ibu wajib menuntun anaknya ke jalan yang benar menuju surga.”

Nah, dalam kasus Ibu yang mencabuli anak kandungnya ini, apakah masih ada surga di bawah telapak kakinya?

Karena satu komponen telah dilanggar, maka makna surga di bawah telapak kaki ibu menjadi rusak. Kini, surga tak lagi berada di bawah telapak kaki Ibu.

Kenyataan pahit ini menunjukkan bahwa tidak semua ibu menjadi rumah bagi anak-anaknya. Ada ibu yang tega menyakiti anaknya sendiri, merancu dan merombak jiwa mungil anaknya. Mengapa hal tersebut bisa terjadi?

Dari Psikologis, Kemiskinan, hingga Pendidikan

Salah satu alasan utama mengapa seorang ibu bisa menjadi pelaku kekerasan terhadap anaknya sendiri adalah karena masalah psikologis yang luput ditangani. Jangan salah, Ibu sangat rentan mendapat stigmatisasi dan beban ganda yang mengakibatkan stres berkepanjangan.

Kemudian lemahnya pengontrolan emosi dan hasrat diri pada si ibu bisa sangat membahayakan anaknya. Tanpa penanganan dan dukungan yang tepat, kondisi ini dapat memperburuk situasi dan menyebabkan tindakan kekerasan.

Kabarnya, Ibu pelaku pencabulan ini diming-imingi uang 15 juta oleh salah satu akun FB jika ia mengirim video berhubungan seksual bersama anaknya. Ternyata, selain tekanan mental dan sosial, tekanan ekonomi juga sangat mempengaruhi.

Ibu yang berada dalam situasi ini mungkin merasa terjebak, putus asa, dan tidak memiliki dukungan yang memadai. Oleh sebab itu, dengan mudahnya si ibu percaya dengan akun yang entah itu siapa, kemudian mengirimkan video pencabulan tersebut dan berharap imbalan uang. Namun hasilnya nihil.

Kasus kemiskinan, pengangguran, dan kondisi hidup yang sulit bukan lagi menjadi rahasia masyarakat. Terlilit kemiskinan bisa menyebabkan tingkat stres yang tinggi sehingga menghalangi nalar kritis manusia. Tentu bergantung manusianya ya… Jika manusianya bisa bernalar baik besar kemungkinan kejadian ini tidak akan terjadi. Oleh sebab itu, pendidikan adalah hal penting yang perlu menjadi perhatian ketika menilik kasus ini.

Ibu yang tidak memiliki akses pendidikan yang memadai atau dukungan sosial yang cukup mungkin tidak tahu dampak-dampak dari media sosial, parenting yang baik, sampai pada kesulitan dalam mengendalikan nafsu.

Pendidikan dan dukungan sosial penting untuk memproses pemikiran manusia. Menurut Langeveld, seorang ahli pendidikan, ia mengatakan bahwa manusia adalah animal educable dan animal educandum: pada hakikatnya manusia adalah mahluk yang dapat dididik dan perlu dididik. Manusia juga homo enducandus yang artinya makhluk yang juga harus dapat mendidik.

Kesadaran Manusia

Nah, gimane si ibu bisa mendidik anak dengan baik, kalo dirinya sendiri belum mendapat didikan atau dukungan yang baik?

Manusia dengan hewan, khususnya hewan menyusui dan bertulang belakang, memiliki perlengkapan tubuh yang secara prinsipil minim perbedaan. Ya.. Ada kesamaan lah ya… Tapi manusia dan hewan jelas berbeda. Hewan berprilaku berdasarkan insting, sedangkan manusia memiliki akal budi.

Manusia memiliki kesadaran untuk melakukan tindakan dan kesadaran itu bisa didapatkan melalui pendidikan. Manusia akan menjadi insan kamil (meminjam istilah Muhammad Iqbal), atau manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa jika mampu mengolah diri lewat didikan yang harapannya dapat menyentuh perilaku manusiawi.

Hal ini sebagaimana kesadaran menguasai hawa nafsu, kesadaran intelektual, kesadaran teknologi, dsb, sehingga kesadaran manusia bekerja utuh dan meminimalisir prilaku kekerasan seksual seperti yang dilakukan oleh oknum Ibu kandung terhadap anaknya.

Dampak Perkawinan Anak

Berdasarkan video (tahun 2021) yang bersumber dari akun tiktok Ibu yang mencabuli anak kandungnya ini, Ia menyebutkan bahwa dia adalah mama muda usia 19 tahun memiliki anak satu usia dua tahun. Kemungkinan ia menikah di usia cukup muda.

Pernikahan dini cenderung menyebabkan ketidakseimbangan emosional, finansial, dan sosial. Secara emosional, pasangan muda mungkin belum memiliki kedewasaan yang untuk menghadapi tantangan pernikahan, sehingga rentan mengalami stres dan konflik.

Dari segi finansial, mereka sering kali belum memiliki sumber pendapatan yang stabil, kemudian membatasi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan karir. Masalahnya kompleks: kemiskinan, kesehatan mental yang buruk, dan ketidakmampuan dalam mengasuh anak dengan baik.

Siklus Kekerasan

Seringkali, seseorang yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak memiliki riwayat kekerasan dalam hidup mereka sendiri, sehingga membentuk pola perilaku yang destruktif.

Bisa jadi, mereka mengulangi pola kekerasan yang dialami sebelumnya karena tidak pernah belajar cara yang sehat untuk mengatasi konflik dan emosi. Oleh sebab itu, sangat penting mendukung korban kekerasan untuk memutus siklus kekerasan.

Sampai pada kalimat ini, nalar kita mengudara. Ternyata, tidak semua ibu memiliki surga di bawah telapak kakinya. Kasus ibu yang mencabuli anaknya sendiri adalah pengingat keras kenyataan dunia anak hari ini.

Mari saling memeluk, memberikan dukungan, pengetahuan, dan bantuin sekecil apapun untuk para ibu dan ayah di sekitar kita agar bisa menjalani peran sebagai orang tua yang baik dan penuh tanggung jawab. []

Tags: Kekerasan seksualmedia sosialpencabulanperkawinan anakTidak Ada Surga di Telapak kaki Ibuviral
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Hikmah Pelaksanaan Ibadah Haji

Next Post

Pentingnya Memberikan Makanan Halal dan Bergizi

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia

Fatwa Amalia, pengajar juga perempuan seniman asal Gresik Jawa Timur. Karya-karyanya banyak dituangkan dalam komik dan ilustrasi digital dengan fokus isu-isu perempuan dan anak @komikperempuan. Aktif di sosial media instagram: @fatwaamalia_r. Mencintai buku dan anak-anak seperti mencintai Ibu.

Related Posts

Femisida
Aktual

Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

1 Maret 2026
Motor Roda Tiga
Disabilitas

Lelucon Motor Roda Tiga

25 Februari 2026
Media Sosial
Disabilitas

(Belum) Ada Ruang Media Sosial yang Ramah Disabilitas

23 Februari 2026
Guru Era Digital
Personal

Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

16 Februari 2026
Bertetangga
Publik

Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

10 Februari 2026
Pelecehan Seksual
Personal

Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

6 Februari 2026
Next Post
Makanan Halal dan Bergizi

Pentingnya Memberikan Makanan Halal dan Bergizi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?
  • Merayakan Lebaran: Saat Standar Berbusana Diam-diam Membebani, Bukan Membahagiakan
  • QS. Al-Baqarah 233 Tegaskan Pentingnya Tanggung Jawab Bersama dalam Pengasuhan Anak
  • Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan
  • QS. Al-Baqarah 187 dan 232 Tegaskan Prinsip Timbal Balik dan Kerelaan dalam Pernikahan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0