Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Merayakan IWD

    Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD

    Kesehatan Mental

    Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah

    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Keadilan Mubadalah

    Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah

    Maslahah

    Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah

    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tidak Semua Kata Perintah dalam Al Qur’an itu “Merintah”

Tulisan ini hanya ingin menegaskan tentang anggapan yang salah kaprah seakan menyederhanakan hasil hukum Islam yang akibatnya pada imej agama menjadi buruk

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
9 Maret 2026
in Publik
A A
0
Perintah

Perintah

6
SHARES
324
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Terima kasih kepada semua pihak yang sering membuat saya terpaksa buka buku lagi,  membaca dan membaca lagi. Narasi yang dalam sepekan ini beredar tentang kisah perlakuan KDRT oleh seorang daiyah melahirkan anggapan bahwa legalitas “KDRT” (baca: memukul istri) adalah berdasarkan surat An-Nisa ayat 34, meski sekarang sudah diklarifikasi bahwa sesungguhnya dia kontra KDRT, saya merasa perlu berbagi pengetahuan, minimal mengingatkan diri saya sendiri.

الّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا

“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur dan  pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.”

Faktanya kata perintah (أمر) tidak melulu memiliki makna memerintah. Sekurang-kurangnya syaikhul Islam Abi Yahya Zakariya al-Anshari (Lubb al-Wushul/157) menulis ada 26 makna; wajib, anjuran, membolehkan, mengancam, memberi petunjuk, hendak melakukan, memberi izin, mendidik, memberi peringatan, memberi anugerah, memuliakan, merendahkan, menjadikan, melemahkan, membuat hina, menyamakan, berdoa, harapan, menghina, berita, memberi nikmat, menyerahkan, terheran-heran, mendustakan, musyawarah, mengambil teladan. Panjang sekali jika dijelaskan satu persatu.

Sebagai tamsil, pembaca bisa lah membedakan makna kata perintah seorang bos pada karyawannya “naiklah ke lantai atas dan ambilkan buku” dengan kata perintah seorang ibu yang geram melihat anaknya naik pohon tinggi “terus naik, kalau jatuh jangan pergi ke ibu!” makna kata pertama (naiklah) adalah wajib dilakukan sedangkan makna kata perintah kedua (terus naik) adalah ancaman. Alih-alih mendapat sanjungan dari si ibu, kalau dilakukan justru mendapat murka.

Kata perintah si bos termasuk kata perintah yang bermakna wajib sementara kata perintah dari si ibu bermakna ancaman (tahdid).

Selain ragam makna di atas ada sekian ketentuan kata perintah dalam Usul Fikih; tidak disyaratkan senioritas maka tetap disebut kata perintah meski diucapkan oleh anak pada orang tuanya, murid ke gurunya, atau pembantu ke majikannya. Tentu dengan berbagai makna di atas.

Pun tidak disyaratkan adanya kehendak memerintah, memang ketentuan ini terkesan aneh tapi itu benar adanya, ada kalanya memerintah namun tidak beriringan dengan kehendak lafaznya. Kita tahu Allah memerintah untuk beriman kepada siapapun termasuk orang yang telah diketahui tidak akan beriman seperti Abu Lahab. Namun sayangnya Allah tidak menghendakinya (tidak menghendaki Abu Lahab beriman). Sungguh mengagumkan bukan dialektika kalam Allah?

Dinamika makna kata semacam ini penting diketahui agar bisa sedikit memahami kehendak pembicara walau tidak paham secara sempurna. Ya, pembaca teks tidak akan bisa memahami makna kalam pembicara (mutakallim) secara utuh sebagaimana yang dikehendaki. Pembaca hanya bisa mengaitkan satu indikasi dengan indikasi lain, dengan rel kaidah fikih universal. Itulah yang dilakukan setiap ulama mujtahid di zamannya masing-masing.

Oleh karena itu memutuskan hukum tidak cukup dengan Alquran terjemah, jika demikian maka sungguh sempit khazanah tentang Alquran yang merupakan mukjizat Nabi Muhammad Saw, kalam yang melemahkan seluruh kemampuan kelihaian bangsa Arab dalam membuat syiir. Saya tidak sedang menjastis ceramah ustadzah kondang itu karena kalimatnya yang mengandung normalisasi KDRT, melebay-lebaykan perempuan itu sudah ditarik dan berpindah pada pandangan yang mubadalah. Toh beliau tidak mengatakan ayat ini adalah dalil legalisasi KDRT to?

Tulisan ini hanya ingin menegaskan tentang anggapan yang salah kaprah tadi seakan menyederhanakan hasil hukum Islam yang akibatnya pada imej agama menjadi buruk. Padahal jauh panggang dari api. Islam yang rahmah tidak akan menyakiti umatnya. Mari kita baca satu penjelasan tentang ayat di atas.

Syekh Muhammad ali ash-Shabuni seorang mufassir dari Suriah menjelaskan, jika istri bersikap membangkang (nusyuz) ada tiga tahapan punishment, pertama menasehatinya dengan baik, kedua mengacuhkannya dengan pisanh ranjang, ketiga memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan.

Mengapa ditambah “tidak menyakitkan”? Nabi pernah menjelaskan فَإِنْ فَعَلْنَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ  kalau mereka (para istri) melakukan (hal yang tidak kamu sukai) maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak keras. Ibn ‘Abbas dan ‘Atha menjelaskan pukulan yang tidak keras itu menggunakan siwak –bayangkan saja di zaman sekarang memukul dengan sikat gigi. Ibn Qatadah menimpali, pukulan yang tidak menyisakan luka. Dan beberapa ulama lain mengatakan –jika terpaksa- memukul istri seyogyanya tidak di wajah, tidak memakai cemeti dan pecut.

Meski demikian adanya, memukul istri mubah/boleh namun seluruh ulama sepakat bahwa meninggalkannya adalah keutamaan, sebab Nabi berkata   لن يضرب خياركم orang yang terbaik di antara kalian tidak akan pernah memukul. Demikian, semoga bermanfaat. []

Tags: KDRTTafsir Adil Gendertafsir al-quran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

DKUP, dan Upaya Membangun Gerakan Sosial Perempuan

Next Post

Putri Daopeyago, Memimpin Pengembaraan Suku Bolango Menemukan Tanah Impian

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

Membaca Disabilitas dalam Al-Qur'an
Disabilitas

Dari ‘Abasa hingga An-Nur: Membaca Disabilitas dalam Al-Qur’an

2 Februari 2026
Kekerasan Seksual
Aktual

Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

16 Desember 2025
Bencana Alam
Publik

Al-Qur’an dan Peringatan Bencana Alam

13 Desember 2025
pemberitaan
Aktual

Tantangan Media dalam Pemberitaan KDRT

11 Desember 2025
Santri Mubadalah
Publik

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

9 Maret 2026
Nilai Asih-asuh
Keluarga

Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

15 September 2025
Next Post
Putri Daopeyago

Putri Daopeyago, Memimpin Pengembaraan Suku Bolango Menemukan Tanah Impian

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keadilan Menjadi Prinsip Utama dalam Perspektif Mubadalah
  • Perempuan dan Kesaksian Magdalena dalam Merayakan IWD
  • Maslahah sebagai Tujuan dalam Perspektif Mubadalah
  • Over Think Club: Seni Ngaji Kesehatan Mental Perspektif Mubadalah
  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0