Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Isu Orang Ketiga

    Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga

    Nikah Sirri

    7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai

    Tokenisme

    Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Tiga Kunci Kontekstualisasi Pesantren

Sosok yang akrab kita sapa Kiai Said itu menyebut terdapat tiga variabel yang mesti kita perkokoh dalam dunia pesantren

Thoah Jafar Thoah Jafar
7 November 2023
in Hikmah
0
Kontekstualisasi Pesantren

Kontekstualisasi Pesantren

767
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ada saripati penting yang disampaikan Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj, pada acara Khatimil Qur’an dan Juz ‘Amma di Pondok Pesantren KHAS Putri Kempek Cirebon, pada Sabtu, 23 September 2023 lalu. Yakni tentang kontekstualisasi pesantren.

Menurutnya, pesantren perlu mengevaluasi, -atau paling tidak- memperkuat sistem pembelajarannya agar lebih berkesesuaian dan terus mampu menjawab konteks serta kebutuhan masyarakat modern sekarang ini.

Sosok yang akrab kita sapa Kiai Said itu menyebut terdapat tiga variabel yang mesti kita perkokoh dalam dunia pesantren. Terutama dari segi penyajian kurikulum atau seri penyampaian materi pembelajaran. Pertama, manhajut taklim (metode pengajaran), manhajut tadris (pola pengajaran), dan ketiga manhajut takdib (fokus pengajaran).

Tiga Sasaran

Pertama, kita membutuhkan terobosan yang berani dalam memperkuat sisi manhajut taklim. Pesantren, harus tetap berdiri dengan daya tawarnya yang berkiblat pada pengajaran klasik, seperti pembelajaran langsung oleh para ustaz dan kiai. Akan tetapi, sejalan dengan itu, pesantren juga harus benar-benar bisa memastikan para santrinya memahami betul substansi pelajaran yang telah tersampaikan di kelas-kelas atau madrasah.

Para santri, tidak hanya kita bentuk agar cakap dengan bermodal hafalan. Tetapi juga harus punya kemampuan menalar dengan kritis terhadap setiap persoalan lapangan yang dinilai bersentuhan langsung dengan teori-teori yang selama ini telah mereka dapatkan.

Kedua, memperkuat sisi manhajut tadris. Pesantren harus bisa terus menguatkan sisi pengajaran yang dialogis dan mandiri. Selain itu, penguatan sisi ini juga mesti kita isi dengan penyajian pelajaran yang lebih bersifat tematik. Lewat pola ini, para santri kita berikan kemerdekaan dan keleluasaan untuk membedah persoalan-persoalan sosial dengan menggunakan pisau bedah keagamaan yang mereka dapatkan selama di pesantren.

Di dalam ruang ini, para santri kita dorong untuk bisa memecahkan masalah secara faktual, ilmiah, logis, dan kontekstual. Para santri bisa menggunakan alat-alat keilmuan mulai dari nahu-saraf, ushul fikih, mantiq, maupun perangkat lain yang telah mereka dapatkan guna memecahkan satu persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat.

Dalam tahap ini, para kiai dan ustaz hanya berposisi sebagai pembimbing atau teman belajar demi menguatkan jawaban yang akan mereka dapatkan.

Ketiga, memproyeksikan manhajut takdib. Pesantren harus mulai menetapkan konsenstrasi keilmuan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kecenderungan yang para santri miliki. Pola ini mirip dengan sistem penjurusan. Tujuannya agar pesantren bisa menghasilkan lulusan yang kian matang dan siap mencurahkan pengabdiannya di tengah masyarakat.

Yang Berbeda dari Dulu dan Kini

Dalam penjelasannya itu, Kiai Said begitu yakin bahwa pola-pola penguatan tersebut sangat cocok dan ideal bagi generasi Muslim hari ini. Para santri yang mayoritas generasi Z dirasa perlu kita berikan keleluasaan dalam belajar dan berpikir. Tetapi tetap dalam naungan norma, akhlak, dan sistem keteladanan yang luhur dalam dunia pesantren.

Umat Islam sangat beruntung dengan kehadiran generasi muda yang dalam banyak penelitian disebut memiliki nalar kritis yang tinggi. Selain itu mempunyai keinginan untuk mandiri secara lebih kuat. Belum lagi, usia-usia pelajar cenderung terus tumbuh dengan kapasitas kecerdasan dan rasa keingin-tahuannya yang begitu tinggi.

Di sisi lain, Kiai Said menyebut dunia modern membatasi tradisi keilmuan hari ini tidak seperti apa yang tumbuh dan terjadi di masa klasik. Di masa lalu, satu orang ulama mampu menguasai beragam cabang keilmuan.

Contohnya, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali ath-Thusi asy-Syafi’i atau yang masyhur dengan nama Imam Al-Ghazali. Di mana ia tercatat sebagai ahli dalam bidang fikih, ushul fikih, tasawuf, filsafat, dan banyak cabang keilmuan lainnya.

Oleh karena itu, selain membutuhkan pemfokusan dalam penyajian keilmuan, menurut pengasuh Pondok Pesantren Al-Tsaqafah, Jakarta itu juga kita membutuhkan satu tambahan terobosan sekaligus penguatan dalam manhajut tarbiyah. Dengan pola ini, para santri harus lebih ditekankan dalam kematangan sisi spiritualitas. Selayaknya para ulama terdahulu, kealiman mereka akan beriringan dengan tingkat kesalehan yang juga matang.

Kelahiran Ulama Tafsir Al-Qur’an

Dalam kasus ini, Kiai Said mengutip QS. Ali Imran: 7. Allah Swt berfirman:

هُوَ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ عَلَيْكَ الْكِتٰبَ مِنْهُ اٰيٰتٌ مُّحْكَمٰتٌ هُنَّ اُمُّ الْكِتٰبِ وَاُخَرُ مُتَشٰبِهٰتٌ ۗ فَاَمَّا الَّذِيْنَ فِيْ قُلُوْبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُوْنَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاۤءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاۤءَ تَأْوِيْلِهٖۚ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيْلَهٗٓ اِلَّا اللّٰهُ ۘوَالرّٰسِخُوْنَ فِى الْعِلْمِ يَقُوْلُوْنَ اٰمَنَّا بِهٖۙ كُلٌّ مِّنْ عِنْدِ رَبِّنَا ۚ وَمَا يَذَّكَّرُ اِلَّآ اُولُوا الْاَلْبَابِ

“Dialah (Allah) yang menurunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu (Nabi Muhammad). Di antara ayat-ayatnya ada yang muhkamat,84) itulah pokok-pokok isi Kitab (Al-Qur’an) dan yang lain mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya ada kecenderungan pada kesesatan, mereka mengikuti ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah (kekacauan dan keraguan) dan untuk mencari-cari takwilnya. Padahal, tidak ada yang mengetahui takwilnya, kecuali Allah. Orang-orang yang ilmunya mendalam berkata, ‘Kami beriman kepadanya (Al-Qur’an), semuanya dari Tuhan kami.’ Tidak ada yang dapat mengambil pelajaran, kecuali ululalbab.”

Ayat inilah, menurut Kiai Said, yang mendorong kelahiran para ulama tafsir Al-Qur’an dengan tingkat keilmuan di atas keumuman. Mereka, tidak hanya mendapatkan karunia kecerdasan, akan tetapi juga dikaruniai bimbingan langsung oleh Allah Swt karena memiliki tingkat ketaatan yang penuh sebagaimana sejatinya seorang hamba.

Membumikan Pesantren

Terakhir, dari sisi para pengajar, pesantren juga perlu memperbaharui dan mengembangkan bahasa pengantar dalam kegiatan belajar-mengajar sehari-hari. Istilah-istilah yang terdapat dalam pelajaran fikih. Misalnya, butuh terus kita sesuaikan dengan kelaziman sebutan yang kita kenal hari ini. Hal ini bertujuan agar apa-apa yang tersampaikan dari dunia pesantren bisa betul-betul membumi dan berkesesuaian dengan konteks di masa kini.

Ketika membacakan kitab Fath al-Qarib, misalnya, Kiai Said menekankan agar para ustaz dan kiai meremajakan kembali istilah-istilah yang sudah terlampau lama kita adopsi. Tetapi sebutan itu sudah tercerabut oleh perubahan zaman.

Para kiai harus berani menyebut faslun fi hiwalah (pasal pemindahan utang) dengan letter of credit. Bukan lagi dengan kata “ligeran” dalam bahasa Jawa klasik. Begitu juga dengan akad salam sebagai bab yang menerangkan dengan sistem indent, atau pasal musyarakah dengan istilah profit sharing.

Dengan pola-pola pembaruan itu, Kiai Said yakin, bahwa hukum Islam akan terus membumi dan berkesesuaian dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, para santri dan jebolan pesantren akan menjadi sosok-sosok yang siap pakai di masyarakat tanpa rasa minder, apalagi gagap. []

Tags: Hari Santri NasionalIslam NusantaraKH Said Aqiel SirajPBNUPondok PesantrenSantriulama
Thoah Jafar

Thoah Jafar

Pengasuh Ponpes KHAS Kempek Cirebon

Terkait Posts

Definisi Ulama
Publik

Meluruskan Definisi Ulama dalam Pandangan KUPI

3 Januari 2026
Relasi dengan Bumi
Publik

Tahun Berganti, Tata Kembali Relasi dengan Bumi

3 Januari 2026
Jenis Kelamin Ulama
Publik

Ulama dalam Islam: Soal Ilmu, Bukan Jenis Kelamin

3 Januari 2026
Ulama Laki-laki
Publik

Mengapa Ulama Selalu Dibayangkan Laki-Laki?

3 Januari 2026
KUPI
Publik

KUPI adalah Kita; Tentang Keulamaan sebagai Nilai

20 Desember 2025
Kepemimpinan Perempuan
Publik

Apakah Islam Mengenal Kepemimpinan Ulama Perempuan?

19 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Kok Gitu Sih? Peliknya Rumah Tangga, Karena Isu Orang Ketiga
  • Ulama Perempuan dan Sejarah Baru Fatwa di Indonesia
  • Francis Bacon: Jangan Jadikan ‘Belajar’ Sebagai Pelarian
  • 7 Cara Suami Terhindar dari Pidana Nikah Sirri dan Tidak Melukai Orang yang Dicintai
  • Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID