Rabu, 27 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendukung Genosida

    Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    Kesenjangan Gaji

    Kesenjangan Gaji antara DPR dan Rakyat, Amanah atau Kemewahan?

    Angka Pernikahan

    Derajat, Falsifikasi, dan Angka Pernikahan

    Laskar Pelangi

    Kesalingan dalam Laskar Pelangi; Pendidikan Bukan Beban, Tapi Investasi Peradaban

    Royalti Musik

    Pro-Kontra Royalti Musik, Dehumanisasi Industri Kreatif

    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Istri Hamil

    Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil

    Alat Kontrasepsi yang tepat

    Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat

    KB Bukan

    KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    Menjaga Jarak Kehamilan

    Perintah Menjaga Jarak Kehamilan dalam Al-Qur’an

    Bendera Bajak Laut

    Bendera Bajak Laut sebagai Kritik Simbolis: Relasi, Kontestasi, dan Inklusivitas

    KB yang

    Keluarga Berencana (KB) sebagai Ikhtiar Mewujudkan Anak yang Sehat dan Berkualitas

    Keluarga Berencana (KB)

    Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

    Pola Hidup Sehat

    Menjaga Pola Hidup Sehat Bagi Ibu Hamil

    Kesehatan yang

    Peran Suami dalam Menjaga Kesehatan Ibu Hamil

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tips Memilih Pasangan Hidup Secara Ma’ruf

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan

Anny Syukriya Anny Syukriya
9 November 2023
in Personal
0
Memilih Pasangan hidup

Memilih Pasangan hidup

583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– “Katakan pada mama, cinta lebih dari sekedar harta dan tahta,” demikian bunyi penggalan lagu  Cukup Sitti Nurbaya karya Dewa 19. Lagu ini membawa pesan menarik: kalau soal jodoh, kita harus maju. Artinya, masyarakat mempunyai hak dan kebebasan untuk menentukan “nasib” mereka, termasuk memilih pasangan hidup yang akan mempengaruhi kualitas hidup mereka selama bertahun-tahun.

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan. Dalam bahasa agama, kita mengenal istilah kafa’ah atau proporsionalitas. Allah telah menganugerahkan kepada manusia kekuatan akal dan hati untuk mampu berpikir (memilih pasangan) secara wajar dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Saat ini konsep kafa’ah telah berkembang luas, namun maknanya harus  proporsional agar kafa’ah tidak kehilangan fungsinya untuk mencapai keharmonisan dalam perkawinan.

Memperluas Makna Kafa’ah

Dalam kajian Humaidi Kh tentang Pergeseran Makna Kafa’ah dalam Pernikahan (2011), bahwa makna kafa’ah telah banyak mengalami perkembangan dan perubahan makna. Perubahan yang terjadi sebenarnya tidak terlalu signifikan, hanya sekedar perluasan makna baru terkait perubahan waktu, tempat dan tujuan.

Dari segi agama, dahulu hanya “Islam” yang menjadi pilihan utama, namun kini maknanya telah berubah. Ada Islam modern, Islam liberal, Islam fundamentalis, Islam radikal, dan sebagainya. Silsilah atau aspek garis  keturunan yang berarti kebangsawanan mulai bergerak ke arah suku, budaya atau tradisi dan ke arah orang-orang yang mempunyai pendidikan yang setara.

Dari segi aset, ini berarti kekayaan dan  status sosial. Terakhir, kriteria cantik dan tampan lebih bersifat relatif atau subyektif. Selain pertimbangan fisik, pertimbangan lain seperti pekerjaan dan perilaku juga menjadi pendukung dalam faktor ini.

Quraish Shihab (Perempuan, 2018) menjelaskan bahwa para ulama terdahulu menekankan aspek kafa’ah dari segi agama dan nasab. Namun, kini ada lebih banyak penekanan pada kafa’ah dan kesetaraan, di samping  pandangan mengenai kehidupan/agama, serta budaya, pendidikan, dan usia.

Sejarah Munculnya Kafa’ah

Khoiruddin Nasution (Islam: Tentang Relasi Suami-Istri, 2011), setidaknya ada dua hipotesis yang dapat digunakan untuk memaknai kafa’ah secara benar. Pertama, teori M.M Bravvman yang menyatakan bahwa konsep kafa’ah sudah muncul sebelum Islam. Lebih tepatnya Bilal bin Rabah berencana menikah dengan adik Abdurrahman bin Auf. Selain itu, terdapat dua perkara perkawinan lain yang secara tegas menyebutkan unsur kafa’ah.

Kedua, teori Coulson dan Farhat J. menjelaskan bahwa konsep kafa’ah dimulai di Irak, tepatnya di Kufah, tempat tinggal Abu Hanifah. Menurut teori ini, konsep kafa’ah muncul karena kompleksnya masyarakat Irak akibat  urbanisasi.

Arus urbanisasi inilah yang menjadi awal munculnya berbagai etnis/suku di kalangan masyarakat Arab dan non-Arab yang baru masuk Islam. Agar tidak salah dalam memilih pasangan dalam berumah tangga, maka konsep kafa’ah sangatlah penting.

Khoiruddin melanjutkan, kemunculan konsep ini merupakan upaya untuk menjawab persoalan pluralisme, suku,  agama, bahasa, dan lain-lain. Oleh karena itu, penerapan kafa’ah sudah ada sejak zaman pra Islam.

Namun kemunculannya sebagai sebuah konsep dan teori berawal dari ijtihad para ulama Irak sebagai upaya penyelesaian permasalahan yang sangat plural demi keharmonisan dan kebahagiaan dalam kehidupan berkeluarga.

Standar kafa’ah dalam Imam madzhab adalah memberikan rincian mulai dari faktor agama (kesalehan dan ketakwaan), akhlak, pekerjaan, harta benda, kemandirian, keturunan, adat istiadat (termasuk baik adat istiadat setempat atau “adat istiadat yang berkaitan dengan kemajuan budaya atau ilmu pengetahuan) dan tidak cacat fisik.

Kafa’ah Dalam Agama dan Akhlak

Sebelum Islam masuk ke Jazirah Arab, masyarakat Arab sudah menganut konsep kafa’ah. Kita tahu mereka sangat menjunjung tinggi hubungan kelas. Hidup dalam masyarakat berbasis etnis sangatlah kuat. Oleh karena itu, pertimbangan garis keturunan (nasab) dan kesetaraan sosial menjadi faktor utama dalam menentukan kesetaraan dalam perkawinan.

Islam hadir dengan pencerahan berupa pandangan, aturan dan standar kebaikan. Ia hadir untuk menghapus tradisi-tradisi jahiliyah serta sekat sosial dalam hubungan bermasyarakat.

Status seseorang tidak lagi ditentukan oleh garis keturunan dan status sosial tetapi oleh standar ketakwaannya terhadap Tuhan (QS.al Hujurat:13)

Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa selain menikahkan Bilal bin Rabah dengan adik Abdurrahman bin Auf, Nabi juga menikahkan Zainab binti Jahsy, seorang gadis bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah, salah satu mantan budak beliau yang dibebaskan.

Selanjutnya Fatimah binti Qais Al-Qurasyiyah, seorang janda diincar oleh tiga orang pria, Mua’wiyah bin Abu Sufyan bin Harb, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Muawiyah adalah tokoh terpandang, sangat tampan namun miskin. Abu Jahm memiliki sifat sering memukuli istrinya.

Sedangkan Usamah bin Zaid mempunyai agama dan akhlak yang baik namun kulitnya hitam. Berdasarkan pilihan Rasulullah, Fathimah akhirnya menikah dengan Usamah.

Dengan demikian, jelas bahwa kafa’ah pada masa Nabi lebih menekankan pada kesetaraan agama dan akhlak. Prinsip nasab dan status sosial hanya sebagai syarat perkawinan, bukanlah sesuatu yang istimewa di hadapan Tuhan. Hanya derajat ketakwaan yang membedakan kualitas seseorang dengan yang lain.

Kafa’ah Sebagai Previlese Dalam Memilih Pasangan

Landasan teologis mengenai kafa’ah adalah hadits Abu Hurairah ra, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya, dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kafa’ah mempunyai dua landasan. Yaitu landasan normatif (prioritas agama dan akhlak) dan landasan sosiologis (faktor garis keturunan, kekayaan dan keindahan fisik sebagai faktor pelengkap).

Pengaruh budaya Arab pra Islam dalam penerapan norma kafa’ah belum sepenuhnya hilang. Pertanyaan seputar bibit, bebet dan bobot masih terdengar hingga saat ini. Seperti keluarga pesantren yang menikah dengan sesama kerabat pesantren.

Kader-kader Muhammadiyah menikah dengan sesama Muhammadiyah atau Muhammadiyah dengan NU. Di dunia hiburan, ada Atta Halilintar yang menikahai Aurel Hermasyah yang keduanya merupakan keluarga sultan.

Ataupun kalau anak petani menikah dengan anak priyayi, tidak masalah tergantung persetujuan dan kecenderungan calon pasangan dan keluarganya.

Memaknai Kafa’ah Secara Ma’ruf

Keberadaan kafa’ah menjadi penting dalam mewujudkan nilai dan tujuan pernikahan, seperti meminimalisir konflik keluarga. Karena semakin cocok seseorang dengan calon pasangannya maka semakin tinggi pula peluang suksesnya pernikahan.

Oleh karena itu, menikah dengan yang setara merupakan sebuah keistimewaan bagi setiap orang. Tidak ada salahnya mengikuti aturan kafa’ah atau meninggalkannya, karena itu adalah hak calon pengantin, dan walinya.

Namun di sisi lain, kita harus mempertimbangkan orientasi agama kita saat memilih pasangan hidup. Sebagaimana penjelasan Nur Rofi’ah (Nalar Kritis Muslimah), ketakwaan sebagai standar kafa’ah manusia, bahkan dalam hubungan perkawinan.

Sebab ketakwaan merupakan perpaduan antara iman dan perbuatan baik, atau iman mempunyai daya dorong untuk berbuat baik. Lanjutnya, apapun latar belakang kita, kalau latar depannya sama, Insya Allah bisa sekufu dengan siapapun. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: CintaJodohkeluargaMemilih Pasangan Hidupperkawinanpernikahan
Anny Syukriya

Anny Syukriya

Terkait Posts

KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Keluarga Berencana (KB)
Hikmah

Merencanakan Keluarga dengan Program Keluarga Berencana (KB)

25 Agustus 2025
Masa Kehamilan Istri
Hikmah

Dukungan Suami dan Keluarga dalam Masa Kehamilan Istri

24 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Makna Kemerdekaan

    Makna Kemerdekaan di Mata Rakyat: Antara Euforia Agustus dan Realitas Pahit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mubadalah dan Dilema Aborsi Childfree
  • Pentingnya Menjaga Kesehatan Istri Hamil
  • Dear Universitas Indonesia, Mendatangkan Narasumber Zionis Pendukung Genosida itu Mencoreng Nilai Kemanusiaan
  • Memilih Alat Kontrasepsi yang Tepat
  • Kemerdekaan dan Tanggung Jawab Sosial: Refleksi Setelah Delapan Puluh Tahun Indonesia Merdeka

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID