Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tips Memilih Pasangan Hidup Secara Ma’ruf

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan

Anny Syukriya by Anny Syukriya
9 November 2023
in Personal
A A
0
Memilih Pasangan hidup

Memilih Pasangan hidup

12
SHARES
583
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– “Katakan pada mama, cinta lebih dari sekedar harta dan tahta,” demikian bunyi penggalan lagu  Cukup Sitti Nurbaya karya Dewa 19. Lagu ini membawa pesan menarik: kalau soal jodoh, kita harus maju. Artinya, masyarakat mempunyai hak dan kebebasan untuk menentukan “nasib” mereka, termasuk memilih pasangan hidup yang akan mempengaruhi kualitas hidup mereka selama bertahun-tahun.

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan. Dalam bahasa agama, kita mengenal istilah kafa’ah atau proporsionalitas. Allah telah menganugerahkan kepada manusia kekuatan akal dan hati untuk mampu berpikir (memilih pasangan) secara wajar dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Saat ini konsep kafa’ah telah berkembang luas, namun maknanya harus  proporsional agar kafa’ah tidak kehilangan fungsinya untuk mencapai keharmonisan dalam perkawinan.

Memperluas Makna Kafa’ah

Dalam kajian Humaidi Kh tentang Pergeseran Makna Kafa’ah dalam Pernikahan (2011), bahwa makna kafa’ah telah banyak mengalami perkembangan dan perubahan makna. Perubahan yang terjadi sebenarnya tidak terlalu signifikan, hanya sekedar perluasan makna baru terkait perubahan waktu, tempat dan tujuan.

Dari segi agama, dahulu hanya “Islam” yang menjadi pilihan utama, namun kini maknanya telah berubah. Ada Islam modern, Islam liberal, Islam fundamentalis, Islam radikal, dan sebagainya. Silsilah atau aspek garis  keturunan yang berarti kebangsawanan mulai bergerak ke arah suku, budaya atau tradisi dan ke arah orang-orang yang mempunyai pendidikan yang setara.

Dari segi aset, ini berarti kekayaan dan  status sosial. Terakhir, kriteria cantik dan tampan lebih bersifat relatif atau subyektif. Selain pertimbangan fisik, pertimbangan lain seperti pekerjaan dan perilaku juga menjadi pendukung dalam faktor ini.

Quraish Shihab (Perempuan, 2018) menjelaskan bahwa para ulama terdahulu menekankan aspek kafa’ah dari segi agama dan nasab. Namun, kini ada lebih banyak penekanan pada kafa’ah dan kesetaraan, di samping  pandangan mengenai kehidupan/agama, serta budaya, pendidikan, dan usia.

Sejarah Munculnya Kafa’ah

Khoiruddin Nasution (Islam: Tentang Relasi Suami-Istri, 2011), setidaknya ada dua hipotesis yang dapat digunakan untuk memaknai kafa’ah secara benar. Pertama, teori M.M Bravvman yang menyatakan bahwa konsep kafa’ah sudah muncul sebelum Islam. Lebih tepatnya Bilal bin Rabah berencana menikah dengan adik Abdurrahman bin Auf. Selain itu, terdapat dua perkara perkawinan lain yang secara tegas menyebutkan unsur kafa’ah.

Kedua, teori Coulson dan Farhat J. menjelaskan bahwa konsep kafa’ah dimulai di Irak, tepatnya di Kufah, tempat tinggal Abu Hanifah. Menurut teori ini, konsep kafa’ah muncul karena kompleksnya masyarakat Irak akibat  urbanisasi.

Arus urbanisasi inilah yang menjadi awal munculnya berbagai etnis/suku di kalangan masyarakat Arab dan non-Arab yang baru masuk Islam. Agar tidak salah dalam memilih pasangan dalam berumah tangga, maka konsep kafa’ah sangatlah penting.

Khoiruddin melanjutkan, kemunculan konsep ini merupakan upaya untuk menjawab persoalan pluralisme, suku,  agama, bahasa, dan lain-lain. Oleh karena itu, penerapan kafa’ah sudah ada sejak zaman pra Islam.

Namun kemunculannya sebagai sebuah konsep dan teori berawal dari ijtihad para ulama Irak sebagai upaya penyelesaian permasalahan yang sangat plural demi keharmonisan dan kebahagiaan dalam kehidupan berkeluarga.

Standar kafa’ah dalam Imam madzhab adalah memberikan rincian mulai dari faktor agama (kesalehan dan ketakwaan), akhlak, pekerjaan, harta benda, kemandirian, keturunan, adat istiadat (termasuk baik adat istiadat setempat atau “adat istiadat yang berkaitan dengan kemajuan budaya atau ilmu pengetahuan) dan tidak cacat fisik.

Kafa’ah Dalam Agama dan Akhlak

Sebelum Islam masuk ke Jazirah Arab, masyarakat Arab sudah menganut konsep kafa’ah. Kita tahu mereka sangat menjunjung tinggi hubungan kelas. Hidup dalam masyarakat berbasis etnis sangatlah kuat. Oleh karena itu, pertimbangan garis keturunan (nasab) dan kesetaraan sosial menjadi faktor utama dalam menentukan kesetaraan dalam perkawinan.

Islam hadir dengan pencerahan berupa pandangan, aturan dan standar kebaikan. Ia hadir untuk menghapus tradisi-tradisi jahiliyah serta sekat sosial dalam hubungan bermasyarakat.

Status seseorang tidak lagi ditentukan oleh garis keturunan dan status sosial tetapi oleh standar ketakwaannya terhadap Tuhan (QS.al Hujurat:13)

Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa selain menikahkan Bilal bin Rabah dengan adik Abdurrahman bin Auf, Nabi juga menikahkan Zainab binti Jahsy, seorang gadis bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah, salah satu mantan budak beliau yang dibebaskan.

Selanjutnya Fatimah binti Qais Al-Qurasyiyah, seorang janda diincar oleh tiga orang pria, Mua’wiyah bin Abu Sufyan bin Harb, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Muawiyah adalah tokoh terpandang, sangat tampan namun miskin. Abu Jahm memiliki sifat sering memukuli istrinya.

Sedangkan Usamah bin Zaid mempunyai agama dan akhlak yang baik namun kulitnya hitam. Berdasarkan pilihan Rasulullah, Fathimah akhirnya menikah dengan Usamah.

Dengan demikian, jelas bahwa kafa’ah pada masa Nabi lebih menekankan pada kesetaraan agama dan akhlak. Prinsip nasab dan status sosial hanya sebagai syarat perkawinan, bukanlah sesuatu yang istimewa di hadapan Tuhan. Hanya derajat ketakwaan yang membedakan kualitas seseorang dengan yang lain.

Kafa’ah Sebagai Previlese Dalam Memilih Pasangan

Landasan teologis mengenai kafa’ah adalah hadits Abu Hurairah ra, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya, dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kafa’ah mempunyai dua landasan. Yaitu landasan normatif (prioritas agama dan akhlak) dan landasan sosiologis (faktor garis keturunan, kekayaan dan keindahan fisik sebagai faktor pelengkap).

Pengaruh budaya Arab pra Islam dalam penerapan norma kafa’ah belum sepenuhnya hilang. Pertanyaan seputar bibit, bebet dan bobot masih terdengar hingga saat ini. Seperti keluarga pesantren yang menikah dengan sesama kerabat pesantren.

Kader-kader Muhammadiyah menikah dengan sesama Muhammadiyah atau Muhammadiyah dengan NU. Di dunia hiburan, ada Atta Halilintar yang menikahai Aurel Hermasyah yang keduanya merupakan keluarga sultan.

Ataupun kalau anak petani menikah dengan anak priyayi, tidak masalah tergantung persetujuan dan kecenderungan calon pasangan dan keluarganya.

Memaknai Kafa’ah Secara Ma’ruf

Keberadaan kafa’ah menjadi penting dalam mewujudkan nilai dan tujuan pernikahan, seperti meminimalisir konflik keluarga. Karena semakin cocok seseorang dengan calon pasangannya maka semakin tinggi pula peluang suksesnya pernikahan.

Oleh karena itu, menikah dengan yang setara merupakan sebuah keistimewaan bagi setiap orang. Tidak ada salahnya mengikuti aturan kafa’ah atau meninggalkannya, karena itu adalah hak calon pengantin, dan walinya.

Namun di sisi lain, kita harus mempertimbangkan orientasi agama kita saat memilih pasangan hidup. Sebagaimana penjelasan Nur Rofi’ah (Nalar Kritis Muslimah), ketakwaan sebagai standar kafa’ah manusia, bahkan dalam hubungan perkawinan.

Sebab ketakwaan merupakan perpaduan antara iman dan perbuatan baik, atau iman mempunyai daya dorong untuk berbuat baik. Lanjutnya, apapun latar belakang kita, kalau latar depannya sama, Insya Allah bisa sekufu dengan siapapun. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: CintaJodohkeluargaMemilih Pasangan Hidupperkawinanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Anny Syukriya

Anny Syukriya

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Pernikahan sebagai
Pernak-pernik

Menempatkan Perceraian sebagai Jalan Akhir dalam Pernikahan

2 Februari 2026
Perkawinan Beda Agama
Publik

Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

30 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi
  • Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama
  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0