Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    Hak Perempuan

    Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tips Memilih Pasangan Hidup Secara Ma’ruf

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan

Anny Syukriya by Anny Syukriya
9 November 2023
in Personal
A A
0
Memilih Pasangan hidup

Memilih Pasangan hidup

12
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id– “Katakan pada mama, cinta lebih dari sekedar harta dan tahta,” demikian bunyi penggalan lagu  Cukup Sitti Nurbaya karya Dewa 19. Lagu ini membawa pesan menarik: kalau soal jodoh, kita harus maju. Artinya, masyarakat mempunyai hak dan kebebasan untuk menentukan “nasib” mereka, termasuk memilih pasangan hidup yang akan mempengaruhi kualitas hidup mereka selama bertahun-tahun.

Dalam  memilih pasangan hidup, Islam telah menetapkan sejumlah prinsip dan pedoman yang jika kita ikuti akan menjamin kebahagiaan pernikahan. Dalam bahasa agama, kita mengenal istilah kafa’ah atau proporsionalitas. Allah telah menganugerahkan kepada manusia kekuatan akal dan hati untuk mampu berpikir (memilih pasangan) secara wajar dan sesuai dengan tuntunan Islam.

Saat ini konsep kafa’ah telah berkembang luas, namun maknanya harus  proporsional agar kafa’ah tidak kehilangan fungsinya untuk mencapai keharmonisan dalam perkawinan.

Memperluas Makna Kafa’ah

Dalam kajian Humaidi Kh tentang Pergeseran Makna Kafa’ah dalam Pernikahan (2011), bahwa makna kafa’ah telah banyak mengalami perkembangan dan perubahan makna. Perubahan yang terjadi sebenarnya tidak terlalu signifikan, hanya sekedar perluasan makna baru terkait perubahan waktu, tempat dan tujuan.

Dari segi agama, dahulu hanya “Islam” yang menjadi pilihan utama, namun kini maknanya telah berubah. Ada Islam modern, Islam liberal, Islam fundamentalis, Islam radikal, dan sebagainya. Silsilah atau aspek garis  keturunan yang berarti kebangsawanan mulai bergerak ke arah suku, budaya atau tradisi dan ke arah orang-orang yang mempunyai pendidikan yang setara.

Dari segi aset, ini berarti kekayaan dan  status sosial. Terakhir, kriteria cantik dan tampan lebih bersifat relatif atau subyektif. Selain pertimbangan fisik, pertimbangan lain seperti pekerjaan dan perilaku juga menjadi pendukung dalam faktor ini.

Quraish Shihab (Perempuan, 2018) menjelaskan bahwa para ulama terdahulu menekankan aspek kafa’ah dari segi agama dan nasab. Namun, kini ada lebih banyak penekanan pada kafa’ah dan kesetaraan, di samping  pandangan mengenai kehidupan/agama, serta budaya, pendidikan, dan usia.

Sejarah Munculnya Kafa’ah

Khoiruddin Nasution (Islam: Tentang Relasi Suami-Istri, 2011), setidaknya ada dua hipotesis yang dapat digunakan untuk memaknai kafa’ah secara benar. Pertama, teori M.M Bravvman yang menyatakan bahwa konsep kafa’ah sudah muncul sebelum Islam. Lebih tepatnya Bilal bin Rabah berencana menikah dengan adik Abdurrahman bin Auf. Selain itu, terdapat dua perkara perkawinan lain yang secara tegas menyebutkan unsur kafa’ah.

Kedua, teori Coulson dan Farhat J. menjelaskan bahwa konsep kafa’ah dimulai di Irak, tepatnya di Kufah, tempat tinggal Abu Hanifah. Menurut teori ini, konsep kafa’ah muncul karena kompleksnya masyarakat Irak akibat  urbanisasi.

Arus urbanisasi inilah yang menjadi awal munculnya berbagai etnis/suku di kalangan masyarakat Arab dan non-Arab yang baru masuk Islam. Agar tidak salah dalam memilih pasangan dalam berumah tangga, maka konsep kafa’ah sangatlah penting.

Khoiruddin melanjutkan, kemunculan konsep ini merupakan upaya untuk menjawab persoalan pluralisme, suku,  agama, bahasa, dan lain-lain. Oleh karena itu, penerapan kafa’ah sudah ada sejak zaman pra Islam.

Namun kemunculannya sebagai sebuah konsep dan teori berawal dari ijtihad para ulama Irak sebagai upaya penyelesaian permasalahan yang sangat plural demi keharmonisan dan kebahagiaan dalam kehidupan berkeluarga.

Standar kafa’ah dalam Imam madzhab adalah memberikan rincian mulai dari faktor agama (kesalehan dan ketakwaan), akhlak, pekerjaan, harta benda, kemandirian, keturunan, adat istiadat (termasuk baik adat istiadat setempat atau “adat istiadat yang berkaitan dengan kemajuan budaya atau ilmu pengetahuan) dan tidak cacat fisik.

Kafa’ah Dalam Agama dan Akhlak

Sebelum Islam masuk ke Jazirah Arab, masyarakat Arab sudah menganut konsep kafa’ah. Kita tahu mereka sangat menjunjung tinggi hubungan kelas. Hidup dalam masyarakat berbasis etnis sangatlah kuat. Oleh karena itu, pertimbangan garis keturunan (nasab) dan kesetaraan sosial menjadi faktor utama dalam menentukan kesetaraan dalam perkawinan.

Islam hadir dengan pencerahan berupa pandangan, aturan dan standar kebaikan. Ia hadir untuk menghapus tradisi-tradisi jahiliyah serta sekat sosial dalam hubungan bermasyarakat.

Status seseorang tidak lagi ditentukan oleh garis keturunan dan status sosial tetapi oleh standar ketakwaannya terhadap Tuhan (QS.al Hujurat:13)

Dalam Sirah Nabawiyah disebutkan bahwa selain menikahkan Bilal bin Rabah dengan adik Abdurrahman bin Auf, Nabi juga menikahkan Zainab binti Jahsy, seorang gadis bangsawan, dengan Zaid bin Haritsah, salah satu mantan budak beliau yang dibebaskan.

Selanjutnya Fatimah binti Qais Al-Qurasyiyah, seorang janda diincar oleh tiga orang pria, Mua’wiyah bin Abu Sufyan bin Harb, Abu Jahm dan Usamah bin Zaid. Muawiyah adalah tokoh terpandang, sangat tampan namun miskin. Abu Jahm memiliki sifat sering memukuli istrinya.

Sedangkan Usamah bin Zaid mempunyai agama dan akhlak yang baik namun kulitnya hitam. Berdasarkan pilihan Rasulullah, Fathimah akhirnya menikah dengan Usamah.

Dengan demikian, jelas bahwa kafa’ah pada masa Nabi lebih menekankan pada kesetaraan agama dan akhlak. Prinsip nasab dan status sosial hanya sebagai syarat perkawinan, bukanlah sesuatu yang istimewa di hadapan Tuhan. Hanya derajat ketakwaan yang membedakan kualitas seseorang dengan yang lain.

Kafa’ah Sebagai Previlese Dalam Memilih Pasangan

Landasan teologis mengenai kafa’ah adalah hadits Abu Hurairah ra, yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Wanita dinikahi karena empat hal: karena agamanya, nasabnya, hartanya, dan kecantikannya. Maka perhatikanlah agamanya kamu akan selamat.

Dari sini kita dapat menyimpulkan bahwa kafa’ah mempunyai dua landasan. Yaitu landasan normatif (prioritas agama dan akhlak) dan landasan sosiologis (faktor garis keturunan, kekayaan dan keindahan fisik sebagai faktor pelengkap).

Pengaruh budaya Arab pra Islam dalam penerapan norma kafa’ah belum sepenuhnya hilang. Pertanyaan seputar bibit, bebet dan bobot masih terdengar hingga saat ini. Seperti keluarga pesantren yang menikah dengan sesama kerabat pesantren.

Kader-kader Muhammadiyah menikah dengan sesama Muhammadiyah atau Muhammadiyah dengan NU. Di dunia hiburan, ada Atta Halilintar yang menikahai Aurel Hermasyah yang keduanya merupakan keluarga sultan.

Ataupun kalau anak petani menikah dengan anak priyayi, tidak masalah tergantung persetujuan dan kecenderungan calon pasangan dan keluarganya.

Memaknai Kafa’ah Secara Ma’ruf

Keberadaan kafa’ah menjadi penting dalam mewujudkan nilai dan tujuan pernikahan, seperti meminimalisir konflik keluarga. Karena semakin cocok seseorang dengan calon pasangannya maka semakin tinggi pula peluang suksesnya pernikahan.

Oleh karena itu, menikah dengan yang setara merupakan sebuah keistimewaan bagi setiap orang. Tidak ada salahnya mengikuti aturan kafa’ah atau meninggalkannya, karena itu adalah hak calon pengantin, dan walinya.

Namun di sisi lain, kita harus mempertimbangkan orientasi agama kita saat memilih pasangan hidup. Sebagaimana penjelasan Nur Rofi’ah (Nalar Kritis Muslimah), ketakwaan sebagai standar kafa’ah manusia, bahkan dalam hubungan perkawinan.

Sebab ketakwaan merupakan perpaduan antara iman dan perbuatan baik, atau iman mempunyai daya dorong untuk berbuat baik. Lanjutnya, apapun latar belakang kita, kalau latar depannya sama, Insya Allah bisa sekufu dengan siapapun. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: CintaJodohkeluargaMemilih Pasangan Hidupperkawinanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Sosok Khadijah binti Sahnun

Next Post

Mas Driver, dan Praktisi KUPI

Anny Syukriya

Anny Syukriya

Related Posts

Gugat Cerai
Keluarga

Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

6 Maret 2026
Pernikahan
Aktual

Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Ngaji Manba’us-Sa’adah
Personal

Ngaji Manba’us-Sa’adah (2): Asas-asas Maslahat dalam Pernikahan

4 Maret 2026
Keluarga Berencana
Aktual

Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

4 Maret 2026
Pernikahan Disabilitas
Disabilitas

Lebih dari yang Tampak: Pernikahan Disabilitas, dan Martabat Kemanusiaan

4 Maret 2026
Next Post
Praktisi KUPI

Mas Driver, dan Praktisi KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam
  • Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0