Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    Fiqh al-Murūnah

    Fiqh al-Murūnah dan Hak Digital Disabilitas

    Joko Pinurbo

    Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    Kerja Perempuan

    Islam Mengakui Kerja Perempuan

    Penggembala

    Perempuan Penggembala pada Masa Nabi Muhammad Saw

    Kerja adalah sedekah

    Kerja Perempuan Bernilai Sedekah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tobat Transportasi: Sebuah Perenungan atas Kemacetan

Kehadiran tobat transportasi yang membawa ruh keagamaan dapat melecut motivasi untuk bersama hijrah dari kegandrungan terhadap kendaraan pribadi.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
21 April 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Tobat Transportasi

Tobat Transportasi

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jalan Kaliurang sedari Gedung Biarawan SCJ Yogyakarta ke barat serasa tak lagi bersisa ruang kosong tatkala saya berpikir tentang pentingnya tobat transportasi. Saat itu, saya tengah bersepeda menuju arah Jalan Ringroad Utara selepas berkunjung menemui beberapa kawan frater.

Sebagai pesepeda, saya merasakan betul betapa kapasitas Jalan Kaliurang tak lagi nyaman. Saban akhir pekan, berkendara di jalan raya sungguhlah menuntut kesabaran ekstra. Hampir-hampir tiap jengkal aspal telah penuh dengan kendaraan pribadi.

Tak jarang, trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki pun ikut penuh sesak. Pengalaman itu membuat saya berpikir tentang urgensi tobat transportasi. Istilah pertobatan ini barangkali belum semoncer tobat sambel atau tobat ekologi yang kerap jadi buah bibir para aktivis atau pemikir. Namun, itu tak bermakna bahwa tobat transportasi tidaklah krusial.

Secara ringkas, tobat transportasi bermakna ajakan untuk mempertimbangkan kembali pilihan manusia dalam memilih moda transportasi. Bila kita cermati, alat transportasi pribadi telah meluap bak air bah. Fleksibilitas, agilitas, serta kebebasan yang ditawarkan moda transportasi pribadi memang menjadi primadona tersendiri.

Apalagi, kini kita berhadapan dengan zaman yang serba menuntut kecepatan. Terlebih, untuk iklim kehidupan kota, hasrat untuk melesat melampaui yang lain telah menjelma menjadi suatu tuntutan (Correia, 2024).

Di samping itu, kita juga senantiasa berkepentingan dengan hasrat berkompetisi, utamanya tentang kepemilikan properti. Standar umum kesuksesan seseorang yang didasarkan pada kepemilikan barang-barang mewah, termasuk kendaraan—motor dan mobil, merupakan hal yang lazim kita temui di masyarakat.

Karenanya, tak heran bila proyek getol pembangunan jalan raya tak pernah mampu menyelesaikan masalah kemacetan. Sekalipun aktivitas pelebaran dan pemanjangan jalan terus-menerus berlangsung, volume kendaraan yang ada selalu lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kota Bandung yang terkenal modern pun menduduki peringkat termacet kedua belas dari 501 kota di dunia sebagaimana laporan TomTom Traffic Index 2024. Padahal, di tahun 2009 saja, panjang jalan di kota ini telah mencapai lebih dari 1200 kilometer.

Sementara, dalam pelaksanaannya, pelebaran jalan pun acap melahap lahan rakyat kecil. Ini mungkin tidak gawat bagi para pembesar dan pejabat. Namun, bagi mereka yang menyisakan akal sehat, panggilan untuk melakukan tobat transportasi tentu adalah sebuah keniscayaan.

Islam dan Seruan akan Tobat Transportasi

Gagasan tentang tobat transportasi sejatinya memiliki pertalian erat dengan konsep ajaran Islam. Agama yang rahmatan lil ‘ alamin ini senantiasa mendorong penganutnya untuk mempermudah setiap urusan. Tidak terkecuali dalam hal mobilitas.

Di dalam Hadis Riwayat Imam Muslim nomor 2699, tersebut satu sabda Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang mempermudah urusan orang lain, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia maupun di akhirat.”

Sabda Nabi tersebut secara tekstual memang serasa tidak memliki relevansi gayut dengan urgensi tobat transportasi. Namun, bila kita jeli memperluas interpretasi, kita dapat memaknai anjuran mempermudah urusan orang lain dengan tidak membikin macet jalan raya.

Kita semua menyadari bahwa jalan raya merupakan layanan umum (public facility) yang dimanfaatkan oleh orang banyak. Setiap orang memiliki proporsi hak yang setara, serta tentu mempunyai kewajiban bersama. Yakni, jalan raya semestinya menjadi tempat yang nyaman dan berkeadilan bagi siapapun.

Semestinya menjadi tak adil sekaligus menyangsikan, bila jalan raya kemudian termonopoli oleh segelintir orang yang diberkati dengan kepemilikan kendaraan mewah. Kita mungkin sering menyaksikan seseorang yang bermobilitas sendirian untuk jarak dekat dengan menggunakan mobil pribadi.

Bukankah akan lebih bijak bila ia berkendara dengan kendaraan roda dua? Dengan begitu, akan ada space kosong yang bisa bermanfaat untuk orang lain, mesti mungkin sekadar memberi jarak aman. Syukur-syukur malah mau jalan kaki sekalian olahraga.

Kita mungkin lupa atau terlena dengan kesadaran bahwa kendaraan kita bisa jadi telah menjauhkan diri dari anjuran agama. Kontribusi kita terhadap bertambah jubelnya kemacetan jalan raya berarti sebuah pemersulitan terhadap urusan orang lain. Selain itu, konsumsi bahan bakar minyak juga berdampak pada memburuknya krisis iklim oleh polusi serta emisi gas rumah kaca.

Lantas, bila sudah begini, apakah sebagai pengiman Islam kita hendak menolak seruan tobat transportasi?

Tobat Transportasi: Memilih dan Memilah

Islam mengajarkan kemudahan, begitu halnya dengan tobat transportasi. Kita hanya perlu melakukan 2M, yakni memilih dan memilah. Apa yang mesti kita pilih serta apa yang seyogianya kita pilah?

Sebagai upaya untuk merenungkan sekaligus memperbaiki sikap kita dalam bermobilitas, tobat transportasi menaruh kecenderungan pada kesadaran untuk memilih kendaraan umum (public transport) sebagai moda pilihan primer.

Tentu, kita yang terbiasa sat-set wat-wet akan mengeluhkan ketidakefisienan waktu bila harus berkendara dengan kendaraan umum, semisal bus atau angkot. Selain itu, tingkat kenyamanan serta akses jalur yang tersedia di beberapa lokasi mungkin belum seideal yang kita harapkan.

Namun, hanya dengan keberanian memprioritaskan kendaraan umumlah fasilitas transportasi publik akan meningkat. Bagaimana mungkin pemerintah maupun swasta dapat menghadirkan bus atau angkot berkualitas bila demand market-nya kosong melompong?

Kehadiran tobat transportasi yang membawa ruh keagamaan sedianya dapat melecut motivasi umat untuk bersama-sama hijrah dari kegandrungan terhadap kendaraan pribadi. Meski begitu, tidak serta-merta bahwa pemanfaatan kendaraan pribadi lantas menjadi haram hukumnya.

Dalam situasi yang memang mengharuskan seseorang berkendara dengan moda transportasi pribadi, kemampuan untuk memilah merupakan prioritas. Pemilahan berfokus pada jarak, jumlah penumpang atau barang bawaan, serta waktu tempuh.

Sebagai misal, ketika kita bermaksud untuk menuju suatu lokasi yang dekat dengan penumpang tunggal serta tidak terburu-buru, kita dapat memilih sepeda sebagi opsi utama. Selain dapat mengurangi polusi udara, penggunaan sepeda dapat menyehatkan persendian tubuh.

Untuk kondisi lain, kita tinggal menyesuaikan pilihan dan pilahan yang paling bijak. Pendeknya, pijakan tobat transportasi bertujuan untuk mewujudkan mobilitas sesama yang saling mempermudah—bukan mempersulit—sebagaimana seruan agama.

Bila dengan mengubah pilihan moda transportasi dapat mempermudah laku kita menuju surga, masihkah kita akan terus-terusan bermacet ria dengan kendaraan-kendaraan mubazir? []

Tags: AksesibilitasFasilitas UmumLalu LintasmacetMobilitastobat transportasi

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Pendidikan Perempuan Disabilitas
Publik

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

24 Januari 2026
Kebijakan Publik
Publik

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

21 Januari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

20 Januari 2026
Disabilitas
Publik

Disabilitas, Trilogi KUPI, dan Perjuangan Melawan Ketidakadilan

15 Januari 2026
Tokenisme
Publik

Representasi Difabel dalam Dunia Perfilman dan Bayang-bayang Tokenisme

10 Januari 2026
Masjid
Publik

Masjid untuk Semua? Membaca Akses Ibadah dari Perspektif Disabilitas

5 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah
  • Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?
  • Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Disabilitas
  • Home
  • Indeks Artikel
  • Indeks Artikel
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Search
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0