Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Tobat Transportasi: Sebuah Perenungan atas Kemacetan

Kehadiran tobat transportasi yang membawa ruh keagamaan dapat melecut motivasi untuk bersama hijrah dari kegandrungan terhadap kendaraan pribadi.

M. Khoirul Imamil M by M. Khoirul Imamil M
21 April 2025
in Pernak-pernik
A A
0
Tobat Transportasi

Tobat Transportasi

28
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jalan Kaliurang sedari Gedung Biarawan SCJ Yogyakarta ke barat serasa tak lagi bersisa ruang kosong tatkala saya berpikir tentang pentingnya tobat transportasi. Saat itu, saya tengah bersepeda menuju arah Jalan Ringroad Utara selepas berkunjung menemui beberapa kawan frater.

Sebagai pesepeda, saya merasakan betul betapa kapasitas Jalan Kaliurang tak lagi nyaman. Saban akhir pekan, berkendara di jalan raya sungguhlah menuntut kesabaran ekstra. Hampir-hampir tiap jengkal aspal telah penuh dengan kendaraan pribadi.

Tak jarang, trotoar yang semestinya menjadi hak pejalan kaki pun ikut penuh sesak. Pengalaman itu membuat saya berpikir tentang urgensi tobat transportasi. Istilah pertobatan ini barangkali belum semoncer tobat sambel atau tobat ekologi yang kerap jadi buah bibir para aktivis atau pemikir. Namun, itu tak bermakna bahwa tobat transportasi tidaklah krusial.

Secara ringkas, tobat transportasi bermakna ajakan untuk mempertimbangkan kembali pilihan manusia dalam memilih moda transportasi. Bila kita cermati, alat transportasi pribadi telah meluap bak air bah. Fleksibilitas, agilitas, serta kebebasan yang ditawarkan moda transportasi pribadi memang menjadi primadona tersendiri.

Apalagi, kini kita berhadapan dengan zaman yang serba menuntut kecepatan. Terlebih, untuk iklim kehidupan kota, hasrat untuk melesat melampaui yang lain telah menjelma menjadi suatu tuntutan (Correia, 2024).

Di samping itu, kita juga senantiasa berkepentingan dengan hasrat berkompetisi, utamanya tentang kepemilikan properti. Standar umum kesuksesan seseorang yang didasarkan pada kepemilikan barang-barang mewah, termasuk kendaraan—motor dan mobil, merupakan hal yang lazim kita temui di masyarakat.

Karenanya, tak heran bila proyek getol pembangunan jalan raya tak pernah mampu menyelesaikan masalah kemacetan. Sekalipun aktivitas pelebaran dan pemanjangan jalan terus-menerus berlangsung, volume kendaraan yang ada selalu lebih tinggi.

Sebagai contoh, Kota Bandung yang terkenal modern pun menduduki peringkat termacet kedua belas dari 501 kota di dunia sebagaimana laporan TomTom Traffic Index 2024. Padahal, di tahun 2009 saja, panjang jalan di kota ini telah mencapai lebih dari 1200 kilometer.

Sementara, dalam pelaksanaannya, pelebaran jalan pun acap melahap lahan rakyat kecil. Ini mungkin tidak gawat bagi para pembesar dan pejabat. Namun, bagi mereka yang menyisakan akal sehat, panggilan untuk melakukan tobat transportasi tentu adalah sebuah keniscayaan.

Islam dan Seruan akan Tobat Transportasi

Gagasan tentang tobat transportasi sejatinya memiliki pertalian erat dengan konsep ajaran Islam. Agama yang rahmatan lil ‘ alamin ini senantiasa mendorong penganutnya untuk mempermudah setiap urusan. Tidak terkecuali dalam hal mobilitas.

Di dalam Hadis Riwayat Imam Muslim nomor 2699, tersebut satu sabda Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang mempermudah urusan orang lain, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia maupun di akhirat.”

Sabda Nabi tersebut secara tekstual memang serasa tidak memliki relevansi gayut dengan urgensi tobat transportasi. Namun, bila kita jeli memperluas interpretasi, kita dapat memaknai anjuran mempermudah urusan orang lain dengan tidak membikin macet jalan raya.

Kita semua menyadari bahwa jalan raya merupakan layanan umum (public facility) yang dimanfaatkan oleh orang banyak. Setiap orang memiliki proporsi hak yang setara, serta tentu mempunyai kewajiban bersama. Yakni, jalan raya semestinya menjadi tempat yang nyaman dan berkeadilan bagi siapapun.

Semestinya menjadi tak adil sekaligus menyangsikan, bila jalan raya kemudian termonopoli oleh segelintir orang yang diberkati dengan kepemilikan kendaraan mewah. Kita mungkin sering menyaksikan seseorang yang bermobilitas sendirian untuk jarak dekat dengan menggunakan mobil pribadi.

Bukankah akan lebih bijak bila ia berkendara dengan kendaraan roda dua? Dengan begitu, akan ada space kosong yang bisa bermanfaat untuk orang lain, mesti mungkin sekadar memberi jarak aman. Syukur-syukur malah mau jalan kaki sekalian olahraga.

Kita mungkin lupa atau terlena dengan kesadaran bahwa kendaraan kita bisa jadi telah menjauhkan diri dari anjuran agama. Kontribusi kita terhadap bertambah jubelnya kemacetan jalan raya berarti sebuah pemersulitan terhadap urusan orang lain. Selain itu, konsumsi bahan bakar minyak juga berdampak pada memburuknya krisis iklim oleh polusi serta emisi gas rumah kaca.

Lantas, bila sudah begini, apakah sebagai pengiman Islam kita hendak menolak seruan tobat transportasi?

Tobat Transportasi: Memilih dan Memilah

Islam mengajarkan kemudahan, begitu halnya dengan tobat transportasi. Kita hanya perlu melakukan 2M, yakni memilih dan memilah. Apa yang mesti kita pilih serta apa yang seyogianya kita pilah?

Sebagai upaya untuk merenungkan sekaligus memperbaiki sikap kita dalam bermobilitas, tobat transportasi menaruh kecenderungan pada kesadaran untuk memilih kendaraan umum (public transport) sebagai moda pilihan primer.

Tentu, kita yang terbiasa sat-set wat-wet akan mengeluhkan ketidakefisienan waktu bila harus berkendara dengan kendaraan umum, semisal bus atau angkot. Selain itu, tingkat kenyamanan serta akses jalur yang tersedia di beberapa lokasi mungkin belum seideal yang kita harapkan.

Namun, hanya dengan keberanian memprioritaskan kendaraan umumlah fasilitas transportasi publik akan meningkat. Bagaimana mungkin pemerintah maupun swasta dapat menghadirkan bus atau angkot berkualitas bila demand market-nya kosong melompong?

Kehadiran tobat transportasi yang membawa ruh keagamaan sedianya dapat melecut motivasi umat untuk bersama-sama hijrah dari kegandrungan terhadap kendaraan pribadi. Meski begitu, tidak serta-merta bahwa pemanfaatan kendaraan pribadi lantas menjadi haram hukumnya.

Dalam situasi yang memang mengharuskan seseorang berkendara dengan moda transportasi pribadi, kemampuan untuk memilah merupakan prioritas. Pemilahan berfokus pada jarak, jumlah penumpang atau barang bawaan, serta waktu tempuh.

Sebagai misal, ketika kita bermaksud untuk menuju suatu lokasi yang dekat dengan penumpang tunggal serta tidak terburu-buru, kita dapat memilih sepeda sebagi opsi utama. Selain dapat mengurangi polusi udara, penggunaan sepeda dapat menyehatkan persendian tubuh.

Untuk kondisi lain, kita tinggal menyesuaikan pilihan dan pilahan yang paling bijak. Pendeknya, pijakan tobat transportasi bertujuan untuk mewujudkan mobilitas sesama yang saling mempermudah—bukan mempersulit—sebagaimana seruan agama.

Bila dengan mengubah pilihan moda transportasi dapat mempermudah laku kita menuju surga, masihkah kita akan terus-terusan bermacet ria dengan kendaraan-kendaraan mubazir? []

Tags: AksesibilitasFasilitas UmumLalu LintasmacetMobilitastobat transportasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kartini dan Mimpi Besarnya untuk Pendidikan Perempuan Indonesia

Next Post

Pendekatan Khas KUPI

M. Khoirul Imamil M

M. Khoirul Imamil M

Pernah nekat menggelandang sepanjang Olomouc-Bratislava-Wina-Trier-Luksemburg.

Related Posts

Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Difabel dalam Sejarah Yunani
Disabilitas

Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

5 Februari 2026
MBG
Disabilitas

MBG bagi Difabel: Pentingkah?

2 Februari 2026
Pendidikan Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Membincang Hak Pendidikan Perempuan Disabilitas yang Terabaikan

2 Februari 2026
Kebijakan Publik
Disabilitas

Kebijakan Publik dan Ragam Perspektif Disabilitas

2 Februari 2026
Jurnalisme
Publik

Menulis dengan Empati: Wajah Jurnalisme yang Seharusnya

2 Februari 2026
Next Post
Pendekatan KUPI

Pendekatan Khas KUPI

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0