Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Jamasan: Ritual Jawa yang Diperuntukkan bagi Perempuan

Esensi dari pelaksanaan Jamasan Pusaka adalah sebagai wujud nguri-nguri budaya Jawa dan melestarikan benda-benda warisan sejarah

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
15 Agustus 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Tradisi Jamasan

Tradisi Jamasan

17
SHARES
849
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan dalam tradisi Jamasan memegang otoritas berjalannya sebuah tradisi. Dari menyiapkan peranti sampai berlangsungnya prosesi ritual.”

Mubadalah.id– Jamasan merupakan salah satu tradisi ritual Jawa yang dilaksanakan pada bulan Suro atau Muharram. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini menjadi salah satu upaya merawat benda-benda pusaka dan benda bersejarah.

Esensi dari pelaksanaan Jamasan Pusaka adalah sebagai wujud nguri-nguri budaya Jawa dan melestarikan benda-benda warisan sejarah. Sekaligus secara spiritual menggambarkan sikap masyarakat Jawa dalam menyambut datangnya tahun baru Jawa.

Akan tetapi, jika Jamasan secara umum tujuannya adalah untuk men-jamas atau membersihkan benda pusaka, berbeda dengan tradisi Jamasan Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Jamasan di Desa Jajar dalam praktiknya adalah membersihkan diri. Sedangkan waktu pelaksanaannya saat menjelang bulan suci Ramadan.

Uniknya lagi, dalam tradisi Jamasan desa Jajar ini yang menjadi pelaku ritual seluruhnya adalah perempuan. Mengingat kebanyakan pelaku tradisi yang tampil di depan adalah laki-laki. Perempuan dalam tradisi Jamasan memegang otoritas berjalannya sebuah tradisi. Dari menyiapkan peranti sampai berlangsungnya prosesi ritual.

Mengenal Jamasan Desa Jajar

Secara bahasa Jamasan berasal dari bahasa Jawa kromo inggil, jamas berarti cuci, membersihkan. Sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas pada umumnya Jamasan dilaksanakan dalam rangka membersihkan benda-benda yang dikeramatkan atau dikenal dengan istilah Jamasan Pusaka.

Meskipun secara praktik agak berbeda, tetapi hakikatnya sama. Jamasan merupakan kegiatan membersihkan benda yang memiliki kedudukan tinggi oleh masyarakat, seperti halnya keramas atau membersihkan kepala. Berlangsungnya acara pun di tempat khusus yakni di Jeding Wanatirta, kamar mandi umum di Desa Jajar yang berada di hutan/alas.

Dalam Jamasan sendiri masih menggunakan peranti khas lokal-tradisional karena esensinya sarat akan filosofi makna saat ritual berlangsung. Ada beberapa peranti yang diperlukan, seperti kendil yang dihias oleh janur (daun kelapa) secara melingkar dan juga landha.

Dari beberapa peranti tersebut, terdapat makna filosofi yang yang sarat akan nilai sakralitas tradisi. Misalnya, janur yang dalam kepercayaan masyarakat Jawa bermakna sejatining nur (cahaya yang sejati). Atau juga jaa’a nuur atau datangnya cahaya. Dari filosofi tersebut Jamasan dapat memberikan cahaya bagi para pen-jamas.

Ada juga kendi yang di dalamnya berisi landha (rendaman air merang; bekas tangkai padi yang sudah kering dan telah dibakar). Landha menjadi bahan untuk keramas. Adapun khasiatnya bagi tubuh adalah dapat menghitamkan rambut, mengurangi minyak, dan ketombe.

Peranan Perempuan Sebagai Pelaku Ritual Jamasan

Dari beberapa tradisi kearifan lokal di desa Jajar, Jamasan menjadi tradisi yang seluruh peranan dilakukan oleh perempuan. Dari yang menyiapkan peranti sampai menjadi pemeran saat tradisi berlangsung. Alasan utamanya adalah perempuan dianggap lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.

Dari sini sebetulnya perempuan pada dasarnya memiliki peran utuh dan mampu menjalankan tradisi yang berpijak pada rasionalisasi masing-masing sesuai dengan kepercayaan masyarakat.

Perempuan yang berperan umumnya berjumlah sembilan atau ganjil dengan memakai kemben dengan membawa gayung dan kendi yang berisi landha. Ketika di depan Jeding terlebih dahulu meminta izin kepada para penunggu sambal menengadahkan tangan untuk berdoa.

Ritual semacam itu esensinya tidak untuk penyembahan, melainkan dalam rangka menjaga kerukunan antara manusia dengan makhluk lain karena sama-sama makhluk yang menghuni daerah tersebut. Setelah pembacaan doa-doa selesai, masing-masing perempuan bergantian memasuki Jeding.

Mereka secara bersamaan mengalirkan air merang yang ada dalam kendi ke rambut dan menggosok-gosokkannya seperti saat keramas. Setelah cukup, para penjamas membasuh rambutnya dengan air bersih yang ada dalam bak jeding. Rangkaian tersebut mulai dari yang paling atas menuju ke bawah dibarengi dengan membaca salawat.

Selain karena anggapan perempuan sebagai yang paling khusyuk dalam ibadah, ada hal-hal secara implisit kita bisa soroti. Adalah betapa perempuan memiliki kendali penuh dan rasa yang utuh dalam penghayatan ritual.

Misal, saat para pen-jamas menyiapkan dan memastikan perlengkapan peranti merupakan kerja-kerja yang identik melibatkan tangan-tangan perempuan menggambarkan ciri khasnya dalam tradisi Masyarakat desa. Kemudian secara bersamaan pen-jamas saat membawakan kendil dan handuk di atas kepala menuju Jeding Wanatirta juga menggambarkan kebiasaan perempuan di desa-desa.

Ritual ini sekaligus menandakan bahwa ada relasi kesalingan antara perempuan dan alam dalam penghayatan kepercayaannya. Perempuan dan alam sama-sama menjadi subjek yang saling memberi dan bergantung. Di sisi yang sama perempuan memanfaatkan sumber daya alam sebagai akomodasi dan cara menjaga dan melestarikan tradisi itu sendiri.

Keterhubungan Tradisi, Perempuan, dan Islam Nusantara

Dalam artikel saya sebelumnya yang berjudul Menyoroti Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam dalam Ajaran Kaweruh Jawa Dipa menyebutkan bahwa perempuan dalam aktivitasnya memiliki kesadaran penuh untuk ikut andil dalam ruang tradisi yang melibatkan pula pengalaman khas dirinya. Perempuan dalam tradisi kearifan lokal  menjadi agen terpenting dalam rangka merawat kehidupan dan penguatan spiritualitas.

Nilai-nilai lain juga dapat kita soroti sebagai pengetahuan dan ikhtiar untuk melestarikan. Mengutip Clifford Geertz dalam Agama Jawa bahwa seperti halnya Slametan atau tradisi lainnya—yang hampir sama juga menjadi penguatan tata kebudayaan umum untuk menahan kekuatan-kekuatan yang mengacau. Pelaksanaan tradisi menggambarkan pola hidup masyarakat dapat hidup secara tertib dan teratur.

Jadi, banyak nilai-nilai penting yang dapat kita ambil dari pelaksanaan tradisi kearifan lokal. Di mana dalam tradisi keberagamaan di Indonesia juga menggambarkan corak keragaman identitas Islam menjadi semakin plural dan multikultural. Semakin beragam, semakin banyak relasi kesalingan yang terbentuk.

Sebagaimana pula mengutip Mujamil Qomar, bahwa Ahmad Syafi’I Maarif melukiskan sebuah istilah yang berkaitan dengan keragaman ekspresi Islam di Nusantara, yakni, “Sebuah Islam, seribu satu ekspresi.” []

 

 

 

Tags: alamJamasankearifan lokalperempuanSpiritualTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Next Post

Fondasi Moral Hukum Perwalian di Indonesia

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Next Post
Wali Indonesia

Fondasi Moral Hukum Perwalian di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0