Minggu, 8 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    War Cerai

    Insiden “War Cerai” dan Ironi Perkawinan Kita

    Dimensi Difabelitas

    Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

    Habitus Hedonisme

    Menggugat Habitus Hedonisme Pejabat dengan Politik Hati Nurani

    Gugat Cerai

    Cerai Gugat Sinyal Ketimpangan dan Pentingnya Perspektif Mubadalah

    Bencana Alam

    Prof. Maghfur UIN Gus Dur: Bencana Alam adalah Bencana Politik

    Cinta Bukan Kepemilikan

    Cinta Bukan Kepemilikan, Kekerasan Bukan Jalan Keluar

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    Persaudaraan

    Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

    Non-Muslim

    Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

    Mindful Ramadan

    Mindful Ramadan: Menerapkan Ramadan Ramah Lingkungan Berkelanjutan

    Dakwah Nabi

    Dakwah Nabi Muhammad Saw. Juga Ditopang Tokoh Non-Muslim

    Permusuhan

    Ketika Relasi Antaragama Masih Dipandang sebagai Permusuhan

    Program KB

    Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Tradisi Jamasan: Ritual Jawa yang Diperuntukkan bagi Perempuan

Esensi dari pelaksanaan Jamasan Pusaka adalah sebagai wujud nguri-nguri budaya Jawa dan melestarikan benda-benda warisan sejarah

Ni'am Khurotul Asna by Ni'am Khurotul Asna
15 Agustus 2023
in Pernak-pernik
A A
0
Tradisi Jamasan

Tradisi Jamasan

17
SHARES
855
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Perempuan dalam tradisi Jamasan memegang otoritas berjalannya sebuah tradisi. Dari menyiapkan peranti sampai berlangsungnya prosesi ritual.”

Mubadalah.id– Jamasan merupakan salah satu tradisi ritual Jawa yang dilaksanakan pada bulan Suro atau Muharram. Dalam pelaksanaannya, tradisi ini menjadi salah satu upaya merawat benda-benda pusaka dan benda bersejarah.

Esensi dari pelaksanaan Jamasan Pusaka adalah sebagai wujud nguri-nguri budaya Jawa dan melestarikan benda-benda warisan sejarah. Sekaligus secara spiritual menggambarkan sikap masyarakat Jawa dalam menyambut datangnya tahun baru Jawa.

Akan tetapi, jika Jamasan secara umum tujuannya adalah untuk men-jamas atau membersihkan benda pusaka, berbeda dengan tradisi Jamasan Desa Jajar, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. Jamasan di Desa Jajar dalam praktiknya adalah membersihkan diri. Sedangkan waktu pelaksanaannya saat menjelang bulan suci Ramadan.

Uniknya lagi, dalam tradisi Jamasan desa Jajar ini yang menjadi pelaku ritual seluruhnya adalah perempuan. Mengingat kebanyakan pelaku tradisi yang tampil di depan adalah laki-laki. Perempuan dalam tradisi Jamasan memegang otoritas berjalannya sebuah tradisi. Dari menyiapkan peranti sampai berlangsungnya prosesi ritual.

Mengenal Jamasan Desa Jajar

Secara bahasa Jamasan berasal dari bahasa Jawa kromo inggil, jamas berarti cuci, membersihkan. Sebagaimana yang telah saya kemukakan di atas pada umumnya Jamasan dilaksanakan dalam rangka membersihkan benda-benda yang dikeramatkan atau dikenal dengan istilah Jamasan Pusaka.

Meskipun secara praktik agak berbeda, tetapi hakikatnya sama. Jamasan merupakan kegiatan membersihkan benda yang memiliki kedudukan tinggi oleh masyarakat, seperti halnya keramas atau membersihkan kepala. Berlangsungnya acara pun di tempat khusus yakni di Jeding Wanatirta, kamar mandi umum di Desa Jajar yang berada di hutan/alas.

Dalam Jamasan sendiri masih menggunakan peranti khas lokal-tradisional karena esensinya sarat akan filosofi makna saat ritual berlangsung. Ada beberapa peranti yang diperlukan, seperti kendil yang dihias oleh janur (daun kelapa) secara melingkar dan juga landha.

Dari beberapa peranti tersebut, terdapat makna filosofi yang yang sarat akan nilai sakralitas tradisi. Misalnya, janur yang dalam kepercayaan masyarakat Jawa bermakna sejatining nur (cahaya yang sejati). Atau juga jaa’a nuur atau datangnya cahaya. Dari filosofi tersebut Jamasan dapat memberikan cahaya bagi para pen-jamas.

Ada juga kendi yang di dalamnya berisi landha (rendaman air merang; bekas tangkai padi yang sudah kering dan telah dibakar). Landha menjadi bahan untuk keramas. Adapun khasiatnya bagi tubuh adalah dapat menghitamkan rambut, mengurangi minyak, dan ketombe.

Peranan Perempuan Sebagai Pelaku Ritual Jamasan

Dari beberapa tradisi kearifan lokal di desa Jajar, Jamasan menjadi tradisi yang seluruh peranan dilakukan oleh perempuan. Dari yang menyiapkan peranti sampai menjadi pemeran saat tradisi berlangsung. Alasan utamanya adalah perempuan dianggap lebih khusyuk dalam menjalankan ibadah.

Dari sini sebetulnya perempuan pada dasarnya memiliki peran utuh dan mampu menjalankan tradisi yang berpijak pada rasionalisasi masing-masing sesuai dengan kepercayaan masyarakat.

Perempuan yang berperan umumnya berjumlah sembilan atau ganjil dengan memakai kemben dengan membawa gayung dan kendi yang berisi landha. Ketika di depan Jeding terlebih dahulu meminta izin kepada para penunggu sambal menengadahkan tangan untuk berdoa.

Ritual semacam itu esensinya tidak untuk penyembahan, melainkan dalam rangka menjaga kerukunan antara manusia dengan makhluk lain karena sama-sama makhluk yang menghuni daerah tersebut. Setelah pembacaan doa-doa selesai, masing-masing perempuan bergantian memasuki Jeding.

Mereka secara bersamaan mengalirkan air merang yang ada dalam kendi ke rambut dan menggosok-gosokkannya seperti saat keramas. Setelah cukup, para penjamas membasuh rambutnya dengan air bersih yang ada dalam bak jeding. Rangkaian tersebut mulai dari yang paling atas menuju ke bawah dibarengi dengan membaca salawat.

Selain karena anggapan perempuan sebagai yang paling khusyuk dalam ibadah, ada hal-hal secara implisit kita bisa soroti. Adalah betapa perempuan memiliki kendali penuh dan rasa yang utuh dalam penghayatan ritual.

Misal, saat para pen-jamas menyiapkan dan memastikan perlengkapan peranti merupakan kerja-kerja yang identik melibatkan tangan-tangan perempuan menggambarkan ciri khasnya dalam tradisi Masyarakat desa. Kemudian secara bersamaan pen-jamas saat membawakan kendil dan handuk di atas kepala menuju Jeding Wanatirta juga menggambarkan kebiasaan perempuan di desa-desa.

Ritual ini sekaligus menandakan bahwa ada relasi kesalingan antara perempuan dan alam dalam penghayatan kepercayaannya. Perempuan dan alam sama-sama menjadi subjek yang saling memberi dan bergantung. Di sisi yang sama perempuan memanfaatkan sumber daya alam sebagai akomodasi dan cara menjaga dan melestarikan tradisi itu sendiri.

Keterhubungan Tradisi, Perempuan, dan Islam Nusantara

Dalam artikel saya sebelumnya yang berjudul Menyoroti Relasi Kesalingan Perempuan dan Alam dalam Ajaran Kaweruh Jawa Dipa menyebutkan bahwa perempuan dalam aktivitasnya memiliki kesadaran penuh untuk ikut andil dalam ruang tradisi yang melibatkan pula pengalaman khas dirinya. Perempuan dalam tradisi kearifan lokal  menjadi agen terpenting dalam rangka merawat kehidupan dan penguatan spiritualitas.

Nilai-nilai lain juga dapat kita soroti sebagai pengetahuan dan ikhtiar untuk melestarikan. Mengutip Clifford Geertz dalam Agama Jawa bahwa seperti halnya Slametan atau tradisi lainnya—yang hampir sama juga menjadi penguatan tata kebudayaan umum untuk menahan kekuatan-kekuatan yang mengacau. Pelaksanaan tradisi menggambarkan pola hidup masyarakat dapat hidup secara tertib dan teratur.

Jadi, banyak nilai-nilai penting yang dapat kita ambil dari pelaksanaan tradisi kearifan lokal. Di mana dalam tradisi keberagamaan di Indonesia juga menggambarkan corak keragaman identitas Islam menjadi semakin plural dan multikultural. Semakin beragam, semakin banyak relasi kesalingan yang terbentuk.

Sebagaimana pula mengutip Mujamil Qomar, bahwa Ahmad Syafi’I Maarif melukiskan sebuah istilah yang berkaitan dengan keragaman ekspresi Islam di Nusantara, yakni, “Sebuah Islam, seribu satu ekspresi.” []

 

 

 

Tags: alamJamasankearifan lokalperempuanSpiritualTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Imam Malik: Perempuan Boleh Menjadi Wali Nikah

Next Post

Fondasi Moral Hukum Perwalian di Indonesia

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna

Ni'am Khurotul Asna. Mahasiswa pendidikan UIN SATU Tulungagung. Gadis kelahiran Sumsel ini suka mendengarkan dan menulis.

Related Posts

Perang Iran
Publik

Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

8 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Pengalaman Perempuan
Personal

Mengapa Pengalaman Perempuan Harus Dituliskan?

4 Maret 2026
Hijrah
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Hijrah dan Jihad untuk Laki-laki dan Perempuan

3 Maret 2026
Next Post
Wali Indonesia

Fondasi Moral Hukum Perwalian di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama
  • Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama
  • Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran
  • Mengilhami Kembali Makna Puasa
  • Persaudaraan Menjadi Misi Utama dalam Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0