Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    Mitos Sisyphus Disabilitas

    Mitos Sisyphus Disabilitas; Sebuah Refleksi

    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Strategi Dakwah Mubadalah

    Strategi Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah

    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Tradisi Jilbab dalam Lintas Agama

Berjilbab bagi perempuan adalah kebiasaan yang sudah dilakukan oleh perempuan-perempuan agama terdahulu sebelum Islam.

Sofwatul Ummah by Sofwatul Ummah
11 Februari 2021
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Jilbab

Jilbab

3
SHARES
144
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini pemerintah Filipina menetapkan tanggal 1 Februari sebagai Hari Hijab Nasional. Padahal Filipina bukanlah negara dengan mayoritas berpenduduk Islam. Namun, meski bukan negara dengan penduduk mayoritas Muslim, ternyata Hari Hijab Nasional di Filipina adalah sebagai bentuk kampanye pemerintah Filipina terhadap pemahaman Islam yang mendalam, budaya Muslim, serta toleransi antar umat beragama di Filipina.

Apa yang sudah ditetapkan oleh Filipina tentu menarik perhatian negara-negara tetangga, tidak terkecuali di Indonesia yang merupakan negara dengan mayoritas penduduk Islam. Misalnya saja Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan apresiasi atas ditetapkannya Hari Hijab Nasional di Filipina.

Dilansir dari republika.co.id Sekertaris Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan apresiasinya atas ditetapkannya Hari Hijab Nasional pada 1 Februari, menurutnya, Hari Hijab Nasional Filipina itu merupakan suatu kemajuan yang sangat bermakna dalam rangka menghapus stigma negatif tentang Islam. Penetapan Hari Hijab Nasional juga membangun hubungan yang lebih baik antara umat Islam dan Pemerintah Filipina.

Lantas apakah Islam adalah satu-satunya agama yang memiliki ajaran untuk umatnya agar mengenakan jilbab?

Meski Islam hari ini adalah agama yang identik dengan pemakaian jilbab, namun perlu diketahui bahwa jilbab bukanlah satu-satunya pakaian yang dianjurkan oleh agama Islam. Pemakaian jilbab sudah ada bahkan sebelum agama Islam hadir di muka bumi. Mengutip Murtadha Mutahhari bahwa mengenakan jilbab dan kain kerudung sudah ada jauh sebelum Islam datang.

Penduduk Iran tempo dulu, kelompok Yahudi, dan juga bangsa India merupakan bangsa yang mengenakan jilbab. Murtadha Mutahhari juga melanjutkan, jika hari ini kita melihat pemakaian jilbab adalah berlandaskan alasan atau doktrin agama, lain halnya dengan perempuan Zoroaster, Hindu, Yahudi, dan Kristen yang memiliki doktrin bahwa bahwa jilbab adalah pakaian yang dikenakan oleh kaum terhormat.

Apa memang benar demikian? Tanpa berpanjang kata, silakan disimak uraiannya.

Tradisi jilbab setidaknya dapat dilacak sejak agama Yahudi hadir di muka bumi, dalam Talmud, kitab suci umat Yahudi juga membahas mengenai tradisi jilbab bagi perempuan Yahudi. Dalam  Talmud Yahudi menyatakan:

“Apabila seorang wanita melanggar syariat Talmud, seperti keluar ke tengah-tengah masyarakat tanpa mengenakan kerudung atau berceloteh di jalan umum atau asyik mengobrol bersama laki-laki dari kelas apa pun, atau bersuara keras di rumahnya sehingga terdengar oleh tetangga-tetangganya, maka dalam keadaan seperti itu suaminya boleh menceraikannya tanpa membayar mahar padanya”

Salah satu Rabi Yahudi Menachem M. Brayer nenyatakan, ada kebiasaan perempuan-perempuan Yahudi mengenakan kerudung apabila keluar rumah bahkan sampai menutupi seluruh wajah dengan hanya meninggalkan satu mata untuk melihat.

Hal ini dilakukan oleh perempuan-perempuan Yahudi karena dalam hukum Yahudi laki-laki yang membiarkan rambut istrinya terlihat oleh orang lain adalah perbuatan terkutuk, selain itu dalam tradisi Yahudi bagi perempuan yang memperlihatkan rambutnya untuk memamerkan diri akan membawa dirinya kepada jurang kemiskinan.

Dalam hukum Yahudi yang ditetapkan oleh Rabi dan kitab Talmud menyatakan dan menegaskan agar para perempuan Yahudi menaati dan mengamalkan untuk menutupi kepalanya dengan jilbab, dan jika Ketika perempuan Yahudi keluar rumah dengan tidak mengenakan jilbab maka wajib hukumnya bagi laki-laki yang melihatnya untuk menegurnya agar berjilbab, jika laki-laki yang melihat tersebut membiarkannya, maka pembiaran itu adalah perbuatan terkutuk. Begitu juga para suami, wajib menegur istrinya jika tidak menenakan jilbab.

Selain syariat atau tradisi dalam agama Yaudi, berjilbab juga merupakan lambang kemewahan, kewibawaan, dan mahalnya haraga perempuan yang suci, dan jilbab juga menunjukkan strata sosial yang tinggi bagi perempuan yang mengenakan jilbab.

Di benua Eropa sampai abad ke-19 perempuan-perempuan Yahudi masih mempertahankan pemakaian jilbab sebelum kehidupan mereka bercampur dengan kebudayaan sekuler. Ketika kehidupan mereka sudah bercampur dengan budaya sekuler mereka pun masih mempertahankan menutupi rambutnya agar tidak terlihat dengan mengenakan “wig”. Namun lain halnya dengan perempuan-perempuan Yahudi yang berada di Timur Tengah, mereka masih mempertahankan jilbab sebagai pakaian yang dikenakan Ketika hendak ke luar rumah atau menuju rumah ibadah.

Selanjutnya, dalam tradisi Kristen, berjilbab ternyata sudah dipraktekkan terlebih dahulu oleh Ibu Yesus Kristus atau Bunda Maria. Seperti terlihat dalam gambar-gambar Bunda Maria yang memakai jilbab. Selain itu jilbab juga sudah dikenakan oleh para biarawati Katolik sejak ratusan tahun, bahkan masih dipertahankan dan dipraktikkan sampai hari ini.

Diketahui juga bahwa perempuan-perempuan di sekitar Yesus mengenakan jilbab sesuai dengan praktik perempuan-perempuan di sekitar Nabi terdahulu. Dalam tradisi Kristen terdahulu digambarkan bahwa perempuan diketahui mengenakan pakaian yang longgar dan menutup tubuh mereka, tidak ketinggalan berjilbab untuk menutup rambutnya. Dengan kata lain, berjilbab juga merupakan tradisi dalam agama Kristen. Dengan berjilbab berarti juga  merupakan bentuk ketaatan kepada Tuhan.

Dijelaskan dalam Kitab Perjanjian Baru:

“Dan kalau seorang wanita pada waktu berdoa atau pada waktu menyampaikan berita dari Allah di hadapan banyak orang, tidak memakai tutup kepala, maka wanita itu menghina suaminya yang menjadi kepala atas dirinya. Itu sama saja seolah-olah kepala wanita itu sudah di cukur. Sebab kalau seorang wanita tidak mau memakai tutup kepala lebih baik rambutnya digunting. Tetapi kalau seorang wanita dicukur kepalanya atau digunting rambutnya, maka itu suatu penghinaan bagi dia. Oleh sebab itu lebih baik ia memakai tutup kepala (Kitab I Korintus, 11: 5-6).”

Ayat di atas memerintahkan para perempuan Kristen untuk berjilbab ketika hendak beribadah kepada Tuhan, atau ketika hendak menyampaikan kepada orang banyak tentang berita dari Tuhan. Lebih lanjut, menurut ayat ini perempuan yang tidak berjilbab berarti menghina suaminya clan merendahkan kehormatannya, serta penghinaan bagi dirinya sendiri. Di sini terlihat bahwa jilbab dalam tradisi Kristen tidak hanya bentuk ibadah, namun juga lambang penghormatan terhadap perempuan.

Selain tertulis dalan kitab agama Kristen, St. Paulus juga menekankan kepada perempuan Kristen untuk berjilbab karena dengan demikian perempuan yang berjilbab termasuk perempuan yang mulia dan terhormat. Walaupun St. Paulus clan St. Tertullian sama-sama menegaskan kepada jemaat Kristen, khususnya bagi kaum perempuan untuk selalu memakai jilbab di saat beribadah, datang ke Gereja, ketika bepergian maupun yang akan menyampaikan berita dari Tuhan. Namun nyatanya sekarang jarang mendapati perempuan Kristen mengenakan jilbab jika hendak beribadah.

Maka dari itu, karena pemakaian jilbab bagi perempuan-perempuan Yahudi dan Kristen tidak lagi menjadi kebiasaan yang massif dan sekarang hanya massif dikenakan oleh perempuan muslim, sehingga timbul pemahaman bahwa berjilbab adalah pakaian perempuan muslim, padahal nyatanya berjilbab bagi perempuan adalah kebiasaan yang sudah dilakukan oleh perempuan-perempuan agama terdahulu sebelum Islam. Dengan demikian berjilbab bukan merupakan praktik baru dan asing bagi perempuan. []

Tags: HijabJilbabperempuanTradisi Agama
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

5 Tanggapan Koalisi Perempuan Indonesia atas Aisha Weddings

Next Post

Mengelola Cemburu dengan Cara Bijak

Sofwatul Ummah

Sofwatul Ummah

Mahasiswa Pascasarjana Center for Religious and Cros Cultural Studies UGM Yogyakarta, tertarik pada isu-isu sosial, keagamaan dan pembaca diskursus gender dan feminisme dalam Islam.

Related Posts

Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Sains
Publik

Sains Bukan Dunia Netral Gender

11 Februari 2026
The Tale of Rose
Film

Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”

10 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Cemburu

Mengelola Cemburu dengan Cara Bijak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik
  • Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral
  • Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam
  • Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan
  • Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0