Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan

    Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab

    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Alam dan Manusia

    Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

    Bapak Rumah Tangga

    Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

    Kampung Kauman Yogyakarta

    Kampung Kauman Yogyakarta dan Kesejarahan Perempuan

    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Metodologi Mubadalah

    Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

Di sinilah titik temunya dengan mubadalah. Uang panai’ yang kembali ke makna asalnya justru melindungi perempuan.

Ismi Rezki Amaliah by Ismi Rezki Amaliah
21 Agustus 2025
in Publik
A A
0
Uang Panai

Uang Panai

42
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

“Kok uang panai’ di Bugis mahal banget, sih? Emang perempuan di sana ‘dihargai’ segitu, ya?”

Mubadalah.id – Pertanyaan ini acapkali saya dapat dan terima tatkala merantau di tanah Jawa. Terutama pada saat mengetahui kalau saya berdarah Bugis. Bugis sama dengan panai, dan panai itu mahal. Keduanya saling melekat, apalagi belakangan kabar berita mengenai peristiwa mahalnya Panai sempat pernah diviralkan.

Mahalnya biaya uang Panai dengan angkanya yang fantastis seringkali ternilai sebagai ajang komodifikasi perempuan. Semakin seorang calon pengantin laki-laki menyediakan panai yang tinggi, maka ia dengan mudah mendapat perempuan bugis yang ia inginkan.

Kondisi ini rentan membuat stigma perempuan Bugis yang materialistik. Lebih jauh, pernikahan Bugis dengan panai-nya mendapat pelabelan sebagai bentuk komersialisasi atas perkawinan.

Pemahaman memadai bagi akar kesejarahan Panai di dalam peradaban Bugis pada satu sisi menjadi penting, namun bagaimana menginternalisasikan spirit mubadalah dalam tradisi Panai menjadi kebutuhan fondasional bagi ruang perjumpaan tradisi lokal dan keadilan gender.

 ***

Panai kita sebut dalam istilah Bugis dengan dui menre’ atau uang naik. Ia semacam pemberian persiapan lamaran calon pihak laki-laki kepada keluarga perempuan dengan kategori dan jumlah tertentu berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Karena telah berjalan secara turun-temurun, Panai menjadi ikatan kultural yang terinternalisasi secara kolektif bagi orang-orang Bugis.

Pada mulanya, Panai berkembang di abad XVII pada masa kerajaan Gowa-Tallo. Di era ini, penggunaan Panai secara terbatas di kalangan keluarga kerajaan dan bangsawan Bugis-Makassar. Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan bagi keluarga kerajaan dan bangsawan di dalamnya.

Seiring masuknya penjajahan Belanda di Nusantara, pun yang terjadi di tanah Bugis, Panai mulai diadakan secara luas dengan tujuan perlindungan martabat perempuan Bugis agar tidak gampang menjadi alat kolonialisasi oleh pihak penjajah.

Tatkala masuk fase islamisasi di Bugis, Panai tetap mendapat kedudukan penting bagi tradisi Bugis. Terjadi proses akulturasi budaya pada tahap ini. Artinya, yang utama dan wajib tetaplah mahar, dan Panai dianggap sebagai pelengkap di dalamnya.

Sejarah Uang Panai

Dari perjalanan sejarahnya, Panai punya tujuan mendasar sebagai penghormatan dan perlindungan terhadap perempuan dan keluarga di Bugis, namun belakangan terjadi pergeseran Panai yang semakin menjauhkan tradisi ini dari tujuan dasarnya.

Pergeseran itu berlangsung pada saat menentukan nominal Panai secara sepihak karena pertimbangan gengsi maupun status sosial –gelar kebangsaan, strata pendidikan maupun status pekerjaan. Di tengah perkembangan teknologi saat ini, kecenderungan orang semakin membutuhkan validasi, dan Panai berpotensi digunakan untuk alasan itu.

Film besutan Asri Sani & Halim Gani (Uang Panai, 2016), cukup terang menggambarkan realitas betapa penentuan nominal Uang Panai secara sepihak hanya akan berakhir mendatangkan mudharat bagi kedua belah pihak.

Selain itu, pergeseran juga terpengaruhi oleh sistem nilai Sirri’ yang berlangsung lama di dalam peradaban orang Bugis. Sirri’ mengacu pada konsep keberhargaan, martabat, rasa malu, yang diyakini oleh orang bugis, salah satunya melalui praktik pernikahan. Namun, pernikahan yang seperti apa dan bagaimana, inilah yang mengandung biasnya tersendiri.

Pada satu sisi, Sirri’ memang menjadi identitas budaya orang bugis, yang pada sisi lain, ia juga menjadi pemicu atas berlangsung konstruksi budaya yang mendomestikasi perempuan Bugis, baik dalam perannya sebagai individu dan komunitas di masyarakat.

Membaca Ulang Tradisi

Perspektif mubadalah—sebagaimana KH Faqihuddin Abdul Kodir sampaikan—mengajak kita membaca ulang tradisi dengan berpihak pada pihak yang rentan. Dalam isu gender, yang sering berada di posisi rentan adalah perempuan. Pembacaan Mubadalah tidak berhenti pada seruan “adil untuk semua,” tapi aktif membongkar praktik budaya yang melenceng dari tujuan maslahatnya, lalu mengembalikannya ke nilai kesalingan yang sejati.

Dalam konteks uang panai’, posisi berpihak itu jelas: perempuan kerap menjadi sasaran stigma. Mereka dicap matre, materialistik, bahkan dianggap “memanfaatkan” pernikahan untuk keuntungan keluarga.

Padahal, jika kita tarik ke akar ‘urf-nya, uang panai’ adalah simbol penghormatan. Ia hadir untuk menunjukkan keseriusan pihak laki-laki, membantu meringankan biaya resepsi keluarga perempuan, dan mengikat tali silaturahmi antar keluarga. Bukan untuk memperjualbelikan perempuan atau sekadar ajang gengsi.

Pada 2022, MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa mengenai uang panai’ yang dibolehkan selama tidak memberatkan, tidak menjadi syarat sah nikah, dan tidak dijadikan permainan. Dalam bahasa kaidah ushul fiqh, Islam memberi ruang bagi adat ini selama tujuannya menjaga kehormatan dan mempererat hubungan sosial, bukan menekan salah satu pihak.

Titik Temu

Di sinilah titik temunya dengan mubadalah. Uang panai’ yang kembali ke makna asalnya justru melindungi perempuan. Ia memberi ruang negosiasi yang setara, memastikan kesepakatan terjadi dengan kerelaan kedua belah pihak, dan menjadi sarana penghormatan sosial. Laki-laki menunjukkan keseriusan dan komitmen, sementara perempuan menjaga kehormatan keluarganya tanpa memeras atau merendahkan pihak lain.

Untuk mengubah stigma negatif dan memulihkan makna uang panai’, kita bisa memulai dengan tiga prinsip pembacaan ulang. Pertama, kenali sejarah dan niat awalnya. Uang panai’ dulunya adalah bentuk partisipasi pihak laki-laki dalam hajatan keluarga perempuan. Ia lahir dari semangat gotong royong dan penghormatan, bukan transaksi.

Kedua, bedakan nilai dan penyimpangan. Yang layak kita kritik adalah praktik yang melampaui batas—permintaan berlebihan, gengsi yang memaksa, atau niat pamer—bukan adatnya. Nilai asli yang luhur harus terpisahkan dari perilaku yang menyimpang.

Ketiga, menggunakan tolok ukur kesalingan. Apakah tradisi ini memberi manfaat yang adil untuk semua pihak? Ada ruang untuk bernegosiasi tanpa tekanan? Apakah tujuan akhirnya maslahat bagi kedua belah pihak?

Dengan pembacaan mubadalah, uang panai’ bukan sekadar warisan budaya yang kita pertahankan, tetapi mekanisme sosial yang bisa memperkuat relasi kesalingan. Memperbaiki praktiknya jauh lebih bijak daripada terus meneruskan menstigmanya, karena di balik nominalnya tersimpan nilai penghormatan dan perlindungan yang jika kita jalankan dengan benar, selaras dengan prinsip keadilan Islam. []

Tags: adatMubadalahNusantaraperempuanpernikahanRelasiTradisiUang Panai
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

Next Post

Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

Ismi Rezki Amaliah

Ismi Rezki Amaliah

Ismi Rezki Amaliah adalah guru pesantren sekaligus penulis lepas dari Makassar, Sulawesi Selatan. Ia aktif di dunia literasi, organisasi IPPNU, dan kajian keislaman. Selain itu ia juga alumni Ma’had Aly Kebon Jambu al-Islami, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Minat utamanya pada isu pendidikan, budaya, dan gender dengan semangat menghadirkan perspektif mubadalah yang menekankan kesalingan dan keadilan.

Related Posts

Alam dan Manusia
Lingkungan

Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta

27 Februari 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Metodologi Mubadalah
Pernak-pernik

Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

27 Februari 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Teologis Mubadalah
Pernak-pernik

Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

26 Februari 2026
Mubadalah
Pernak-pernik

Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

26 Februari 2026
Next Post
Nasihat Anak

Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim
  • Alam dan Manusia Sebagai Rekan dalam Memuji Sang Pencipta
  • Sayyidah Nafisah binti al-Hasan, Ulama Perempuan yang Diakui Para Imam Mazhab
  • Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?
  • Metodologi Mubadalah dan Implementasinya dalam Kehidupan Masyarakat

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0