Mubadalah.id — Dr. Faqihuddin Abdul Kodir, anggota Majelis Musyawarah KUPI, menekankan bahwa keulamaan dalam perspektif KUPI merupakan proses berkelanjutan yang menuntut keberpihakan pada pengalaman perempuan.
Dalam tulisannya di Kupipedia.id, Kiai Faqih menyatakan bahwa makna ulama perempuan tidak berhenti pada identitas atau gelar keilmuan, melainkan pada bagaimana ilmu agama digunakan untuk menjawab realitas sosial dan pengalaman perempuan.
Ia menjelaskan bahwa pemaknaan ulama perempuan mengandung konsekuensi penting. Yakni pelibatan perempuan sebagai subjek sekaligus penerima manfaat dalam seluruh praktik keulamaan.
Dengan kata lain, perempuan tidak boleh hanya dijadikan objek dakwah atau fatwa. Tetapi harus hadir sebagai aktor utama dalam produksi dan praktik pengetahuan keagamaan.
“Ulama perempuan bekerja secara intelektual dan praktikal untuk mengintegrasikan sumber-sumber keislaman dengan perspektif keadilan gender,” tulisnya.
Menurut Kiai Faqih, pemaknaan ini juga meniscayakan upaya sistematis untuk mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan mengapresiasi perempuan-perempuan ulama sejak masa awal Islam hingga masa kini.
Langkah tersebut penting untuk menegaskan eksistensi dan legitimasi keulamaan perempuan yang kerap terpinggirkan dalam narasi sejarah arus utama.
Ia menambahkan bahwa keulamaan yang berpihak pada keadilan gender bukanlah konsep baru. Melainkan bagian dari nilai-nilai dasar Islam yang menempatkan keadilan dan kemaslahatan sebagai tujuan utama ajaran agama.
Dalam konteks ini, KUPI memandang bahwa perjuangan ulama perempuan bukan hanya soal pengakuan simbolik. Tetapi juga tentang transformasi cara pandang keagamaan agar lebih adil, setara, dan bebas dari kekerasan.
“Keulamaan harus berfungsi sebagai jalan pembebasan, bukan justru legitimasi ketimpangan,” tulisnya. []




















































